administrasi kepegawaian 6




 ulan

sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat

perintah menduduki jabatan.

Pasal 6

PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Pasal 7

(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai.

(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

aspek:

a. kuantitas;

b. kualitas;

c. waktu; dan

d. biaya.

(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai

dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-

masing unit kerja.

(4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka

penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi

pula aspek biaya.

(5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap

instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan

288 289

sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan

tugas masing-masing jabatan.

(6) Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 8

(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a

dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja

dengan target.

(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian

SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat

lebih dari 100 (seratus).

Pasal 9

Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar

kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada

pertimbangan kondisi penyebabnya.

Pasal 10

Dalam hal PNS:

a. melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan

atau  pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; dan/

atau

b. menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam

melaksanakan tugas jabatan;  maka hasil penilaian menjadi

bagian dari penilaian capaian SKP.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan

penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian

Negara.

BAB III

PERILAKU KERJA

Pasal 12

(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b meliputi aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. integritas;

c. komitmen;

d. disiplin;

e. kerja sama; dan

f. kepemimpinan.

(2) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan

struktural.

Pasal 13

(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap

PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan

masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan

unit kerja masing-masing.

(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


BAB IV

PENILAIAN

Bagian Kesatu

Tata Cara Penilaian

Pasal 15

(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan

penilaian perilaku kerja.

(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku

kerja 40% (empat puluh persen).

Pasal 16

(1) Penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang

bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Pasal 17

Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:

a. 91 – ke atas: sangat baik

b. 76 – 90: baik

c. 61 – 75: cukup

d. 51 – 60: kurang

e. 50 ke bawah: buruk

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bagian Kedua

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai

Pasal 19

(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja

terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.

(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai disiplin PNS.

Pasal 20

Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau

atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja

masing-masing.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Penilaian

Pasal 21

(1) Hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada

PNS yang dinilai.

(2) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi

kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai

paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil

penilaian prestasi kerja.

Pasal 22

Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak

menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian

prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.

Pasal 23

(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi

kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat

belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja.

(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada

pengesahan dari atasan pejabat penilai.

Pasal 24

Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat

memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional

bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan

terhadap PNS yang dinilai.

Bagian Keempat

Keberatan Hasil Penilaian

Pasal 25

(1) Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian maka

PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan

alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki

paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian

prestasi kerja.

(2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan

seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan

kepadanya.

(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat

penilai dan PNS yang dinilai.

(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi

kerja dan bersifat final.

(5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat

Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.

BAB V

KETENTUAN LAIN

Pasal 26

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon

PNS.

Pasal 27

Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat

negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak

diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan

instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat

yang bersangkutan bekerja.

Pasal 28

(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas

belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan

menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang

diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang

bersangkutan.

(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar

di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan

menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang

diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang

bersangkutan.

Pasal 29

(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/

dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/

Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat

penilai dimana yang bersangkutan bekerja.

(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/

dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional,

organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan

oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya

atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang

diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Pasal 30

(1) PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/

anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan

organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan

Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/

dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional,

organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan

oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, Peraturan

Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan

Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3134), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, semua

peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979

tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,

yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan bahwa yang

berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat

penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan

ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang

ditentukan.

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa

terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun

mengabdikan dirinya kepada Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang

Pokok-pokok Kepegawaian:

1. Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari Pegawai Negeri Sipil

atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;

2. Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari Pegawai

Negeri Sipil wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita,

yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain;

3. Anak, ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak

yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari Pegawai

Negeri Sipil, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/

duda.

Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya

pensiun/pensiun pokok, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang

berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan

peraturan gaji yang berlaku baginya.

Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya

pensiun untuk selanjutnya disebut masa-kerja untuk pensiun ialah:

(1) Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(2) Waktu bekerja sebagai anggota ABRI;

(3) Waktu  bekerja  sebagai tenaga bulanan/harian dengan

menerima penghasilan dari Anggaran Negara atau Anggaran

Perusahaan Negara, Bank Negara;

(4) Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar

dalam Pemerintah Republik Indonesia pada masa perjuangan

phisik;

(5) Masa berjuang sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan;

(6) Masa berjuang sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan;

C. Jaminan Hari Tua bagi PNS: Pensiun Janda dan Duda

(7) Waktu bekerja sebagai Pegawai pada sekolah partikelir

bersubsidi.

Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian

pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan

pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian

pensiun-janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan

dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum

lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai

Negeri Sipil.

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai

Negeri Sipil berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat

pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil:

(1) telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun

dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang- kurangnya

20 (dua puluh) tahun;

(2) oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan

berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan Pegawai

Negeri Sipil, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan

apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang

disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban

jabatannya; atau

(3) mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun

dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen

Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan

Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam

jabatan apapun  juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang

tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban

jabatannya.

Usia Pegawai Negeri Sipil untuk penetapan hak atas pensiun

ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada

pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut bukti-

bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak

terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur

pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang

bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan

bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat

diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.

Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 

1

22 % (dua setengah

persen) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan

ketentuan bahwa:

(1) Pensiun-pegawai   sebulan   adalah sebanyak-banyaknya  75%

(tujuh puluh lima persen) dan sekurang-kurangnya 40% (empat

puluh persen) dari dasar-pensiun.

(2) pensiun-pegawai sebulan adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima

persen) dari dasar-pensiun;

(3) pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok

terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan

pangkat yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang

bersangkutan.

Untuk memperoleh pensiun-pegawai, Pegawai Negeri Sipil yang

bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang

berwenang dengan disertai:

a. Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia

sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh pejabat/

badan  Negara  yang  berwenang  untuk  memberhentikan

Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib

yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (isteri-isteri)/

suami dan anak-anaknya;

d. Surat keterangan dari Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan

yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang asli

maupun turunan  atau  kutipan, dan barang-barang lainnya

milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali

kepada yang berwajib.

Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan

berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan

sebagai Pegawai Negeri Sipil.

298 299

Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan

penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan

tentang pemberian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima

pensiun pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil

atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk

kemudian sesudah  diberhentikan lagi, memperoleh pensiun.

Jika Pegawai Negeri Sipil termaksud di atas kemudian

diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya

diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud di atas atau pensiun

berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam kedudukan

terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah masa-kerja

dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih

menguntungkan.

Hak atas pensiun janda/duda:

a. Apabila  Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-pegawai

meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri)nya untuk Pegawai

Negeri Sipil pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Sipil

wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada Badan

Administrasi Kepegawaian Negara, berhak menerima pensiun-

janda atau pensiun-duda.

b. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-pegawai

yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada

isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima

pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari

ketentuan di atas, pensiun-janda/duda diberikan kepada isteri/

suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal

Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-pegawai pria

termaksud di atas beristeri lebih dari seorang, maka pensiun-

janda diberikan kepada isteri  yang ada waktu itu paling lama

dan tidak terputus-putus dinikahnya.

Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh

enam persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa

apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima

pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk

masing-masing isteri, adalah 36% (tiga puluh enam persen)

dibagi rata antara isteri-isteri itu.

Jumlah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar-pensiun

termaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima

persen) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah

tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang berlaku bagi

almarhum suami/isterinya.

c. Apabila Pegawai Negeri Sipil tewas, maka besarnya pensiun-

janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar

pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari

seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda maka

besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri

adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dibagi rata antara isteri

isteri itu.

Jumlah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun

termaksud di atas tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah

menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat

Pegawai Negeri Sipil yang berlaku bagi almarhum suami/

isterinya.

d. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-pegawai

meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami

lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau

bagian pensiun-janda maka:

(1) pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya,

apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-

seibu;

(2) satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing

golongan anak yang seayah-seibu;

(3) pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).

Apabila  Pegawai  Negeri  Sipil  pria  atau  penerima  pensiun-

pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri

(isteri-isteri) yang berhak  menerima  pensiun-janda/bagian

pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-

isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, bagian

pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan

golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.

300 301

Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan

sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kedua-duanya meninggal dunia,

diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-

duda atas dasar yang lebih menguntungkan.

Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau

bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang pada waktu

pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:

(1) belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, atau

(2) tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau

(3) belum nikah atau belum pernah nikah.

Pendaftaran isteri/suami/anak sebagai yang berhak menerima

pensiun-janda/duda:

1. Pendaftaran isteri (isteri-isteri) suami/anak (anak-anak) sebagai

yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud

dalam angka 14 dan angka 16 di atas, harus dilakukan oleh

Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-pegawai Negeri

Sipil atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan

menurut petunjuk-petunjuk Kepala Badan Administrasi

Kepegawaian negara.

2. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak

menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-

tiap isteri yang didaftarkan.

3. Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah

terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari perceraian berlaku

sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang

berhak menerima pensiun-janda/duda.

4. Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak

menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

seperti termaksud pada angka 16 di atas ialah :

a) Anak-anak  pegawai  atau  penerima pensiun-pegawai dari

perkawinannya dengan isteri (isteri-isteri)/suami yang

didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/

duda.

b) Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-

pegawai wanita.

5. Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali

anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak

yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari

sesudah perkawinan itu terputus.

6. Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang

berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu

1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat

terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Pendaftaran  isteri/suami/anak yang diajukan  sudah lampau

batas waktu ini  tidak diterima lagi.

7. Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami

ataupun anak, maka 20% (dua puluh persen) dari pensiun-

janda/duda termaksud pada angka 15 huruf c diberikan kepada

orang tuanya.

8. Jika kedua orang tua telah bercerai, kepada mereka masing-

masing diberikan separuh dari jumlah termaksud pada huruf g

di atas.

Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-

janda, janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan

surat permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai:

(1) Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh

yang berwajib;

(2) Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;

(3) Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib

yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang

berkepentingan;

(4) Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir

pegawai yang meninggal dunia.

Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

kepada anak (anak-anak) dilakukan atas permintaan dari atau atas

nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya. Permintaan

termaksud harus disertai:

302 303

(1) Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh

yang berwajib;

(2) Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan

keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang

berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari

mereka yang berkepentingan;

(3) Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa

anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai

penghasilan sendiri;

(4) Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji-pokok

terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang

meninggal dunia.

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan mulai

bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun-

pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan

berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat

oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas

waktu 300 (tiga ratus) hari sesudah  Pegawai Negeri Sipil atau

penerinta pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian

pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran

anak itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980

kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai

Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan

Penghasilan  sebesar selisih antara pensiun-janda/duda yang akan

diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan

terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil/pensiunan

Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan ini  diberikan selama 4 (empat)

bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya sesudah  Pegawai Negeri

Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.

Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

berakhir pada akhir bulan :

(1) Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;

(2) Tidak  lagi  terdapat  anak yang  memenuhi  syarat-syarat untuk

menerimanya.

Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-

janda/duda atau bagian pensiun-janda di kemudian hari ternyata

keliru, penetapan ini  diubah sebagaimana mestinya dengan

surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, tetapi

kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-jarida/duda atau bagian

pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut

kembali.

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan

kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika

janda/duda yang bersangkutan menikah lagi, terhitung dari bulan

berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Apabila kemudian khusus

dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud terputus,

terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan

diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah

dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan

pensiun-janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.

Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/

duda dihapus:

(1) Jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi

anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing;

(2) Jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian

pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan Negara yang

berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat

dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan

terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan

Pancasila;

(3) Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan

sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/

pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak  benar dan

bekas Pegawai Negeri Sipil atau janda/duda/anak yang

bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI

NEGERI SIPIL

DAN JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok

Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai

tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan

Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan

Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun

LAMPIRAN

Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/

Dudanya;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang

Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda

Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 2906);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang

Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 43

Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-

Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3890);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana

telah lima belas kali diubah terakhir dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

tentang Perubahan Kelima Belas Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 57);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN

PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/

DUDANYA.

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/

Dudanya yang dipensiunkan sesudah  berlakunya

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

tentang Perubahan Kelima Belas Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,

pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil

perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana

tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi

sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar

I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Pemerintah ini;

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

yang hasil perhitungan pensiun pokoknya

sebagaimana tercantum dalam lajur 2,

ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum

dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan

Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini;

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri

Sipil yang tewas yang hasil perhitungan

pensiun pokoknya sebagaimana tercantum

dalam lajur 2, ditetapkan menjadi

sebagaimana tercantum dalam lajur 3

Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q

Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

dan

d. pensiun yang diberikan kepada orang tua

dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang

hasil perhitungan pensiun pokoknya

sebagaimana tercantum dalam lajur 2,

ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum

dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan

Daftar IV-Q Lampiran IV P yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/

Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/

Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas,

dan pensiun yang diberikan kepada orang tua

dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi

telah ditetapkan berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, pensiun

pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar

dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013:

a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang

dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan

sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun

pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana

tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun

pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur

2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q

Lampiran V yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai

Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1

Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari

2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi

sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris

dengan pensiun pokok lama sebagaimana

tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai

dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini;

c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai

Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan

tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1

Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan

menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3

segaris dengan pensiun pokok lama

sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar

VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran

VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari

Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1

Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari

2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi

sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar

VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran

VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan

Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun

yang diberikan kepada anak, bagian pensiun

janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang

diberikan kepada orang tua yang dipensiunkan

sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah  pensiun


pokoknya disesuaikan menurut Peraturan

Pemerintah ini ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya

diberikan tambahan penghasilan sebesar

jumlah penurunan penghasilannya

ditambah dengan 5% (lima persen) dari

penghasilan; atau

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang

5% (lima persen) dari penghasilan,

kepadanya diberikan tambahan

penghasilan sehingga kenaikan peng–

hasilannya menjadi sebesar 5% (lima

persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah penghasilan yang diterima pada

bulan Desember 2012, tidak termasuk tunjangan

pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari

2013 maka penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibayarkan dengan

memperhitungkan perubahan penghasilan

sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1

Januari 2013.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan

dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian

Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan

pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama

maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan

Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012

Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.



Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan

sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada

sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS

dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi

kerja dan pengembangan potensi PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa yang

berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah

pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang

bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon

V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi

kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang

dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier

yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian

manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan

prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP),

penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas,

waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.

Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara

membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah

ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan Analisa 

terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan

umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan

menetapkan hasil penilaian. Untuk memperoleh objektivitas

dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian

berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan

penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi, sehingga

subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian

hanya PNS yang berprestasi yang mendapatkan nilai baik.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna

penilaian prestasi kerja dilaksanakan dengan pendekatan

partisipasi dalam arti PNS yang dinilai terlibat langsung secara

aktif dalam proses penetapan sasaran kerja yang akan dicapai,

dan proses penilaian. Hasil rekomendasi penilaian prestasi kerja

digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi melalui

peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi, dan karier

PNS yang bersangkutan serta pengembangan manajemen,

organisasi, dan lingkungan kerja. Atasan pejabat penilai secara

fungsional bukan hanya sekedar memberikan legalitas hasil

penilaian dari pejabat penilai, tetapi lebih berfungsi sebagai

motivator dan evaluator seberapa efektif pejabat penilai

melakukan penilaian, untuk mengimbangi penilaian dan

persepsi pejabat penilai sebagai usaha  menghilangkan bias-bias

penilaian. Sistem penilaian prestasi kerja PNS yang bersifat

terbuka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan

produktivitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara

pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka

objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja

setiap PNS.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah usaha  dalam

rangka pengembangan karier PNS berdasarkan prestasi

kerja.

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud dengan “objektif” adalah penilaian

terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan

keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh

pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari

pejabat penilai.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penilaian

prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan

kualitatif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah seluruh

hasil penilaian prestasi kerja harus dapat

dipertanggung–jawabkan kepada pejabat yang

berwenang.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah seluruh

proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan

secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang

dinilai.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “transparan” adalah seluruh

proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka

dan tidak bersifat rahasia.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:

a. Kegiatan tugas jabatan adalah kegiatan yang wajib

dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi

jabatan;

b. Target adalah jumlah beban kerja yang akan

dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.

324 325

Target dalam SKP pada prinsipnya berlaku bagi

pemegang jabatan struktural maupun fungsional,

dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi pemegang jabatan struktural maupun

fungsional umum dengan sifat tugas yang

input/bahan kerjanya berasal dari unit

organisasi bersangkutan, maka penetapan

target didasarkan pada rencana kerja

tahunan yang telah ditetapkan;

2) Bagi pemegang jabatan struktural maupun

fungsional umum dengan sifat tugas yang

input/bahan kerjanya berasal dari output/

hasil kerja unit organisasi lain, penetapan

target didasarkan asumsi rata-rata tahun

sebelumnya;

3) Bagi pemegang jabatan fungsional tertentu,

penetapan target berdasarkan pada angka

kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

c. Nyata dan dapat diukur adalah kegiatan yang

realistis dapat dilaksanakan dan hasilnya dapat

dihitung dalam satuan angka, umpamanya

jumlah, persentase dan lamanya waktu.

Ayat (3)

Dalam menetapkan SKP, pejabat penilai harus

mempertimbangkan usul bawahan dan waktu

penyelesaian beban kerja unit organisasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

SKP yang telah disetujui dan ditetapkan, dipantau oleh

pejabat penilai dalam pelaksanaannya untuk

mengetahui perkembangan kemajuan pelaksanaan

kegiatan dalam SKP.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kuantitas” adalah

ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang

dicapai.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kualitas” adalah ukuran

mutu setiap hasil kerja yang dicapai.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “waktu” adalah ukuran

lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “biaya” adalah besaran

jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil

kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

326 327

Pasal 8

Ayat (1)

Dalam melakukan penilaian, pejabat penilai

menggunakan formula:

a. aspek kuantitas: penghitungannya menggunakan

Rumus:

Realisasi Output (RO) X 100

  Target Output (TO)

b. aspek kualitas: penghitungannya menggunakan

Rumus:

Realisasi Kualitas (RK) X 100

 Target Kualitas (TK)

c. aspek waktu: penghitungannya menggunakan

Rumus:

1,76 x Target Waktu(TW) - Realisasi Waktu (RW) X 100

Target Waktu (TW)

d. aspek biaya: penghitungannya menggunakan

Rumus:

1,76 x Target Biaya(TB) - Realisasi Biaya (RB)   X 100

  Target Biaya (TB)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan faktor-faktor diluar kemampuan

individu PNS yang dinilai antara lain: bencana alam,

keadaan darurat atau keadaan lain yang dinyatakan oleh

pemerintah, hambatan/kendala yang ditimbulkan oleh

sistem/mekanisme dari organisasi dan target pekerjaan

yang input/bahan kerjanya tergantung pada pihak/unit

kerja/instansi lain maka penilaian prestasi kerja PNS yang

bersangkutan disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan diluar

SKP yang telah ditetapkan dalam tahun ini  serta

menjelaskan kondisi yang terjadi sehingga menjadi bahan

pertimbangan bagi pejabat penilai untuk menilai PNS yang

bersangkutan.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “tugas tambahan” adalah tugas

lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas

jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang

telah ditetapkan.

Yang dimaksud dengan “pimpinan” adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan memimpin dilingkungan unit

kerja masing-masing.

Yang dimaksud dengan “kreativitas” adalah kemampuan

PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan

yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan”

adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam

memberikan pelayanan terbaik kepada yang

dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan,

rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi

lain.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “integritas” adalah

kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai,

norma dan etika dalam organisasi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “komitmen” adalah

kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan

sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan

tujuan organisasi dengan mengutamakan

kepentingan dinas daripada kepentingan diri

sendiri, seseorang, dan/atau golongan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “disiplin” adalah

kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati

kewajiban dan menghindari larangan yang

ditentukan dalam peraturan perundang-

undangan dan/atau peraturan kedinasan yang

apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi

hukuman disiplin.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah

kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja

sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan

dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam

menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab

yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna

dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “kepemimpinan” adalah

kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi

dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang

berkaitan dengan bidang tugasnya demi

tercapainya tujuan organisasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pejabat penilai lain” adalah

beberapa pejabat penilai yang setingkat dengan pejabat

penilai (atasan langsung) yang ditunjuk oleh atasan

pejabat penilai di lingkungan unit kerja masing-masing.

Dalam hal tidak ada pejabat penilai lain yang setingkat

dengan pejabat penilai, maka penilaian dilakukan

sendiri oleh pejabat penilai yang ada dalam lingkup

organisasi yang bersangkutan.

Pejabat penilai lain harus memberikan masukan

kepada pejabat penilai terfokus pada penilaian perilaku

kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penilaian SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar

40% dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan

PNS yang dititikberatkan pada prestasi kerja.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Pejabat pembina kepegawaian selain sebagai pejabat penilai

tertinggi, sekaligus juga sebagai atasan pejabat penilai

tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing, antara

lain Menteri adalah pejabat penilai dan sekaligus menjadi

atasan pejabat penilai terhadap seorang Direktur Jenderal

dalam lingkungannya.

330 331

Pasal 21

Ayat (1)

Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat ini, diberikan secara langsung oleh pejabat penilai

kepada PNS yang dinilai. Apabila diantara pejabat

penilai dengan atasan pejabat penilai tempat bekerja

saling berjauhan, maka hasil penilaian prestasi kerja

dapat dikirim kepada PNS yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup Jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Hasil penilaian prestasi kerja dalam ketentuan ini,

keberatan atau tidak keberatan tetap diserahkan

kepada atasan pejabat penilai paling lambat 14 (empat

belas) hari.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 24

Pembinaan PNS antara lain dalam mempertimbangkan

kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan,

pemindahan, pendidikan dan pelatihan, tugas belajar,

kenaikan gaji berkala, dan lain-lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 25

Ayat (1)

PNS yang dinilai berhak mengajukan keberatan apabila

menurut pendapatnya ada nilai yang kurang sesuai.

Keberatan ini  harus sudah diajukan paling lambat

14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima

penilaian prestasi kerja ini . Keberatan yang

diajukan melebihi 14 (empat belas) hari tidak

dipertimbangkan. Alasan-alasan keberatan harus

dikemukakan dengan lengkap secara tertulis. Keberatan

ini  diajukan kepada atasan pejabat penilai secara

hierarki.

Ayat (2)

Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama isi

penilaian prestasi kerja termasuk keberatan yang

diajukan oleh PNS yang dinilai dan tanggapan pejabat

penilai atas keberatan itu

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Penjelasan hasil penilaian prestasi kerja dimaksudkan

untuk memberikan kejelasan tentang capaian SKP

serta kelebihan dan kekurangan perilaku kerja PNS

yang dinilai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan

catatan yang ada dalam buku catatan perilaku kerja.

Ayat (5)

Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil

penilaian prestasi kerja dan bersifat final yang harus

diterima oleh pejabat penilai dan PNS yang dinilai,

serta tidak dapat diajukan keberatan.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan pejabat negara yang tidak

diberhentikan dari jabatan organiknya antara lain:

Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dinilai

oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, dan atasan

pejabat penilai adalah Ketua Pengadilan Tinggi.

Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dinilai oleh

Ketua Pengadilan Tinggi, dan atasan pejabat penilai adalah

Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Tinggi dinilai oleh Ketua Mahkamah

Agung sekaligus sebagai atasan pejabat penilai.

Yang dimaksud dengan lembaga nonstruktural, antara lain

adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(KOMNASHAM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha

(KPPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pejabat penilai” adalah

pejabat penilai dari instansi semula tempat PNS yang

bersangkutan bekerja sebelum ia melaksanakan tugas

belajar.

Bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang

diperlukan, diminta oleh pejabat penilai dari pimpinan

perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan

menjalankan tugas belajar.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pejabat penilai” adalah

pejabat penilai dari instansi semula tempat PNS yang

bersangkutan bekerja sebelum ia melaksanakan tugas

belajar.

Untuk dapat memberikan bahan-bahan penilaian

prestasi akademik, maka Kepala Perwakilan Republik

Indonesia di luar negeri atau pejabat lain yang

ditunjuk olehnya mengikuti dan mencatat nilai prestasi

akademik PNS yang sedang melakukan tugas belajar

di negara yang bersangkutan.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.