cyber crime 2
Teknologi informasi mampu mengubah realitas
ekonomi, budaya, politik, dan hukum. Seiring
berkembangnya teknologi informasi mampu
memberikan dampak positif bagi banyak orang
namun hal ini juga menyebabkan munculnya
kejahatan-kejahatan baru yang disebut dengan
kejahatan dunia maya baru melalui jaringan internet.
Dimana terdapat beberapa orang yang memanfaatkan
celah keamanan pada teknologi informasi pada
jaringan internet sebagai sarana untuk melakukan
kejahatan yang selanjutnya dikenal dengan
cybercrime.
Cybercrime merupakan fenomena yang sangat
mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding,
hacking, penipuan, terorisme, dan penyebaran
informasi yang mengganggu menjadi bagian dari
aktivitas pelaku cybercrime (Gulo, Ardi Saputra;
Sahuri, Lasmadi; Khabib, Nawawi;, 2021).
Kejahatan dunia maya adalah kasus pelanggaran
yang melibatkan komputer atau alat komunikasi
sebagai target dan instrumen komisi atau terkait
dengan prevalensi komputer.
Kejahatan dunia maya atau cybercrime menelan
biaya hampir sebesar 6 triliun dollar per tahun pada
tahun 2021 sesuai dengan laporan usaha keamanan
cyber pada tahun 2020. Untuk kegiatan ilegal,
penjahat dunia maya menggunakan perangkat
komputasi jaringan apapun sebagai sarana utama
untuk berkomunikasi dengan perangkat korban,
sehingga penyerang mendapatkan keuntungan dari
segi keuangan, publisitas dan orang lain dengan
mengeksploitasi kerentanan atas sistem.
Kejahatan dunia maya terus meningkat setiap
hatinya, mengevaluasi serangan kejahatan dunia
maya dan memberikan tindakan perlindungan dengan
metode manual menggunakan yang ada pendekatan
bisnis dan juga investigasi seringkat gagal dalam
mengendalikan serangan cybercrime. Bentuk umum
dari kejahatan dunia maya adalah carding, hacking,
phising, terorisme, Penyebaran informasi yang
mengganggu merupakan bagian dari aktivitas
kriminal di dunia maya. Gugatan di dunia maya pasti
ada hubungannya dengan mengapa seseorang
melakukan kejahatan dunia maya. Karena perlu Anda
ketahui bahwa ketika kejahatan dunia maya
dilakukan, pihak lain tentu akan dirugikan.
Cybercrime tidak hanya dikenal sebagai peretasan
atau hacking, tetapi juga dikenal sebagai cracking
atau perengkahan, dan perlu dicatat bahwa ada
persamaan dan perbedaan antara peretasan dan
perengkahan. Salah satu kejahatan yang dilakukan
cracker ini adalah phishing. Karena kejahatan ini
bertujuan untuk mengeksploitasi diri sendiri. Phising
adalah suatu bentuk aktivitas dimana seseorang
diancam atau ditangkap dengan konsep memancing
orang tersebut (Marliani, Miftahudin Siagian;, 2017).
Phising adalah jenis penipuan dunia maya yang
bertujuan mencuri akun korban. Tentu saja, sebagian
besar kejahatan dunia maya biasanya dimulai dengan
phising, sehingga pengguna internet harus selalu
waspada. Phising juga biasanya menyasar pengguna
online banking, karena penggunaan data pengguna
dan kata sandi tidak menutup kemungkinan dialihkan
ke pengguna online lainnya. Saat pengguna
memasukkan kredensial pengguna dan kata sandi
mereka ke dalam formulir login, yang merupakan
formulir login palsu, penjahat dunia maya dapat
mengetahuinya dalam bentuk phising. Phising
biasanya dilakukan melalui media sosial yang
terhubung dengan internet, seperti melalui email atau
SMS dan website. Pengetahuan pengguna yang
minim tentang alat teknologi informasi yang
digunakan adalah yang mendorong phising. Phishing
dapat terjadi di berbagai platform, termasuk media
sosial, situs web, dan juga aplikasi. Saat ini, banyak
orang yang menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai
aplikasi untuk bertukar pesan, dan Instagram sebagai
aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk
mengambil foto dan video serta membagikannya
untuk diperlihatkan kepada banyak orang. Hal ini pun
dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab
dan menggunakannya untuk kejahatan. Pada
WhatsApp, penjahat mencoba mengirim pesan ke
nomor tertentu. Pesan ini mungkin berisi informasi
bahwa nomor ini telah dipilih sebagai pemenang
lotre, dan ketika pengguna menekan link tersebut,
mereka diminta untuk mengonfirmasi melalui link
tersebut. Pengguna akan dibawa ke situs web
berbahaya yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
Mirip dengan aplikasi Instagram, tindakan
kriminal ini dapat dilakukan melalui pesan langsung
dan komentar pada postingan. Misalnya pada Direct
Messages, seorang pengguna menerima pesan dari
pengguna lain yang berisi informasi yang
menggiurkan bahwa pengguna tersebut berpeluang
memenangkan hadiah, dan akan dicantumkan sebuah
link dimana pengguna tersebut dikirim ke situs web
berbahaya yang dijalankan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Cara lainnya adalah dengan
komentar pada postingan dimana salah satu pengguna
akan memposting foto atau video yang berisi
informasi tentang insiden yang menarik bagi
pengguna lain. Jadi, pengguna yang lain akan dibuat
penasaran mengenai informasi lengkap dari
postingan tersebut sehingga pengguna yang lain akan
mengirimkan sebuah link dimana pengguna tersebut
meyakinkan bahwa kita akan mendapatkan informasi
lengkap dari postingan yang telah dibuat. Sehingga,
pengguna yang lainnya akan mencoba mengirimkan
sebuah link dan meyakinkan pengguna lainnya untuk
menekan link tersebut dikarenakan pada link tersebut
terdapat informasi lengkap mengenai apa yang
dijelaskan pada postingan tersebut. Padahal link
tersebut bisa saja terdapat virus atau pengguna akan
dibawa ke situs berbahaya yang dapat mengancam
keamanan pengguna yang mengakses.
Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di
dunia maya. Jadi pengguna harus selalu waspada
dalam menggunakan internet karena masih banyak
orang yang belum memiliki pengetahuan yang cukup
untuk mengakses internet dan oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan
orang-orang tersebut. Ketidaktahuan pengguna
mengenai hal-hal yang ada di internet yang membuat
pengguna terjerumus dalam korban tindakan
kejahatan dunia maya. Oleh karena itu, saat bertukar
pesan dengan orang asing atau mendapatkan
informasi yang dikirim oleh orang lain, pengguna
harus selalu waspada dan memastikan bahwa
pengguna dapat memverifikasi keakuratan informasi
yang diberikan. Pengguna harus selalu memastikan
bahwa informasi yang dikirimkan oleh orang lain
benar atau tidak melalui situs-situs resmi dan juga
jangan mudah percaya apabila menerima informasi
bahwa pengguna memenangkan suatu hadiah dan
orang tersebut mengirimkan sebuah link karena bisa
saja link tersebut terdapat hal-hal yang berbahaya
yang dapat mengancam keselamatan perangkat dan
juga pengguna.
2. TINJAUAN PUSTAKA
Kajian pustaka yang digunakan dalam artikel
ini merupakan teori yang mendasari artikel. Selain
itu, kajian pustaka juga dilakukan melalui jurnal
penelitian nasional dan internasional. Saat menulis
artikel ini, penulis terlebih dahulu mencoba
menghubungkan beberapa jurnal untuk
menghubungkan dengan artikel ini. Jurnal yang
dirujuk oleh penulis yaitu:
Jurnal Ardi Saputra Gulo, Sahuri Lasmadi,
Kabib Nawawi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
dengan judul: Cyber Crime dalam Bentuk Phising
berdasarkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Jurnal ini meliput kejahatan
dunia maya seperti phising berdasarkan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun
hasil dari jurnal ini ialah pengaturan hukum kejahatan
dunia maya berupa phising berdasarkan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik tunduk
pada Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat
(1) jo Pasal 45A Ayat (1). , kebijakan hukum terhadap
cybercrime berupa phising berdasarkan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik
mengubah undang-undang tentang ITE dengan
merumuskan konsep phising dan mengubah isi Pasal
35.
3. METODE PENELITIAN
Dengan adanya permasalahan tersebut, maka
tulisan ini akan mengkaji tentang perkembangan
tindakan cybercrime dalam bentuk phising
menggunakan metode kajian sistematis (systematic
review). Pada pembahasan ini dilakukan peninjauan
secara sistematis dengan memilih terlebih dahulu dan
menentukan daftar jurnal yang terkait dengan cyber
crime. Dimulai dari mencari jurnal yang membahas
tentang dunia digital, perkembangan teknologi, dan
berlanjut ke kejahatan dunia maya atau cybercrime,
pada akhirnya penulis mendapatkan jurnal yang
membahas mengenai tindakan kejahatan dunia digital
dalam bentuk phising.
Berikut merupakan beberapa tangkapan layar
pada saat pencarian beberapa jurnal untuk kebutuhan
penulisan karya ilmiah ini :
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
Kejahatan siber dengan metode phising
seringkali ditemukan pada platform media sosial.
Media sosial menjadi sasaran utama hacker untuk
menjalankan aksinya karena media sosial memiliki
banyak pengguna dan sangat bebas tanpa adanya
suatu filter. Kurangnya edukasi terhadap penggunaan
media sosial, memudahkan hacker untuk melakukan
suatu penipuan-penipuan. Media sosial yang paling
banyak terjadinya phising yaitu WhatsApp dan
Facebook. Media sosial Facebook seringkali
digunakan untuk mencuri data dari pengguna. Hacker
memanfaatkan tampilan Facebook untuk dibuatkan
duplikat tampilan yang palsu.
Ketika pengguna tidak sengaja masuk ke
halaman palsu dan melakukan registrasi atapun login,
maka hacker akan langsung mendapatkan data privasi
dari pengguna.
Selain dari media sosial, website juga
merupakan salah satu target para hacker untuk
melakukan phising. Dengan memanfaatkan iklan dan
icon palsu pada website yang dapat di klik oleh
pengguna, maka pengguna akan diarahkan pada suatu
link yang sudah dikonfigurasi oleh hacker untuk
mencuri data. Sangat banyak kasus seperti ini
khususnya pada kalangan pelajar. Penipuan yang
pernah terjadi adalah penerimaan kuota gratis yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud. Hal ini
dimanfaatkan hacker untuk membuat link-link palsu
yang berisi informasi penerimaan kuota gratis. Saat
ini, kejahatan siber dengan metode phising telah
diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya
undang-undang ini, ketika ada orang yang
teridentifikasi melakukan phising, maka orang
tersebut akan dikenakan suatu hukuman sesuai
dengan apa yang tertera didalam undang-undang.
Korban dapat melaporkan kejahatan ini pada pihak
yang berwenang untuk dilakukannya investigasi.
Berdasarkan hasil yang telah dianalisis, bahwa
tindak kejahatan phising bisa dilakukan dari berbagai
contoh penyerangan seperti melalui berbagai jenis
media sosial dan website, jika pengguna tidak teliti
dalam menggunakan media sosial dan mengunjungi
website yang telah dimodifikasi oleh pelaku maka
sangatlah mudah untuk pelaku mengambil data
privasi pengguna. Dari beberapa kasus yang
dipaparkan, tindakan phising sering terjadi pada
platform media sosial seperti WhatsApp dan
Facebook dimana banyak pelaku yang melancarkan
tindakannya dengan mengatasnamakan instansi resmi
dan seolah-olah bertindak dari pegawai resmi instansi
tersebut dimana jika secara tidak sadar bahwa
pengguna yang ditargetkan menuruti keinginan
pelaku untuk menyukseskan aksinya.
Hasil penelitian yang dilakukan didasarkan
pada pencarian data tentang penipuan asli yang terjadi
di platform media sosial. Penipuan yang terjadi terdiri
dari penerimaan pesan dari hacker dengan kedok
menawarkan keuntungan kepada penerima pesan.
Berikut adalah bukti nyata penerimaan pesan palsu
dari hacker
Pelaku tindakan phising melancarkan aksinya
dengan menggunakan link ataupun icon bergambar
untuk mempermudah aksinya agar pengguna percaya
bahwa hal yang diberikan oleh pelaku adalah resmi.
Dari hal tersebut pelaku sudah mendapatkan
kepercayaan pengguna sehingga pelaku dapat
melanjutkan aksinya untuk mendapatkan data privasi
dan memenuhi keinginan yang dapat merugikan
pengguna. Dengan pemaparan diatas penulis
menyarankan agar pengguna selalu berhati-hati
dalam dunia digital dan tidak berkunjung
sembarangan terutama menggunakan media sosial
dan website, diharapkan pengguna selalu memastikan
bahwa jika ada konteks atau hal yang palsu atau
melenceng dapat dicek kembali keresmiannya
melalui media-media resmi dari konteks tersebut dan
dapat melaporkan ke pihak berwajib sehingga dapat
dikenakan pasal yang terkait.
Kejahatan dunia maya adalah kasus pelanggaran
yang melibatkan komputer atau alat komunikasi
sebagai target dan instrumen komisi atau terkait
dengan prevalensi komputer. Bentuk dari kejahatan
ini sangat beragam sehingga hacker dapat memilih
metode yang mereka ingin gunakan untuk
melancarkan aksi kejahatan di dunia maya.
Phising adalah jenis penipuan dunia maya yang
bertujuan mencuri akun korban. Tindakan phising
sering terjadi pada media sosial khususnya pada
aplikasi WhatsApp dan Facebook. Salah satu kasus
kejahatan phising yang pernah terjadi yaitu kasus
penerimaan kuota gratis yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud.
Tindakan kejahatan dunia maya seluruhnya
diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya
undang-undang ini, ketika ada orang yang
teridentifikasi melakukan phising ataupun tindakan
kejahatan dunia maya lainnya, maka orang tersebut
akan dikenakan suatu hukuman sesuai dengan apa
yang tertera didalam undang-undang.
Tindakan kejahatan dunia maya dapat menyasar
berbagai kalangan, mulai dari kalangan masyarakat,
organisasi, pemerintahan, dan lainnya. Maka dari itu,
sebagai pengguna yang sering berselancar di dunia
maya, sebaiknya selalu berhati-hati dan tidak mudah
percaya dengan semua hal yang ada di dunia maya.
Selain itu, pengguna juga harus mempelajari setiap
hal baru yang terdapat di dunia maya guna untuk
mencegah terkena dampak dari tindakan kejahatan.