cyber crime 2

Tampilkan postingan dengan label cyber crime 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyber crime 2. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2024

cyber crime 2



Teknologi informasi mampu mengubah realitas 

ekonomi, budaya, politik, dan hukum. Seiring 

berkembangnya teknologi informasi mampu 

memberikan dampak positif bagi banyak orang 

namun hal ini juga menyebabkan munculnya 

kejahatan-kejahatan baru yang disebut dengan 

kejahatan dunia maya baru melalui jaringan internet. 

Dimana terdapat beberapa orang yang memanfaatkan 

celah keamanan pada teknologi informasi pada 

jaringan internet sebagai sarana untuk melakukan 

kejahatan yang selanjutnya dikenal dengan 

cybercrime. 

Cybercrime merupakan fenomena yang sangat 

mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding, 

hacking, penipuan, terorisme, dan penyebaran 

informasi yang mengganggu menjadi bagian dari 

aktivitas pelaku cybercrime (Gulo, Ardi Saputra; 

Sahuri, Lasmadi; Khabib, Nawawi;, 2021).

Kejahatan dunia maya adalah kasus pelanggaran 

yang melibatkan komputer atau alat komunikasi 

sebagai target dan instrumen komisi atau terkait 

dengan prevalensi komputer. 

Kejahatan dunia maya atau cybercrime menelan 

biaya hampir sebesar 6 triliun dollar per tahun pada 

tahun 2021 sesuai dengan laporan usaha keamanan 

cyber pada tahun 2020. Untuk kegiatan ilegal, 

penjahat dunia maya menggunakan perangkat 

komputasi jaringan apapun sebagai sarana utama 

untuk berkomunikasi dengan perangkat korban, 

sehingga penyerang mendapatkan keuntungan dari 

segi keuangan, publisitas dan orang lain dengan 

mengeksploitasi kerentanan atas sistem. 

Kejahatan dunia maya terus meningkat setiap 

hatinya, mengevaluasi serangan kejahatan dunia 

maya dan memberikan tindakan perlindungan dengan 

metode manual menggunakan yang ada pendekatan 

bisnis dan juga investigasi seringkat gagal dalam 

mengendalikan serangan cybercrime. Bentuk umum 

dari kejahatan dunia maya adalah carding, hacking, 

phising, terorisme, Penyebaran informasi yang 

mengganggu merupakan bagian dari aktivitas 

kriminal di dunia maya. Gugatan di dunia maya pasti 

ada hubungannya dengan mengapa seseorang 

melakukan kejahatan dunia maya. Karena perlu Anda 

ketahui bahwa ketika kejahatan dunia maya 

dilakukan, pihak lain tentu akan dirugikan. 

Cybercrime tidak hanya dikenal sebagai peretasan 

atau hacking, tetapi juga dikenal sebagai cracking

atau perengkahan, dan perlu dicatat bahwa ada 

persamaan dan perbedaan antara peretasan dan  

perengkahan. Salah satu kejahatan yang dilakukan 

cracker ini adalah phishing. Karena kejahatan ini 

bertujuan untuk mengeksploitasi diri sendiri. Phising

adalah suatu bentuk aktivitas dimana seseorang 

diancam atau ditangkap dengan konsep memancing 

orang tersebut (Marliani, Miftahudin Siagian;, 2017).

Phising adalah jenis penipuan dunia maya yang 

bertujuan mencuri akun korban. Tentu saja, sebagian 

besar kejahatan dunia maya biasanya dimulai dengan 

phising, sehingga pengguna internet harus selalu 

waspada. Phising juga biasanya menyasar pengguna 

online banking, karena penggunaan data pengguna 

dan kata sandi tidak menutup kemungkinan dialihkan 

ke pengguna online lainnya. Saat pengguna 

memasukkan kredensial pengguna dan kata sandi 

mereka ke dalam formulir login, yang merupakan 

formulir login palsu, penjahat dunia maya dapat 

mengetahuinya dalam bentuk phising. Phising

biasanya dilakukan melalui media sosial yang 

terhubung dengan internet, seperti melalui email atau 

SMS dan website. Pengetahuan pengguna yang 

minim tentang alat teknologi informasi yang 

digunakan adalah yang mendorong phising. Phishing 

dapat terjadi di berbagai platform, termasuk media 

sosial, situs web, dan juga aplikasi. Saat ini, banyak 

orang yang menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai 

aplikasi untuk bertukar pesan, dan Instagram sebagai 

aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk 

mengambil foto dan video serta membagikannya 

untuk diperlihatkan kepada banyak orang. Hal ini pun 

dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab 

dan menggunakannya untuk kejahatan. Pada 

WhatsApp, penjahat mencoba mengirim pesan ke 

nomor tertentu. Pesan ini mungkin berisi informasi 

bahwa nomor ini telah dipilih sebagai pemenang 

lotre, dan ketika pengguna menekan link tersebut, 

mereka diminta untuk mengonfirmasi melalui link 

tersebut. Pengguna akan dibawa ke situs web

berbahaya yang telah dimodifikasi oleh pelaku.

Mirip dengan aplikasi Instagram, tindakan 

kriminal ini dapat dilakukan melalui pesan langsung 

dan komentar pada postingan. Misalnya pada Direct 

Messages, seorang pengguna menerima pesan dari 

pengguna lain yang berisi informasi yang 

menggiurkan bahwa pengguna tersebut berpeluang 

memenangkan hadiah, dan akan dicantumkan sebuah 

link dimana pengguna tersebut dikirim ke situs web

berbahaya yang dijalankan oleh orang yang tidak 

bertanggung jawab. Cara lainnya adalah dengan 

komentar pada postingan dimana salah satu pengguna 

akan memposting foto atau video yang berisi 

informasi tentang insiden yang menarik bagi 

pengguna lain. Jadi, pengguna yang lain akan dibuat 

penasaran mengenai informasi lengkap dari 

postingan tersebut sehingga pengguna yang lain akan 

mengirimkan sebuah link dimana pengguna tersebut 

meyakinkan bahwa kita akan mendapatkan informasi 

lengkap dari postingan yang telah dibuat. Sehingga, 

pengguna yang lainnya akan mencoba mengirimkan 

sebuah link dan meyakinkan pengguna lainnya untuk 

menekan link tersebut dikarenakan pada link tersebut 

terdapat informasi lengkap mengenai apa yang 

dijelaskan pada postingan tersebut. Padahal link 

tersebut bisa saja terdapat virus atau pengguna akan 

dibawa ke situs berbahaya yang dapat mengancam 

keamanan pengguna yang mengakses.

Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di 

dunia maya. Jadi pengguna harus selalu waspada 

dalam menggunakan internet karena masih banyak 

orang yang belum memiliki pengetahuan yang cukup 

untuk mengakses internet dan oknum-oknum yang 

tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan 

orang-orang tersebut. Ketidaktahuan pengguna

mengenai hal-hal yang ada di internet yang membuat 

pengguna terjerumus dalam korban tindakan 

kejahatan dunia maya. Oleh karena itu, saat bertukar 

pesan dengan orang asing atau mendapatkan 

informasi yang dikirim oleh orang lain, pengguna

harus selalu waspada dan memastikan bahwa 

pengguna dapat memverifikasi keakuratan informasi 

yang diberikan. Pengguna harus selalu memastikan 

bahwa informasi yang dikirimkan oleh orang lain 

benar atau tidak melalui situs-situs resmi dan juga 

jangan mudah percaya apabila menerima informasi 

bahwa pengguna memenangkan suatu hadiah dan 

orang tersebut mengirimkan sebuah link karena bisa 

saja link tersebut terdapat hal-hal yang berbahaya 

yang dapat mengancam keselamatan perangkat dan 

juga pengguna.

2. TINJAUAN PUSTAKA

Kajian pustaka yang digunakan dalam artikel

ini merupakan teori yang mendasari artikel. Selain 

itu, kajian pustaka juga dilakukan melalui jurnal 

penelitian nasional dan internasional. Saat menulis

artikel ini, penulis terlebih dahulu mencoba 

menghubungkan beberapa jurnal untuk 

menghubungkan dengan artikel ini. Jurnal yang 

dirujuk oleh penulis yaitu:

Jurnal Ardi Saputra Gulo, Sahuri Lasmadi, 

Kabib Nawawi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi 

dengan judul: Cyber Crime dalam Bentuk Phising 

berdasarkan Undang-Undang Informasi dan 

Transaksi Elektronik. Jurnal ini meliput kejahatan 

dunia maya seperti phising berdasarkan Undang￾Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun 

hasil dari jurnal ini ialah pengaturan hukum kejahatan 

dunia maya berupa phising berdasarkan Undang￾Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tunduk 

pada Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat 

(1) jo Pasal 45A Ayat (1). , kebijakan hukum terhadap 

cybercrime berupa phising berdasarkan Undang￾Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

mengubah undang-undang tentang ITE dengan 

merumuskan konsep phising dan mengubah isi Pasal 

35.

3. METODE PENELITIAN

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka 

tulisan ini akan mengkaji tentang perkembangan

tindakan cybercrime dalam bentuk phising

menggunakan metode kajian sistematis (systematic 

review). Pada pembahasan ini dilakukan peninjauan 

secara sistematis dengan memilih terlebih dahulu dan 

menentukan daftar jurnal yang terkait dengan cyber

crime. Dimulai dari mencari jurnal yang membahas 

tentang dunia digital, perkembangan teknologi, dan 

berlanjut ke kejahatan dunia maya atau cybercrime, 

pada akhirnya penulis mendapatkan jurnal yang 

membahas mengenai tindakan kejahatan dunia digital 

dalam bentuk phising.

Berikut merupakan beberapa tangkapan layar 

pada saat pencarian beberapa jurnal untuk kebutuhan 

penulisan karya ilmiah ini :

4. HASIL DAN PEMBAHASAN

Kejahatan siber dengan metode phising 

seringkali ditemukan pada platform media sosial. 

Media sosial menjadi sasaran utama hacker untuk 

menjalankan aksinya karena media sosial memiliki 

banyak pengguna dan sangat bebas tanpa adanya 

suatu filter. Kurangnya edukasi terhadap penggunaan 

media sosial, memudahkan hacker untuk melakukan 

suatu penipuan-penipuan. Media sosial yang paling 

banyak terjadinya phising yaitu WhatsApp dan 

Facebook. Media sosial Facebook seringkali

digunakan untuk mencuri data dari pengguna. Hacker

memanfaatkan tampilan Facebook untuk dibuatkan 

duplikat tampilan yang palsu.

Ketika pengguna tidak sengaja masuk ke 

halaman palsu dan melakukan registrasi atapun login, 

maka hacker akan langsung mendapatkan data privasi 

dari pengguna.

Selain dari media sosial, website juga 

merupakan salah satu target para hacker untuk 

melakukan phising. Dengan memanfaatkan iklan dan 

icon palsu pada website yang dapat di klik oleh 

pengguna, maka pengguna akan diarahkan pada suatu 

link yang sudah dikonfigurasi oleh hacker untuk 

mencuri data. Sangat banyak kasus seperti ini 

khususnya pada kalangan pelajar. Penipuan yang 

pernah terjadi adalah penerimaan kuota gratis yang 

diselenggarakan oleh Kemendikbud. Hal ini 

dimanfaatkan hacker untuk membuat link-link palsu 

yang berisi informasi penerimaan kuota gratis. Saat 

ini, kejahatan siber dengan metode phising telah

diatur dalam Undang-Undang Informasi dan 

Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya 

undang-undang ini, ketika ada orang yang 

teridentifikasi melakukan phising, maka orang 

tersebut akan dikenakan suatu hukuman sesuai 

dengan apa yang tertera didalam undang-undang.

Korban dapat melaporkan kejahatan ini pada pihak 

yang berwenang untuk dilakukannya investigasi.

Berdasarkan hasil yang telah dianalisis, bahwa 

tindak kejahatan phising bisa dilakukan dari berbagai 

contoh penyerangan seperti melalui berbagai jenis 

media sosial dan website, jika pengguna tidak teliti 

dalam menggunakan media sosial dan mengunjungi 

website yang telah dimodifikasi oleh pelaku maka 

sangatlah mudah untuk pelaku mengambil data 

privasi pengguna. Dari beberapa kasus yang 

dipaparkan, tindakan phising sering terjadi pada

platform media sosial seperti WhatsApp dan 

Facebook dimana banyak pelaku yang melancarkan 

tindakannya dengan mengatasnamakan instansi resmi 

dan seolah-olah bertindak dari pegawai resmi instansi 

tersebut dimana jika secara tidak sadar bahwa 

pengguna yang ditargetkan menuruti keinginan 

pelaku untuk menyukseskan aksinya.

Hasil penelitian yang dilakukan didasarkan 

pada pencarian data tentang penipuan asli yang terjadi 

di platform media sosial. Penipuan yang terjadi terdiri 

dari penerimaan pesan dari hacker dengan kedok 

menawarkan keuntungan kepada penerima pesan. 

Berikut adalah bukti nyata penerimaan pesan palsu 

dari hacker

Pelaku tindakan phising melancarkan aksinya 

dengan menggunakan link ataupun icon bergambar 

untuk mempermudah aksinya agar pengguna percaya 

bahwa hal yang diberikan oleh pelaku adalah resmi. 

Dari hal tersebut pelaku sudah mendapatkan 

kepercayaan pengguna sehingga pelaku dapat 

melanjutkan aksinya untuk mendapatkan data privasi 

dan memenuhi keinginan yang dapat merugikan 

pengguna. Dengan pemaparan diatas penulis 

menyarankan agar pengguna selalu berhati-hati 

dalam dunia digital dan tidak berkunjung 

sembarangan terutama menggunakan media sosial 

dan website, diharapkan pengguna selalu memastikan 

bahwa jika ada konteks atau hal yang palsu atau 

melenceng dapat dicek kembali keresmiannya 

melalui media-media resmi dari konteks tersebut dan 

dapat melaporkan ke pihak berwajib sehingga dapat 

dikenakan pasal yang terkait.


Kejahatan dunia maya adalah kasus pelanggaran 

yang melibatkan komputer atau alat komunikasi 

sebagai target dan instrumen komisi atau terkait 

dengan prevalensi komputer. Bentuk dari kejahatan 

ini sangat beragam sehingga hacker dapat memilih 

metode yang mereka ingin gunakan untuk 

melancarkan aksi kejahatan di dunia maya.

Phising adalah jenis penipuan dunia maya yang 

bertujuan mencuri akun korban. Tindakan phising

sering terjadi pada media sosial khususnya pada 

aplikasi WhatsApp dan Facebook. Salah satu kasus 

kejahatan phising yang pernah terjadi yaitu kasus 

penerimaan kuota gratis yang diselenggarakan oleh 

Kemendikbud.

Tindakan kejahatan dunia maya seluruhnya 

diatur dalam Undang-Undang Informasi dan 

Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya 

undang-undang ini, ketika ada orang yang 

teridentifikasi melakukan phising ataupun tindakan 

kejahatan dunia maya lainnya, maka orang tersebut 

akan dikenakan suatu hukuman sesuai dengan apa 

yang tertera didalam undang-undang.

Tindakan kejahatan dunia maya dapat menyasar 

berbagai kalangan, mulai dari kalangan masyarakat, 

organisasi, pemerintahan, dan lainnya. Maka dari itu, 

sebagai pengguna yang sering berselancar di dunia 

maya, sebaiknya selalu berhati-hati dan tidak mudah 

percaya dengan semua hal yang ada di dunia maya. 

Selain itu, pengguna juga harus mempelajari setiap 

hal baru yang terdapat di dunia maya guna untuk 

mencegah terkena dampak dari tindakan kejahatan.