cyber crime 25

Tampilkan postingan dengan label cyber crime 25. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cyber crime 25. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2024

cyber crime 25




 angkan dunia yang memproduksi barang 

dan jasa yang layak dikonsumsi oleh warga . Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan 

Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan 

harapan bagi seluruh warga  Indonesia, untuk memperoleh 

perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang 

dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. 

C. Asas-asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen 

Asas hukum menurut Paul Scholten yaitu  kecenderungan yang 

memberikan suatu penilaian yang bersifat etis terhadap hukum. Begitu 

pula menurut H.J. Hommes, asas hukum bukanlah norma hukum yang 

konkrit, melainkan sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hukum 

yang berlaku. Sepakat dengan pendapat ini , menurut Satjipto 

Rahardjo asas hukum mengandung tuntutan etis, merupakan jembatan 

antara peraturan dan cita-cita sosial dan pandangan etis warga .44

 

Terdapat lima asas penting yang diatur dalam Undang-undang 

perlindungan konsumen Pasal 2 UUPK dan dijabarkan lebih lanjut 

dalam penjelasan atas pasal 2 UUPK , yaitu: 

1. Asas manfaat; 

2. Asas keadilan; 

3. Asas keseimbangan; 

4. Asas keamanan dan keselamatan; 

5. Asas kepastian hukum. 

Asas manfaat dimaksudkan dalam penyelenggaraan perlindungan 

konsumen harus memberikan manfaat bagi kepentingan konsumen 

serta pelaku usaha secara keseluruhan. Artinya asas ini mengharapkan 

bahwa pengaturan dan penegakkan hukum perlindungan konsumen 

tidak bermaksud untuk menempatkan salah satu pihak konsumen 

maupun pelaku usaha diatas pihak lainnya atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan kepada para pihak yakni, pelaku usaha dan 

konsumen, tentang hak apa saja yang diperoleh kedua pihak. Dengan 

demikian, diharapkan bahwa pengaturan dan penegakkan hukum 

perlindungan konsumen dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan 

warga  dan pada gilirannya bermanfaat bagi kehidupan 

berbangsa. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi atau 

keterlibatan seluruh rakyat dapat diwujudkan semaksimal mungkin 

dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha 

untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara 

adil. Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan 

penegakkan hukum perlindungan konsumen indonesia, konsumen dan 

pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban 

yang berimbang. sebab  itu, undang-undang ini mengatur sejumlah 

hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha (produsen).45

Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan 

keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan 

pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki 

agar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah mampu memperoleh 

manfaat yang sama imbangnya sesuai hak dan kewajibannya. 

Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk 

memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada 

konsumen dalam pemakaian , pemakaian dan pemanfaaatan barang 

atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini mengharapkan 

bahwa adanya jaminan hukum terhadap konsumen yang akan 

memperoleh  berbagai macam manfaat dari produk yang dipakai atau 

dikonsumsi oleh konsumen, begitu pula sebaliknya produk yang dipakai atau dikonsumsi tidak akan mengancam keselamatan harta 

bendanya. 

Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha 

maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam 

penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin 

kepastian hukum. Artinya asas ini mengharapkan aturan-aturan 

tentang hak dan kewajiban yang terdapat di undang-undang 

perlindungan konsumen harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari 

sehingga masing-masing pihak memperoleh  keadilan. 

Guna menjamin terlaksananya undang-undang ini setiap peraturan 

perundang-undangan yang mengatur hubungan antara pelaku usaha 

dan konsumen harus mengikuti dan mengacu mengacu dan mengikuti 

kelima asas ini , sebab  dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan 

perlindungan konsumen. 

berdasar  isi Pasal 2 UUPK, terlihat bahwa rumusannya 

merujuk pada filosofi pembangunan nasional yakni pembangunan 

manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan falsafah NKRI. 

Kelima asas yang disebutkan dalam pasal ini , bila diperhatikan 

substansinya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) asas, yaitu :

1. Asas kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas 

keamanan dan keselamatan konsumen; 

2. Asas keadilan yang didalamnya meliputi asas 

keseimbangan; 

3. Asas kepastian hukum. 

Menurut Radbruch Friedman menerangkan ketiga macam asas 

ini  yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tiga ide dasar hukum‖ atau ―tiga nilai dasar hukum‖,47 artinya dapat 

disamakan dengan asas hukum. Dari ketiga macam asas yang 

disebutkan sering menjadi sorotan utama yaitu  masalah keadilan, 

dimana Friedman menyebutkan bahwa: “In terms of law, justice will 

be judget as how law treats people and how it distributes its benefits 

and cost,” dan dalam hubungan ini Friedman juga menyatakan 

bahwa “every function of law, general or specific, is allocative”.

Sebagai asas hukum, secara langsung menempatkan asas ini 

menjadi awal rujukan, baik dalam pengaturan perundang-undangan 

maupun dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan 

perlindungan konsumen. Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian 

hukum oleh banyak ahli hukum disebut juga sebagai tujuan hukum. 

Permasalahannya, sebagai tujuan hukum, baik Radbruch Friedman 

maupun Achmad Ali mengemukakan adanya kesulitan untuk 

mewujudkannya secara bersamaan. Achmad Ali berpendapat, bila 

dikatakan tujuan hukum sekaligus mewujudkan keadilan, kemanfaatan 

dan kepastian hukum, apakah hal itu tidak menimbulkan masalah? 

Pada kenyataannya tujuan yang satu dan tujuan lainnya sering 

berbenturan satu sama lain. Sebagai contoh, dalam suatu kasus hukum 

tertentu bila hakim menginginkan putusannya ―adil‖ menurut 

pandangannya, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi 

warga  luas, demikian pula sebaliknya.49

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen 

Tujuan perlindungan konsumen mencakup aktivitas-aktivitas 

penciptaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam 

Pasal 3 UUPK telah dijelaskan mengenai tujuan konsumen, yakni :

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian 

konsumen untuk melindungi diri; 

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara

menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang 

dan/atau jasa; 

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, 

menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang 

mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan 

informasi serta akses untuk memperoleh  informasi; 

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya 

perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur 

dan bertanggung jawab dalam berusaha; 

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin 

kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, 

kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. 

Tujuan dari perlindungan konsumen ini  seakan-akan disusun 

secara bertahap, mulai dari kesadaran hingga pemberdayaaan kualitas 

barang atau jasa. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan perlindungan 

konsumen tidak harus melalui tahapan-tahapan berdasar  susunan 

dalam pasal 3 UUPK ini . Namun melihat pada urgensinya. 

Sebagai contoh, tujuan yang tercantum dalam nomor enam yakni, 

tujuan untuk meningkatkan kualitas barang atau jasa, untuk 

mencapainya tidak harus menunggu tujuan yang tercantum dalam 

nomor pertama tercapai terlebih dahulu. Idealnya, pencapaian tujuan 

perlindungan konsumen dilakukan secara simultan atau serempak.

Pengertian Transaksi E-Commerce 

E-Commerce atau Electronic Commerce juga biasa diterjemahkan 

dalam bahasa indonesia sebagai ―perdagangan elektronik‖ yaitu  

kegiatan yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, pemasaran 

barang atau jasa dengan memakai  sistem elektronik seperti 

internet atau jaringan komputer. E-commerce juga melibatkan 

aktivitas yang berkaitan dengan proses transaksi elektronik seperti 

transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, data persediaan 

sistem pengolahan dilakukan oleh sistem komputer atau jaringan 

komputer, dan lain sebagainya.

Kegiatan perdagangan di warga  telah berkembang sangat 

pesat. Hal ini  dipengaruhi beberapa faktor salah satunya dengan 

berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan 

nama E-commerce. Perkembangan E-commerce tidak terlepas dari 

laju pertumbuhan dunia maya/internet sebab  E-commerce berjalan 

melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang 

sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang membuat 

internet menjadi media yang efektif baik untuk perseorangan maupun 

perusahaan untuk mempromosikan atau menjual barang dan atau jasa 

kepada konsumen yang berada diseluruh dunia. E-Commerce

merupakan jenis bisnis modern yang tidak menghadirkan pelaku 

bisnis secara fisik (non-fice) dan tidak memakai tanda tangan asli 

(non-sign). 

Sebagai suatu perdagangan dengan basis teknologi caggih, E￾commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana

interaksi antara konsumen dengan perusahaan yang sebelumnya 

dilakukan secara langsung (face to face) menjadi interaksi tidak 

langsung. E-commerce telah merubah pandangan bisnis klasik dengan 

cara menumbuhkan macam-macam cara interaksi antara produsen dan konsumen di dunia maya. Sistem perdagangan yang digunakan dalam 

E–commerce dirancang guna penandatanganan secara elektronik. 

Penandatanganan elektronik ini dirancang dimulai dari saat proses 

jual-beli, pemeriksaan hingga pengiriman. Oleh sebab  itu 

ketersediaan informasi yang benar dan akurat mengenai konsumen 

dengan perusahaan dalam E-commerce merupakan suatu persyaratan 

mutlak. Permasalahan akibat liberalisasi perdagangan melalui internet 

diwujudkan dalam bentuk pengaduan/komplain dari konsumen atas 

barang atau jasa yang dikonsumsinya.

E-commerce dapat diartikan sebagai segala bentuk transaksi 

perdagangan atau perniagaan barang atau jasa (trade of goods and 

services) dengan memakai  media elektronik. Adapun ruang 

lingkup E-commerce meliputi tiga sisi yakni segmentasi bisnis ke 

bisnis, bisnis ke konsumen dan konsumen ke konsumen.

E. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam 

Mengakomodasi Transaksi E-commerce

UUPK belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi E￾commerce sebab  ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UUPK 

belum mengakomodir hak–hak konsumen dalam transaksi E￾commerce. Hal ini disebab kan E-commerce memiliki ciri 

khas/karakteristik tersendiri dibandingkan dengan 

transaksi konvensional. Karakteristik ini  yaitu  : tidak

bertemunya penjual dan pembeli, media yang digunakan yaitu  

internet, transaksi dapat terjadi melintasi batas–batas yuridis suatu 

negara, barang yang diperjualbelikan dapat berupa barang/jasa atau 

produk digital seperti software. Dalam hukum positif Indonesia, hak –

hak konsumen diakomodir dalam Pasal 4 UUPK yang terdiri dari. Hak 

atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi 

barang maupun jasa. Hak untuk memilih barang maupun jasa serta 

memperoleh  barang atau jasa ini  sesuai dengan nilai tukar dan 

kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, 

jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang maupun jasa. 

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa 

yang digunakan. Hak untuk memperoleh  advokasi perlindungan, dan 

usaha  penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Hak untuk memperoleh  pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak 

untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak 

diskriminatif. Hak untuk memperoleh  kompensasi, ganti rugi 

penggantian, jika  barang atau jasa yang diterima tidak dengan 

perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur 

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Mengenai transaksi E-commerce terutama dalam pemenuhan hak–

hak konsumen sangat riskan sekali untuk dilanggar, dalam hal ini 

konsumen tidak memperoleh  hak–haknya secara penuh dalam 

transaksi E-commerce. Hak–hak ini  antara lain hak atas 

kenyamanan, hak atas informasi, hak untuk didengar pendapat, serta 

hak untuk memperoleh  advokasi. 

Beraneka ragam kasus yang muncul berkenaan dengan tumbuh 

kembangnya metode-metode transaksi secara elektronik terutama 

faktor keamanan dalam E-commerce tentunya sangat merugikan 

konsumen. Padahal dengan adanya jaminan dalam transaksi E￾commerce ini sangat diperlukan untuk menumbuhkan tingkat 

kepercayaan konsumen. Dengan tidak diperhatikannya jaminan 

keamanan dikhawatirkan akan mengakibatkan pergeseran substansi yang terkandung dalam transaksi E-commerce menuju ke arah 

ketidakpastian yang akan menghambat perkembangan E-commerce.

jika  diperhatikan, hak–hak konsumen yang secara normatif 

diatur oleh UUPK seakan-akan terbatas pada kegiatan perdagangan 

yang bersifat konvensional. Di sisi lain perlindungan difokuskan 

hanya pada posisi konsumen serta posisi produk yang diperdagangkan 

sedangkan perlindungan dari posisi pelaku usaha seperti informasi￾informasi umum mengenai identitas perusahaan pelaku usaha dan 

jaminan kerahasiaan data-data milik konsumen belum diakomodir 

oleh UUPK, padahal hak–hak ini  sangat penting untuk diatur 

untuk keamanan konsumen dalam bertransaksi