membobol ATM 8
i lain/berbeda dari surat semula atau surat aslinya. Tidak penting
apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak. Bila
perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, perbuatan
memalsu surat pun telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu yaitu setiap
orang selain si pembuat surat pertama yang diubah tadi.
Perbedaan membuat palsu surat/membuat surat palsu dengan
memalsu surat, terletak pada keberadaan/timbulnya surat yang isinya tidak
benar. Untuk surat yang pertama, sejak dilahirkan surat itu isinya sebagian
atau seluruhnya sudah palsu atau tidak benar.Sementara surat yang kedua, harus ada surat yang benar terlebih
dulu, baru terhadap surat yang benar itu dilakukan perbuatan memalsu.
Palsunya surat ini , yaitu bukan pada saat lahirnya (surat yang tidak
dipalsu), melainkan pada saat isi surat itu dipalsu.
Perbedaan lain, yaitu mengenai istilah yang digunakan, jika surat
yang dihasilkan oleh perbuatan membuat surat palsu, surat semacam itu
disebut dengan surat palsu atau surat tidak asli, sedangkan surat yang
dihasilkan oleh perbuatan memalsu surat disebut dengan surat yang
dipalsu. Sama halnya dengan membuat surat palsu, memalsu surat dapat
pula terjadi selain terhadap isi/bunyi surat juga dapat dilakukan terhadap
tanda tangan atau nama orang yang tanda tangannya tercantum dalam
surat itu. Contoh yang pertama, tanda tangan Pairun dihapus lalu
dibubuhkan tanda tangan yang lain, sementara nama tetap Pairun. Contoh
yang kedua, nama Pairun yang bertanda tangan di atas surat itu dihapus,
kemudian diganti dengan nama Pairin, sementara tanda tangannya tetap.
Contoh yang ketiga, baik nama Pairun dan tanda tangannya dihilangkan,
lalu ditambahkan nama Poniran dan dibubuhkan tanda tangan yang baru.
E. Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Tindak pidana di bidang perbankan mencakup segala jenis
perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan bank
dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun
sebagai sarana. Tindak pidana perbankan juga tidak hanya mencakup
pelanggaran terhadap undang-undang perbankan saja, melainkan mencakup pula tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan
tindak pidana lainnya sepanjang berkaitan dengan lembaga perbankan.
Ruang lingkup tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang
perbankan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
1. Crimes for banking, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh bank dalam memperoleh usaha dan tujuan tertentu
untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya memerintahkan,
menghilangkan, menghapuskan, tidak melakukan pembukuan
yang seharusnya dilakukan, tidak memberi laporan yang harus
dilakukan, memaksa bank atau pihak yang terafiliasi memberi
keterangan yang wajib dirahasiakan, bank yang membuka rahasia
bank yang seharusnya ia lindungi, tidak memberi keterangan
yang wajib dipenuhi kepada Bank Indonesia maupun kepada
penyidik negara dan lain sebagainya.
2. Criminal banking, yaitu bank yang memiliki tujuan untuk
melakukan kejahatan (dalam hal ini bank hanya sebagai kedok
dari suatu organisasi kejahatan). Dalam bentuk ini, oleh
masyarakat dikenal dengan istilah “bank gelap”.
3. Crimes against banking, yaitu kejahatan atau tindak pidana yang
ditunjukkan terhadap bank seperti pencurian atau penggelapan
barang milik bank, memperoleh kredit dari bank dengan cara
memakai dokumen atau jaminan palsu, nasabah fiktif, penyalahgunaan pemakaian kredit, mendapat kredit berulangulang dengan jaminan objek yang sama dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa bank sebagai korban dari suatu
tindak pidana dan manakala tindak pidana ini terjadi, maka bank
dapat dikatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian
perbankan (prudential banking principles).
F. Teori Tanggung Jawab
Menurut Hans Kelsen dalam teorinya tentang tanggung jawab
hukum menyatakan bahwa “Seseorang bertanggung jawab secara hukum
atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab
hukum, subyek berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi
dalam hal perbuatan yang bertentangan”.81 Lebih lanjut Hans Kelsen
menyatakan bahwa “Kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang
diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan
biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa),
walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi
dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang
membahayakan”.
Hans Kelsen selanjutnya membagi mengenai tanggung jawab terdiri
dari:
1) Pertanggungjawaban individu yaitu seorang individu
bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya
sendiri;
2) Pertanggungjawaban kolektif berarti bahwa seorang individu
bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh
orang lain;
3) Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang berarti bahwa
seorang individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang
dilakukannya karena sengaja dan diperkirakan dengan tujuan
menimbulkan kerugian;
4) Pertanggungjawaban mutlak yang berarti bahwa seorang
individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya
karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan.
Tanggung jawab dalam kamus hukum dapat diartikan sebagai
liability dan responsibility, istilah liability merujuk pada
Pertanggungjawaban hukum yaitu tanggung gugat akibat
kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum, sedangkan istilah
responsibility menunjuk pada Pertanggungjawaban politik.
Dalam penyelenggaraan suatu negara dan pemerintahan,
Pertanggungjawaban itu melekat pada jabatan itu melekat pada
jabatan yang telah dilekati dengan kewenangan, dalam perspektif
hukum publik, adanya kewenangan inilah yang memunculkan
adanya Pertanggungjawaban, sejalan dengan prinsip umum;
geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid; there is no
authority without responsibility; la sulthota bila masuliyat (tidak
ada kewenangan tanpa Pertanggungjawaban).
tanggung jawab dalam
perbuatan melanggar hukum (tort liability) dibagi menjadi beberapa teori,
yaitu:
a. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan dengan sengaja (intentional tort liability), tergugat
harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga
merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang
dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian.
b. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan karena kelalaian (negligence tort liability), didasarkan
pada konsep kesalahan (concept of fault) yang berkaitan dengan
morla dan hukum yang sudah bercampur baur (intermingled).
c. Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum
tanpa mempersoalkan kesalahan (strict liability), didasarkan
pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
G. Kerangka Pemikiran
Kerangka pikir atau kerangka teoritis (teoritical framework) atau
kerangka konseptual (conceptual framework) yaitu kerangka berpikir
yang dibuat oleh peneliti dan bersifat teoritis mengenai masalah yang akan
diteliti, yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep atau
variabel-variabel yang akan diteliti. Kerangka pikir ini dilandasi oleh
teori-teori yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bertolak dari landasan teori
yang digunakan dalam pengkajian masalah maka dapat dibuat suatu
kerangka berpikir atau kerangka teori yang telah diuraikan.
Pada tesis Pembobolan Saldo Rekening Nasabah Bank dengan
Cara Pemalsuan Identitas didasari pada Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan, Pasal 32 angka 1 jo. Pasal 48 ayat 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku pembobolan juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana karena telah terbukti melawan
hukum mengambil seluruh dana milik nasabah melalui perintah transfer
dana palsu. Pada tesis ini, ada dua hal yang akan dibahas, yang
pertama tanggung jawab bank terhadap pembobolan saldo rekening
nasabah bank dengan cara pemalsuan identitas, dengan indikator kasus
posisi, hubungan hukum para pihak dan tanggung jawab berdasarkan
perbuatan melawan hukum. Kemudian yang kedua yaitu perspektif
hukum pidana terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan
cara pemalsuan identitas, dengan indikator kesalahan, perbuatan pidana,
dan tanggung jawab pidana.
I. Definisi Operasional
Definisi operasional disusun untuk menghindari perbedaan
penafsiran mengenai istilah atau definisi yang digunakan dalam penulisan
penelitian hukum ini. Adapun definisi operasional yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1. Bank
Bank yaitu tempat yang didatangi nasabah melakukan laporan
transaksi di KCP Wonomulyo, Kel. Sidodadi, Kec. Wonomulyo, Kab.
Polewali Mandar.
2. Nasabah
Nasabah yaitu korban pembobolan saldo rekening bank.
3. Pembobolan saldo rekening
Pembobolan saldo rekening yaitu perbuatan pelaku memindahkan
dana nasabah tanpa izin.
4. Pemalsuan identitas
Pemalsuan identitas yaitu memalsukan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) nasabah penyimpan bank.
5. Hubungan hukum para pihak
Hubungan hukum para pihak yaitu hubungan antara bank,
nasabah, dan operator seluler.
6. Tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum
Tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum yaitu
tanggung jawab bank terhadap korban dengan mengganti kerugian
korban yang telah dibobol saldo rekeningnya. Kesalahan
Kesalahan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab pada si
pelaku berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan
Kasus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan teknik yang
berbeda dan modus yang berbeda pula, berikut adalah beberapa kasus
pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming:
NO KASUS TEKNIK YANG DIGUNAKAN
1
Kasus di Denpasar, Bali. Tahun
2012. Dengan tersangka bernama:
Zainal Abidin, I Putu Suniya
Antara, Firdaus Theody.
Zainal Abidin bersama I Putu Suniya
Adi Antara melakukan perbuatan
tersebut pada saat dirinya bekerja
sebagai Kapten di restoran Black
Canyon Coffe ada beberapa customer
yang berbelanja dan memesan makanan
di restoran Black Canyon Coffe
kemudian setelah coustemer selesai
makan coustemer tersebut membayar
dengan menggunakan kartu debit dan
kredit selanjutnya Zainal Abidin dan I
Putu Suniya Adi Antara akan
menggesekan kartu tersebut ke card
rider yang terdapat di Kasir restoran Black Canyon Coffe setelah Zainal
Abidin dan I Putu Suniya Adi Antara
menggesekan satu kali dan
menggesekan kedua kalinya sehingga
muncullah nomor kartu customer
setelah muncul data-data coustemer
selanjutnya Zainal Abidin dan Putu
Suniya Adi Antara mencatat data-data
yang berada di komputer tersebut
dengan menggunakan kertas dan
pulpen dan selanjutnya Zainal Abidin
dan I Putu Suniya Adi Antara
mengirim data tersebut menggunakan
handphone milik Zainal Abidin
kemudian data-data tersebut dikirim
kepada Firdaus Theody dan setelah
Zainal Abidin menyerahkan data-data
para nasabah ke Firdaus Theody,
Zainal Abidin dan I Putu Suniya Adi
Antara mendapatkan imbalan berupa
uang. Firdaus Theody semenjak bulan
Desember 2010 merekrut atau mencari
kasir-kasir karyawan yang bekerja dsebuah mall dan restouran di daerah
Kuta Bali dan mengajarkan para kasir
atau karyawan yang telah Firdaus
Theody rekrut, bahwa apabila mereka
melayani pembayaran dengan
menggunakan kartu Debit atau kredit
agar membuka Microsoft Word atau
note pada kemudian kartu digesekkan
kembali kepada mesin barcode
magnetic reader maka data magnetic
tersebut akan muncul pada file
Microsoft Word atau Note Pad,
kemudian apabila nasabah yang
berbelanja dengan menggunakan debit
card maka Firdaus Theody menyuruh
untuk melihat dan mengingat nomor
PIN nasabah yang berbelanja kemudian
mencatatnya, selanjutnya file tersebut
disimpan dalam bentuk file Microsoft
Word kemudian disimpan dalam Flash
Disc dan selanjutnya data tersebut
diserahkan kepada Firdaus Theody dan
apabila pada komputer kasir tempat bekerjanya tidak ada barcode magnetic
reader maka Firdaus Theody
mengajarkan dengan menggunakan
skimmer ( card device model MINI
DX3), dimana setiap nasabah yang
akan berbelanja cukup digesekkan ke
dalam skimmer maka datanya akan
terekam di skimer tersebut kemudian
melihat dan mengingat PIN dari kartu
debit yang digunakan untuk membayar
selanjutnya mencatatnya untuk setiap
transaksi kemudian setelah selesai
skimmer tersebut diserahkan kepada
Firdaus Theody untuk di buka dan
datanya direkam.
Atas data-data magnetic tersebut yang
kemudian oleh Firdaus Theody jual
kembali kepada RUSLI (DPO) dan ada
juga yang oleh Firdaus Theody
pergunakan untuk membuat kartu Debit
dan kredit dengan cara data-data yang
tersangka peroleh dari Zaenal Abidin,
kemudian Firdaus Theody olah dengan
cara pertama Firdaus Theody
menginstal perangkat lunak (Software)
MSR ( Magnetik Strif Reader ) 206 U
dalam Laptop milik Firdaus Theody
Kemudian software tersebut oleh
Firdaus Theody dibuka program
MAGNETIK STRIF READER /
WRITER, kemudian data berupa angka
– angka dan simbol yang Firdaus
Theody peroleh dari Zainal Abidin
yang didapat dari mengambil data
nasabah yang berbelanja di Black
Canyon, Firdaus Theody masukkan
kedalam program tersebut selanjutnya
Firdaus Theody menghubungkan alat
ENCODE MSR 206 U dengan Laptop
Firdaus Theody kemudian Firdaus
Theody memberikan perintah pada
program untuk menulis data kemudian
menggesekkan kartu yang ada
magneticnya sehingga data tersebut
akan berpindah ke kartu magnetic yang
Firdaus Theody gesekkan tersebut
kemudian kartu tersebut dapat
dipergunakan untuk melakukan
transaksi keuangan seperti layaknya
kartu Debit / kredit asli milik nasabah.
2
Kasus di Bali. Tahun 2016. Dengan
tersangka bernama: Yonko Ivanov.
Dalam aksinya, pelaku melepas
skimming angka-angka di mesin ATM
yang biasa dipakai nasabah untuk
memasukkan nomor PIN saat
melakukan transaksi. Selanjutnya ia
memasang alat perekam di bawah
talang angka-angka tersebut, sehingga
pada saat nasabah melakukan transaksi
menekan tombol nomor PIN terekam
oleh kamera yang telah dipasang
pelaku. Setelah itu, tiga hari kemudian
pelaku datang mengambil alat
perekamnya tersebut lalu pelaku
mengirimkan data-data nasabah kepada
rekannya yang berada di Bulgaria.
Kasus di beberapa Rumah Sakit
besar yang berada di Bandung dan
Jakarta. Tahun 2014. Dengan
tersangka bernama: Khor Chee
Sean, Saw Hing Woo, Teh Chen
Peng, Lee Chee Kheng, Ong Lung
Win, dan Ooi Choo Aun yang
semuanya berasal dari Malaysia.
Teoh Chen Peng dan Ong Lung Win
mengantar Lee Chee Keng , Khor Chee
Sean dan Saw Hong Woo ke tempat
pemasang alat skimer di mesin ATM
dan alat kamera yang berada di Rumah
Sakit, tapi Teoh Chen Peng dan Ong
Lung Win menunggu di tempat yang
agak jauh dari tempat mesin ATM
tersebut yaitu di sekitar RS Pondok
Indah Jakarta, sekitar RS 12 Husada
Jakarta dan sekitar RS Pantai Indah
Kapuk Jakarta serta tempat lainnya
(kemungkinan di sekitar RS Bormeus,
Bandung). Setelah selesai melakukan
pekerjaannya Lee Chee Keng, Khor
Chee Sean dan Saw Hong Woo
bertemu lagi dengan Teoh Chen Peng
dan Ong Lung Win, selanjutnya
mereka pulang ke Hotel lagi, ini
dilakukan hampir tiap hari. Ooi Choo
Aun, tgl 11 Februari 2014 bergabung
dengan Teoh Chen Peng dan Ong Lung
Win serta para saksi serta saudara MOW SHING XIANG (DPO) dalam
hotel yang sama di Jakarta. Ooi Choo
Aun, Teoh Chen Peng dan Ong Lung
Win membantu saudara MOW SHING
XIANG (DPO) memasukan data-data
para nasabah kedalam kartu-kartu yang
sudah disediakan oleh saudara MOW
SHING XIANG (DPO) atau
penggandaan kartu, sewaktu berada di
Hotel. Pada tgl 17 Februari 2014 Ooi
Choo Aun, Teoh Chen Peng dan Ong
Lung Win bersama Lee Chee Keng,
Khor Chee Sean dan Saw Hong Woo
bersama saudara MOW SHING
XIANG (DPO) pulang ke Malaysia.
Pada tgl 21 Februari 2014 Teoh Chen
Peng dan Ong Lung Win bersama Lee
Chee Keng bersama MOW SHING
XIANG (DPO) datang ke Medan dan
menginap di Hotel Swiss Bellin
Medan. Selanjutnya pada tgl 22
Februari 2014 Ooi Choo Aun bersama
Khor Chee Sean dan Saw Hong Woo
datang ke Medan dan bergabung
dengan Teoh Chen Peng dan Ong Lung
Win bersama Lee Chee Keng bersama
MOW SHING XIANG (DPO), juga
menginap di Hotel Swiss Bellin
Medan. Sejak tgl 21 Februari 2014 s/d
27 Februari 2014 Ooi Choo Aun, Teoh
Chen Peng dan Ong Lung Win bersama
Lee Chee Keng, Khor Chee Sean dan
Saw Hong Woo, dalam melakukan
pengambilan atau penarikan uang
menggunakan kartu-kartu yang sudah
berwarna kuning, hijau, biru dan emas
berikut No.Pin nya, telah disediakan
oleh saudara MOW SHING XIANG
(DPO). Ketiga tersangka dan Lee Chee
Keng, Khor Chee Sean dan Saw Hong
Woo diberi oleh saudara MOW SHING
XIANG 10 kartu atau ada yang lebih.
Pengambilan atau penarikan uangnya
dilakukan kurang lebih 5 – 6 kali,
hampir setiap hari, di mesin ATM
Hotel Swiss Bellin Medan, di mesin
ATM Yuki simpang Raya Medan, di
mesin ATM Hotel Garuda Medan, di
mesin ATM Merdeka Walk Medan dan
di mesin ATM Merdeka Plaza Medan
serta di tempat lain di wilayah Medan.
4
Kasus yang terjadi di Bandung,
Tahun 2017. Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Jabar
mengungkap praktik sindikat
peretas atau hacker kartu kredit.
Sebanyak 18 orang berhasil
diamankan yang kebanyakan dari
mereka masih remaja. Bahkan satu
di antaranya yakni seorang
perempuan.
Menurut Direskrimsus Polda Jabar
Kombes Pol Samudi, pelaku ini
diamankan di salah satu hotel di Kota
Bandung tempat aksi mereka
dilakukan. Pihak hotel merasa curiga
dengan transaksi yang diduga bukan
menggunakan data pribadi. Kecurigaan
itulah membuat pihak hotel melaporkan
ke kepolisian. Setelah ditelusuri,
diketahui para pelaku memang
merupakan sindikat pembobol dan
peretas kartu kredit. Dari tangan para
tersangka diamankan berbagai barang
bukti seperti laptop, mesin skimmer,
CPU, kartu perdana dan masih banyak
lagi. Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jabar mengungkap
praktik sindikat peretas atau hacker
kartu kredit. Sebanyak 18 orang
berhasil diamankan yang kebanyakan
dari mereka masih remaja. Bahkan satu
di antaranya yakni seorang perempuan.
Modusnya menggunakan model spam.
Yakni dengan memanipulasi halaman
web, targetnya untuk meminta rincian
data pribadi calon korban. Ada juga
yang modusnya menawarkan jual beli
barang dari situs underground.
Dengan meretas kartu kredit itu, para
pelaku bisa dengan leluasa
menggunakannya seperti untuk
reservasi pembelian tiket pesawat,
reservasi hotel hingga belanja online.
Berdasarkan tabel diatas, pelaku menggunakan modus dan teknik yang
sangat cerdik dan para pelaku juga merekrut orang lain agar pelaku
semakin mudah dalam melakukan aksinya. Pada kasus pertama, pelaku
merekrut karyawan cafe kopi yang berada di Bali kemudian pelaku
tersebut melakukan pelatihan kepada karyawan tersebut agar bisa
mengikuti instruksi pelaku dengan baik, pada kasus pertama maupun yang
kasus yang ke dua mereka mengincar kota Bali. Karena, banyaknya turis
mancanegara yang berkunjung ke Bali menjadi alasan utama mengapa para
pelaku mengincar kota tersebut. Selain itu pelaku terkadang mengincar
restoran ataupun cafe yang memiliki nilai jual yang tinggi, karna bagi
mereka dengan cafe yang cukup mewah maka pengunjung yang datang
pasti akan memiliki uang yang banyak pula. Pada kasus pertama, setelah
mendapatkan data dari ATM nasabah pelaku menjual kembali data tersebut
kepada orang lain dan data tersebut ada pula yang digunakan sendiri oleh
pelaku.
Pada kasus ke dua, pelaku hanya bertugas untuk melakukan
perekaman data yang terdapat pada ATM korban lalu pelaku mengirim
data-data tersebut kepada rekannya yang berada di Bulgaria untuk diolah
agar uang korban bisa diambil oleh pelaku lain yang berada diluar negara
Indonesia.
Dalam kasus ke 3, pelaku mengincar beberapa rumah sakit yang ada
di kota-kota besar. Dalam kasus ke 3 ini pelaku memang tidak mengincar
kota dengan tingkat kunjungan wisatawan yang tinggi seperti pada kasus
ke 1 dan 2, namun mereka melakukan aksinya di rumah sakit secara acak
para pelaku tersebut sudah mengetahui masing-masing tugasnya sehingga
dalam aksinya tidak semua pelaku mendatangi ATM yang berada di rumah
sakit namun sebagian dari pelaku menunggu di hotel untuk mengolah data
yang telah didapat oleh pelaku yang bertugas dilapangan. Pelaku pada kasus ke 3 ini menggunakan ATM palsu untuk memasukan data yang
sudah diperoleh agar ATM yang palsu tersebut bisa digunakan oleh para
pelaku. Para pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal maupun lokasi
ATM yang dijadikan target oleh pelaku.
Pada kasus ke empat para pelaku sudah meninggalkan modus dengan
melakukan pengcopyan data secara langsung melalui ATM, mereka tidak
lagi harus repot pergi ke mesin ATM. Mereka menggunakan modus spam
ke email korban sehingga nantinya korban sendiri yang akan mengisi data
pribadi pada web yang dibuat oleh pelaku, semakin canggihnya teknologi
maka akan semakin pintar pula para pelaku dalam membuat modus-modus
baru dalam kejahatan skimming ini.
B. Hasil Wawancara dengan Pihak Bank dan Kepolisian
Wawancara dengan Pak Guntur sebagai pegawai salah satu Bank di
Wilayah Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Wawancara ini dilakukan pada
tanggal 18 Maret 2017, pukul. 13.30 WIB, dicafe milik pak Guntur.
Bagaimana cara membobol ATM dengan modus skimming tersebut?
Pada intinya pelaku hanya perlu dua hal yang pertama duplikat kartu ATM
dan PIN ATM nasabah sendiri. Kedual hal tersebut diperoleh oleh pelaku
secara tidak langsung dari tangan nasabah sendiri sewaktu nasabah
menggunakan Automatic Teller Machine (ATM). Secara diam-diam
pelaku memasang alat tertentu pada mesin ATM tersebut sebelum calon
korban menggunakannya. Kemudian pelaku meng-copy data kartu ATM
nasabah, dengan cara menempelkan alat skimmer pada tempat nasabah
memasukan kartu ATM bentuk dari alat skimmer ini hampir menyerupai
bagian dari mesin itu sendiri, sehingga tampak asli dan tidak membuat
nasabah curiga.
Saat nasabah hendak menggunakan ATM dan mulai memasukkan kartu,
saat itulah skimmer bekerja. Alat tersebut bisa membaca data yang
tersimpan pada kartu melalui magnetic stripe (pita hitam yang terdapat
pada bagian belakang kartu) kemudian menyalin dan menyimpannya.
Setelah mengumpulkan beberapa salinan data, proses selanjutnya pelaku
datang kembali untuk mengambil skimmer dan mulai menggandakan
kartu. Tahap ini dilakukan manual namun, tergantung seberapa canggih
alat skimmer yang digunakan oleh pelaku. Karena, alat skimmer sendiri
ada yang bisa mengirimkan data secara otomatis melalui pesan singkat di
handphone dan ada yang tidak.
Bagaimana pelaku bisa mengetahui nomer Personal Identity Number
(PIN) ATM nasabah?
Sejauh yang saya tahu ada 3 cara yang bisa pelaku lakukan, yang pertama
pelaku memasang kamera pengintai ukuran kameranya jauh lebih kecil
dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang ditempat
yang sekiranya bisa merekam gerakan jari saat anda mengetik PIN. Yang
kedua pelaku memasang papan tombol palsu yang dipasang di atas papan
ketik yang asli sehingga saat anda mengetik PIN papan ketik palsu tadi
merekam dan mencatatnya. Yang ketiga, alat skimmer yang canggih tidak hanya dapat meng-copy data, tapi juga dapat menyimpan PIN yang
nasabah masukan.
Apa solusi keamanan ATM dari pihak bank?
Sebenarnya kami selaku pihak bank sudah melakukan edukasi kepada para
nasabah kami, pada saat nasabah akan membuat kartu ATM yang baru
kami selalu melakukan edukasi mengenai apa saja yang harus dihindari
dan apa saja yang harus menjadi perhatian khusus bagi para nasabah agar
terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pihak keamanan atau
security selalu kami beri arahan agar selalu memberikan edukasi kepada
para nasabah penggunakan ATM. Selain itu, kami juga melakukan cara
dengan melepas penutup yang ada pada papan ketik di setiap mesin ATM
bank kami karena, kami sadar bahwa penutup papan ketik tadi sudah
dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Bagaimana cara agar terhindar dari kasus skimming tersebut?
Ada beberapa cara agar nasabah bisa terhindar dari kejahatan skimming
ini, yang pertama adalah sebelum menggunakan ATM amati dan teliti
mesin ATM terlebih dahulu dari mulai papan ketik atau lubang tempat
memasukan kartu ATM, jika terdapat bagian yang mencurigakan atau
terlihat rusak lebih baik tinggalkan mesin ATM tersebut lalu nasabah bisa
menghubungi bank yang bersangkutan. Yang kedua, pakailah mesin ATM
yang terdapat kamera pengintai yang dipasang oleh pihak bank. Yang
ketiga, pilihlah ATM yang lokasinya ramai seperti mesin ATM yang
berada didepan bank atau yang terdapat penjagaan satpam. Yang keempat, saat menginput PIN selalu tutupi dengan menggunakan tangan atau bisa
juga dengan badan mendekat ke papan ketik dan punggung membungkuk.
Yang kelima, aktifkan selalu SMS/Email banking yang terdapat pada
handphone nasabah dan cek saldo secara berkala jika terjadi pengurangan
saldo yang bukan dari transaksi nasabah segera laporkan kepada pihak
bank dan apabila terjadi transaksi pendebetan di rekening nasabah yang
bukan dilakukan oleh nasabah sendiri dihimbau untuk menghubungi pihak
bank untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut, dan
dihimbau untuk segera memblokir kartu ATM dan menghapus semua ebanking yang teregister di kartu ATM.
Wawancara dengan AKP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.LK.,M.M
sebagai kanit unit cyber crime di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung.
Wawancara ini dilakukan pada tanggal 29 Maret 2017, pukul. 10.20 WIB.
Bertempat di bagian Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Apakah dari tahun ke tahun teknik skimming yang digunakan oleh
pelaku selalu sama?
Pada intinya alat skimmer memilik dua versi, ada yang namanya MSR
(kartu yang memiliki pita magnetik) sekarang hampir semua kartu dari
mulai ATM, kartu kredit ataupun KTP yang dipake bukan lagi pita
magnetic untuk menyimpan semua data tapi menggunakan chip. Memang
dulu teknik skimming ini masih menggunakan peng-copyan data melalui
strip magnetik yang terdapat pada kartu, pelaku biasanya membeli kartu
dari para pencopet atau dengan modus ganjal ATM kemudian pelaku
mengcopy data yang terdapat pada strip magnetic kartu tersebut. Untuk
modus sekarang para pelaku skimming tidak lagi membutuhkan kartu
kredit fisik karena, sekarang data dari kartu kredit itu sudah bisa dibeli
dengan bebas di pasar illegal semua data kartu kredit diseluruh dunia ada
disitu dari yang memiliki saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah tersedia
di forum atau pasar tersebut. Sekarang banyak hotel yang menggunakan
kartu untuk membuka pintu kamar atau kartu member sebuah club mobil
atau motor yang terdapat strip magnetic hitam dibelakangnya sehingga
pelaku cukup mudah untuk membeli kartu yang sejenis dengan ATM tadi,
karna pada dasarnya data kartu yang dibeli dari pasar gelap tersebutlah
yang paling penting.
Jadi, modus skimming yang digunakan saat ini oleh para pelaku. Pertama
adalah membeli data kartu kredit lalu injeck kartu pada tahap injeck inilah
peran skimmer, chip read/write dan print card agar terciptalah ATM palsu
dengan data dari nasabah yang dibeli dari pasar gelap tadi pada jaman
sekarang ini semua bahan yang dibutuhkan sudah dijual di pasar
Indonesia. Modus yang kedua adalah dengan teknik spam ke email dengan
cara meminta kepada korban untuk memasukan data pribadi dari mulai
data pribadi bahkan data bank itu sendiri setelah pelaku mendapatkan data
korban lalu pelaku injeck data tersebut ke kartu yang kosong.
Apakah pelaku selalu menggunakan hasil skimming dengan cara
mengambil uang lewat ATM?Biasanya pelaku menggunakan hasil dari skimming dengan belanja online
di situs-situs yang ada di internet. Misalnya dengan membeli tiket konser,
tiket pesawat, tiket hotel atau membeli barang seperti handphone dan
sebagainya para pelaku ini jarang sebenarnya mengambil uang secara
langsung di ATM karena ada kelemahan yaitu ketika kartu di read di
mesin ATM tidak akan terbaca oleh mesin ATM sehingga para pelaku
lebih memilih untuk membelanjakan uang tersebut di mall-mall besar
dengan menggesekkan ke mesin ECD (Electronic Data Capture) atau
yang lebih dikenal dengan ATM Mini adalah Mesin yang berfungsi
sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang
penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM.
Karena, tidak semua kasir yang ada di mall itu mengerti cara membaca
suatu kartu debet atau kredit.
Apakah data korban yang diambil oleh pelaku masih bisa digunakan
oleh korban itu sendiri selaku pemilik asli dari data tersebut?
Biasanya bank itu mempunyai keamanan sendiri, salah satunya adalah one
time password cara kerjanya adalah jika ada transaksi dengan jumlah uang
diatas yang telah ditentukan oleh bank maka memerlukan one time
password atau harus memasukan kode yang telah dibuat oleh pemilik asli
dari kartu ATM tersebut. Sehingga para pelaku ini lebih suka berbelanja
online dibanding mengambil uang secara langsung di ATM.
Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku skimming
ATM?
Dalam pidana murni pelaku bisa jerat dengan pasal pencurian atau
penipuan, serta ancaman hukumannya sendiri 12 tahun namun ini delik
aduan sehingga yang merasa dirugikan harus melapor. Dalam pasal 30,31,
dan 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juga merupakan delik aduan. Kita dari pihak cyber crime
Kepolisian Daerah Jawa Barat pernah melakukan kerja sama dengan
interpol Jakarta dan menangkap pelaku skimming di hotel Cimbuluit
Bandung dan sampe sekarang para pelaku tersebut tidak bisa kita tahan
karna tidak ada jawaban ketika kami mengirimkan data-data dari pelaku
sehingga kami tidak bisa membuat laporan dan pelaku tersebut kita
bebaskan dengan pengawasan.
Apa saja kesulitan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus
skimming?
Kendala utama kami adalah karna dalam kasus ini merupakan delik aduan
dalam artian yang dirugikan yang harus melapor, pihak bank juga tidak
bisa melapor karna yang dirugikan bukan pihak bank yang mempunyai
uang kan nasabah itu sendiri bukan bank.
Pelaku sekarang memilih negara yang tidak mempunyai kerjasama politik
dengan Indonesia bila tidak ada kerjasama maka kami pun tidak bisa
bekerja sama dengan pihak kepolisian di negara yang bersangkutan
sehingga kami kesulitan dalam menangani kasus ini karena pada dasarnya
harus ada laporan dulu baru kami proses, mangkannya pelaku ini jarang
bisa tertangkap kalaupun tertangkap yaitu pelaku yang mencuri data dari
korban sekaligus menjual barang-barang hasil dari kejahatan tadi.
Kemudian Jaksa dan Hakim kadang tidak mengerti mengenai kasus
skimming ini dan pasal yang dikenakan, akhirnya kami juntokan dengan
pidana murni agar Penuntut Umum dan Hakim mengerti. Penuntut Umum
dalam menentukan rencana tuntutan harus membaca resume yang penyidik
berikan, Penuntut Umum kebanyakan tidak mengerti mengenai istilah ITE
bila ada junto pidana murni maka Penuntut Umum langsung mengerti.
Anggaran penyidikan menjadi kendala lain, dalam satu tahun kita unit
Cyber Crime diberikan anggaran penyidikan sebesar 80 juta dalam satu
kasus prostitusi online saja kita sudah menghabiskan dana sebesar 80 juta.
Sebenarnya untuk menutupi anggaran penyidikan yang habis tadi kita
mempunyai penyerapan anggaran dari sektor lain namun akan
membutuhkan waktu untuk mencairkan dana tersebut.
penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.
8. Perbuatan Pidana
Perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.