membobol ATM 8

Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 8. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2024

membobol ATM 8


 




i lain/berbeda dari surat semula atau surat aslinya. Tidak penting 


apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak. Bila 


perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, perbuatan 


memalsu surat pun telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu yaitu  setiap 


orang selain si pembuat surat pertama yang diubah tadi.


Perbedaan membuat palsu surat/membuat surat palsu dengan 


memalsu surat, terletak pada keberadaan/timbulnya surat yang isinya tidak 


benar. Untuk surat yang pertama, sejak dilahirkan surat itu isinya sebagian 


atau seluruhnya sudah palsu atau tidak benar.Sementara surat yang kedua, harus ada surat yang benar terlebih 


dulu, baru terhadap surat yang benar itu dilakukan perbuatan memalsu. 


Palsunya surat ini , yaitu  bukan pada saat lahirnya (surat yang tidak 


dipalsu), melainkan pada saat isi surat itu dipalsu.


Perbedaan lain, yaitu mengenai istilah yang digunakan, jika surat 


yang dihasilkan oleh perbuatan membuat surat palsu, surat semacam itu 


disebut dengan surat palsu atau surat tidak asli, sedangkan surat yang 


dihasilkan oleh perbuatan memalsu surat disebut dengan surat yang 


dipalsu. Sama halnya dengan membuat surat palsu, memalsu surat dapat 


pula terjadi selain terhadap isi/bunyi surat juga dapat dilakukan terhadap 


tanda tangan atau nama orang yang tanda tangannya tercantum dalam 


surat itu. Contoh yang pertama, tanda tangan Pairun dihapus lalu 


dibubuhkan tanda tangan yang lain, sementara nama tetap Pairun. Contoh 


yang kedua, nama Pairun yang bertanda tangan di atas surat itu dihapus, 


kemudian diganti dengan nama Pairin, sementara tanda tangannya tetap. 


Contoh yang ketiga, baik nama Pairun dan tanda tangannya dihilangkan, 


lalu ditambahkan nama Poniran dan dibubuhkan tanda tangan yang baru.


E. Tindak Pidana di Bidang Perbankan


Tindak pidana di bidang perbankan mencakup segala jenis 


perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan bank 


dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun 


sebagai sarana. Tindak pidana perbankan juga tidak hanya mencakup 


pelanggaran terhadap undang-undang perbankan saja, melainkan mencakup pula tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan 


tindak pidana lainnya sepanjang berkaitan dengan lembaga perbankan.


Ruang lingkup tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang 


perbankan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:

1. Crimes for banking, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum yang 


dilakukan oleh bank dalam memperoleh usaha dan tujuan tertentu 


untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya memerintahkan, 


menghilangkan, menghapuskan, tidak melakukan pembukuan 


yang seharusnya dilakukan, tidak memberi  laporan yang harus 


dilakukan, memaksa bank atau pihak yang terafiliasi memberi  


keterangan yang wajib dirahasiakan, bank yang membuka rahasia 


bank yang seharusnya ia lindungi, tidak memberi  keterangan 


yang wajib dipenuhi kepada Bank Indonesia maupun kepada 


penyidik negara dan lain sebagainya.


2. Criminal banking, yaitu bank yang memiliki tujuan untuk 


melakukan kejahatan (dalam hal ini bank hanya sebagai kedok 


dari suatu organisasi kejahatan). Dalam bentuk ini, oleh 


masyarakat dikenal dengan istilah “bank gelap”.


3. Crimes against banking, yaitu kejahatan atau tindak pidana yang 


ditunjukkan terhadap bank seperti pencurian atau penggelapan 


barang milik bank, memperoleh kredit dari bank dengan cara 


memakai  dokumen atau jaminan palsu, nasabah fiktif, penyalahgunaan pemakaian kredit, mendapat kredit berulang￾ulang dengan jaminan objek yang sama dan lain sebagainya. 


Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa bank sebagai korban dari suatu 


tindak pidana dan manakala tindak pidana ini terjadi, maka bank 


dapat dikatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian 


perbankan (prudential banking principles). 


F. Teori Tanggung Jawab


Menurut Hans Kelsen dalam teorinya tentang tanggung jawab 


hukum menyatakan bahwa “Seseorang bertanggung jawab secara hukum 


atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab 


hukum, subyek berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi 


dalam hal perbuatan yang bertentangan”.81 Lebih lanjut Hans Kelsen 


menyatakan bahwa “Kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang 


diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan 


biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), 


walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi 


dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang 


membahayakan”.

Hans Kelsen selanjutnya membagi mengenai tanggung jawab terdiri 


dari:

1) Pertanggungjawaban individu yaitu seorang individu 


bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya 


sendiri;


2) Pertanggungjawaban kolektif berarti bahwa seorang individu 


bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh 


orang lain;


3) Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang berarti bahwa 


seorang individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang 


dilakukannya karena sengaja dan diperkirakan dengan tujuan 


menimbulkan kerugian;


4) Pertanggungjawaban mutlak yang berarti bahwa seorang 


individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya 


karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan.


Tanggung jawab dalam kamus hukum dapat diartikan sebagai 


liability dan responsibility, istilah liability merujuk pada 


Pertanggungjawaban hukum yaitu tanggung gugat akibat 


kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum, sedangkan istilah 


responsibility menunjuk pada Pertanggungjawaban politik.


Dalam penyelenggaraan suatu negara dan pemerintahan, 


Pertanggungjawaban itu melekat pada jabatan itu melekat pada 


jabatan yang telah dilekati dengan kewenangan, dalam perspektif 


hukum publik, adanya kewenangan inilah yang memunculkan 


adanya Pertanggungjawaban, sejalan dengan prinsip umum;

 geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid; there is no 


authority without responsibility; la sulthota bila masuliyat (tidak 


ada kewenangan tanpa Pertanggungjawaban).

 tanggung jawab dalam 


perbuatan melanggar hukum (tort liability) dibagi menjadi beberapa teori, 


yaitu:

a. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang 


dilakukan dengan sengaja (intentional tort liability), tergugat 


harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga 


merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang 


dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian.


b. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang 


dilakukan karena kelalaian (negligence tort liability), didasarkan 


pada konsep kesalahan (concept of fault) yang berkaitan dengan 


morla dan hukum yang sudah bercampur baur (intermingled).


c. Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum 


tanpa mempersoalkan kesalahan (strict liability), didasarkan 


pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja.


G. Kerangka Pemikiran


Kerangka pikir atau kerangka teoritis (teoritical framework) atau 


kerangka konseptual (conceptual framework) yaitu  kerangka berpikir

yang dibuat oleh peneliti dan bersifat teoritis mengenai masalah yang akan 


diteliti, yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep atau 


variabel-variabel yang akan diteliti. Kerangka pikir ini  dilandasi oleh 


teori-teori yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bertolak dari landasan teori 


yang digunakan dalam pengkajian masalah maka dapat dibuat suatu 


kerangka berpikir atau kerangka teori yang telah diuraikan.


Pada tesis Pembobolan Saldo Rekening Nasabah Bank dengan 


Cara Pemalsuan Identitas didasari pada Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa 


Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen 


Sektor Jasa Keuangan, Pasal 32 angka 1 jo. Pasal 48 ayat 1 Undang￾Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Pelaku pembobolan juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 


Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana karena telah terbukti melawan 


hukum mengambil seluruh dana milik nasabah melalui perintah transfer 


dana palsu. Pada tesis ini, ada  dua hal yang akan dibahas, yang 


pertama tanggung jawab bank terhadap pembobolan saldo rekening 


nasabah bank dengan cara pemalsuan identitas, dengan indikator kasus 


posisi, hubungan hukum para pihak dan tanggung jawab berdasarkan 


perbuatan melawan hukum. Kemudian yang kedua yaitu  perspektif 


hukum pidana terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan 


cara pemalsuan identitas, dengan indikator kesalahan, perbuatan pidana, 


dan tanggung jawab pidana.

I. Definisi Operasional 


Definisi operasional disusun untuk menghindari perbedaan 


penafsiran mengenai istilah atau definisi yang digunakan dalam penulisan 


penelitian hukum ini. Adapun definisi operasional yang digunakan dalam 


penelitian ini yaitu  sebagai berikut:


1. Bank 


Bank yaitu  tempat yang didatangi nasabah melakukan laporan 


transaksi di KCP Wonomulyo, Kel. Sidodadi, Kec. Wonomulyo, Kab. 


Polewali Mandar.


2. Nasabah


Nasabah yaitu  korban pembobolan saldo rekening bank.


3. Pembobolan saldo rekening


Pembobolan saldo rekening yaitu  perbuatan pelaku memindahkan 


dana nasabah tanpa izin.


4. Pemalsuan identitas


Pemalsuan identitas yaitu  memalsukan Kartu Tanda Penduduk 


(KTP) nasabah penyimpan bank. 


5. Hubungan hukum para pihak


Hubungan hukum para pihak yaitu  hubungan antara bank, 


nasabah, dan operator seluler. 


6. Tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum


Tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum yaitu  


tanggung jawab bank terhadap korban dengan mengganti kerugian 


korban yang telah dibobol saldo rekeningnya. Kesalahan


Kesalahan yaitu  adanya kemampuan bertanggung jawab pada si 


pelaku berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan 

Kasus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan teknik yang 

berbeda dan modus yang berbeda pula, berikut adalah beberapa kasus 

pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming:

NO KASUS TEKNIK YANG DIGUNAKAN

1

Kasus di Denpasar, Bali. Tahun 

2012. Dengan tersangka bernama: 

Zainal Abidin, I Putu Suniya 

Antara, Firdaus Theody.

Zainal Abidin bersama I Putu Suniya 

Adi Antara melakukan perbuatan 

tersebut pada saat dirinya bekerja 

sebagai Kapten di restoran Black 

Canyon Coffe ada beberapa customer 

yang berbelanja dan memesan makanan 

di restoran Black Canyon Coffe 

kemudian setelah coustemer selesai 

makan coustemer tersebut membayar 

dengan menggunakan kartu debit dan 

kredit selanjutnya Zainal Abidin dan I 

Putu Suniya Adi Antara akan 

menggesekan kartu tersebut ke card 

rider yang terdapat di Kasir restoran Black Canyon Coffe setelah Zainal 

Abidin dan I Putu Suniya Adi Antara

menggesekan satu kali dan 

menggesekan kedua kalinya sehingga 

muncullah nomor kartu customer 

setelah muncul data-data coustemer 

selanjutnya Zainal Abidin dan Putu 

Suniya Adi Antara mencatat data-data 

yang berada di komputer tersebut 

dengan menggunakan kertas dan 

pulpen dan selanjutnya Zainal Abidin 

dan I Putu Suniya Adi Antara 

mengirim data tersebut menggunakan 

handphone milik Zainal Abidin 

kemudian data-data tersebut dikirim 

kepada Firdaus Theody dan setelah 

Zainal Abidin menyerahkan data-data 

para nasabah ke Firdaus Theody, 

Zainal Abidin dan I Putu Suniya Adi 

Antara mendapatkan imbalan berupa 

uang. Firdaus Theody semenjak bulan 

Desember 2010 merekrut atau mencari 

kasir-kasir karyawan yang bekerja dsebuah mall dan restouran di daerah 

Kuta Bali dan mengajarkan para kasir 

atau karyawan yang telah Firdaus 

Theody rekrut, bahwa apabila mereka 

melayani pembayaran dengan 

menggunakan kartu Debit atau kredit 

agar membuka Microsoft Word atau 

note pada kemudian kartu digesekkan 

kembali kepada mesin barcode 

magnetic reader maka data magnetic 

tersebut akan muncul pada file 

Microsoft Word atau Note Pad, 

kemudian apabila nasabah yang 

berbelanja dengan menggunakan debit 

card maka Firdaus Theody menyuruh 

untuk melihat dan mengingat nomor 

PIN nasabah yang berbelanja kemudian 

mencatatnya, selanjutnya file tersebut 

disimpan dalam bentuk file Microsoft 

Word kemudian disimpan dalam Flash 

Disc dan selanjutnya data tersebut 

diserahkan kepada Firdaus Theody dan 

apabila pada komputer kasir tempat bekerjanya tidak ada barcode magnetic 

reader maka Firdaus Theody 

mengajarkan dengan menggunakan 

skimmer ( card device model MINI 

DX3), dimana setiap nasabah yang 

akan berbelanja cukup digesekkan ke 

dalam skimmer maka datanya akan 

terekam di skimer tersebut kemudian 

melihat dan mengingat PIN dari kartu 

debit yang digunakan untuk membayar 

selanjutnya mencatatnya untuk setiap 

transaksi kemudian setelah selesai 

skimmer tersebut diserahkan kepada 

Firdaus Theody untuk di buka dan 

datanya direkam.

Atas data-data magnetic tersebut yang 

kemudian oleh Firdaus Theody jual 

kembali kepada RUSLI (DPO) dan ada 

juga yang oleh Firdaus Theody 

pergunakan untuk membuat kartu Debit 

dan kredit dengan cara data-data yang 

tersangka peroleh dari Zaenal Abidin, 

kemudian Firdaus Theody olah dengan

cara pertama Firdaus Theody 

menginstal perangkat lunak (Software) 

MSR ( Magnetik Strif Reader ) 206 U 

dalam Laptop milik Firdaus Theody 

Kemudian software tersebut oleh

Firdaus Theody dibuka program 

MAGNETIK STRIF READER / 

WRITER, kemudian data berupa angka 

– angka dan simbol yang Firdaus 

Theody peroleh dari Zainal Abidin 

yang didapat dari mengambil data 

nasabah yang berbelanja di Black 

Canyon, Firdaus Theody masukkan 

kedalam program tersebut selanjutnya 

Firdaus Theody menghubungkan alat 

ENCODE MSR 206 U dengan Laptop 

Firdaus Theody kemudian Firdaus 

Theody memberikan perintah pada 

program untuk menulis data kemudian 

menggesekkan kartu yang ada 

magneticnya sehingga data tersebut 

akan berpindah ke kartu magnetic yang 

Firdaus Theody gesekkan tersebut

kemudian kartu tersebut dapat 

dipergunakan untuk melakukan 

transaksi keuangan seperti layaknya 

kartu Debit / kredit asli milik nasabah.

2

Kasus di Bali. Tahun 2016. Dengan 

tersangka bernama: Yonko Ivanov.

Dalam aksinya, pelaku melepas 

skimming angka-angka di mesin ATM 

yang biasa dipakai nasabah untuk 

memasukkan nomor PIN saat 

melakukan transaksi. Selanjutnya ia 

memasang alat perekam di bawah 

talang angka-angka tersebut, sehingga 

pada saat nasabah melakukan transaksi 

menekan tombol nomor PIN terekam 

oleh kamera yang telah dipasang 

pelaku. Setelah itu, tiga hari kemudian 

pelaku datang mengambil alat 

perekamnya tersebut lalu pelaku 

mengirimkan data-data nasabah kepada 

rekannya yang berada di Bulgaria.




Kasus di beberapa Rumah Sakit 

besar yang berada di Bandung dan 

Jakarta. Tahun 2014. Dengan 

tersangka bernama: Khor Chee 

Sean, Saw Hing Woo, Teh Chen 

Peng, Lee Chee Kheng, Ong Lung 

Win, dan Ooi Choo Aun yang 

semuanya berasal dari Malaysia.

Teoh Chen Peng dan Ong Lung Win 

mengantar Lee Chee Keng , Khor Chee 

Sean dan Saw Hong Woo ke tempat 

pemasang alat skimer di mesin ATM 

dan alat kamera yang berada di Rumah 

Sakit, tapi Teoh Chen Peng dan Ong 

Lung Win menunggu di tempat yang 

agak jauh dari tempat mesin ATM 

tersebut yaitu di sekitar RS Pondok 

Indah Jakarta, sekitar RS 12 Husada 

Jakarta dan sekitar RS Pantai Indah 

Kapuk Jakarta serta tempat lainnya 

(kemungkinan di sekitar RS Bormeus, 

Bandung). Setelah selesai melakukan 

pekerjaannya Lee Chee Keng, Khor 

Chee Sean dan Saw Hong Woo 

bertemu lagi dengan Teoh Chen Peng 

dan Ong Lung Win, selanjutnya 

mereka pulang ke Hotel lagi, ini 

dilakukan hampir tiap hari. Ooi Choo 

Aun, tgl 11 Februari 2014 bergabung 

dengan Teoh Chen Peng dan Ong Lung 

Win serta para saksi serta saudara MOW SHING XIANG (DPO) dalam 

hotel yang sama di Jakarta. Ooi Choo 

Aun, Teoh Chen Peng dan Ong Lung 

Win membantu saudara MOW SHING 

XIANG (DPO) memasukan data-data 

para nasabah kedalam kartu-kartu yang 

sudah disediakan oleh saudara MOW 

SHING XIANG (DPO) atau 

penggandaan kartu, sewaktu berada di 

Hotel. Pada tgl 17 Februari 2014 Ooi 

Choo Aun, Teoh Chen Peng dan Ong 

Lung Win bersama Lee Chee Keng, 

Khor Chee Sean dan Saw Hong Woo 

bersama saudara MOW SHING 

XIANG (DPO) pulang ke Malaysia. 

Pada tgl 21 Februari 2014 Teoh Chen 

Peng dan Ong Lung Win bersama Lee 

Chee Keng bersama MOW SHING 

XIANG (DPO) datang ke Medan dan 

menginap di Hotel Swiss Bellin 

Medan. Selanjutnya pada tgl 22 

Februari 2014 Ooi Choo Aun bersama 

Khor Chee Sean dan Saw Hong Woo

datang ke Medan dan bergabung 

dengan Teoh Chen Peng dan Ong Lung 

Win bersama Lee Chee Keng bersama 

MOW SHING XIANG (DPO), juga 

menginap di Hotel Swiss Bellin 

Medan. Sejak tgl 21 Februari 2014 s/d 

27 Februari 2014 Ooi Choo Aun, Teoh 

Chen Peng dan Ong Lung Win bersama 

Lee Chee Keng, Khor Chee Sean dan 

Saw Hong Woo, dalam melakukan 

pengambilan atau penarikan uang 

menggunakan kartu-kartu yang sudah 

berwarna kuning, hijau, biru dan emas 

berikut No.Pin nya, telah disediakan 

oleh saudara MOW SHING XIANG 

(DPO). Ketiga tersangka dan Lee Chee 

Keng, Khor Chee Sean dan Saw Hong 

Woo diberi oleh saudara MOW SHING 

XIANG 10 kartu atau ada yang lebih. 

Pengambilan atau penarikan uangnya 

dilakukan kurang lebih 5 – 6 kali, 

hampir setiap hari, di mesin ATM 

Hotel Swiss Bellin Medan, di mesin

ATM Yuki simpang Raya Medan, di 

mesin ATM Hotel Garuda Medan, di 

mesin ATM Merdeka Walk Medan dan 

di mesin ATM Merdeka Plaza Medan 

serta di tempat lain di wilayah Medan.

4

Kasus yang terjadi di Bandung, 

Tahun 2017. Direktorat Reserse 

Kriminal Khusus Polda Jabar 

mengungkap praktik sindikat 

peretas atau hacker kartu kredit. 

Sebanyak 18 orang berhasil 

diamankan yang kebanyakan dari 

mereka masih remaja. Bahkan satu 

di antaranya yakni seorang 

perempuan.

Menurut Direskrimsus Polda Jabar 

Kombes Pol Samudi, pelaku ini 

diamankan di salah satu hotel di Kota 

Bandung tempat aksi mereka 

dilakukan. Pihak hotel merasa curiga 

dengan transaksi yang diduga bukan 

menggunakan data pribadi. Kecurigaan 

itulah membuat pihak hotel melaporkan 

ke kepolisian. Setelah ditelusuri, 

diketahui para pelaku memang 

merupakan sindikat pembobol dan 

peretas kartu kredit. Dari tangan para 

tersangka diamankan berbagai barang 

bukti seperti laptop, mesin skimmer, 

CPU, kartu perdana dan masih banyak 

lagi. Direktorat Reserse Kriminal 

Khusus Polda Jabar mengungkap

praktik sindikat peretas atau hacker 

kartu kredit. Sebanyak 18 orang 

berhasil diamankan yang kebanyakan 

dari mereka masih remaja. Bahkan satu 

di antaranya yakni seorang perempuan.

Modusnya menggunakan model spam. 

Yakni dengan memanipulasi halaman 

web, targetnya untuk meminta rincian 

data pribadi calon korban. Ada juga 

yang modusnya menawarkan jual beli 

barang dari situs underground.

Dengan meretas kartu kredit itu, para 

pelaku bisa dengan leluasa 

menggunakannya seperti untuk 

reservasi pembelian tiket pesawat, 

reservasi hotel hingga belanja online. 

Berdasarkan tabel diatas, pelaku menggunakan modus dan teknik yang 

sangat cerdik dan para pelaku juga merekrut orang lain agar pelaku 

semakin mudah dalam melakukan aksinya. Pada kasus pertama, pelaku 

merekrut karyawan cafe kopi yang berada di Bali kemudian pelaku 

tersebut melakukan pelatihan kepada karyawan tersebut agar bisa

mengikuti instruksi pelaku dengan baik, pada kasus pertama maupun yang 

kasus yang ke dua mereka mengincar kota Bali. Karena, banyaknya turis 

mancanegara yang berkunjung ke Bali menjadi alasan utama mengapa para 

pelaku mengincar kota tersebut. Selain itu pelaku terkadang mengincar 

restoran ataupun cafe yang memiliki nilai jual yang tinggi, karna bagi 

mereka dengan cafe yang cukup mewah maka pengunjung yang datang 

pasti akan memiliki uang yang banyak pula. Pada kasus pertama, setelah 

mendapatkan data dari ATM nasabah pelaku menjual kembali data tersebut 

kepada orang lain dan data tersebut ada pula yang digunakan sendiri oleh 

pelaku. 

Pada kasus ke dua, pelaku hanya bertugas untuk melakukan

perekaman data yang terdapat pada ATM korban lalu pelaku mengirim 

data-data tersebut kepada rekannya yang berada di Bulgaria untuk diolah 

agar uang korban bisa diambil oleh pelaku lain yang berada diluar negara 

Indonesia.

Dalam kasus ke 3, pelaku mengincar beberapa rumah sakit yang ada 

di kota-kota besar. Dalam kasus ke 3 ini pelaku memang tidak mengincar 

kota dengan tingkat kunjungan wisatawan yang tinggi seperti pada kasus 

ke 1 dan 2, namun mereka melakukan aksinya di rumah sakit secara acak 

para pelaku tersebut sudah mengetahui masing-masing tugasnya sehingga 

dalam aksinya tidak semua pelaku mendatangi ATM yang berada di rumah 

sakit namun sebagian dari pelaku menunggu di hotel untuk mengolah data 

yang telah didapat oleh pelaku yang bertugas dilapangan. Pelaku pada kasus ke 3 ini menggunakan ATM palsu untuk memasukan data yang 

sudah diperoleh agar ATM yang palsu tersebut bisa digunakan oleh para 

pelaku. Para pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal maupun lokasi 

ATM yang dijadikan target oleh pelaku.

Pada kasus ke empat para pelaku sudah meninggalkan modus dengan 

melakukan pengcopyan data secara langsung melalui ATM, mereka tidak 

lagi harus repot pergi ke mesin ATM. Mereka menggunakan modus spam 

ke email korban sehingga nantinya korban sendiri yang akan mengisi data 

pribadi pada web yang dibuat oleh pelaku, semakin canggihnya teknologi 

maka akan semakin pintar pula para pelaku dalam membuat modus-modus 

baru dalam kejahatan skimming ini.

B. Hasil Wawancara dengan Pihak Bank dan Kepolisian

Wawancara dengan Pak Guntur sebagai pegawai salah satu Bank di 

Wilayah Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Wawancara ini dilakukan pada 

tanggal 18 Maret 2017, pukul. 13.30 WIB, dicafe milik pak Guntur.

Bagaimana cara membobol ATM dengan modus skimming tersebut?

Pada intinya pelaku hanya perlu dua hal yang pertama duplikat kartu ATM 

dan PIN ATM nasabah sendiri. Kedual hal tersebut diperoleh oleh pelaku 

secara tidak langsung dari tangan nasabah sendiri sewaktu nasabah 

menggunakan Automatic Teller Machine (ATM). Secara diam-diam

pelaku memasang alat tertentu pada mesin ATM tersebut sebelum calon 

korban menggunakannya. Kemudian pelaku meng-copy data kartu ATM 

nasabah, dengan cara menempelkan alat skimmer pada tempat nasabah

memasukan kartu ATM bentuk dari alat skimmer ini hampir menyerupai 

bagian dari mesin itu sendiri, sehingga tampak asli dan tidak membuat 

nasabah curiga.

Saat nasabah hendak menggunakan ATM dan mulai memasukkan kartu, 

saat itulah skimmer bekerja. Alat tersebut bisa membaca data yang 

tersimpan pada kartu melalui magnetic stripe (pita hitam yang terdapat 

pada bagian belakang kartu) kemudian menyalin dan menyimpannya. 

Setelah mengumpulkan beberapa salinan data, proses selanjutnya pelaku 

datang kembali untuk mengambil skimmer dan mulai menggandakan 

kartu. Tahap ini dilakukan manual namun, tergantung seberapa canggih 

alat skimmer yang digunakan oleh pelaku. Karena, alat skimmer sendiri 

ada yang bisa mengirimkan data secara otomatis melalui pesan singkat di 

handphone dan ada yang tidak.

Bagaimana pelaku bisa mengetahui nomer Personal Identity Number

(PIN) ATM nasabah?

Sejauh yang saya tahu ada 3 cara yang bisa pelaku lakukan, yang pertama 

pelaku memasang kamera pengintai ukuran kameranya jauh lebih kecil 

dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang ditempat 

yang sekiranya bisa merekam gerakan jari saat anda mengetik PIN. Yang 

kedua pelaku memasang papan tombol palsu yang dipasang di atas papan 

ketik yang asli sehingga saat anda mengetik PIN papan ketik palsu tadi 

merekam dan mencatatnya. Yang ketiga, alat skimmer yang canggih tidak hanya dapat meng-copy data, tapi juga dapat menyimpan PIN yang 

nasabah masukan.

Apa solusi keamanan ATM dari pihak bank?

Sebenarnya kami selaku pihak bank sudah melakukan edukasi kepada para 

nasabah kami, pada saat nasabah akan membuat kartu ATM yang baru 

kami selalu melakukan edukasi mengenai apa saja yang harus dihindari 

dan apa saja yang harus menjadi perhatian khusus bagi para nasabah agar 

terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pihak keamanan atau 

security selalu kami beri arahan agar selalu memberikan edukasi kepada 

para nasabah penggunakan ATM. Selain itu, kami juga melakukan cara 

dengan melepas penutup yang ada pada papan ketik di setiap mesin ATM 

bank kami karena, kami sadar bahwa penutup papan ketik tadi sudah 

dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Bagaimana cara agar terhindar dari kasus skimming tersebut?

Ada beberapa cara agar nasabah bisa terhindar dari kejahatan skimming

ini, yang pertama adalah sebelum menggunakan ATM amati dan teliti 

mesin ATM terlebih dahulu dari mulai papan ketik atau lubang tempat 

memasukan kartu ATM, jika terdapat bagian yang mencurigakan atau 

terlihat rusak lebih baik tinggalkan mesin ATM tersebut lalu nasabah bisa 

menghubungi bank yang bersangkutan. Yang kedua, pakailah mesin ATM 

yang terdapat kamera pengintai yang dipasang oleh pihak bank. Yang 

ketiga, pilihlah ATM yang lokasinya ramai seperti mesin ATM yang 

berada didepan bank atau yang terdapat penjagaan satpam. Yang keempat, saat menginput PIN selalu tutupi dengan menggunakan tangan atau bisa 

juga dengan badan mendekat ke papan ketik dan punggung membungkuk. 

Yang kelima, aktifkan selalu SMS/Email banking yang terdapat pada 

handphone nasabah dan cek saldo secara berkala jika terjadi pengurangan 

saldo yang bukan dari transaksi nasabah segera laporkan kepada pihak 

bank dan apabila terjadi transaksi pendebetan di rekening nasabah yang 

bukan dilakukan oleh nasabah sendiri dihimbau untuk menghubungi pihak 

bank untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut, dan 

dihimbau untuk segera memblokir kartu ATM dan menghapus semua e￾banking yang teregister di kartu ATM.

Wawancara dengan AKP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.LK.,M.M 

sebagai kanit unit cyber crime di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung. 

Wawancara ini dilakukan pada tanggal 29 Maret 2017, pukul. 10.20 WIB. 

Bertempat di bagian Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Apakah dari tahun ke tahun teknik skimming yang digunakan oleh 

pelaku selalu sama?

Pada intinya alat skimmer memilik dua versi, ada yang namanya MSR 

(kartu yang memiliki pita magnetik) sekarang hampir semua kartu dari 

mulai ATM, kartu kredit ataupun KTP yang dipake bukan lagi pita 

magnetic untuk menyimpan semua data tapi menggunakan chip. Memang 

dulu teknik skimming ini masih menggunakan peng-copyan data melalui 

strip magnetik yang terdapat pada kartu, pelaku biasanya membeli kartu 

dari para pencopet atau dengan modus ganjal ATM kemudian pelaku

mengcopy data yang terdapat pada strip magnetic kartu tersebut. Untuk 

modus sekarang para pelaku skimming tidak lagi membutuhkan kartu 

kredit fisik karena, sekarang data dari kartu kredit itu sudah bisa dibeli 

dengan bebas di pasar illegal semua data kartu kredit diseluruh dunia ada 

disitu dari yang memiliki saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah tersedia 

di forum atau pasar tersebut. Sekarang banyak hotel yang menggunakan 

kartu untuk membuka pintu kamar atau kartu member sebuah club mobil 

atau motor yang terdapat strip magnetic hitam dibelakangnya sehingga 

pelaku cukup mudah untuk membeli kartu yang sejenis dengan ATM tadi, 

karna pada dasarnya data kartu yang dibeli dari pasar gelap tersebutlah 

yang paling penting. 

Jadi, modus skimming yang digunakan saat ini oleh para pelaku. Pertama 

adalah membeli data kartu kredit lalu injeck kartu pada tahap injeck inilah 

peran skimmer, chip read/write dan print card agar terciptalah ATM palsu 

dengan data dari nasabah yang dibeli dari pasar gelap tadi pada jaman 

sekarang ini semua bahan yang dibutuhkan sudah dijual di pasar 

Indonesia. Modus yang kedua adalah dengan teknik spam ke email dengan 

cara meminta kepada korban untuk memasukan data pribadi dari mulai 

data pribadi bahkan data bank itu sendiri setelah pelaku mendapatkan data 

korban lalu pelaku injeck data tersebut ke kartu yang kosong.

Apakah pelaku selalu menggunakan hasil skimming dengan cara 

mengambil uang lewat ATM?Biasanya pelaku menggunakan hasil dari skimming dengan belanja online 

di situs-situs yang ada di internet. Misalnya dengan membeli tiket konser, 

tiket pesawat, tiket hotel atau membeli barang seperti handphone dan 

sebagainya para pelaku ini jarang sebenarnya mengambil uang secara 

langsung di ATM karena ada kelemahan yaitu ketika kartu di read di 

mesin ATM tidak akan terbaca oleh mesin ATM sehingga para pelaku 

lebih memilih untuk membelanjakan uang tersebut di mall-mall besar 

dengan menggesekkan ke mesin ECD (Electronic Data Capture) atau 

yang lebih dikenal dengan ATM Mini adalah Mesin yang berfungsi 

sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang 

penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM.

Karena, tidak semua kasir yang ada di mall itu mengerti cara membaca 

suatu kartu debet atau kredit.

Apakah data korban yang diambil oleh pelaku masih bisa digunakan 

oleh korban itu sendiri selaku pemilik asli dari data tersebut?

Biasanya bank itu mempunyai keamanan sendiri, salah satunya adalah one 

time password cara kerjanya adalah jika ada transaksi dengan jumlah uang 

diatas yang telah ditentukan oleh bank maka memerlukan one time 

password atau harus memasukan kode yang telah dibuat oleh pemilik asli 

dari kartu ATM tersebut. Sehingga para pelaku ini lebih suka berbelanja 

online dibanding mengambil uang secara langsung di ATM.

Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku skimming 

ATM?

Dalam pidana murni pelaku bisa jerat dengan pasal pencurian atau 

penipuan, serta ancaman hukumannya sendiri 12 tahun namun ini delik 

aduan sehingga yang merasa dirugikan harus melapor. Dalam pasal 30,31, 

dan 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 

Elektronik juga merupakan delik aduan. Kita dari pihak cyber crime 

Kepolisian Daerah Jawa Barat pernah melakukan kerja sama dengan 

interpol Jakarta dan menangkap pelaku skimming di hotel Cimbuluit 

Bandung dan sampe sekarang para pelaku tersebut tidak bisa kita tahan 

karna tidak ada jawaban ketika kami mengirimkan data-data dari pelaku 

sehingga kami tidak bisa membuat laporan dan pelaku tersebut kita 

bebaskan dengan pengawasan.

 Apa saja kesulitan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus 

skimming?

Kendala utama kami adalah karna dalam kasus ini merupakan delik aduan 

dalam artian yang dirugikan yang harus melapor, pihak bank juga tidak 

bisa melapor karna yang dirugikan bukan pihak bank yang mempunyai 

uang kan nasabah itu sendiri bukan bank.

Pelaku sekarang memilih negara yang tidak mempunyai kerjasama politik 

dengan Indonesia bila tidak ada kerjasama maka kami pun tidak bisa 

bekerja sama dengan pihak kepolisian di negara yang bersangkutan 

sehingga kami kesulitan dalam menangani kasus ini karena pada dasarnya 

harus ada laporan dulu baru kami proses, mangkannya pelaku ini jarang

bisa tertangkap kalaupun tertangkap yaitu pelaku yang mencuri data dari 

korban sekaligus menjual barang-barang hasil dari kejahatan tadi.

Kemudian Jaksa dan Hakim kadang tidak mengerti mengenai kasus 

skimming ini dan pasal yang dikenakan, akhirnya kami juntokan dengan 

pidana murni agar Penuntut Umum dan Hakim mengerti. Penuntut Umum 

dalam menentukan rencana tuntutan harus membaca resume yang penyidik 

berikan, Penuntut Umum kebanyakan tidak mengerti mengenai istilah ITE 

bila ada junto pidana murni maka Penuntut Umum langsung mengerti.

Anggaran penyidikan menjadi kendala lain, dalam satu tahun kita unit 

Cyber Crime diberikan anggaran penyidikan sebesar 80 juta dalam satu 

kasus prostitusi online saja kita sudah menghabiskan dana sebesar 80 juta. 

Sebenarnya untuk menutupi anggaran penyidikan yang habis tadi kita 

mempunyai penyerapan anggaran dari sektor lain namun akan 

membutuhkan waktu untuk mencairkan dana tersebut.

penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.


8. Perbuatan Pidana


Perbuatan pidana yaitu  perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan 


hukum yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.