harta waris
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau
penetapan pengadilan. Perihal putusan atau penetapan pengadilan adalah
pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun
2009). Di dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Badan peradilan yang dimaksud meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara. Peradilan
umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan
perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peradilan
agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Peradilan militer berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Peradilan tata usaha negara
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa
tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009.
Badan peradilan tersebut di antaranya adalah Peradilan Agama
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Peradilan
Agama menurut pasal 1 angka 1 UU Peradilan Agama adalah peradilan
bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama hanya
diperuntukan bagi pencari keadilan yang beragama Islam, pencari keadilan
sebagaimana dimaksud oleh pasal 2 UU Peradilan Agama yang
menentukan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Penjelasan Pasal 2 UU Peradilan Agama
bahwa yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap
orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari
keadilan pada pengadilan di Indonesia.
Di antara kewenangan Pengadilan Agama, pada Pasal 49
Peradilan Agama berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, di
antaranya memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.
Kompetensi Peradilan Agama salah satunya memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan; waris,
termasuk di antaranya masalah ekonomi syariah.
Sistem kewarisan Islam, yang paling dominan dianut di Indonesia
ialah ajaran Ahlus Sunnah Waljamaah.2 Meskipun demikian pada dasarnya
Hukum Kewarisan Islam bersumber kepada beberapa ayat Al-Qur’an
sebagai firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Besar Muhammad
SAW dan hadits rasul yang terdiri dari ucapan, perbuatan dan hal-hal yang
didiamkan Rasul. Baik dalam Al-Qur’an maupun hadits-hadits dasar
hukum kewarisan itu ada yang secara tegas mengatur, dan ada yang secara
tersirat, bahkan kadang-kadang hanya berisi pokok-pokoknya saja, yang
paling banyak ditemui dasar atau sumber hukum kewarisan itu dalam surat
An-Nisa di samping surah-surah lainnya sebagai pembantu.
Mengenai dasar hukum pewarisan, dijabarkan lebih lanjut oleh
KHI, yang keberadaannya didasarkan atas Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.4
Sungguhpun dasar hukumnya belum berupa peraturan perundang-
undangan, namun ketentuan-ketentuan KHI banyak yang telah menjadi
yurisprudensi sehingga kedudukannya sama dengan undang-undang.
Pemeriksaan di sidang pengadilan, perlu adanya bantuan hukum,
Pasal 60 C UU Peradilan Agama, bahwa bantuan hukum diberikan secara
cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap
perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Bantuan hukum yang
diberikan secara cuma-cuma termasuk biaya eksekusi. Hal ini berarti
bahwa putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap dan
dapat dilakukan eksekusi.
Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat
dijelaskan bahwa ditinjau dari segi kewenangan lelang, lelang eksekusi
dilaksanakan oleh Kantor Lelang, dari segi jenis lelang dibedakan antara
lelang eksekusi; lelang non-eksekusi wajib; dan lelang non-eksekusi
sukarela. Lelang eksekusi didasarkan atas penetapan pengadilan dalam hal
ini Pengadilan Negeri, kecuali jika pemegang hak tanggungan merupakan
lembaga yang menggunakan sistem syariah, maka permohonan dilakukan
oleh Pengadilan Agama. Hal ini berarti bahwa Pengadilan Agama
mempunyai wewenang menerbitkan eksekusi sebatas mengenai eksekusi
benda jaminan pada perbankan syariah.
Eksekusi harta waris didasarkan atas penetapan Pengadilan
Agama terjadi dalam kasus sebidang tanah seluas lebih kurang 9.250 m²
Sertifikat Hak Milik Nomor 102 atas nama Nyani terletak di Desa Gadu,
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Bidang tanah tersebut diperoleh
Nyani (anak kandung) dari Wirodikromo Kasngat atas dasar hibah dengan
bukti Akta Hibah Nomor 14/ PPAT/VIII/1986, tanggal 18 Agustus 1986
akta hibah kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak
Milik Nomor 102 tanggal 21 November 1988. Bidang tanah tersebut oleh
Nyani dijual kepada Ardhono Naresworo dengan bukti Akta Jual Beli
Nomor 43 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih,
S.H., dengan harga pembelian harga Rp 480.000.000,00 (empat ratus
delapan puluh juta rupiah).
Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi dalam
putusannya Nomor 1781 K/Pdt/2013, amarnya menolak permohonan
kasasi dari Para Pemohon Kasasi KPKNL Semarang, Muslih Ahyani,
SE.,MM., Mangun, Joko Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti dan Dami.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sebagaimana tersebut di
atas dapat dijelaskan bahwa bidang tanah sengketa telah dihibahkan dan
penerima hibah telah melakukan balik nama. Penerima hibah menjual
bidang tanah dilangsungkan sesuai dengan prosedur yang benar dan telah
dilakukan balik nama, namun ahli waris penghibah mempermasalahkan,
kemudian diselesaikan secara damai dengan menjual lelang harta waris
didasarkan atas penetapan Pengadilan Agama.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh lingkungan peradilan
di bawah Mahkamah Agung telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 yang menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara.
M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa keempat lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini, merupakan
penyelenggara kekuasaan Negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu,
secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice),
dalam kedudukannya sebagai pengadilan Negara (state court). Dengan
demikian, Pasal 24 ayat (2) UUD dan Pasal 2 Jo. Pasal 10 ayat (2) UU
No. 48 Tahun 2009 merupakan landasan sistem peradilan Negara (state
court system) di Indonesia, yang dibagi dan terpisah berdasarkan
yuridiksi atau separation court system based on jurisdiction.5
Pembagian empat lingkungan peradilan tersebut menunjukan
adanya pemisahan yurisdiksi antar lingkungan peradilan yang
menimbulkan pembagian kewenangan (kekuasaan) absolut atau atribusi
kekuasaan yang berbeda-beda dan tertentu pada tiap-tiap lingkungan
peradilan. Sehingga jenis perkara tertentu yang merupakan kewenangan
satu lingkungan peradilan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh
pengadilan lain.
Pembagian kewenangan absolut masing-masing lembaga
peradilan, telah ditegaskan dalam Pasal 25 UU No. 48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan sebagai berikut:6
a. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
b. Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara
orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai
pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di
persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara atau sengketa antara para pihak.7 Produk hukum hakim
bukanlah satu-satunya bentuk untuk menyelesaikan perkara, di samping
putusan hakim masih ada penetapan hakim. Penyelesaian perkara dalam
peradilan contentieus disebut putusan, sedangkan penyelesaian perkara
dalam peradilan voluntair disebut penetapan.8
Lelang dibedakan berdasarkan sebab obyek lelang dijual dan
penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang. Sifat
lelang ditinjau dari sudut sebab barang dilelang dibedakan antara:
1) lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/
penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan itu
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2) lelang non-eksekusi adalah lelang selain lelang eksekusi yang
meliputi lelang non-eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela.
Sifat lelang ditinjau dari sudut penjual dalam hubungannya dengan
barang yang akan dilelang, dibedakan antara lelang yang sifatnya wajib,
yang menurut peraturan perundang-undangan wajib melalui Kantor
Lelang dan lelang yang sifatnya sukarela atas permintaan masyarakat.
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan
penjualan barang milik negara/ daerah dan kekayaan negara yang
dipisahkan sesuai peraturan yang berlaku. Lelang Non Eksekusi
Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan kehendak perorangan atau
badan untuk menjual barang miliknya.
Wewenang Pengadilan Agama mengajukan eksekusi melalui
lelang terhadap putusannya di bidang kewarisan Islam dapat dijelaskan
bahwa salah satu wewenang Pengadilan Agama sebagaimana pasal 49
UU Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa waris. Hal ini
berarti bahwa Pengadilan Agama mempunyai wewenang untuk
memeriksa, memutus dan melaksanakan putusan pengadilan atau
dikenal dengan eksekusi. Kaitannya dengan bentuk putusan Pengadilan
Agama dapat berupa vonis atau putusan dan dapat pula berupa
penetapan, sehingga jika Pengadilan agama Blora menerbitkan
penetapan yang isinya eksekusi berupa penjualan lelang atas bidang
tanah dari sengketa warisan, maka eksekusi tersebut adalah
berlandaskan hukum dan sah menurut hukum.
2. WEWENANG KANTOR LELANG UMUM MELAKUKAN
LELANG EKSEKUSI WARIS ATAS PUTUSAN PENGADILAN
AGAMA
Lelang berdasarkan penetapan pengadilan yang dikenal dengan
fiat ekskusi didasarkan atas ketentuan pasal 224 HIR, bahwa surat asli
dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan
notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama
Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat
yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal
menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua
pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang
itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang
dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan
pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah
diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu
harus dijalankan sama sekali atau sebagian di luar daerah hukum
pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu,
maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang
berikutnya dituruti.
Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Semarang didasarkan atas penetapan Pengadilan
Agama Blora tertanggal 14 April 2010 Nomor 952/ Pdt/G/2009/ PA.
Bla, kemudian Pengadilan Agama Blora menerbitkan penetapan Nomor
01/ Pdt.Eks/ 2011/PA Bla., yang berarti termasuk lelang ekskusi
berdasarkan atas penetapan pengadilan atau yang disebut dengan fiat
eksekusi dengan mendasarkan ketentuan pasal 224 HIR, bahwa Surat
asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan
notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama
Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat
yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal
menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua
pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang
itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang
dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan
pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah
diizinkan dengan keputusan hakim.
Prosedur lelang merupakan rangkaian perbuatan-perbuatan yang
dilakukan sebelum lelang dilaksanakan disebut prosedur persiapan
lelang/ pra lelang, saat lelang dilaksanakan dan setelah lelang
dilaksanakan. Prosedur pelaksanaan lelang dapat kita bagi dalam 3 (tiga)
tahap, yaitu:
1. Tahap pra lelang/ persiapan lelang
2. Tahap pelaksanaan lelang
3. Tahap pasca lelang
1) Pra Lelang
Juklak Lelang tidak memberikan definisi tentang pra lelang.
Pengertian Pra Lelang adalah rangkaian kegiatan yang harus dilalui
sebelum hari lelang dan merupakan bagian yang harus dipersiapkan
secara matang dan profesional guna mengoptimalkan hasil lelang.9
Rangkaian Pelaksanaan Pra Lelang adalah sebagai berikut:
1. Penandatanganan Kerjasama (MOU/SPK)
2. Penerimaan Dokumen
3. Pengecekan Aspek Hukum (Legal)
4. Peninjauan Awal (Primary Survey)
5. Penilaian Aset (Appraisal)
6. Perbaikan Ringan (Minor Repair) dan Pembersihan (Cleaning)
7. Keamanan (Security)
8. Penjelasan Aset
9. Pemasaran (Marketing)
10.Pameran (Open House)
11.Pengumuman Lelang
Lelang atas dasar penetapan Peradilan Agama Agama Blora
tertanggal 14 April 2010 Nomor 952/ Pdt/G/2009/ PA. Bla,
kemudian Pengadilan Agama Blora menerbitkan penetapan Nomor
01/ Pdt.Eks/ 2011/PA Bla, setelah pejabat lelang mengumumkan
adanya lelang berdasarkan Surat Kabar Suara Muria edisi Rabu 16
Februari 2011 yang menyatakan Pengumuman Lelang Nomor 01/
Pdt.Eks/ 2011/PA Bla. Hal ini berarti bahwa persyaratan lelang
yakni Pra Lelang telah dilaksanakan atau dipenuhi.
2) Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang adalah suatu rangkaian kegiatan yang
dilakukan dan merupakan puncak dari seluruh kegiatan lelang,
setelah melewati tahapan pra lelang.
Pelaksanaan lelang tersebut terdiri dari:
Sebelum lelang dilaksanakan, peserta lelang wajib memenuhi syarat–
syarat untuk mengikuti lelang yaitu sebagai berikut:
a. Melakukan penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan.
b. Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya,
termasuk
pembayaran biaya/ pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang
berlaku.
c. Memastikan bahwa aset yang akan dibeli sudah dilihat dalam
kondisi sebagaimana adanya (sesuai dengan informasi/
spesifikasi/ particular yang diberikan) untuk menghindari keluhan
di kemudian waktu.
Lelang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Semarang tanggal 15 September 2011, dengan
pejabat lelang Muslih Ahyani, S.E., M.M., NIP.
19780424000011001. Hal berarti bahwa lelang telah terjadi dan
dilaksanakan, sehingga prosedur lelang yakni pelaksanaan lelang
diawali dengan pra lelang, lelang dan pasca lelang dengan
diterbitkannya risalah lelang oleh Pejabat Lelang telah dipenuhi.
3) Pasca Lelang/Pemenang Lelang
a. Setelah pelaksanaan lelang selesai pemenang lelang akan
diberikan Berita Acara Pemenang Lelang.
b. Selanjutnya pemenang lelang menyelesaikan seluruh
kewajiban sesuai dengan persyaratan lelang.
c. Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya maka diberikan Risalah Lelang.
Lelang diselenggarakan oleh pejabat lelang. Pejabat lelang
menurut pasal 1 Juklah Lelang adalah orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara lelang. Pejabat lelang yang
dimaksud adalah pejabat yang oleh undang-undang diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan di muka umum. Pejabat yang
oleh undang-undang diberi wewenang untuk melakukan penjualan di
muka umum.
Lelang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Semarang tanggal 15 September 2011, dan
sebagai pemenang lelang adalah Joko Soetrisno, Muslih Ahyani,
S.E., M.M selaku Pejabat Lelang telah menerbitkan Risalah Lelang
Nomor 1142/2011 sebagai bukti yang diberikan kepada pemenang
lelang.
Kasus Posisi:
Sebidang tanah seluas lebih kurang 9.250 m² Sertifikat Hak
Milik Nomor 102 atas nama Nyani terletak di Desa Gadu, Kecamatan
Sambong, Kabupaten Blora. Sebidang tanah tersebut diperoleh Nyani
(anak kandung) dari Wirodikromo Kasngat atas dasar hibah dengan
bukti Akta Hibah Nomor 14/ PPAT/VIII/1986, tanggal 18 Agustus 1986
akta hibah kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat
Hak Milik Nomor 102 tanggal 21 November 1988. Bidang tanah
tersebut oleh Nyani dijual kepada Ardhono Naresworo dengan bukti
Akta Jual Beli Nomor 43 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT
Elizabeth Estiningsih, S.H., dengan harga pembelian harga Rp
480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Ardhono Naresworo yang merasa telah membeli sebidang tanah
seluas lebih kurang 9.250 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 102 atas
nama Nyani dengan bukti Akta Jual Beli Nomor 43 yang dibuat di
hadapan Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih, S.H, dan telah dilakukan
balik nama sehingga pada sertifikat semula atas nama Nyani menjadi
atas nama Ardhono Naresworo, setelah mengetahui/ membaca dari surat
kabar Suara Muria edisi Rabu 16 Februari 2011 yang menyatakan
Pengumuman Lelang Nomor 01/Pdt.Eks/2011/PA Bla., tentang
tanah sawah obyek sengketa, kemudian pada tanggal 13 April 2011
Ardhono Naresworo datang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Semarang ternyata benar adanya dan diberi penjelasan, yaitu
pada tanggal 14 April dilaksanakan lelang ke 2 (dua) dan pemegang
lelangnya yaitu Joko Sutrisno. Ardhono Naresworo mengajukan
keberatan secara tertulis dan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Semarang dan Pengadilan Agama Blora.
Ardhono Naresworo menggugat Pemerintah Republik Indonesia
cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Semarang. Muslih
Ahyani, S.E., M.M., NIP. 19780424000011001, KPKNL, Semarang,
Mangun, Joko Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti, Dami dan Joko
Sutrisno.
Pengadilan Negeri Blora dalam putusannya Nomor
28/Pdt.G/2011/PN Bla., tanggal 28 Juni 2012, amarnya mengabulkan
gugatan Ardhono Naresworo untuk sebagian; menyatakan bahwa
Ardhono Naresworo adalah pembeli yang beritikad baik; Menyatakan
bahwa Mangun, Joko Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti, dan Dami
adalah anak-anak dan ahli waris dari almarhum Wirodikromo
Kasngat. Menyatakan bahwa KPKNL, Semarang. Muslih Ahyani, S.E.,
M.M., telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa pada tingkat pertama
dalam putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada
tingkat banding dengan Putusan Nomor 375/PDT/2012/PT.SMG.,
mengabulkan gugatan Ardhono Naresworo/ Pembanding untuk
sebagian; menyatakan Ardhono Naresworo/Pembanding adalah pembeli
yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum, sehingga “Akta Jual
Beli” Nomor 43/Blora yang dibuat di Notaris Elizabeth Estiningsih,
S.H., di Blora adalah sah, SHM Nomor 102 atas nama Nyani yang
berada di Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora seluas
9.250 m², adalah milik sah dari Ardhono Naresworo; Menyatakan
bahwa Mangun, Joko Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti, Dami adalah
anak-anak dan ahli waris dari almarhum Wirodikromo Kasngat.
Menyatakan bahwa Mangun, Sukarsih, Marsam, Kasti, Dami, Joko
Sutrisno KPKNL, Semarang. Muslih Ahyani, S.E., M.M., telah
melakukan perbuatan melawan hukum, menetapkan tanah obyek
sengketa (SHM Nomor 102) harta peninggalan almarhum Wirodikromo
Kasngat yang telah dihibahkan kepada Nyani bt. Wirodikromo
Kasngat adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Akta Perdamaian yang tertuang dalam putusan
PA Blora tanggal 14 April 2010 Nomor 952/Pdt.G/2009/PA Bla.,
dinyatakan tidak berlaku; menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 15
September 2011 dan Risalah Lelang Nomor 1142/2011 yang dibuat
oleh pejabat lelang bertentangan dengan Permenkeu Nomor
93/PMK.06/2010 jo. Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-
03/KN/2010 jo. Surat Direktur Lelang tanggal 11 November 2011
mengenai Petunjuk pelaksanaan lelang dan pembatalan lelang adalah
cacat hukum dan batal demi hukum. Menyatakan peralihan SHM
Nomor 102 an. Nyani atau orang lain adalah tidak sah.
Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi dalam
putusannya Nomor 1781 K/Pdt/2013, amarnya menolak permohonan
kasasi dari Para Pemohon Kasasi KPKNL Semarang, Muslih Ahyani,
SE.,MM., Mangun, Joko Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti dan Dami.
Analisis Masalah:
Berdasarkan uraian kasus dan putusan Mahkamah Agung
sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa Mahkamah Agung
membatalkan lelang didasarkan atas penetapan Pengadilan Agama Blora
tersebut bukan dengan alasan Pengadilan Agama Blora tidak
mempunyai wewenang untuk menerbitkan permohonan lelang eksekusi,
melainkan karena obyek lelang tersebut sebelumnya telah dijual oleh
Nyani selaku penerima hibah. Hibah dari Wirodikromo Kasngat atas
dasar hibah dengan bukti Akta Hibah Nomor 14/ PPAT/VIII/1986,
tanggal 18 Agustus 1986 atas bidang tanah seluas lebih kurang 9.250 m²
Sertifikat Hak Milik Nomor 102 atas nama Nyani terletak di di Desa
Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, didasarkan akta hibah
kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik
Nomor 102 tanggal 21 November 1988.
Hibah didasarkan atas terpenuhinya syarat hibah dan hibah dibuat
di hadapan PPAT dengan bukti Akta Hibah Nomor 14/
PPAT/VIII/1986, tanggal 18 Agustus 1986 akta hibah kemudian
ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 102
tanggal 21 November 1988. Sebidang tanah tersebut oleh Nyani dijual
kepada Ardhono Naresworo dengan bukti Akta Jual Beli Nomor 43
yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih, S.H.,
dengan harga pembelian harga Rp 480.000.000,00 (empat ratus delapan
puluh juta rupiah).
Nyani selaku pemegang hak atas tanah seluas lebih kurang 9.250
m² Sertifikat Hak Milik Nomor 102 atas nama Nyani terletak di di
Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, sehingga sebagai
pemilik sah atas sebidang tanah dan mempunyai hak untuk menjual
tanah tersebut. Ardhono Naresworo selaku pembeli mempunyai hak
untuk membeli bidang tanah tersebut dan disepakati dengan harga
pembelian harga Rp 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta
rupiah). Sebidang tanah tidak dalam sengketa, sehingga jual beli bidang
tanah tersebut telah memenuhi syarat materiil sahnya jual beli hak atas
tanah. Jual beli sebidang tanah diakhiri dengan dibuatnya bukti Akta
Jual Beli Nomor 43 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Elizabeth
Estiningsih, S.H.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Ardhono
Naresworo adalah sebagai pembeli yang beritikad baik. Sebagai pembeli
yang beritikad baik, maka Nyani bukan lagi sebagai pemilik atas
sebidang tanah seluas lebih kurang 9.250 m² Sertifikat Hak Milik
Nomor 102 yang semula atas nama Nyani terletak di di Desa Gadu,
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, dan telah dilakukan balik
nama atas nama Ardhono Naresworo. Oleh karena bidang tanah tersebut
bukan lagi milik Nyani, jika Nyani beserta ahli waris Wirodikromo
Kasngat, yakni Mangun, Sukarsih, Marsam, Kasti dan Dami
berdasarkan perjanjian perdamaian yang dikuatkan berdasarkan
penetapan Pengadilan Asgama dan mengajukan permohonan lelang,
maka permohonan lelang tersebut tidak berlandaskan hukum.
Kantor Lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang, Semarang, yakni Muslih Ahyani, S.E., M.M.,
melelang obyek sengketa, maka lelang tersebut tidak berlandaskan
hukum. Apabila dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung yang
memeriksa pada tingkat kasasi dalam putusannya Nomor 1781
K/Pdt/2013, amarnya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon
Kasasi KPKNL Semarang, Muslih Ahyani, SE.,MM., Mangun, Joko
Sutrisno, Sukarsih, Marsam, Kasti dan Dami, maka putusan tersebut
berlandaskan hukum. Hal ini berarti putusan Mahkamah Agung tersebut
tidak ada kaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama yang
menerbitkan penetapan mengeksekusi obyek lelang, melainkan karena
obyek lelang tersebut bermasalah, karena Pejabat Lelang telah melelang
obyek lelang yang bukan milik dari pemohon lelang.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang
terhadap putusannya di bidang kewarisan Islam, karena kaitannya
dengan pewarisan merupakan kompetensi peradilan Agama, dan
yang mengajukan adalah pihak-pihak yang beragama Islam.
Kaitannya dengan jenis-jenis putusan Pengadilan Agama, bahwa
hukum acara peradilan agama adalah hukum acara perdata, selama
Pengadilan Agama tidak menentukan lain. Kaitannya dengan jenis
putusan di antaranya adalah penetapan pengadilan, sehingga jika
Pengadilan Agama Blora menerbitkan penetapan yang isinya perihal
permohonan lelang, maka penetapan Pengadilan Agama tersebut
mempunyai kekuatan hukum.
b. Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas
putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris, Mahkamah
Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi membatalkan lelang yang
dilaksanakan oleh Kantor Lelang Semarang. Pembatalan tersebut
tidak ada kaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama
mengeksekusi obyek sengketa, melainkan karena yang dieksekusi
dan dijual lelang tersebut adalah barang milik orang lain yang telah
dibeli dengan itikad baik dibuktikan dengan akta jual beli yang
dilakukan di hadapan PPAT dan telah dilakukan balik nama dari
nama penjual menjadi nama pembeli pada sertifikat sebagai bukti
pemilikan hak atas tanah.
2. Saran
a. Hendaknya mengenai kewenangan Pengadilan Agama menerbitkan
penetapan atau putusan yang isinya perintah untuk melelang tidak
dipermasalahkan, selama yang dijadikan obyek lelang adalah
masalah yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama
sebagaimana pasal 49 UU Peradilan Agama.
b. Hendaknya Kantor Lelang dalam melaksanakan lelang berdasarkan
penetapan Pengadilan Agama lebih hati-hati dan selektif, karena
hanya berdasarkan penetapan tidak memeriksa sertifikat hak atas
tanah sebagai obyek lelang, yang dimaksudkan untuk menjalin
kepastian hukum dan melindungi pemenang lelang.