membobol ATM 2
Dalam tindak pidana penyalinan kartu ATM untuk mencuri dana
nasabah bank, saran dan sistem komputer, serta sistem atau jaringan PC, dipakai
untuk memperoleh data elektronik dalam kartu ATM korban, dan mengirimkan
informasi elektronik ini ke kartu ATM korban kepada melakukan kejahatan.
Pita kartu ATM baru. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa memakai kartu ATM
dan mengambil uang korban melalui mesin ATM ini . Metode yang dipakai
dalam penelitian ini yaitu Yuridis-Empiris, dengan sifat penelitian Deskriptif
Analisis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang objek
penelitian yaitu hukum terhadap tindak pidana pencurian uang memakai
skimmer berbagai konsep dan teori yang sesuai dengan sumber data dan objek
penelitian. Faktor-faktor yang memicu terjadinya pencurian uang
memakai skimmer tidak lepas disebab kan kelalaian dari pemilik kartu ATM
itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara skimming, korban
biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat memasukkan pin ATM dan pita
magnetik sudah pula direkam melalui alat khusus. Upaya hukum yang dilakukan
subdit cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana pencurian uang dengan
memakai skimmer yaitu upaya kepolisian merupakan bagian integral dari
kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial dapat di artikan sebagai usaha
yang rasional untuk mencapai kesejahteraan warga (social welfare policy) dan
sekaligus mencakup perlindungan warga (social defence policy). Sedangkan
hambatan yang di hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam Melakukan Penegakan
Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian memakai Skimmer yaitu
Aspek Internal yaitu Subtansi Hukum, Aspek penegak hukum (law enforcement
factor), Aspek Fasilitas, Aspek Hambatan Informasi, Aspek Kerahasian Perbankan.
Sedangkan Aspek Eksternal yaitu Aspek warga dan Aspek Kebudayaan.
ATM merupakan salah satu produk perbankan elektronik. ATM dapat
mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi, namun dalam kehidupan
sehari-hari tingkat perputaran dana melalui ATM masih sangat tinggi, namun dalam
kehidupan sehari-hari mereka tidak menyadari terus munculnya berbagai kegiatan
kriminal. Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri tidak hanya memberikan berbagai
kemudahan bagi nasabah, tetapi bahkan dapat menimbulkan kesulitan bagi
pengguna, seperti saat melakukan transaksi Penarikan dan penarikan yang diterima
oleh pelanggan tidak sesuai dengan dana yang dipotong dari akun mereka.
Kelemahan mesin ATM yang menjadi sasaran kriminal yaitu pola pencurian PIN
atau manipulasi kartu ATM nasabah (Ronny Prasetyo, 2014).
Pengambilan data yang telah diolah oleh penjahat dan dana nasabah yang
dicuri melalui ATM. Penjahat juga memakai spy camera atau kamera perekam
kecil yang dipasang di sekitar ruangan internal ATM. Fungsi dari spy camera ini
yaitu untuk merekam password yang ditekan oleh pengguna dan nasabah yang
memakai nya. Pada mesin ATM, pelaku mentransfer data yang terekam pada
pencuri ke komputer dan mentransfer datanya pada kartu magnetic stripe yang baru,
sehingga pelaku memiliki salinan kartu ATM yang dipakai nya. Korban,
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku memakai nasabah yang menarik uang di
ATM.
Dalam tindak pidana penyalinan kartu ATM untuk mencuri dana nasabah
bank, saran dan sistem komputer, serta sistem atau jaringan PC, dipakai untuk
memperoleh data elektronik dalam kartu ATM korban, dan mengirimkan informasi
elektronik ini ke kartu ATM korban kepada melakukan kejahatan. Pita kartu
ATM baru. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa memakai kartu ATM dan
mengambil uang korban melalui mesin ATM ini . berdasar Hukum Pidana
(KUHP) pencurian uang dari nasabah bank memakai modus menduplikatkan
card ATM (skimmer), dapat dikenakan Pasal 363 ayat (5) KUHP. dipakai untuk
kartu ATM curian, Merujuk pada KUHP Pasal 363 ayat (5) dapat menjadi sumber
tindak pidana pencurian uang dari nasabah bank dengan kartu ATM ganda
(skimmer).
Tindak pidana pencurian dana melalui alat skimmer merupakan tindak pidana
khusus, dilihat dari banyaknya tindak pidana yang dilaporkan kepada kelompok
korban utama-para korban tindak pidana skimmer. Perilaku kriminal khususnya
pencurian dana nasabah bank melalui perangkat skimmer berdampak negatif bagi
bank dan warga, sebab keamanan dan kenyamanan nasabah dan warga merupakan
masalah atau penghambat tindak kejahatan dengan mencuri dana nasabah bank.
Peralatan skimmer. Dengan melakukan banyak penilaian setiap tahun, seperti
memperbaiki atau meningkatkan sistem keamanan bank untuk menghasilkan sistem
keamanan yang baik, polisi dapat lebih menemukan masalah pencurian dana
melalui peralatan skimming. Polisi juga bisa lebih mudah menyelidiki dan mencari
barang bukti yang ada.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagai sumber informasi
Serta Transaksi Elektronik Pelaku kejahatan yang memakai teknologi
perbankan dengan melakukan pencurian uang dari nasabah bank dengan memakai
modus skimmer dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat ( 3) yang mengatakan jika
masing- masing orang dengan terencana dan tanpa hak maupun melawan hukum
mengakses komputer dan maupun sistem elektronik dengan tata cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, maupun menjebol sistem pengamanan.
Pasal 32 ayat ( 1) UU Nomor 19 Tahun 2016 pula yakni ketentuan yang dapat
diakomodasikan dalam pencurian uang dari nasabah bank melalui skimmer, pasal
ini berkata jika masing- masing orang dengan terencana dan tanpa hak maupun
melawan hukum dengan tata cara apapun mengubah, menaikkan, mengurangi,
melakukan transmisi, mengusik, melenyapkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu informasi elektronik dan maupun dokumen elektronik milik orang lain
maupun milik public.
berdasar uraian latar belakang yang ada, maka permasalahan yang akan
dibahas yaitu faktor – faktor apa saja yang memicu terjadinya pencurian
uang memakai skimmer, bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Subdit
Cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana pencurian uang dengan memakai
skimmer dan bagaimanakah hambatan yang di hadapi Subdit Cyber Polda Sumut
dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian
memakai skimmer?.
Penegakkan hukum merupakan proses untuk menciptakan keinginankeinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan hukum disini tidak
lain yaitu pikiran-pikiran badan pembuat Undang-Undang yang dirumuskan
dalam peraturan hukum. Didalam peraturan hukum itu dirumuskanlah pemikiran
pembuat hukum yang nantinya akan menentukan bagaimana penegakkan hukum
itu dijalankan ,
Agar terlindunginya kepentingan manusia, hukum harus ditegakkan.
Pelaksanaan penegakkan hukum bisa berjalan secara normal, damai akan tetapi juga
bisa terjadi juga pelanggaran hukum. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan
melalui penegakkan hukum, inilah yang membuat hukum itu menjadi kenyataan.
Ada tiga unsur yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum, yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) :
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. saat terjadi suatu peristiwa hukum
yang konkrit, setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum.
Bagaimana hukumnya itulah yang seharusnya berlaku dan tidak boleh
menyimpang. Sebagaimana adagium “fiat justicia et pereat mundus” (meskipun
dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan).
b. Manfaat (zweckmassigkeit) :
warga mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum.
Hukum yaitu untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan
hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi warga .
c. Keadilan (gerechtigkeit) :
Dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum haruslah memperhatikan keadilan.
Dalam pelaksanaan dan penegakan hukum harus adil. Hukum itu memiliki sifat
umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan tidak selalu identic
dengan keadilan. jika ada yang mencuri harus dihukum tanpa
membedabedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya, keadilan bersifat subjektif,
individualistis, dan tidak menyamaratakan
2. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum
Ada beberapa factor untuk menunjang berjalannya tujuan dari
penegakkan hukum di Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
hukum di Indonesia.
a. Faktor Hukum.
Hukum yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar akan
mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata ,
Sedangkan ada sumber lain yang menyatakan bahwa hukum yaitu
seperangkat norma atau kaidah yang bertujuan mengatur tingkah laku
manusia agar terciptanya ketentraman warga . Jangkauan Hukum
sendiri mempunyai jangkauan yang universal sebab dengan hukum bisa
menemukan beberapa teori yang berbeda dari setiap individu ,Contohnya saat ada kasus pembunuhan jika dalam persidangan
setiap hakim pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda sebelum melihat
berkas tentang kasus pembunuhan ini . Artinya hukum memiliki
jangkauan yang sangat luas untuk setiap orang, tergantung bagaimana cara
orang ini menyikapi hukum yang dihadapinya.
Hukum terbagi rata, pasti ada di setiap warga di bumi ini. Seseorang
yang sangat primitive atau seseorang yang sangat modern pasti memiliki
hukum. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan warga tetapi hokum
memiliki hubungan yang timbal balik dengan warga
b. Faktor warga
jika ditinjau dari bentuk warga dibedakan menjadi dua tingkat
kedalaman yang berbeda. Pertama, warga yang langsung dan spontan
sedangkan yang kedua yaitu warga yang terorganisir dan
direfleksikan. warga dengan pola yang spontan dinilai lebih kreatif
baik secara pemikiran maupun pola tingkah laku sedangkan warga
yang terorganisir memiliki pola pikir yang baku dan banyak perencanaan
yang disengaja , Penegakan hukum berasal dari warga
dengan tujuan untuk mencapai kedamaian didalam warga . Oleh sebab
itu, dipandang dari sudut tertentu maka warga dapat mempengaruhi
kepatuhan hukumnya. warga Indonesia pada khususnya mempunyai
pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum.
warga sebagai warga Negara yang memerlukan kesadaran dan
kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan. Undang-Undang
yang bagus tidak memberikan garansi terlaksananya hukum jika
kesadaran dan kepatuhan hukum warga Negara tidak mendukung
pelaksanaan Undang-Undang ini (Hutabarat, 1985).
Masalah kesadaran dan kepatuhan hukum warga bukanlah sematamata objek sosiologi. Kesadaran hukum warga itu tidak hanya
ditemukan melalui penelitian sosiologi hokum semata-mata yang hanya
akan memperhatikan gejala-gejala sosial belaka. Akan tetapi hasil penelitian
secara sosiologi hokum ini masih perlu pula diuji terhadap falsafah politik
kenegaraan yang merupakan ide tentang keadilan dan kebenaran didalam
warga hukum yang bersangkutan ,
c. Faktor Kebudayaan
Bagi warga dan manusia kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat
besar. Kebutuhan warga dalam bidang materiil dan spiritual sebagaian
besar dipenuhi oleh kebudaayaan yang bersumber dari warga itu
sendiri.
Dengan keterbatasan kemampuan manusia, maka kemampuan kebudayaan
yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas dalam memenuhi segala
kebutuhan.
d. Faktor Sarana dan Fasilitas
Penegakkan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan lancar tanpa
adanya sarana dan fasilitas. Sarana atau fasilitas yang dimaksud yaitu
meliputi tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang
baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau
hal-hal itu tidak tepenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai
tujuannya.
e. Faktor Penegak Hukum
Ada beberapa jabatan penegak hukum di Indonesia yang tugasnya untuk
membantu dan mengurus factor-faktor penegakkan hukum agar maksud
dari suatu hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, diantaranya, yaitu:
1) Pejabat Kepolisian
2) Jaksa dan
3) Hakim
Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu Yuridis-Empiris,
dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan dan memaparkan
secara sistematis tentang objek penelitian yaitu hukum terhadap tindak pidana
pencurian uang memakai skimmer berbagai konsep dan teori yang sesuai
dengan sumber data dan objek penelitian.
1. Faktor – Faktor Yang memicu Terjadinya Pencurian Uang
memakai Skimmer
Pencurian data dari kartu kredit dan debit, atau pencurian ATM,
merupakan bahaya yang dapat menipu nasabah bank. Menurut IPDA Agus
Nandi, faktor penyebab terjadinya pencurian dana dengan memakai oil
skimmer bisa bersumber dari internal dan eksternal.
Modus operandi pelaku direncanakan dan diatur dengan matang, sebab
semua pelaku memiliki rencana untuk mencuri dari ATM, sehingga
memudahkan pelaku untuk menemukan target yang cocok untuk melakukan
tindakannya. Sebagai contoh, Indonesia memiliki berbagai pola perilaku
kriminal dimana pembobolan dilakukan, seperti:
a. Dengan berpura-pura memberikan bantuan kepada korban dengan
memasukkan kartu ke ATM yang sebelumnya sudah disanggah dengan tusuk
gigi, sehingga korban tidak bisa memasukkan kartu ATM. Maka kartu ATM
tidak dapat diakses, si pelaku yang berpura-pura berbaris di belakang calon
korban ikut berusaha membantu. Saat korban mengulangi proses
memasukkan kartu ATM, pelaku akan mengingat password korban. Tak
hanya itu, ada aktor yang berperan sebagai staf bank yang mengenakan
seragam dan KTP palsu. Pelaku ingin korban menghubungi temannya yang
menyamar sebagai call center dan menanyakan informasi pribadi korban
b. Dengan skimming, pelaku dapat memakai cara sederhana seperti
menyalin, atau memakai fungsi (skimmer) untuk menggesek kartu, dan
kemudian memasukkan ratusan kartu ke cara yang lebih canggih untuk
mendapatkan informasi nomor yang ada
pada kartu kredit atau
debit korban (Wawancara dengan Bapak IPDA Agus Nandi pada hari Senin,
tanggal 11 Oktober 2021 pukul 09.00 wib ).
Aspek luar yang menimbulkan terbentuknya pencurian memakai skimmer
merupakan:
a. ada nya kebocoran database perbankan serta terbentuknya massif
b. Pelakon tindak kriminal pembobolan ATM terus menjadi pintar. Hingga
dari itu pihak bank wajib melaksanakan analisa resiko terhadap kemampuan
kasus pada pembaharuan system dan kontrol kemanan serta data supaya
perihal itu tidak terjalin. ATM skimmer ataupun perlengkapan buat
mengkopi informasi secara magnetik dijual leluasa, sehingga tiap orang bisa
memasang perlengkapan ini serta bisa melaksanakan pembobolan
ATM dengan gampang.
Aspek dalam yang menimbulkan terbentuknya pencurian memakai skimmer
yaitu :
a. Terbentuknya pembobolan ATM tidak lepas disebabkan kelalaian dari
owner kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan
metode skimming, korban umumnya tanpa sadar sudah direkam video pada
dikala memasukkan pin ATM serta pita magnetik telah pula direkam lewat
perlengkapan spesial. Tiap pengguna ATM sepatutnya senantiasa
melindungi kerahasiaan no pin tiap-tiap biar tidak jadi korban pembobolan
ATM
b. Terbentuknya skimming di mesin ATM ataupun skimming mesin EDC
diiringi kamera pengintip pin. Skimming ATM dicoba dengan mengkloning
kartu, perlengkapan skimming dapat dikendalikan dari jauh. Intinya ada
perlengkapan skimming yang melekat buat menggesekkan kartu. Bagi ayah
Agus perlengkapan skimming umumnya kecil serta tipis. Wujud yang kecil
ini membuat susah mengindetifikasi kemampuan skimming dalam ATM
ataupun EDC. Menurut Agus mengatakan perlengkapan pencuri PIN juga
telah mutahir. Jika kamera kecilkan nampak. Ini wujudnya semacam keypad
yang ditumpuk diatas keypad asli.
Menurut Agus berkata itu menjauhi terbentuknya pencurian memakai
skimmer yaitu :
a. Dengan metode mengunakan kartu chip. Disebabkan kartu ATM yang
memakai chip informasi telah terenskripsi. Enskripsi maksudnya proses
pengamanan data dengan membuat data tidak bisa dibaca tanpa dorongan
kode ataupun ilmu spesial. Jadi di harapkan kepada warga buat hendaknya
kilat memberi tahu ke bank serta mengubah kartu ATM dengan teknologi
chip.
b. Senantiasa cek mesin ATM/ EDC saat sebelum melaksanakan transaksi,
yakinkan tidak ada kejanggalan pada mesin ATM secara raga,
semacam kabel terlepas ataupun perihal lain yang berbeda. Tidak hanya itu
yakinkan tidak ada barang asing di bagian mulut ATM
c. Pastikan melaksanakan transaksi di mesin ATM yang cerah serta
mempunyai pengawasan semacam mesin CCTV.
d. Jangan membagikan informasi ataupun data kartu kalian kepada orang lain
ataupun pihak yang tidak jelas.
e. Mengecek lembar slip transaksi, mencermati kegiatan rekening lewat ATM
ataupun i– banking serta mencocolan dengan slip transaksi buat
membenarkan kalau transaksi yang tercetak di lembar laporan rekening
terpadu atau consolidated statement cocok dengan transaksi yang kalian
jalani. Lekas memberi tahu kepada bank jika ada perbandingan ataupun
kesalahan.
f. Jangan sempat menandatangani slip transaksi yang kosong
g. Menandatangani bagian balik kartu kalian, bila tidak ada no kartu. Tepatnya
merupakan di panel ciri tangan pemegang kartu yang di otorisasi (
authorized signature) yang terletak dibawah pita.h. Dikala memilah nomor PIN, jauhi nomor ataupun huruf yang gampang
ditebak. Jangan pakai inisal, bertepatan pada lahir, nomor telepon ataupun
kombinasinya.
i. Hapal nomor PIN yang kalian miliki serta dikala hendak memencet nomor
PIN, baik di ATM ataupun di mesin EDC, yakinkan kalian menutupi
tombolnya sehingga tidak dapat dilihat oleh orang lain.
j. Ubahlah PIN kartu secara berkala magnetic (Wawancara dengan Bapak IPDA
Agus Nandi pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 pukul 09.00 wib).
2. Upaya Hukum Yang Dilakukan Subdit Cyber Polda Sumut Terhadap
Tindak Pidana Pencurian Uang Dengan memakai Skimmer
Kedudukan kepolisian sangat berarti buat mengatasi serta melaksanakan
penyelidikan dan penyidikan permasalahan kejahatan pencurian dengan
memakai skimmer. Bermacam tugas yang telah dicoba oleh Subdit Cyber Polda
Sumut dalam menanggulangi kejahatan pencurian duit memakai skimmer telah
cocok dengan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Undang- Undang No
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Upaya kepolisian ialah bagian integral dari kebijakan sosial (social
policy). Kebijakan sosial bisa di artikan selaku usaha yang rasional buat
menggapai kesejahteraan warga (social welfare policy) serta sekalian mencakup
proteksi warga (social defence policy). Jadi secara pendek bisa dikatakan kalau
tujuan akhir ataupun tujuan utama dari kebijakan kriminal yakni proteksi warga
buat menggapai kesejahteraan
Kota Medan merupakan salah satu wilayah yang rawan kejahatan
pencurian duit memakai skimmer. Kota Medan merupakan bunda kota dari
provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Bersumber pada hasil riset di Subdit Cyber
Polda Sumut membuktikan kenaikan serta minimnya penindakan dalam
menuntaskan permasalahan, atas kejahatan pencurian duit memakai skimmer.
Semacam permasalahan yang terjalin pada bertepatan pada 26 Juli 2019,
dimana pencurian duit nasabah Bank Sumut memakai modus skimming
menyerang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah Sumatera Utara.
Persitiwa terjalin pada bulan Juli 2019 di Palangkaraya Kalteng serta Kota
Medan taktkala ke-2 legislator melaksanakan transaksi lewat ATM Bersama.
Dampaknya korban mengalami kerugian Rp. 42, 5 juta.
Korban menggambarkan kronologis peristiwa, bagi korban pencurian
uangnya via skimming ATM terjalin pada Jumat 26 Juli 2019 dikala
melaksanakan transaksi di ATM BNI Palangkarya Kalteng. Setelah itu pelakon
diduganya mulai menghabiskan uanganya sedari Sabtu 27 Juli 2019. “Sehabis
aku transaksi di ATM BNI (Bersama) mengenakan kartu ATM Bank Sumut,
besoknya Sabtu 27 Juli 2019 masuk SMS banking ke Hp aku. Disitulah aku
heran, curiga serta mengenali duit sudah diambil dari rekening aku”.
Politisi itu membeberkan, transaksi pernah dicoba pelakon sebanyak 5
kali dengan jumlah duit dicuri sebesar Rp 12, 5 juta sekali penarikan. Meyakini
aplikasi kejahatan skimming sudah mengenai, korban menghubungi pengaduan
online PT Bank Sumut buat memblokir serta menceritakan permasalahan. Aku
percaya skimming dicoba pelakon kala aku mengenakan ATM BNI (Bersama)
di Palangkarya.
Menurut Agus maraknya kejahatan pencurian duit dengan memakai
skimmer di Kota Medan, Subdit Cyber Polda Sumut dalam menanggulangi
permasalahan pembobolan senantiasa cocok dengan SOP yang sudah
didetetapkan.
Upaya pre-emtif merupakan upaya dini yang dicoba pihak kepolisian
buat menghindari terbentuknya tindak pidana, dalam penindakan permasalahan
dengan metode penangkalan yang dicoba secara dini dengan melaksanakan
aktivitas bimbingan dengan sasaran pengaruhi faktor-faktor pemicu serta
pendorong supaya seorang tidak melaksanakan tindak kriminal. Jadi dalam
upaya pre-emtif aspek hasrat jadi lenyap walaupun ada peluang. Ada pula
upaya pre-emtif yang dicoba oleh Subdit Cyber Polda Sumut, ialah:
a) Sosialisasi kepada warga
Buat membagikan uraian kepada warga menimpa tindak pidana,
spesialnya tindak pidana pencurian duit dengan memakai skimmer.
Upaya yang dicoba oleh Kepolisian buat melakukan kedudukan dan
tanggung jawab didalam mensosialisasikan ataupun membagikan
penyuluhan maupun seminar menimpa tindak pidana pencurian
pencurian duit dengan memakai skimmer
b) Mengaktifkan sistem keamanan area (Siskamling) Pihak kepolisian
memberitahukan kepada warga ataupun warga supaya
mengaktifkan siskamling di wilayah tempat tinggal mereka, buat
upaya tingkatkan sistem keamanan serta kedisiplinan warga.
Mengaktifkan siskamling bertujuan buat mengestimasi terbentuknya
ancaman, kendala keamanan, serta tindak pidana yang ada di
tengah warga.
Penanggulangan kejahatan secara preventif juga dicoba buat
menghindari terbentuknya ataupun munculnya kejahatan yang awal kali.
Menghindari kejahatan lebih baik daripada berupaya buat mendidik
penjahat jadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan serta
kriminologi ialah usaha-usaha membetulkan penjahat butuh dicermati
serta ditunjukan supaya tidak terjalin lagi kejahatan ulang. Sangat
beralasan jika upaya preventif diutamakan sebab upaya preventif
bisa dicoba oleh siapa saja tanpa sesuatu kemampuan spesial serta
murah. Upaya preventif (penangkalan), ialah buat warga yang memiliki
ketahanan serta imunitas terhadap pencurian. Penangkalan lebih baik
daripada pemberantasan, penangkalan dalam pencurian pencurian duit
dengan memakai skimmer bisa dengan metode semacam pembinaan
serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang
berkompetensi. Perihal ini bertujuan buat kurangi ataupun meniadakan
permasalahan pencurian pencurian duit dengan memakai skimmer.
Kedudukan preventif yang dicoba oleh kepolisian kota Medan demi
terciptanya keamanan serta kenyaman di warga di kota Medan antara
lain, ialah:
(a) Kepolisian menempatkan personil ataupun anggota polri di
wilayah rawan aksi pencurian. Dengan demikian hingga, pelakon
kejahatan hendak khawatir buat melaksanakan aksi kriminal sebab
ada nya pihak aparat penegak hukum di tempat yang biasa
pelakon melaksanakan kejahatan.
(b) Memelihara kedisiplinan serta menjamin keamanan universal
warga Kepolisian selaku aparat negeri yang bertugas buat
membagikan proteksi, pengayoman, pelayanan kepada warga
dalam rangka terpeliharanya kedisiplinan serta keamanan didalam
warga.
3. Hambatan Yang Di Hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam
Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencurian memakai Skimmer
Dalam melakukan tugas serta gunanya Polisi sering hadapi
hambatan- hambatan yang bisa memicu tidak efektifnya penindakan
masalah pidana. Menurut Agus ada sebagian hambatan-hambatan
ini yang dirasakan oleh Subdit Cyber Polda Sumut ialah selaku
berikut:
a. Aspek Internal
1) Subtansi Hukum
Aspek perundang- undangan ataupun substansi hukum bisa
membatasi upaya penanggulangan tindak pidana pencurian duit di mesin
ATM merupakan ada nya syarat ialah Pasal 183 KUHAP, dalam
perihal menjatuhkan pidana kepada tersangka, seseorang hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana ini kecuali jika dengan sekurangkurangnya 2 perlengkapan fakta yang legal, sehingga Hakim
mendapatkan kepercayaan kalau tindak pidana betul- betul terjalin serta
terdakwalah yang bersalah melaksanakannya.
2) Aspek penegak hukum (law enforcement factor)
a) Kuantitas personil.
Dengan banyaknya permasalahan yang sering kali terjalin,
keterbatasan sumber energi manusi personil kepolisian jadi salah satu
aspek hambatan penerapan upaya penanggulangan jadi kurang optimal
yang bila dibanding dengan jumlah warga pula luas daerah
kewenangannya. Perihal ini memicu penegak hukum
melaksanakan skala prioritas penindakan, ialah penindakan
diprioritaskan terhadap perkara- perkara yang lebih besar, urgent,
ataupun yang bisa dituntaskan dengan kilat.
b) Mutu personil.
Buat sebagian masalah, penanggulangan tidak dapat cuma
memakai prosedur yang diamanatkan dalam hukum positif Indonesia.
Polisi dituntut buat berperan handal ialah cakap, bijaksana, terampil
dalam bisa menafsirkan hukum ataupun menimbang keadilan untuk para
pihak yang berperkara baik yang merugikan (pelakon) serta yang merasa
dirugikan (korban) supaya tujuan dari aksi ini senantiasa berintikan
pada penyelesaian masalah pidana yang optimal serta mewujudkan
kemanfaatan hukum. Tidak hanya itu, tidak seluruh penegak hukum Polri
berjalan pada koridor yang benar apalagi mempunyai komitmen yang
rendah dalam penegakan hukum.
3) Aspek Fasilitas
a) Pengadaan
Dalam proses penegakan hukum, pengadaan fasilitas serta sarana ialah
sesuatu perihal yang absolut dibutuhkan buat memperlancar terwujudnya
guna hukum. Tiap unit Kepolisian Republik Indonesia harus dicoba
pengadaan fasilitas- fasilitas yang khasiatnya diperuntukkan buat
melaksanakan tugas Polri selaku penegak hukum, selaku contoh ialah
pengadaan perlengkapan transportasi semacam mobil patroli. Dikenal kalau
tujuan serta khasiat dilaksanakannya aktivitas patroli merupakan tidak
hanya buat memantau kondisi setempat pula bisa menghindari pelakon
mewujudkan niatnya. Kerap kali fasilitas transportasi ini hadapi
kehancuran sehingga tidak dapat dipergunakan serta wajib diperbaiki
terlebih dulu sehingga penerapan aktivitas tidak bisa dicoba dengan optimal.
Perihal ini pula berkaitan erat dengan terbatasnya anggaran sehingga tidak
sering polisi wajib menghasilkan dana revisi dari saku pribadinya.
b) Anggaran
Saat sebelum berkas masalah dilimpahkan ke Penuntut Universal, hingga
pihak kepolisian butuh mencari bukti-bukti pendukung yang apalagi wajib
menempuh jarak yang lumayan jauh buat membuat cerah sesuatu masalah.
Dalam proses pencarian benda fakta hingga diperlukan anggaran, yang
mana anggaran yang dialokasikan relatif kecil bila dibanding dengan
kebutuhan rill. Dalam kasus-kasus tertentu apalagi bukti-bukti ini
tidak sering dipe
c) Aplikasi Polisi
Dalam hal ini aplikasi polisi kita bisa dipergunakan dengan memakai
gadget, serta kepada warga yang belum menguasai pengoperasian gadget
sehingga otomatis tidak bisa pula mengoperasikan aplikasi polisi kita.
d) Aspek Hambatan Informasi
Buat hambatan penegakan hukum ini diawali dari minimnya data yang
diperoleh oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian uang memakai
skimmer yang tersebar di golongan warga.
e) Aspek Kerahasian Perbankan
Buat memperoleh informasi dari Bank ini , kepolisian
memperoleh sedikit kesusahan sebab cocok dengan Undang- Undang
Perbankan yang tidak hendak membagikan informasi kepada orang yang
diluar Bank ini .
b. Aspek Eksternal
1) Aspek warga
Aspek warga yang membatasi upaya penanggulangan tindak pidana
pencurian duit memakai skimmer merupakan masih ada nya
ketakutan ataupun keengganan warga buat jadi saksi dalam proses
penegakan hukum terhadap pelakon tindak pencurian skimming.
Ketakutan ini bisa diakibatkan oleh ada nya ancaman dari para
pelakon yang tidak segan- segan melaksanakan kekerasan terhadap
warga yang melihat perbuatan mereka. Warga yang khawatir serta tidak
memberi tahu tindak pidana pencurian duit memakai skimmer kepada
aparat penegak hukum, bisa membatasi proses penyidikan pelakon
tindak pidana pencurian duit memakai skimmer. Warga diharapkan
mempunyai kepedulian serta keberanian dalam memberi tahu jika
terjalin tindak pidana hingga diharapkan pelakon hendak terus menjadi
susah buat melaksanakan kejahatannya.
2) Aspek Kebudayaan
Evaluasi warga pengaruhi tindakan- tindakan Polisi, tercantum dalam
perihal penyidikan. Dengan tidak kurangi hukum nasional yang berlaku
bila memanglah sesuatu masalah bisa dituntaskan cocok dengan budaya
yang ada dalam warga semacam secara kompromi dengan jalur
kekeluargaan, mediasi serta lainnnya lebih efektif serta efisien pasti
Polisi tidak hendak memaksakan buat dituntaskan lewat sistem
peradilan pidana yang ada serta memaksakan berlakunya hukum,
namun dengan kebijaksanaan Polisi selaku penyidik ini . Dengan
metode inilah nilai- nilai budaya pengaruhi serta mendesak Polisi dalam
memastikan kebijaksaan dalam proses penyidikan.
1. Faktor – faktor yang memicu terjadinya pencurian uang memakai
skimmer ada dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal yaitu
a. Adanya kebocoran database perbankan dan terjadinya massif
b. Pelaku tindak kriminal pembobolan ATM semakin pintar.
Faktor Internal yaitu:
a. Terjadinya pembobolan ATM tidak lepas disebab kan kelalaian dari pemilik
kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara
skimming, korban biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat
memasukkan pin ATM dan pita magnetik sudah pula direkam melalui alat
khusus.
b. Terjadinya skimming di mesin ATM atau skimming mesin EDC disertai
kamera pengintip pin.
2. Upaya hukum yang dilakukan subdit cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana
pencurian uang dengan memakai skimmer yaitu upaya kepolisian
merupakan bagian integral dari kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial
dapat di artikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan
warga (social welfare policy) dan sekaligus mencakup perlindungan
warga (social defence policy). Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah “perlindungan
warga untuk mencapai kesejahteraan. Upaya penanggulangan kejahatan
pencurian uang memakai skimmer dapat dilakukan dengan upaya bersifat
penindakan atau pemberantasan dan upaya bersifat pencegahan.
3. Hambatan Yang Di Hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam Melakukan
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian memakai
Skimmer yaitu
a. Aspek Internal
1) Subtansi Hukum
2) Aspek penegak hukum ( law enforcement factor)
a. Kuantitas personil.
b. Mutu personil.
3) Aspek Fasilitas
a. Pengadaan
b. Anggaran
c. Aplikasi Polisi
4) Aspek Hambatan Informasi
5) Aspek Kerahasian Perbankan
b. Aspek Eksternal
1) Aspek warga
2) Aspek Kebudayaan
Dewasa ini, dengan kemajuan teknologi dan informasi maka tindak pidana juga sering terjadi, Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) di dunia perbankan yaitu bentuk Layanan Nasabah Bank dengan memakai mesin atau bisa
dikatakan perangkat elektronik. sebab kecanggihan teknologi ini seperti yang kita ketahui kejahatan cyber yaitu
bentuk baru dari kejahatan kontemporer yang telah disorot luas di seluruh dunia. Pengguna ATM disini menjadi
korban sebab adanya kejahatan melalui sistem elektronik ini dengan memanfaatkan dan melihat virtualnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutuskan
tindak pidana pembobolan bank melalui ATM. Metode yang di gunakan pada penelitian ini yaitu metode
normatif. berdasar penelitian didapati bahwa peraturan sanksi pidana terhadap tindak pidana perampokan
account melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam hukum KUHP yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP,
dalam UU ITE pencurian ini terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal
32 ayat (3), Pasal 36. Dan ada penambahan dari UU Nomor 3 dari 2011 mengenai transfer dana pencurian yang
terkandung dalam Pasal 81, Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), nomor keputusan: 688/PID. B/2012/PN. Hakim
memutuskan kasus bahwa terdakwa teguh T khasan telah terbukti secara leg al dan meyakinkan bersalah
melakukan kejahatan terhadap hukum membeli, menyewakan, bertukar, menerima sebagai janji, menerima
sebagai hadiah atau dengan harapan mendapatkan keuntungan menjual, menyimpan, bertukar, menggadaikan,
diangkut, disimpan atau disembunyikan item
Indonesia merupakan negara-negara hukum dimana setiap tindakan dan perilaku warga nya diatur
dalam aturan yang di buat pemerintah demi mengurangi tingkat kejahatan. Berbagai macam kejahatan
sering terjadi di Indonesia mulai dari pencurian, pemerkosaan, penipuan sampai pembunuhan. Kasus
yang paling sering terjadi di Indonesia ialah pencurian, banyak modus dipakai pelaku untuk
melancarkan aksinya mulai dari mencuri barang di rumah target sampai membobol ATM. Secara khusus
penelitian ini akan membahas tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara membobol ATM.
Kejahatan ini sering dilakukan pada malam hari saat warga sekitar sedang tidur dan tindakan
ini sangat jarang diketahui orang banyak sampai akhirnya pelaku tertangkap oleh pihak yang
berwajib.
Pada Pasal 363 KUHP ayat (2) menjelaskan bahwa jika terjadi pencurian akan dikenakan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dilihat dari ayat 4 dan 5 Pasal 363 ayat 1 pada KUHP.
Pada Pasal 364 (KUHP) menjelaskan bahwa segala perbuatan yang dilakukan dalam Pasal pencurian
didalam KUHP, akan dijatuhkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda pidana paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah jika pencurian tidak dilakukan dalam rumah dan harga barang
yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Sedangkan pada Pasal 365 KUHP ayat 1 menjelaskan
mengenai pengancaman atas pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, pencurian yang sudah dilakukan
disertai kekerasan atau mengancam kekerasan terhadap korban dengan keinginan untuk mempersiapkan
atau mempermudah pencurian itu, dan jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau
peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 menyatakan bahwa
diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun bila perbuatan dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta
api atau trem yang sedang berjalan, bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan bila perbuatan
mengakibatkan luka berat.
Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 menyatakan bahwa:
“Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.” Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat
4 menyatakan bahwa diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 ,
berdasar pertimbangan majelis hakim uraian ini mengenai arti tindak pidana menurut
pandangan Hukum pidananya yang ada dalam kejahatan ini memiliki unsur atau tindak pidananya
seperti pencurian dan pemalsuan data yang lebih sering disebut dengan keterangan palsu atas tindakan
pidana yang ada dalam KUHP yaitu kejahatan dengan cara baru, sehingga membutuhkkan waktu
untuk mengamatin dan cermati dalam tindakan pidana ini agar dapat ditentukan perubahan apa
saja yang terjadi dalam tindakan kriminal ini sesuai dengan kecanggihan zaman sekarang, jadi
hukuman atau delik bagi pelaku tindak pidana pembobolan rekening melalui ATM dalam studi Putusan
Nomor 688/Pid.B/2012/PN.Dps.
Beberapa penelitian serupa juga dilakukan, diantaranya tentang penerapan sanksi terhadap tindak
pidana pencurian dengan cara pembobolan anjungan tunai mandiri (studi kasus di BCA Denpasar)
mengungkapkan bahwa pada kasus pencurian ATM bank yang terjadi saat ini, pelaku pencurian
rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 11-2008. Hakim menjatuhkan
sanksi pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- dengan ketentuan jika
denda ini tidak dibayar, diganti pidana penjara 2 (dua) bulan (Siregar & Swardhana, 2016).
Penelitian lain tentang penanggulangan tindak pidana pembobolan Anjungan Tunai Mandiri oleh Polri
mengemukakan bahwa tindakan terkait dengan penanggulangan tindak pidana pembobolan ATM.
Rangkaian tindakan ini bersifat preventif dan represif ,Dan Penerapan sanksi yang
dijatuhkan majelis hakim pada putusan No.403/Pid.B/2011/PN.Mks dengan menjatuhkan sanksi
minimal tanpa lebih mempertimbangkan alasan yang dapat memperberat hukuman terdakwa ,
Dari latar belakang yang telah diuraikan ini , maka ada 2 (dua) rumusan masalah yang
akan di bahas pada penelitian ini, yaitu bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana
pembobolan bank melalui ATM? Dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindak
pidana pembobolan bank melalui ATM? Dari rumusan masalah ini , tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana
pembobolan bank melalui ATM.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode metode normatif dimana dalam
pengerjaannya penulis menlaah isu hukum dengan didasari peraturan – peraturan hukum Perbankan di
Indonesia . Jenis data pada penelitian ini ialah data primer, sekunder, dan tersier. Data
yang didapatkan bersumber dari kepustakaan yang berdasar hukum dalam bentuk literatur ataupun
peraturan yang berlaku di warga , Pendekatan perundangan-undangan yaitu
pendekatan pada suatu penelitian yang dilakukan dengan berpatokan pada undang – undang sebagai
acuan. Pendekatan kasus dilakukan guna melihat, mencatat dan memahami permasalahan yang diangkat
dalam penelitian dengan tidak keluar dari zona hukum positif. Teknik pengumpulan sumber hukum
dipakai dalam penelitian ini berupa rekaman serta dokumentasi.
Rekening merupakan alat transaksi yang setiap penggunanya dapat menyimpan uang demi menghindari
kejahatan pencurian atau perampokan yang marak terjadi saat ini. Demi dapat memiliki rekening
seseorang harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu, memiliki minimal seratus ribu saldo
mengendap dalam rekening agar rekening tidak hangus saat tidak terjadi transaksi antara pihak bank
dengan nasabah semisal tidak menabung selama beberapa bulan.
Adanya perkembangan zaman yang semakin canggih maka muncullah faktor terpenting untuk
menarik daya pikat nasabah dalam dunia perbankan yakni dengan mencetuskan sebuah pelayanan untuk
nasabah bank dari instansi yakni bank sendiri dengan memberikan kemudahan untuk menarik uang
dimana saja tanpa harus mengantri dan mengisi formulir yang nantinya akan di serahkan kepada teller,
hal dimaksudkan dalam penjelasan diatas ialah dunia bank memberikan pelayanan dalam sebuah mesin
yang dijalankan oleh elektronik untuk nasabah bank dalam pelayanan bank konvensional yakni
dinamakan sebagai mesin ATM. Biasanya nasabah tertarik dengan kemudahan yang ditawarkan sebab
dianggap lebih efisien dan simple. Selain pelayana yang diberikan oleh bank tidak saja hanya
pelayanan teller dan costumer sevice tetapi juga penawaran produk yang sering dilakukan oleh nasabah
seperti transfer bayar cicilan, dll, hal ini cukup hanya dengan memakai ATM yang dikenal istilah
di Indonesia ialah Anjungan Tunai Mandiri.
Bentuknya berupa alat elektronik atau mesin yang dijalankan oleh sistem elektronik yang
bertugas menggantikan manusia (kasir), dengan fasilitas bahwa nasabah bank dapat melakukan layanan
untuk menarik uang dan memeriksa saldo ATMnya. Sehingga, dengan mesin elektronik itu transaksi
dapat berjalan efektif tanpa perlu menambah tenaga manusia.
ATM ialah sebuah alat elektronik yang berbentuk mesin yang memiliki fasilitas layanan seperti
pada kantor bank hanya saja yang membedakan yaitu tidak ada seorang teller bank. ATM ini dirasa
oleh warga sangatlah memudahkan mereka dalam melakukan transaksi di era modern ini, akan
tetapi walaupun mudah tetapi ATM ini tetap dalam pengawasan oleh peraturan dalam dunia perbankan.
Dapat diartikan bahwa anjungan tunai mandiri (ATM) sangatlah memudahkan seseorang untuk
melakukan transaksi di zaman moderen ini, tetapi penggunaan anjungan tunai mandiri (ATM) tidak
terlepas dari aturan Hukum Perbankan, aturan hukum perbankan Langkah pertama-tama kita harus
mengamati dan mengetahui Dasar Hukum yang mengatur tentang perbankan sesuai dengan Undang –
Undang.
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami Anjungan Tunai Mandiri atau disingkat dengan sebutan
(ATM) bentuknya berupa alat elektronik yang bertugas untuk menggantikan manusia, dengan mengatur
nasabah bank untuk mengambil sejumlah uang, mentransfer uang dari bank yang satu ke bank lainnya,
mengecek saldo rekening tabungan, melakukan setoran tunai dan masih banyak fungsi-fungsi yang
lainnya. Kendati rekening seperti yang telah disebutkan di atas dipakai untuk menghindari pencurian,
tetap saja di dalam kemudahan akses ini memicu besar kemungkinan untuk terjadinya kejahatan
di dunia Perbankan sebab mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebar di seluruh tempat umum di
berbagai daerah dan termasuk fasilitas publik. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan dapat dikatakan bahwa tidak memuat secara terperinci ketentuan mengenai perlindungan
hukum bagi Nasabah Bank. Kendati demikian, upaya yang dapat ditempuh dalam memberikan
perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian sebab pembobolan, yaitu secara non litigasi dan
secara litigasi . Dalam dunia perbankan, pada jaman yang serba canggih dan
praktis ini, seperti yang telah kita ketahui banyak sekali motif-motif kejahatan baru, seiring
berkembangnya jaman maka tindak kejahatanpun semakin berkembang, salah satunya yaitu tindak
kejahatan yang dikenal dengan istilah Skiming.
Kejahatan perbankan melalui metode skimming masih kerap terjadi ,
Pembobolan ATM memakai teknik Skimming merupakan modus operandi canggih dalam
pembobolan bank yang melanggar beberapa aturan pidana dalam UU ITE dan KUHP ,
Sebagai pemegang rekening atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus berhati-hati. sebab
skimmer memiliki cara-cara yang canggih untuk membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Biasanya
mereka cukup dengan komputer/laptop, software decoder hingga encoder kartu khusus. Kartu magnetik
kosong dan pembacanya.
Dalam pembahasan di atas dalam hal kejahatan pembobolan Rekening Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) dapat dikualisifikasikan sebagai Tindak Pidana Pencurian menurut Pasal 362 KUHP, Dan
dikualisifikasikan juga dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik pada Pasal 30 ayat 1 dan 3, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Transfer Dana, Serta Pasal 83 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Transfer Dana. Berbicara dalam hal sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pembobolan rekening
anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku pastinya akan dikenakan sanksi pidana. tindak pidana
pembobolan rekening anjungan tunai mandiri (ATM) dapat dikategorikan juga sebagai pencurian dan
termasuk kejahatan ITE yang diatur Dalam Pasal 365 Kitab Undang– Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sayangnya UU ITE masih memiliki batasan khusus sebab dimensi perlindungan konsumennya
Pasal 52 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 di tujukan jika
kejahatan ini dilakukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah
dua pertiga. jika menurut Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
jika dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana
pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Tetapi fonis hukuman yang akan di jatuhkan oleh hakim
tentunya tetap memakai berbagai pertimbangan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan
tidak semata-mata hanya berpatokan dalam ketentuan Undang-Undang yang di sebutkan di atas.
Hukum indonesia sudah tidak asing lagi mengenai kata delik, Kata “delik” berasal dari bahasa
Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit, dan
dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan
sebagai berikut. “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman sebab merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang; tindak pidana”. Hukum pidana memakai istilah peristiwa pidana sebab istilah
peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten)
maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh sebab perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa
pidana yaitu suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kewarga an yang membawa akibat yang
diatur oleh hukum (Utrecht, 1963).
Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik materiil dan delik formil. Adapun delik materiil yaitu
delik yang perumusannya menitik beratkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh
undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338
tentang pembunuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan delik formil yaitu delik yang perumusannya
menitik beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, dalam
artian rumusan dari perbuatan itu jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian (Prodjodikoro, 2003).
Delik Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini
termasuk dalam tindak pidana pencurian sebab pembobolan termasuk mengambil hak orang lain yang
seharusnya tidak milik si pembobol Rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pada dasarnya setiap
perbuatan yang mengandung unsur-unsur kejahatan baik itu mengambil atau merampas hak orang lain
yang di anggap sebagai suatu tindakan melanggar hukum/kejahatan baik di sengaja maupun tidak di
sengaja diancam dengan pidana oleh undang-undang masing-masing memiliki sanksi ancaman pidana
yang tindakannya ini harus dipertanggungjawabkan dan telah dinyatakan sebagai suatu tindakan
yang merupakan suatu tindak kejahatan tentunya dapat di hukum sesuai undang- undang yang berlaku
Dalam hal ini dapat di katakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan hanya
berpatokan dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali yang dilakukan
pertimbangan-pertimbangan lainnya jika dilihat dari aspek yuridisnya hakim akan
mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi, dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa
serta barang-barang bukti pendukungnya tentunya hakim juga mempertimbangkan dari aspek Non
Yuridis seperti melihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, sikap serta ke imanan terdakwa
sebagai umat beragama, pertimbangan-pertimbangan ini dilakukan dalam memutus perkara demi
terciptanya suatu keadilan bagi setiap warga negara dan melindungi hak asasi setiap warga negara
republik indonesia yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
1. Simpulan
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan sanksi pidana terhadap tindak
pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam Kitab Undang – Undang
Hukum Pidana pencurian itu ada dalam Pasal 362 KUHP, dalam Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencurian itu ada dalam pasal 30
ayat (1), pasal 30 ayat (3), pasal 32 ayat (2), pasal 32 ayat (3), pasal 36. Serta ada penambahan dari
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana pencurian itu ada dalam pasal 81,
pasal 83 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 86. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan tidak di atur secara terperinci tentang perlindungan hukum bagi nasabah bank atau
korban dari pelaku tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dalam Putusan Nomor: 688/ Pid.B/ 2012/ PN.Dps. hakim memutuskan perkara bahwa terdakwan
Teguh T. Khasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
melawan hukum membeli, menyewakan, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah
atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyimpan, menukarkan,
menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau
secara patut harus diduganya bahwa benda ini telah diperoleh sebab kejahatan dan telah menerima
atau menguasai penempatan, pertransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau
memakai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini bukan hanya berpatokan
dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali pertimbangan-pertimbangan lainnya
bukan hanya melihat dari dari aspek yuridisnya tetapi juga mempertimbangkan dari aspek Non Yuridis.
2. Saran
Bagi Pemerintah dan pihak keamanan, saran yang dapat diberikan yaitu agar selalu mengawasi setiap
atm yang ditelakan pada titik tertentu dan secara rutin menjaga agar menghindarkan dari tindak pidana
pencurian yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan warga . Kegiatan pencurian dilakukan
hanya pada malam hari membuat pihak terkait melakukan pengawasan ekstra.
Bagi warga selalu waspada terkait orang mencurigakan saat hendak masuk ke ATM atau
setelah berada di ruang ATM, sebab kita tidak tahu niat dari seseorang yang dianggap mencurigakan,
melakukan penarikan atau menabung uang melalui ATM merupakan akternatif tersingkat saat ini
namun kemudahan ini dapat memudahkan juga bagi seorang atau kelompok yang akan
menjalankan aksinya. Para perampok tidak lagi perlu mencuri dari bank melainkan namun hanya
melalui mesin ATM
Tingkat kerawanan kejahatan di dunia maya (cyber crime) dewasa ini dan kerugiannya sudah melebihi dunia
nyata. Cyber crime merupakan satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif yang
sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Dampak yang akan dirasakan akibat dari ambruk
atau hancurnya sebuah bank tidak hanya terbatas pada bank yang bersangkutan melainkan akan berdampak luas
pada bank lain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengungkap penyebab terjadinya tindak pidana
pembobolan mesin ATM dengan memakai teknik skimming berdasar UU No. 19 Tahun 2016 dan
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai
teknik skimming berdasar UU No. 19 tahun 2016. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum
normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pembobolan mesin
ATM dengan teknik skimming yaitu kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan
ATM dengan cara skimming, korban biasanya tanpa sadar sudah direkam video pada saat memasukkan pin
ATM dan pita magnetiknya sudah direkam melalui alat khusus. Pada hasil penelitian ini juga dikemukakan
bahwa tindakan kejahatan pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming dapat dijerat dengan Pasal 30 UU
ITE, sehingga aparat kepolisian telah mempunyai landasan hukum untuk mengambil tindakan penyelidikan dan
penyidikan kejahatan kartu ATM dan transaksi elektronik lainnya.
Seluruh makhluk di dunia ini memiliki karunia ataupun kelebihan tersendiri, salah satu yaitu
penggunaan teknologi. Tuhan menciptakan umat manusia untuk dapat memakai fisiknya untuk
hal-hal yang baru di antaranya yaitu kemampuan untuk mengingat dan menyimpan memori atau data
serta kelebihan untuk menghasilkan sesuatu dari data itu (Kusmana, 2015). Seiring dengan
perkembangan tekonologi, telah diterbitkan peraturan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai informasi
dana transaksi melalui elektronik yang sering kita kenal dengan bentuk bayangan dari Pemerintah
bersama DPR dengan kemungkinan hal terburuk yang akan ditimbulkan
Dewasa ini manusia dimanapun dan kapanpun memakai media elektronik untuk
berkomunikasi atau melakukan hubungan interaksi. Dalam kehidupan nyata manusia berhubungan
dengan memakai media teknologi seperti komputer, handphone, dan yang lainnya, dimana tanpa
sadar manusia sedang berhubungan dengan banyak ancaman yang mengintai. Saat ini telah hadir satu
rezim baru yang kami sebut SIBER Hukum. Hukum siber sering diartikan sebagai hukum cyber law,
dimana saat sekarang ini secara Internasional dipakai oleh berbagai istilah hukum untuk
permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi (Hasim, 2002).
Kemajuan berbagai ilmu teknologi (IPTEK) dan dilanjutkan dengan perkembangan zaman yang
dewasa ini disebut dengan globalisasi membawa impresi yang luar biasa di seluruh penjuru muka
bumi tanpa kecuali Indonesia yang merupakan Negara yang berkembang dengan penggunaan
teknologi terbanyak. Progres yang terjadi saat ini banyak ditemui mencakup seluruh hal dalam
kehidupan warga dan bernegara yang salah satunya merupakan bidang perekonomian.
Hukum Teknologi Informasi atau Hukum dunia maya yang saat ini marak terjadi yaitu
kejahatan skimming yang merupakan hal pidana percurian ada dalam kitab undang-undang dan
UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Transaksi Elektronik yang saat ini disebut UU ITE. Semua orang
penduduk saat ini telah memiliki kartu transaksi elektronik dari penduduk desa hingga kota. Jika
disurvei dompet penduduk sebagian besar berisi kartu plastik yang disebut ATM (Anjungan Tunai
Mandiri). Sangat mengejutkan saat saat ini banyak terjadi pembobolan ATM yang semakin banyak
menyerang nasabah bank terkemuka yang memunculkan banyak sekali kerugian yang nilainya
mencapai milyaran (Pamuji, 2018).
Saat ini kita sudah tau banyak jenis barang teknologi seperti HP, Internet, Laptop dan yang
lainnya. Dalam kehidupan saat ini penggunaannya teknologi canggih ini sangat efektif dan juga
berdaya guna. Keberadaan Teknologi dapat memudahkan cara kita berkerja dan termasuk dalam hal
melakukan transaksi. Atas terciptanya teknologi seperti ini kebutuhan kita dapat teratasi dengan
gampang serta saat pengambilan uang kita sudah sangat dipermudah dengan mesin canggih yang
disebut ATM yang tidak memakan banyak waktu. Namun, semakin meningkat nominal pengambilan
uang di ATM tanpa kita ketahui kita semakin dekat dengan kejahatan.
Yang merupakan titik yang paling lemah dan tanpa kita sadari yang menjadi target kejahatan
yakni pembobolan dengan cara skimming. Kejahatan ini yaitu kejahatan yang melalui computer atau
jaringan LAN computer dan salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini.
Dengan kita memanfaatkan teknologi ini baik yang berbasis sistem computer atau yang lainnya, kita
sebagai pengguna yaitu korbannya (Enrick, 2019; Faridi, 2018).
Tindak pidana pembobolan ini yang memakai skimming membuat banyak pihak merugi
bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas Negara. Dengan kata lain, hancurnya sebuah perbankan
tidak cuma hanya berefek pada intasi itu melainkan banyak pihak yang terkena imbasnya dan bank
lainnya bahkan merasakan efek yang sama terkait sistem keuangan dan sistem pembayaran dari
negara yang bersangkutan serta sistem pembayaran dunia juga ikut merasakan efeknya (Ekawati,
2018).
Dari uraian pada latar belakang masalah ini , penelitian ini dilakukan dengan tujuan
mengungkap penyebab terjadinya tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan memakai
teknik skimming berdasar UU No. 19 Tahun 2016 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai Teknik skimming berdasar
UU No. 19 Tahun 2016.
II. METODE PENELITIAN
Suatu karya ilmiah akan tersusun secara sistematis, mempunyai arah yang jelas serta pembahasannya
teratur. Jadi, penelitian ini didesain dengan mengguunakan metode penelitian hukum normatif yang
lebih fokus pada segi hukumnya dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundangan-undangan
yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti (Soekanto & Mamudji, 2007). Pendekatan
masalah yang dipakai dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan
hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang- undangan, bahan
hukum sekunder yaitu jurnal atau skripsi- skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang
diteliti, dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian contohnya seperti kamus
besar bahasa Indonesia ( KBBI)
Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai yaitu studi kepustakaan atau studi
dokumen, dimana teknik ini mempelajari, mencatat, dan membaca doktrin, catatan, literatur,
perundang-undangan, jurnal, dan media internet yang berkaitan dengan pokok masalah yang
berhubungan dengan masalah yang penulis teliti (Amirudin & Asikin, 2010). Data yang sudah
terkumpul dianalisis memakai metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pembobolan Mesin ATM dengan memakai Teknik
Skimming berdasar UU No. 19 Tahun 2016
Tindak kejahatan Skimming yaitu satu diantara berbagai jenis kejahatan yang termasuk dalam
kejahatan cyber crime. Secara garis kecil ataupun secara global, rekening korbannya biasanya
dikendalikan dengan sistem magnetic stripe pada Kartu ATM tanpa legalitas ataupun secara resmi
yang seharusnya hanya bisa dikendalikan oleh pihak bank yang bersangkutan yang berwenang agar
bisa mengendalikan rekening seorang nasabahnya. Seorang pelaku kejahatan cyber crime sudah
mempunyai ilmu yang lumayan tinggi dengan teknologinya sehingga kejahatan jenis ini sangat sulit
untuk dibersihkan secara menyeluruh sebab mereka sangat susah untuk dilacak.
Akibat dari perkembangan teknologi hingga saat ini hampir semua orang saat ini telah memiliki
kartu transaksi elektronik dari penduduk desa hingga kota. Jika disurvei dompet penduduk sebagian
besar berisi kartu plastik yang disebut ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Sangat mengejutkan saat
saat ini banyak terjadi pembobolan ATM yang semakin banyak menyerang nasabah bank terkemuka,
yang memunculkan banyak sekali kerugian yang nilainya mencapai milyaran.
Pembobolan mesin ATM memakai teknik skimming merupakan salah satu dari jenis tindak
pidana yang melakukan aksinya yaitu melakukan perusakan terhadap sistem, dengan penyebaran
sistem, dengan pemindahan suatu data memakai sistem, serta menghilangkan data secara illegal
mengenai data yang dimiliki korban dikirim pada suatu ATM yang dimiliki oleh pelaku yang sudah
direncanakan terlebih dahulu, maka data serta uang yang ada pada ATM korban akan bertindak ke
rekening pelaku ini . Hal itu menunjukan bahwa pelaku sudah memiliki ilmu teknologi yang
lumayan tinggi yang dimanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan.
Bank merupakan salah satu Lembaga keuangan yang terpenting bagi warga dalam suatu
negara. Dalam sistem perekonomian, ada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, dimana
Bank ini dijalankan dan dimiliki oleh negara ataupun oleh swasta. Selain itu, ada Bank
Sentral yang berfungsi mengatur serta mengawasi sistem kerja semua Bank ini serta membantu
mencapai tujuan ekonomi dalam meningkatkan pembangunan perekonomian nasional agar ekonomi
warga semakin adil dan merata.
Bank merupakan lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas
dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, serta
memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga. Bank dapat diartikan
secara sederhana yaitu sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan usahanya yaitu menghimpun
dana dari warga dan menyalurkan kembali dana itu kepada warga serta memberikan jasajasa bank lainnya. Bank juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang tugas pokoknya yaitu sebagai
lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit
unit) pada waktu yang sudah ditentukan. Bank merupakan suatu lembaga yang menjadi jembatan bagi
orang-orang yang ingin menyimpan uang lebihnya ataupun jembatan bagi orang yang memerlukan
uang, ataupun suatu lembaga yang menjadi jembatan antar perseorangan yang ingin bertransaksi.
Keberadaan Teknologi dengan kebutuhan kita dapat memudahkan cara kita berkerja dan tidak
cuma itu dalam hal melakukan transaksi. Atas terciptanya teknologi seperti ini kebutuhan kita dapat
teratasi dengan mudah serta saat pengambilan uang kita sudah sangat dipermudah dengan mesin
canggih yang disebut ATM yang tidak memakan banyak waktu. Tapi semakin meningkat nominalnya
saat pengambilan uang di ATM yang tanpa kita ketahui kita semakin dekat dengan kejahatan.
Di antara semua bank yang ada ada satu bank pusat yang memantau sistem dari semua
bank yang ada serta memberikan bantuan terhadap bank ini sebagai salah satu usaha untuk bisa
mencapai target mengembangkan pembangunan perekonomian nasional, yaitu untuk membantu
menyejahterakan warga dan memberi keadilan baginya dalam ekonomi yang merata.
Tindak kejahatan di dunia cyber crime, sanksinya diatur dalam Undang-undang informasi dan
teknologi yang merupakan dasar agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kejahatan cyber crime
melalui kegiatan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti pada ATM dan transaksi elektronik
yang lainnya. Seperti yang kita ketahui, transaksi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih berdasar kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan transaksi ATM yaitu transaksi yang
pada mesin ATM yang bertujuan menerima berbagai kemudahan dari jasa-jasa Bank. Transaksi ATM
yaitu proses terjadinya kegiatan keuangan dari pihak nasabah yang memakai fasilitas dan jasajasa yang diberikan oleh Bank dengan maksud mendapatkan kemudahan dari transaksi ini .
ATM merupakan sebuah kartu yang yang dibuat dan diterbitkan untuk seseorang dengan
lembaga perbankan yang bersangkutan lewat Card Center kantor inti atau unit cabang kantor lainnya.
ATM sampai sekarang telah berada pada titik operasional pelayanan dengan maksimal serta yaitu
salah satu bukti dari perubahan teknologi yang sudah berkembang.
Kejahatan skimming yaitu kejahatan yang melalui komputer atau jaringan LAN komputer dan
salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini. Dengan kita memanfaatkan
teknologi ini dengan baik berbasis sistem computer atau salah satu cara berkomunikasi di era global
ini yang dapat terlihat secara virtual dengan memakai kita sebagai pengguna yaitu korbannya.
Terjadinya pembobolan ATM tidak lepas dari kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri.
Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara skimming, korban tanpa sadar telah direkam video
saat memasukkan pin ATM dan pita magnetik sudah pula direkam melalui alat khusus. Tindak
pidana pembobolan ini yang memakai skimming sebagai caranya yang sangat amat membuat
banyak pihak merugi bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas Negara. Dengan kata lain, efek
yang dimunculkan ayang kita rasakan akibat ambruk dan hancurnya sebuah perbankan tidak cuma
hanya berefek pada instasi itu melainkan banyak pihak yang terkena imbasnya dan bank lainnya
bahkan merasakan efek yang sama terkait sistem keuangan dan sistem pembayaran.
2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan ATM dengan
memakai Teknik Skimming berdasar UU No. 19 Tahun 2016
Tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming yaitu salah satu jenis tindak pidana
yang melakukan aksinya dengan melakukan perusakan terhadap sistem, dengan penyebaran sistem,
dengan pemindahan suatu data memakai sistem, serta menghilangkan data secara illegal
mengenai data yang dimiliki korban. Uang dan data korban terkirim dari rekening korban ke rekening
pelaku. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku sudah memiliki ilmu teknologi yang lumayan tinggi yang
dimanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan. Kejahatan jenis skimming telah diatur pada UU
Informasi dan Teknologi yang merupakan dasar bagi pihak kepolisian agar bisa menindaklanjuti
pelakunya serta menyelidiki cara atau sistem yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan aksinya
ini .
Kejahatan skimming yaitu kejahatan yang melalui komputer atau jaringan LAN komputer dan
salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini. Dengan kita memanfaatkan
teknologi ini baik berbasis sistem komputer atau teknologi bentuk lain, kita sebagai pengguna yaitu
korban.
Dengan berkembangnya teknologi tindakan kejahatan pembobolan yang memakai
skimming sangat amat membuat banyak pihak merugi bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas
Negara. Dengan kata lain, kejahatan ini tidak hanya berefek pada instasi itu melainkan banyak pihak
yang terkena imbasanya dan bank lainnya bahkan merasakan efek yang sama pada terkait sistem
keuangan serta sistem pembayaran dari negara yang bersangkutan ataupun sistem pembayaran dunia
juga ikut merasakan efeknya. Oleh sebab itu, kejahatan yang dilakukan untuk membobol mesin ATM
dengan cara skimming bisa dijatuhi sanksi pada Pasal 30 UU ITE yang merupakan dasar yang
dipakai oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku skimmer.
IV. SIMPULAN DAN SARAN
1. Simpulan
berdasar hasil dan pembahasan di atas, ada beberapa simpulan yang dapat dibuat, yaitu: pertama,
faktor yang memicu terjadinya tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming
yaitu kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara
skimming korban biasanya tanpa sadar sudah direkam video pada saat memasukkan pin ATM dan pita
magnetiknya sudah direkam melalui alat khusus. Setiap pengguna ATM seharusnya tetap menjaga
kerahasiaan nomor PIN masing-masing agar tidak menjadi korban pembobolan ATM. Kedua,
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai
Teknik skimming, pelaku bisa dijatuhi sanksi pada Pasal 30 UU ITE yang merupakan dasar yang
dipakai oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku skimmer.
Ada beberapa saran yang perlu disampaikan kepada beberapa pihak berdasar hasil penelitian ini,
yaitu: pertama, bagi nasabah sebaiknya lebih berhati-hati saat akan melakukan transaksi di bank
ataupun ATM dengan menjaga privasi mengenai PIN ATM dan lainnya, kedua untuk pihak bank
diharapkan bisa memperbaharui sistem pada saat ada nasabah yang melakukan transaksi atau
pengecekan terhadap sistem secara berkala untuk menghindari adanya pencurian dana nasabah dengan
teknik skimming, dan bagi para penegak hukum perlunya perubahan terhadap sanksi yang diberikan
terhadap pelaku pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming ini , dengan tujuan agar benarbenar memberikan efek jera terhadap para pelaku ini , sehingga orang yang ingin melakukan
kejahatan ini merasa takut jika melakukan tindak pidana ini , artinya selain memberikan
efek jera terhadap tersangka sanksi ini juga bisa berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak
pidana itu lagi.