membobol ATM 2

Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 2. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2024

membobol ATM 2



 Dalam tindak pidana penyalinan kartu ATM untuk mencuri dana 

nasabah bank, saran dan sistem komputer, serta sistem atau jaringan PC, dipakai  

untuk memperoleh data elektronik dalam kartu ATM korban, dan mengirimkan 

informasi elektronik ini  ke kartu ATM korban kepada melakukan kejahatan. 

Pita kartu ATM baru. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa memakai  kartu ATM 

dan mengambil uang korban melalui mesin ATM ini . Metode yang dipakai  

dalam penelitian ini yaitu  Yuridis-Empiris, dengan sifat penelitian Deskriptif 

Analisis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang objek 

penelitian yaitu hukum terhadap tindak pidana pencurian uang memakai  

skimmer berbagai konsep dan teori yang sesuai dengan sumber data dan objek 

penelitian. Faktor-faktor yang memicu  terjadinya pencurian uang 

memakai  skimmer tidak lepas disebab kan kelalaian dari pemilik kartu ATM 

itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara skimming, korban 

biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat memasukkan pin ATM dan pita 

magnetik sudah pula direkam melalui alat khusus. Upaya hukum yang dilakukan 

subdit cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana pencurian uang dengan 

memakai  skimmer yaitu  upaya kepolisian merupakan bagian integral dari 

kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial dapat di artikan sebagai usaha 

yang rasional untuk mencapai kesejahteraan warga  (social welfare policy) dan 

sekaligus mencakup perlindungan warga  (social defence policy). Sedangkan 

hambatan yang di hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam Melakukan Penegakan 

Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian memakai  Skimmer yaitu  

Aspek Internal yaitu Subtansi Hukum, Aspek penegak hukum (law enforcement 

factor), Aspek Fasilitas, Aspek Hambatan Informasi, Aspek Kerahasian Perbankan. 

Sedangkan Aspek Eksternal yaitu Aspek warga  dan Aspek Kebudayaan.

ATM merupakan salah satu produk perbankan elektronik. ATM dapat 

mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi, namun dalam kehidupan 

sehari-hari tingkat perputaran dana melalui ATM masih sangat tinggi, namun dalam

kehidupan sehari-hari mereka tidak menyadari terus munculnya berbagai kegiatan 

kriminal. Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri tidak hanya memberikan berbagai 

kemudahan bagi nasabah, tetapi bahkan dapat menimbulkan kesulitan bagi 

pengguna, seperti saat melakukan transaksi Penarikan dan penarikan yang diterima 

oleh pelanggan tidak sesuai dengan dana yang dipotong dari akun mereka. 

Kelemahan mesin ATM yang menjadi sasaran kriminal yaitu  pola pencurian PIN 

atau manipulasi kartu ATM nasabah (Ronny Prasetyo, 2014).

Pengambilan data yang telah diolah oleh penjahat dan dana nasabah yang 

dicuri melalui ATM. Penjahat juga memakai  spy camera atau kamera perekam 

kecil yang dipasang di sekitar ruangan internal ATM. Fungsi dari spy camera ini 

yaitu  untuk merekam password yang ditekan oleh pengguna dan nasabah yang 

memakai nya. Pada mesin ATM, pelaku mentransfer data yang terekam pada 

pencuri ke komputer dan mentransfer datanya pada kartu magnetic stripe yang baru, 

sehingga pelaku memiliki salinan kartu ATM yang dipakai nya. Korban, 

kejahatan yang dilakukan oleh pelaku memakai  nasabah yang menarik uang di 

ATM.

Dalam tindak pidana penyalinan kartu ATM untuk mencuri dana nasabah 

bank, saran dan sistem komputer, serta sistem atau jaringan PC, dipakai  untuk 

memperoleh data elektronik dalam kartu ATM korban, dan mengirimkan informasi 

elektronik ini  ke kartu ATM korban kepada melakukan kejahatan. Pita kartu 

ATM baru. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa memakai  kartu ATM dan 

mengambil uang korban melalui mesin ATM ini . berdasar  Hukum Pidana 

(KUHP) pencurian uang dari nasabah bank memakai  modus menduplikatkan 

card ATM (skimmer), dapat dikenakan Pasal 363 ayat (5) KUHP. dipakai  untuk 

kartu ATM curian, Merujuk pada KUHP Pasal 363 ayat (5) dapat menjadi sumber 

tindak pidana pencurian uang dari nasabah bank dengan kartu ATM ganda 

(skimmer).

Tindak pidana pencurian dana melalui alat skimmer merupakan tindak pidana 

khusus, dilihat dari banyaknya tindak pidana yang dilaporkan kepada kelompok 

korban utama-para korban tindak pidana skimmer. Perilaku kriminal khususnya 

pencurian dana nasabah bank melalui perangkat skimmer berdampak negatif bagi 

bank dan warga, sebab  keamanan dan kenyamanan nasabah dan warga merupakan

masalah atau penghambat tindak kejahatan dengan mencuri dana nasabah bank. 

Peralatan skimmer. Dengan melakukan banyak penilaian setiap tahun, seperti 

memperbaiki atau meningkatkan sistem keamanan bank untuk menghasilkan sistem 

keamanan yang baik, polisi dapat lebih menemukan masalah pencurian dana 

melalui peralatan skimming. Polisi juga bisa lebih mudah menyelidiki dan mencari 

barang bukti yang ada.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagai sumber informasi 

Serta Transaksi Elektronik Pelaku kejahatan yang memakai  teknologi 

perbankan dengan melakukan pencurian uang dari nasabah bank dengan memakai 

modus skimmer dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat ( 3) yang mengatakan jika 

masing- masing orang dengan terencana dan tanpa hak maupun melawan hukum 

mengakses komputer dan maupun sistem elektronik dengan tata cara apapun 

dengan melanggar, menerobos, melampaui, maupun menjebol sistem pengamanan. 

Pasal 32 ayat ( 1) UU Nomor 19 Tahun 2016 pula yakni ketentuan yang dapat 

diakomodasikan dalam pencurian uang dari nasabah bank melalui skimmer, pasal 

ini  berkata jika masing- masing orang dengan terencana dan tanpa hak maupun 

melawan hukum dengan tata cara apapun mengubah, menaikkan, mengurangi, 

melakukan transmisi, mengusik, melenyapkan, memindahkan, menyembunyikan 

suatu informasi elektronik dan maupun dokumen elektronik milik orang lain 

maupun milik public.

berdasar  uraian latar belakang yang ada, maka permasalahan yang akan 

dibahas yaitu  faktor – faktor apa saja yang memicu  terjadinya pencurian 

uang memakai  skimmer, bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Subdit 

Cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana pencurian uang dengan memakai  

skimmer dan bagaimanakah hambatan yang di hadapi Subdit Cyber Polda Sumut 

dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian 

memakai  skimmer?.

Penegakkan hukum merupakan proses untuk menciptakan keinginan￾keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan hukum disini tidak 

lain yaitu  pikiran-pikiran badan pembuat Undang-Undang yang dirumuskan 

dalam peraturan hukum. Didalam peraturan hukum itu dirumuskanlah pemikiran 

pembuat hukum yang nantinya akan menentukan bagaimana penegakkan hukum 

itu dijalankan ,

Agar terlindunginya kepentingan manusia, hukum harus ditegakkan. 

Pelaksanaan penegakkan hukum bisa berjalan secara normal, damai akan tetapi juga 

bisa terjadi juga pelanggaran hukum. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan 

melalui penegakkan hukum, inilah yang membuat hukum itu menjadi kenyataan. 

Ada tiga unsur yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum, yaitu: 

a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) : 

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. saat  terjadi suatu peristiwa hukum 

yang konkrit, setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. 

Bagaimana hukumnya itulah yang seharusnya berlaku dan tidak boleh 

menyimpang. Sebagaimana adagium “fiat justicia et pereat mundus” (meskipun 

dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan).

b. Manfaat (zweckmassigkeit) : 

warga  mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. 

Hukum yaitu  untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan 

hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi warga . 

c. Keadilan (gerechtigkeit) : 

Dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum haruslah memperhatikan keadilan. 

Dalam pelaksanaan dan penegakan hukum harus adil. Hukum itu memiliki sifat

umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan tidak selalu identic 

dengan keadilan. jika  ada yang mencuri harus dihukum tanpa 

membedabedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya, keadilan bersifat subjektif, 

individualistis, dan tidak menyamaratakan 

2. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum

Ada beberapa factor untuk menunjang berjalannya tujuan dari 

penegakkan hukum di Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan 

hukum di Indonesia.

a. Faktor Hukum. 

Hukum yaitu  segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang 

mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu jika  dilanggar akan 

mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata  ,

Sedangkan ada sumber lain yang menyatakan bahwa hukum yaitu  

seperangkat norma atau kaidah yang bertujuan mengatur tingkah laku 

manusia agar terciptanya ketentraman warga . Jangkauan Hukum 

sendiri mempunyai jangkauan yang universal sebab  dengan hukum bisa 

menemukan beberapa teori yang berbeda dari setiap individu  ,Contohnya saat  ada kasus pembunuhan jika  dalam persidangan 

setiap hakim pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda sebelum melihat 

berkas tentang kasus pembunuhan ini . Artinya hukum memiliki 

jangkauan yang sangat luas untuk setiap orang, tergantung bagaimana cara 

orang ini  menyikapi hukum yang dihadapinya.

Hukum terbagi rata, pasti ada di setiap warga  di bumi ini. Seseorang 

yang sangat primitive atau seseorang yang sangat modern pasti memiliki 

hukum. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan warga  tetapi hokum 

memiliki hubungan yang timbal balik dengan warga  

b. Faktor warga 

jika  ditinjau dari bentuk warga  dibedakan menjadi dua tingkat 

kedalaman yang berbeda. Pertama, warga  yang langsung dan spontan 

sedangkan yang kedua yaitu  warga  yang terorganisir dan 

direfleksikan. warga  dengan pola yang spontan dinilai lebih kreatif 

baik secara pemikiran maupun pola tingkah laku sedangkan warga  

yang terorganisir memiliki pola pikir yang baku dan banyak perencanaan 

yang disengaja , Penegakan hukum berasal dari warga  

dengan tujuan untuk mencapai kedamaian didalam warga . Oleh sebab 

itu, dipandang dari sudut tertentu maka warga  dapat mempengaruhi 

kepatuhan hukumnya. warga  Indonesia pada khususnya mempunyai 

pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum.

warga  sebagai warga Negara yang memerlukan kesadaran dan 

kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan. Undang-Undang 

yang bagus tidak memberikan garansi terlaksananya hukum jika  

kesadaran dan kepatuhan hukum warga Negara tidak mendukung 

pelaksanaan Undang-Undang ini  (Hutabarat, 1985).

Masalah kesadaran dan kepatuhan hukum warga  bukanlah semata￾mata objek sosiologi. Kesadaran hukum warga  itu tidak hanya 

ditemukan melalui penelitian sosiologi hokum semata-mata yang hanya 

akan memperhatikan gejala-gejala sosial belaka. Akan tetapi hasil penelitian 

secara sosiologi hokum ini masih perlu pula diuji terhadap falsafah politik 

kenegaraan yang merupakan ide tentang keadilan dan kebenaran didalam 

warga  hukum yang bersangkutan ,

c. Faktor Kebudayaan

Bagi warga  dan manusia kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat 

besar. Kebutuhan warga  dalam bidang materiil dan spiritual sebagaian 

besar dipenuhi oleh kebudaayaan yang bersumber dari warga  itu 

sendiri.

Dengan keterbatasan kemampuan manusia, maka kemampuan kebudayaan 

yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas dalam memenuhi segala 

kebutuhan. 

d. Faktor Sarana dan Fasilitas

Penegakkan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan lancar tanpa 

adanya sarana dan fasilitas. Sarana atau fasilitas yang dimaksud yaitu 

meliputi tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang 

baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau 

hal-hal itu tidak tepenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai 

tujuannya. 

e. Faktor Penegak Hukum

Ada beberapa jabatan penegak hukum di Indonesia yang tugasnya untuk 

membantu dan mengurus factor-faktor penegakkan hukum agar maksud 

dari suatu hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, diantaranya, yaitu:

1) Pejabat Kepolisian

2) Jaksa dan

3) Hakim


Metode yang dipakai  dalam penelitian ini yaitu  Yuridis-Empiris, 

dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan dan memaparkan 

secara sistematis tentang objek penelitian yaitu hukum terhadap tindak pidana 

pencurian uang memakai  skimmer berbagai konsep dan teori yang sesuai 

dengan sumber data dan objek penelitian. 


1. Faktor – Faktor Yang memicu  Terjadinya Pencurian Uang 

memakai  Skimmer

Pencurian data dari kartu kredit dan debit, atau pencurian ATM, 

merupakan bahaya yang dapat menipu nasabah bank. Menurut IPDA Agus 

Nandi, faktor penyebab terjadinya pencurian dana dengan memakai  oil 

skimmer bisa bersumber dari internal dan eksternal.

Modus operandi pelaku direncanakan dan diatur dengan matang, sebab  

semua pelaku memiliki rencana untuk mencuri dari ATM, sehingga 

memudahkan pelaku untuk menemukan target yang cocok untuk melakukan 

tindakannya. Sebagai contoh, Indonesia memiliki berbagai pola perilaku 

kriminal dimana pembobolan dilakukan, seperti:

a. Dengan berpura-pura memberikan bantuan kepada korban dengan 

memasukkan kartu ke ATM yang sebelumnya sudah disanggah dengan tusuk 

gigi, sehingga korban tidak bisa memasukkan kartu ATM. Maka kartu ATM 

tidak dapat diakses, si pelaku yang berpura-pura berbaris di belakang calon 

korban ikut berusaha membantu. Saat korban mengulangi proses 

memasukkan kartu ATM, pelaku akan mengingat password korban. Tak 

hanya itu, ada aktor yang berperan sebagai staf bank yang mengenakan

seragam dan KTP palsu. Pelaku ingin korban menghubungi temannya yang 

menyamar sebagai call center dan menanyakan informasi pribadi korban

b. Dengan skimming, pelaku dapat memakai  cara sederhana seperti 

menyalin, atau memakai  fungsi (skimmer) untuk menggesek kartu, dan 

kemudian memasukkan ratusan kartu ke cara yang lebih canggih untuk 

mendapatkan informasi nomor yang ada  

  pada kartu kredit atau 

debit korban (Wawancara dengan Bapak IPDA Agus Nandi pada hari Senin, 

tanggal 11 Oktober 2021 pukul 09.00 wib ).

Aspek luar yang menimbulkan terbentuknya pencurian memakai skimmer

merupakan:

a. ada nya kebocoran database perbankan serta terbentuknya massif

b. Pelakon tindak kriminal pembobolan ATM terus menjadi pintar. Hingga 

dari itu pihak bank wajib melaksanakan analisa resiko terhadap kemampuan 

kasus pada pembaharuan system dan kontrol kemanan serta data supaya 

perihal itu tidak terjalin. ATM skimmer ataupun perlengkapan buat 

mengkopi informasi secara magnetik dijual leluasa, sehingga tiap orang bisa 

memasang perlengkapan ini  serta bisa melaksanakan pembobolan 

ATM dengan gampang.

Aspek dalam yang menimbulkan terbentuknya pencurian memakai skimmer

yaitu :

a. Terbentuknya pembobolan ATM tidak lepas disebabkan kelalaian dari 

owner kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan 

metode skimming, korban umumnya tanpa sadar sudah direkam video pada 

dikala memasukkan pin ATM serta pita magnetik telah pula direkam lewat 

perlengkapan spesial. Tiap pengguna ATM sepatutnya senantiasa 

melindungi kerahasiaan no pin tiap-tiap biar tidak jadi korban pembobolan 

ATM

b. Terbentuknya skimming di mesin ATM ataupun skimming mesin EDC 

diiringi kamera pengintip pin. Skimming ATM dicoba dengan mengkloning 

kartu, perlengkapan skimming dapat dikendalikan dari jauh. Intinya ada  

perlengkapan skimming yang melekat buat menggesekkan kartu. Bagi ayah 

Agus perlengkapan skimming umumnya kecil serta tipis. Wujud yang kecil

ini membuat susah mengindetifikasi kemampuan skimming dalam ATM 

ataupun EDC. Menurut Agus mengatakan perlengkapan pencuri PIN juga 

telah mutahir. Jika kamera kecilkan nampak. Ini wujudnya semacam keypad

yang ditumpuk diatas keypad asli.

Menurut Agus berkata itu menjauhi terbentuknya pencurian memakai 

skimmer yaitu :

a. Dengan metode mengunakan kartu chip. Disebabkan kartu ATM yang 

memakai chip informasi telah terenskripsi. Enskripsi maksudnya proses 

pengamanan data dengan membuat data tidak bisa dibaca tanpa dorongan 

kode ataupun ilmu spesial. Jadi di harapkan kepada warga buat hendaknya 

kilat memberi tahu ke bank serta mengubah kartu ATM dengan teknologi 

chip.

b. Senantiasa cek mesin ATM/ EDC saat sebelum melaksanakan transaksi, 

yakinkan tidak ada  kejanggalan pada mesin ATM secara raga, 

semacam kabel terlepas ataupun perihal lain yang berbeda. Tidak hanya itu 

yakinkan tidak ada  barang asing di bagian mulut ATM

c. Pastikan melaksanakan transaksi di mesin ATM yang cerah serta 

mempunyai pengawasan semacam mesin CCTV.

d. Jangan membagikan informasi ataupun data kartu kalian kepada orang lain 

ataupun pihak yang tidak jelas.

e. Mengecek lembar slip transaksi, mencermati kegiatan rekening lewat ATM 

ataupun i– banking serta mencocolan dengan slip transaksi buat 

membenarkan kalau transaksi yang tercetak di lembar laporan rekening 

terpadu atau consolidated statement cocok dengan transaksi yang kalian 

jalani. Lekas memberi tahu kepada bank jika  ada perbandingan ataupun 

kesalahan.

f. Jangan sempat menandatangani slip transaksi yang kosong

g. Menandatangani bagian balik kartu kalian, bila tidak ada no kartu. Tepatnya 

merupakan di panel ciri tangan pemegang kartu yang di otorisasi ( 

authorized signature) yang terletak dibawah pita.h. Dikala memilah nomor PIN, jauhi nomor ataupun huruf yang gampang 

ditebak. Jangan pakai inisal, bertepatan pada lahir, nomor telepon ataupun 

kombinasinya.

i. Hapal nomor PIN yang kalian miliki serta dikala hendak memencet nomor 

PIN, baik di ATM ataupun di mesin EDC, yakinkan kalian menutupi 

tombolnya sehingga tidak dapat dilihat oleh orang lain.

j. Ubahlah PIN kartu secara berkala magnetic (Wawancara dengan Bapak IPDA 

Agus Nandi pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 pukul 09.00 wib).

2. Upaya Hukum Yang Dilakukan Subdit Cyber Polda Sumut Terhadap 

Tindak Pidana Pencurian Uang Dengan memakai  Skimmer

Kedudukan kepolisian sangat berarti buat mengatasi serta melaksanakan 

penyelidikan dan penyidikan permasalahan kejahatan pencurian dengan 

memakai skimmer. Bermacam tugas yang telah dicoba oleh Subdit Cyber Polda 

Sumut dalam menanggulangi kejahatan pencurian duit memakai skimmer telah 

cocok dengan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Undang- Undang No 

2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia.

Upaya kepolisian ialah bagian integral dari kebijakan sosial (social 

policy). Kebijakan sosial bisa di artikan selaku usaha yang rasional buat 

menggapai kesejahteraan warga (social welfare policy) serta sekalian mencakup 

proteksi warga (social defence policy). Jadi secara pendek bisa dikatakan kalau 

tujuan akhir ataupun tujuan utama dari kebijakan kriminal yakni proteksi warga 

buat menggapai kesejahteraan

Kota Medan merupakan salah satu wilayah yang rawan kejahatan 

pencurian duit memakai skimmer. Kota Medan merupakan bunda kota dari 

provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Bersumber pada hasil riset di Subdit Cyber

Polda Sumut membuktikan kenaikan serta minimnya penindakan dalam 

menuntaskan permasalahan, atas kejahatan pencurian duit memakai skimmer.

Semacam permasalahan yang terjalin pada bertepatan pada 26 Juli 2019, 

dimana pencurian duit nasabah Bank Sumut memakai modus skimming 

menyerang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah Sumatera Utara. 

Persitiwa terjalin pada bulan Juli 2019 di Palangkaraya Kalteng serta Kota

Medan taktkala ke-2 legislator melaksanakan transaksi lewat ATM Bersama. 

Dampaknya korban mengalami kerugian Rp. 42, 5 juta.

Korban menggambarkan kronologis peristiwa, bagi korban pencurian 

uangnya via skimming ATM terjalin pada Jumat 26 Juli 2019 dikala 

melaksanakan transaksi di ATM BNI Palangkarya Kalteng. Setelah itu pelakon 

diduganya mulai menghabiskan uanganya sedari Sabtu 27 Juli 2019. “Sehabis 

aku transaksi di ATM BNI (Bersama) mengenakan kartu ATM Bank Sumut, 

besoknya Sabtu 27 Juli 2019 masuk SMS banking ke Hp aku. Disitulah aku 

heran, curiga serta mengenali duit sudah diambil dari rekening aku”.

Politisi itu membeberkan, transaksi pernah dicoba pelakon sebanyak 5 

kali dengan jumlah duit dicuri sebesar Rp 12, 5 juta sekali penarikan. Meyakini 

aplikasi kejahatan skimming sudah mengenai, korban menghubungi pengaduan 

online PT Bank Sumut buat memblokir serta menceritakan permasalahan. Aku 

percaya skimming dicoba pelakon kala aku mengenakan ATM BNI (Bersama) 

di Palangkarya.

Menurut Agus maraknya kejahatan pencurian duit dengan memakai 

skimmer di Kota Medan, Subdit Cyber Polda Sumut dalam menanggulangi 

permasalahan pembobolan senantiasa cocok dengan SOP yang sudah 

didetetapkan. 

Upaya pre-emtif merupakan upaya dini yang dicoba pihak kepolisian 

buat menghindari terbentuknya tindak pidana, dalam penindakan permasalahan 

dengan metode penangkalan yang dicoba secara dini dengan melaksanakan 

aktivitas bimbingan dengan sasaran pengaruhi faktor-faktor pemicu serta 

pendorong supaya seorang tidak melaksanakan tindak kriminal. Jadi dalam 

upaya pre-emtif aspek hasrat jadi lenyap walaupun ada  peluang. Ada pula 

upaya pre-emtif yang dicoba oleh Subdit Cyber Polda Sumut, ialah:

a) Sosialisasi kepada warga 

Buat membagikan uraian kepada warga menimpa tindak pidana, 

spesialnya tindak pidana pencurian duit dengan memakai skimmer. 

Upaya yang dicoba oleh Kepolisian buat melakukan kedudukan dan 

tanggung jawab didalam mensosialisasikan ataupun membagikan

penyuluhan maupun seminar menimpa tindak pidana pencurian 

pencurian duit dengan memakai skimmer

b) Mengaktifkan sistem keamanan area (Siskamling) Pihak kepolisian 

memberitahukan kepada warga  ataupun warga supaya 

mengaktifkan siskamling di wilayah tempat tinggal mereka, buat 

upaya tingkatkan sistem keamanan serta kedisiplinan warga. 

Mengaktifkan siskamling bertujuan buat mengestimasi terbentuknya 

ancaman, kendala keamanan, serta tindak pidana yang ada  di 

tengah warga.

Penanggulangan kejahatan secara preventif juga dicoba buat 

menghindari terbentuknya ataupun munculnya kejahatan yang awal kali. 

Menghindari kejahatan lebih baik daripada berupaya buat mendidik 

penjahat jadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan serta 

kriminologi ialah usaha-usaha membetulkan penjahat butuh dicermati 

serta ditunjukan supaya tidak terjalin lagi kejahatan ulang. Sangat 

beralasan jika  upaya preventif diutamakan sebab upaya preventif 

bisa dicoba oleh siapa saja tanpa sesuatu kemampuan spesial serta 

murah. Upaya preventif (penangkalan), ialah buat warga yang memiliki 

ketahanan serta imunitas terhadap pencurian. Penangkalan lebih baik 

daripada pemberantasan, penangkalan dalam pencurian pencurian duit 

dengan memakai skimmer bisa dengan metode semacam pembinaan 

serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang 

berkompetensi. Perihal ini bertujuan buat kurangi ataupun meniadakan 

permasalahan pencurian pencurian duit dengan memakai skimmer. 

Kedudukan preventif yang dicoba oleh kepolisian kota Medan demi 

terciptanya keamanan serta kenyaman di warga di kota Medan antara 

lain, ialah:

(a) Kepolisian menempatkan personil ataupun anggota polri di 

wilayah rawan aksi pencurian. Dengan demikian hingga, pelakon 

kejahatan hendak khawatir buat melaksanakan aksi kriminal sebab 

ada nya pihak aparat penegak hukum di tempat yang biasa 

pelakon melaksanakan kejahatan.

(b) Memelihara kedisiplinan serta menjamin keamanan universal 

warga Kepolisian selaku aparat negeri yang bertugas buat 

membagikan proteksi, pengayoman, pelayanan kepada warga 

dalam rangka terpeliharanya kedisiplinan serta keamanan didalam 

warga.

3. Hambatan Yang Di Hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam 

Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana 

Pencurian memakai  Skimmer

Dalam melakukan tugas serta gunanya Polisi sering hadapi 

hambatan- hambatan yang bisa memicu  tidak efektifnya penindakan 

masalah pidana. Menurut Agus ada  sebagian hambatan-hambatan 

ini  yang dirasakan oleh Subdit Cyber Polda Sumut ialah selaku 

berikut:

a. Aspek Internal

1) Subtansi Hukum

Aspek perundang- undangan ataupun substansi hukum bisa 

membatasi upaya penanggulangan tindak pidana pencurian duit di mesin 

ATM merupakan ada nya syarat ialah Pasal 183 KUHAP, dalam 

perihal menjatuhkan pidana kepada tersangka, seseorang hakim tidak 

boleh menjatuhkan pidana ini  kecuali jika  dengan sekurang￾kurangnya 2 perlengkapan fakta yang legal, sehingga Hakim 

mendapatkan kepercayaan kalau tindak pidana betul- betul terjalin serta 

terdakwalah yang bersalah melaksanakannya. 

2) Aspek penegak hukum (law enforcement factor)

a) Kuantitas personil.

Dengan banyaknya permasalahan yang sering kali terjalin, 

keterbatasan sumber energi manusi personil kepolisian jadi salah satu 

aspek hambatan penerapan upaya penanggulangan jadi kurang optimal 

yang bila dibanding dengan jumlah warga pula luas daerah 

kewenangannya. Perihal ini memicu  penegak hukum 

melaksanakan skala prioritas penindakan, ialah penindakan

diprioritaskan terhadap perkara- perkara yang lebih besar, urgent, 

ataupun yang bisa dituntaskan dengan kilat. 

b) Mutu personil.

Buat sebagian masalah, penanggulangan tidak dapat cuma 

memakai prosedur yang diamanatkan dalam hukum positif Indonesia. 

Polisi dituntut buat berperan handal ialah cakap, bijaksana, terampil 

dalam bisa menafsirkan hukum ataupun menimbang keadilan untuk para 

pihak yang berperkara baik yang merugikan (pelakon) serta yang merasa 

dirugikan (korban) supaya tujuan dari aksi ini  senantiasa berintikan 

pada penyelesaian masalah pidana yang optimal serta mewujudkan 

kemanfaatan hukum. Tidak hanya itu, tidak seluruh penegak hukum Polri 

berjalan pada koridor yang benar apalagi mempunyai komitmen yang 

rendah dalam penegakan hukum.

3) Aspek Fasilitas 

a) Pengadaan

Dalam proses penegakan hukum, pengadaan fasilitas serta sarana ialah 

sesuatu perihal yang absolut dibutuhkan buat memperlancar terwujudnya 

guna hukum. Tiap unit Kepolisian Republik Indonesia harus dicoba 

pengadaan fasilitas- fasilitas yang khasiatnya diperuntukkan buat 

melaksanakan tugas Polri selaku penegak hukum, selaku contoh ialah 

pengadaan perlengkapan transportasi semacam mobil patroli. Dikenal kalau 

tujuan serta khasiat dilaksanakannya aktivitas patroli merupakan tidak 

hanya buat memantau kondisi setempat pula bisa menghindari pelakon 

mewujudkan niatnya. Kerap kali fasilitas transportasi ini  hadapi 

kehancuran sehingga tidak dapat dipergunakan serta wajib diperbaiki 

terlebih dulu sehingga penerapan aktivitas tidak bisa dicoba dengan optimal. 

Perihal ini pula berkaitan erat dengan terbatasnya anggaran sehingga tidak 

sering polisi wajib menghasilkan dana revisi dari saku pribadinya. 

b) Anggaran

Saat sebelum berkas masalah dilimpahkan ke Penuntut Universal, hingga 

pihak kepolisian butuh mencari bukti-bukti pendukung yang apalagi wajib 

menempuh jarak yang lumayan jauh buat membuat cerah sesuatu masalah.

Dalam proses pencarian benda fakta hingga diperlukan anggaran, yang 

mana anggaran yang dialokasikan relatif kecil bila dibanding dengan 

kebutuhan rill. Dalam kasus-kasus tertentu apalagi bukti-bukti ini  

tidak sering dipe

c) Aplikasi Polisi

Dalam hal ini aplikasi polisi kita bisa dipergunakan dengan memakai 

gadget, serta kepada warga yang belum menguasai pengoperasian gadget 

sehingga otomatis tidak bisa pula mengoperasikan aplikasi polisi kita. 

d) Aspek Hambatan Informasi

Buat hambatan penegakan hukum ini diawali dari minimnya data yang 

diperoleh oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian uang memakai 

skimmer yang tersebar di golongan warga.

e) Aspek Kerahasian Perbankan

Buat memperoleh informasi dari Bank ini , kepolisian 

memperoleh sedikit kesusahan sebab cocok dengan Undang- Undang 

Perbankan yang tidak hendak membagikan informasi kepada orang yang

diluar Bank ini . 

b. Aspek Eksternal

1) Aspek warga 

Aspek warga yang membatasi upaya penanggulangan tindak pidana 

pencurian duit memakai skimmer merupakan masih ada nya 

ketakutan ataupun keengganan warga buat jadi saksi dalam proses 

penegakan hukum terhadap pelakon tindak pencurian skimming. 

Ketakutan ini  bisa diakibatkan oleh ada nya ancaman dari para 

pelakon yang tidak segan- segan melaksanakan kekerasan terhadap 

warga yang melihat perbuatan mereka. Warga yang khawatir serta tidak 

memberi tahu tindak pidana pencurian duit memakai skimmer kepada 

aparat penegak hukum, bisa membatasi proses penyidikan pelakon 

tindak pidana pencurian duit memakai skimmer. Warga diharapkan 

mempunyai kepedulian serta keberanian dalam memberi tahu jika  

terjalin tindak pidana hingga diharapkan pelakon hendak terus menjadi 

susah buat melaksanakan kejahatannya.

2) Aspek Kebudayaan

Evaluasi warga pengaruhi tindakan- tindakan Polisi, tercantum dalam 

perihal penyidikan. Dengan tidak kurangi hukum nasional yang berlaku 

bila memanglah sesuatu masalah bisa dituntaskan cocok dengan budaya 

yang ada  dalam warga semacam secara kompromi dengan jalur 

kekeluargaan, mediasi serta lainnnya lebih efektif serta efisien pasti 

Polisi tidak hendak memaksakan buat dituntaskan lewat sistem 

peradilan pidana yang ada  serta memaksakan berlakunya hukum, 

namun dengan kebijaksanaan Polisi selaku penyidik ini . Dengan 

metode inilah nilai- nilai budaya pengaruhi serta mendesak Polisi dalam 

memastikan kebijaksaan dalam proses penyidikan.


1. Faktor – faktor yang memicu  terjadinya pencurian uang memakai  

skimmer ada dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal.

Faktor eksternal yaitu 

a. Adanya kebocoran database perbankan dan terjadinya massif

b. Pelaku tindak kriminal pembobolan ATM semakin pintar. 

Faktor Internal yaitu:

a. Terjadinya pembobolan ATM tidak lepas disebab kan kelalaian dari pemilik 

kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara 

skimming, korban biasanya tanpa sadar telah direkam video pada saat 

memasukkan pin ATM dan pita magnetik sudah pula direkam melalui alat 

khusus. 

b. Terjadinya skimming di mesin ATM atau skimming mesin EDC disertai 

kamera pengintip pin. 

2. Upaya hukum yang dilakukan subdit cyber Polda Sumut terhadap tindak pidana 

pencurian uang dengan memakai  skimmer yaitu  upaya kepolisian 

merupakan bagian integral dari kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial 

dapat di artikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan 

warga  (social welfare policy) dan sekaligus mencakup perlindungan 

warga  (social defence policy). Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah “perlindungan 

warga  untuk mencapai kesejahteraan. Upaya penanggulangan kejahatan 

pencurian uang memakai  skimmer dapat dilakukan dengan upaya bersifat 

penindakan atau pemberantasan dan upaya bersifat pencegahan. 

3. Hambatan Yang Di Hadapi Subdit Cyber Polda Sumut Dalam Melakukan 

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian memakai  

Skimmer yaitu  

a. Aspek Internal

1) Subtansi Hukum

2) Aspek penegak hukum ( law enforcement factor)

a. Kuantitas personil.

b. Mutu personil.

3) Aspek Fasilitas

a. Pengadaan

b. Anggaran

c. Aplikasi Polisi

4) Aspek Hambatan Informasi

5) Aspek Kerahasian Perbankan

b. Aspek Eksternal

1) Aspek warga 

2) Aspek Kebudayaan



Dewasa ini, dengan kemajuan teknologi dan informasi maka tindak pidana juga sering terjadi, Anjungan Tunai 

Mandiri (ATM) di dunia perbankan yaitu  bentuk Layanan Nasabah Bank dengan memakai  mesin atau bisa 

dikatakan perangkat elektronik. sebab  kecanggihan teknologi ini seperti yang kita ketahui kejahatan cyber yaitu  

bentuk baru dari kejahatan kontemporer yang telah disorot luas di seluruh dunia. Pengguna ATM disini menjadi 

korban sebab  adanya kejahatan melalui sistem elektronik ini dengan memanfaatkan dan melihat virtualnya. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutuskan 

tindak pidana pembobolan bank melalui ATM. Metode yang di gunakan pada penelitian ini yaitu  metode 

normatif. berdasar  penelitian didapati bahwa peraturan sanksi pidana terhadap tindak pidana perampokan 

account melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam hukum KUHP yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP, 

dalam UU ITE pencurian ini  terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 

32 ayat (3), Pasal 36. Dan ada penambahan dari UU Nomor 3 dari 2011 mengenai transfer dana pencurian yang 

terkandung dalam Pasal 81, Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), nomor keputusan: 688/PID. B/2012/PN. Hakim 

memutuskan kasus bahwa terdakwa teguh T khasan telah terbukti secara leg al dan meyakinkan bersalah 

melakukan kejahatan terhadap hukum membeli, menyewakan, bertukar, menerima sebagai janji, menerima 

sebagai hadiah atau dengan harapan mendapatkan keuntungan menjual, menyimpan, bertukar, menggadaikan, 

diangkut, disimpan atau disembunyikan item

Indonesia merupakan negara-negara hukum dimana setiap tindakan dan perilaku warga nya diatur 

dalam aturan yang di buat pemerintah demi mengurangi tingkat kejahatan. Berbagai macam kejahatan 

sering terjadi di Indonesia mulai dari pencurian, pemerkosaan, penipuan sampai pembunuhan. Kasus 

yang paling sering terjadi di Indonesia ialah pencurian, banyak modus dipakai  pelaku untuk

melancarkan aksinya mulai dari mencuri barang di rumah target sampai membobol ATM. Secara khusus 

penelitian ini akan membahas tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara membobol ATM. 

Kejahatan ini  sering dilakukan pada malam hari saat warga sekitar sedang tidur dan tindakan 

ini  sangat jarang diketahui orang banyak sampai akhirnya pelaku tertangkap oleh pihak yang 

berwajib.

Pada Pasal 363 KUHP ayat (2) menjelaskan bahwa jika  terjadi pencurian akan dikenakan 

pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dilihat dari ayat 4 dan 5 Pasal 363 ayat 1 pada KUHP. 

Pada Pasal 364 (KUHP) menjelaskan bahwa segala perbuatan yang dilakukan dalam Pasal pencurian 

didalam KUHP, akan dijatuhkan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda pidana paling 

banyak dua ratus lima puluh rupiah jika  pencurian tidak dilakukan dalam rumah dan harga barang 

yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Sedangkan pada Pasal 365 KUHP ayat 1 menjelaskan 

mengenai pengancaman atas pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, pencurian yang sudah dilakukan 

disertai kekerasan atau mengancam kekerasan terhadap korban dengan keinginan untuk mempersiapkan 

atau mempermudah pencurian itu, dan jika  tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau 

peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 menyatakan bahwa 

diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun bila perbuatan dilakukan pada waktu malam 

dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta 

api atau trem yang sedang berjalan, bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan 

bersekutu, bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, 

atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan bila perbuatan 

mengakibatkan luka berat.

Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 menyatakan bahwa:

“Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

paling lama lima belas tahun.” Dalam Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 

4 menyatakan bahwa diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu 

tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan 

dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan 

dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 ,

berdasar  pertimbangan majelis hakim uraian ini  mengenai arti tindak pidana menurut 

pandangan Hukum pidananya yang ada dalam kejahatan ini  memiliki unsur atau tindak pidananya 

seperti pencurian dan pemalsuan data yang lebih sering disebut dengan keterangan palsu atas tindakan 

pidana yang ada  dalam KUHP yaitu  kejahatan dengan cara baru, sehingga membutuhkkan waktu 

untuk mengamatin dan cermati dalam tindakan pidana ini  agar dapat ditentukan perubahan apa 

saja yang terjadi dalam tindakan kriminal ini  sesuai dengan kecanggihan zaman sekarang, jadi 

hukuman atau delik bagi pelaku tindak pidana pembobolan rekening melalui ATM dalam studi Putusan 

Nomor 688/Pid.B/2012/PN.Dps. 

Beberapa penelitian serupa juga dilakukan, diantaranya tentang penerapan sanksi terhadap tindak 

pidana pencurian dengan cara pembobolan anjungan tunai mandiri (studi kasus di BCA Denpasar) 

mengungkapkan bahwa pada kasus pencurian ATM bank yang terjadi saat ini, pelaku pencurian 

rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 11-2008. Hakim menjatuhkan 

sanksi pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- dengan ketentuan jika  

denda ini  tidak dibayar, diganti pidana penjara 2 (dua) bulan (Siregar & Swardhana, 2016). 

Penelitian lain tentang penanggulangan tindak pidana pembobolan Anjungan Tunai Mandiri oleh Polri 

mengemukakan bahwa tindakan terkait dengan penanggulangan tindak pidana pembobolan ATM. 

Rangkaian tindakan ini bersifat preventif dan represif ,Dan Penerapan sanksi yang 

dijatuhkan majelis hakim pada putusan No.403/Pid.B/2011/PN.Mks dengan menjatuhkan sanksi 

minimal tanpa lebih mempertimbangkan alasan yang dapat memperberat hukuman terdakwa ,

Dari latar belakang yang telah diuraikan ini , maka ada  2 (dua) rumusan masalah yang 

akan di bahas pada penelitian ini, yaitu bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana 

pembobolan bank melalui ATM? Dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindak 

pidana pembobolan bank melalui ATM? Dari rumusan masalah ini , tujuan penelitian ini yaitu  

untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana 

pembobolan bank melalui ATM.

Metode yang dipakai  dalam penelitian ini ialah metode metode normatif dimana dalam 

pengerjaannya penulis menlaah isu hukum dengan didasari peraturan – peraturan hukum Perbankan di 

Indonesia . Jenis data pada penelitian ini ialah data primer, sekunder, dan tersier. Data 

yang didapatkan bersumber dari kepustakaan yang berdasar  hukum dalam bentuk literatur ataupun 

peraturan yang berlaku di warga , Pendekatan perundangan-undangan yaitu  

pendekatan pada suatu penelitian yang dilakukan dengan berpatokan pada undang – undang sebagai 

acuan. Pendekatan kasus dilakukan guna melihat, mencatat dan memahami permasalahan yang diangkat 

dalam penelitian dengan tidak keluar dari zona hukum positif. Teknik pengumpulan sumber hukum 

dipakai  dalam penelitian ini berupa rekaman serta dokumentasi. 


Rekening merupakan alat transaksi yang setiap penggunanya dapat menyimpan uang demi menghindari 

kejahatan pencurian atau perampokan yang marak terjadi saat ini. Demi dapat memiliki rekening 

seseorang harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu, memiliki minimal seratus ribu saldo 

mengendap dalam rekening agar rekening tidak hangus saat tidak terjadi transaksi antara pihak bank 

dengan nasabah semisal tidak menabung selama beberapa bulan.

Adanya perkembangan zaman yang semakin canggih maka muncullah faktor terpenting untuk 

menarik daya pikat nasabah dalam dunia perbankan yakni dengan mencetuskan sebuah pelayanan untuk 

nasabah bank dari instansi yakni bank sendiri dengan memberikan kemudahan untuk menarik uang 

dimana saja tanpa harus mengantri dan mengisi formulir yang nantinya akan di serahkan kepada teller, 

hal dimaksudkan dalam penjelasan diatas ialah dunia bank memberikan pelayanan dalam sebuah mesin 

yang dijalankan oleh elektronik untuk nasabah bank dalam pelayanan bank konvensional yakni 

dinamakan sebagai mesin ATM. Biasanya nasabah tertarik dengan kemudahan yang ditawarkan sebab  

dianggap lebih efisien dan simple. Selain pelayana yang diberikan oleh bank tidak saja hanya 

pelayanan teller dan costumer sevice tetapi juga penawaran produk yang sering dilakukan oleh nasabah 

seperti transfer bayar cicilan, dll, hal ini cukup hanya dengan memakai  ATM yang dikenal istilah 

di Indonesia ialah Anjungan Tunai Mandiri.

Bentuknya berupa alat elektronik atau mesin yang dijalankan oleh sistem elektronik yang 

bertugas menggantikan manusia (kasir), dengan fasilitas bahwa nasabah bank dapat melakukan layanan 

untuk menarik uang dan memeriksa saldo ATMnya. Sehingga, dengan mesin elektronik itu transaksi 

dapat berjalan efektif tanpa perlu menambah tenaga manusia.

ATM ialah sebuah alat elektronik yang berbentuk mesin yang memiliki fasilitas layanan seperti 

pada kantor bank hanya saja yang membedakan yaitu  tidak ada seorang teller bank. ATM ini dirasa 

oleh warga  sangatlah memudahkan mereka dalam melakukan transaksi di era modern ini, akan 

tetapi walaupun mudah tetapi ATM ini tetap dalam pengawasan oleh peraturan dalam dunia perbankan. 

Dapat diartikan bahwa anjungan tunai mandiri (ATM) sangatlah memudahkan seseorang untuk 

melakukan transaksi di zaman moderen ini, tetapi penggunaan anjungan tunai mandiri (ATM) tidak 

terlepas dari aturan Hukum Perbankan, aturan hukum perbankan Langkah pertama-tama kita harus 

mengamati dan mengetahui Dasar Hukum yang mengatur tentang perbankan sesuai dengan Undang –

Undang.

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami Anjungan Tunai Mandiri atau disingkat dengan sebutan 

(ATM) bentuknya berupa alat elektronik yang bertugas untuk menggantikan manusia, dengan mengatur 

nasabah bank untuk mengambil sejumlah uang, mentransfer uang dari bank yang satu ke bank lainnya, 

mengecek saldo rekening tabungan, melakukan setoran tunai dan masih banyak fungsi-fungsi yang 

lainnya. Kendati rekening seperti yang telah disebutkan di atas dipakai  untuk menghindari pencurian, 

tetap saja di dalam kemudahan akses ini memicu  besar kemungkinan untuk terjadinya kejahatan 

di dunia Perbankan sebab  mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebar di seluruh tempat umum di 

berbagai daerah dan termasuk fasilitas publik. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang 

perbankan dapat dikatakan bahwa tidak memuat secara terperinci ketentuan mengenai perlindungan 

hukum bagi Nasabah Bank. Kendati demikian, upaya yang dapat ditempuh dalam memberikan 

perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian sebab  pembobolan, yaitu secara non litigasi dan 

secara litigasi . Dalam dunia perbankan, pada jaman yang serba canggih dan 

praktis ini, seperti yang telah kita ketahui banyak sekali motif-motif kejahatan baru, seiring

berkembangnya jaman maka tindak kejahatanpun semakin berkembang, salah satunya yaitu  tindak 

kejahatan yang dikenal dengan istilah Skiming.

Kejahatan perbankan melalui metode skimming masih kerap terjadi ,

Pembobolan ATM memakai  teknik Skimming merupakan modus operandi canggih dalam 

pembobolan bank yang melanggar beberapa aturan pidana dalam UU ITE dan KUHP ,

Sebagai pemegang rekening atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus berhati-hati. sebab  

skimmer memiliki cara-cara yang canggih untuk membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Biasanya 

mereka cukup dengan komputer/laptop, software decoder hingga encoder kartu khusus. Kartu magnetik 

kosong dan pembacanya.

Dalam pembahasan di atas dalam hal kejahatan pembobolan Rekening Anjungan Tunai Mandiri 

(ATM) dapat dikualisifikasikan sebagai Tindak Pidana Pencurian menurut Pasal 362 KUHP, Dan 

dikualisifikasikan juga dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan 

Transaksi Elektronik pada Pasal 30 ayat 1 dan 3, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 

2011 Tentang Transfer Dana, Serta Pasal 83 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang 

Transfer Dana. Berbicara dalam hal sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pembobolan rekening 

anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku pastinya akan dikenakan sanksi pidana. tindak pidana 

pembobolan rekening anjungan tunai mandiri (ATM) dapat dikategorikan juga sebagai pencurian dan 

termasuk kejahatan ITE yang diatur Dalam Pasal 365 Kitab Undang– Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sayangnya UU ITE masih memiliki batasan khusus sebab  dimensi perlindungan konsumennya 

Pasal 52 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 di tujukan jika  

kejahatan ini  dilakukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas 

pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas 

penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah 

dua pertiga. jika  menurut Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana 

jika  dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana 

pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Tetapi fonis hukuman yang akan di jatuhkan oleh hakim 

tentunya tetap memakai  berbagai pertimbangan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan 

tidak semata-mata hanya berpatokan dalam ketentuan Undang-Undang yang di sebutkan di atas.

Hukum indonesia sudah tidak asing lagi mengenai kata delik, Kata “delik” berasal dari bahasa 

Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit, dan 

dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan 

sebagai berikut. “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman sebab  merupakan pelanggaran terhadap 

undang-undang; tindak pidana”. Hukum pidana memakai istilah peristiwa pidana sebab  istilah 

peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) 

maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh sebab  perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa 

pidana yaitu  suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kewarga an yang membawa akibat yang 

diatur oleh hukum (Utrecht, 1963).

Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik materiil dan delik formil. Adapun delik materiil yaitu  

delik yang perumusannya menitik beratkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh 

undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 

tentang pembunuhan. Sedangkan yang dimaksud dengan delik formil yaitu  delik yang perumusannya 

menitik beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, dalam 

artian rumusan dari perbuatan itu jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian (Prodjodikoro, 2003).

Delik Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini 

termasuk dalam tindak pidana pencurian sebab  pembobolan termasuk mengambil hak orang lain yang 

seharusnya tidak milik si pembobol Rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pada dasarnya setiap 

perbuatan yang mengandung unsur-unsur kejahatan baik itu mengambil atau merampas hak orang lain 

yang di anggap sebagai suatu tindakan melanggar hukum/kejahatan baik di sengaja maupun tidak di 

sengaja diancam dengan pidana oleh undang-undang masing-masing memiliki sanksi ancaman pidana 

yang tindakannya ini  harus dipertanggungjawabkan dan telah dinyatakan sebagai suatu tindakan 

yang merupakan suatu tindak kejahatan tentunya dapat di hukum sesuai undang- undang yang berlaku 

Dalam hal ini dapat di katakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan hanya 

berpatokan dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali yang dilakukan 

pertimbangan-pertimbangan lainnya jika  dilihat dari aspek yuridisnya hakim akan 

mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi, dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa 

serta barang-barang bukti pendukungnya tentunya hakim juga mempertimbangkan dari aspek Non 

Yuridis seperti melihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, sikap serta ke imanan terdakwa

sebagai umat beragama, pertimbangan-pertimbangan ini dilakukan dalam memutus perkara demi 

terciptanya suatu keadilan bagi setiap warga negara dan melindungi hak asasi setiap warga negara 

republik indonesia yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

1. Simpulan

Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan sanksi pidana terhadap tindak 

pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam Kitab Undang – Undang 

Hukum Pidana pencurian itu ada  dalam Pasal 362 KUHP, dalam Undang – Undang Nomor 11 

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencurian itu ada  dalam pasal 30 

ayat (1), pasal 30 ayat (3), pasal 32 ayat (2), pasal 32 ayat (3), pasal 36. Serta ada penambahan dari 

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana pencurian itu ada  dalam pasal 81, 

pasal 83 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 86. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 

tentang Perbankan tidak di atur secara terperinci tentang perlindungan hukum bagi nasabah bank atau 

korban dari pelaku tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam Putusan Nomor: 688/ Pid.B/ 2012/ PN.Dps. hakim memutuskan perkara bahwa terdakwan 

Teguh T. Khasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara 

melawan hukum membeli, menyewakan, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah 

atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyimpan, menukarkan, 

menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau 

secara patut harus diduganya bahwa benda ini  telah diperoleh sebab  kejahatan dan telah menerima 

atau menguasai penempatan, pertransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau 

memakai  harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana 

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal 

usul harta kekayaan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini  bukan hanya berpatokan 

dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali pertimbangan-pertimbangan lainnya 

bukan hanya melihat dari dari aspek yuridisnya tetapi juga mempertimbangkan dari aspek Non Yuridis.

2. Saran

Bagi Pemerintah dan pihak keamanan, saran yang dapat diberikan yaitu agar selalu mengawasi setiap 

atm yang ditelakan pada titik tertentu dan secara rutin menjaga agar menghindarkan dari tindak pidana 

pencurian yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan warga . Kegiatan pencurian dilakukan 

hanya pada malam hari membuat pihak terkait melakukan pengawasan ekstra.

Bagi warga  selalu waspada terkait orang mencurigakan saat hendak masuk ke ATM atau 

setelah berada di ruang ATM, sebab  kita tidak tahu niat dari seseorang yang dianggap mencurigakan, 

melakukan penarikan atau menabung uang melalui ATM merupakan akternatif tersingkat saat ini 

namun kemudahan ini  dapat memudahkan juga bagi seorang atau kelompok yang akan 

menjalankan aksinya. Para perampok tidak lagi perlu mencuri dari bank melainkan namun hanya 

melalui mesin ATM



Tingkat kerawanan kejahatan di dunia maya (cyber crime) dewasa ini dan kerugiannya sudah melebihi dunia 

nyata. Cyber crime merupakan satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif yang 

sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Dampak yang akan dirasakan akibat dari ambruk 

atau hancurnya sebuah bank tidak hanya terbatas pada bank yang bersangkutan melainkan akan berdampak luas 

pada bank lain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengungkap penyebab terjadinya tindak pidana 

pembobolan mesin ATM dengan memakai  teknik skimming berdasar  UU No. 19 Tahun 2016 dan

bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai  

teknik skimming berdasar  UU No. 19 tahun 2016. Penelitian ini memakai  metode penelitian hukum 

normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pembobolan mesin 

ATM dengan teknik skimming yaitu  kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan 

ATM dengan cara skimming, korban biasanya tanpa sadar sudah direkam video pada saat memasukkan pin 

ATM dan pita magnetiknya sudah direkam melalui alat khusus. Pada hasil penelitian ini juga dikemukakan 

bahwa tindakan kejahatan pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming dapat dijerat dengan Pasal 30 UU 

ITE, sehingga aparat kepolisian telah mempunyai landasan hukum untuk mengambil tindakan penyelidikan dan 

penyidikan kejahatan kartu ATM dan transaksi elektronik lainnya.

Seluruh makhluk di dunia ini memiliki karunia ataupun kelebihan tersendiri, salah satu yaitu  

penggunaan teknologi. Tuhan menciptakan umat manusia untuk dapat memakai  fisiknya untuk 

hal-hal yang baru di antaranya yaitu  kemampuan untuk mengingat dan menyimpan memori atau data 

serta kelebihan untuk menghasilkan sesuatu dari data itu (Kusmana, 2015). Seiring dengan 

perkembangan tekonologi, telah diterbitkan peraturan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai informasi 

dana transaksi melalui elektronik yang sering kita kenal dengan bentuk bayangan dari Pemerintah 

bersama DPR dengan kemungkinan hal terburuk yang akan ditimbulkan

Dewasa ini manusia dimanapun dan kapanpun memakai  media elektronik untuk 

berkomunikasi atau melakukan hubungan interaksi. Dalam kehidupan nyata manusia berhubungan 

dengan memakai  media teknologi seperti komputer, handphone, dan yang lainnya, dimana tanpa 

sadar manusia sedang berhubungan dengan banyak ancaman yang mengintai. Saat ini telah hadir satu 

rezim baru yang kami sebut SIBER Hukum. Hukum siber sering diartikan sebagai hukum cyber law, 

dimana saat sekarang ini secara Internasional dipakai  oleh berbagai istilah hukum untuk 

permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi (Hasim, 2002).

Kemajuan berbagai ilmu teknologi (IPTEK) dan dilanjutkan dengan perkembangan zaman yang 

dewasa ini disebut dengan globalisasi membawa impresi yang luar biasa di seluruh penjuru muka 

bumi tanpa kecuali Indonesia yang merupakan Negara yang berkembang dengan penggunaan 

teknologi terbanyak. Progres yang terjadi saat ini banyak ditemui mencakup seluruh hal dalam 

kehidupan warga  dan bernegara yang salah satunya merupakan bidang perekonomian.

Hukum Teknologi Informasi atau Hukum dunia maya yang saat ini marak terjadi yaitu  

kejahatan skimming yang merupakan hal pidana percurian ada  dalam kitab undang-undang dan 

UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Transaksi Elektronik yang saat ini disebut UU ITE. Semua orang 

penduduk saat ini telah memiliki kartu transaksi elektronik dari penduduk desa hingga kota. Jika 

disurvei dompet penduduk sebagian besar berisi kartu plastik yang disebut ATM (Anjungan Tunai 

Mandiri). Sangat mengejutkan saat  saat ini banyak terjadi pembobolan ATM yang semakin banyak 

menyerang nasabah bank terkemuka yang memunculkan banyak sekali kerugian yang nilainya 

mencapai milyaran (Pamuji, 2018). 

Saat ini kita sudah tau banyak jenis barang teknologi seperti HP, Internet, Laptop dan yang 

lainnya. Dalam kehidupan saat ini penggunaannya teknologi canggih ini  sangat efektif dan juga 

berdaya guna. Keberadaan Teknologi dapat memudahkan cara kita berkerja dan termasuk dalam hal 

melakukan transaksi. Atas terciptanya teknologi seperti ini kebutuhan kita dapat teratasi dengan 

gampang serta saat pengambilan uang kita sudah sangat dipermudah dengan mesin canggih yang 

disebut ATM yang tidak memakan banyak waktu. Namun, semakin meningkat nominal pengambilan 

uang di ATM tanpa kita ketahui kita semakin dekat dengan kejahatan.

Yang merupakan titik yang paling lemah dan tanpa kita sadari yang menjadi target kejahatan 

yakni pembobolan dengan cara skimming. Kejahatan ini yaitu  kejahatan yang melalui computer atau 

jaringan LAN computer dan salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini. 

Dengan kita memanfaatkan teknologi ini baik yang berbasis sistem computer atau yang lainnya, kita 

sebagai pengguna yaitu  korbannya (Enrick, 2019; Faridi, 2018).

Tindak pidana pembobolan ini yang memakai  skimming membuat banyak pihak merugi 

bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas Negara. Dengan kata lain, hancurnya sebuah perbankan 

tidak cuma hanya berefek pada intasi itu melainkan banyak pihak yang terkena imbasnya dan bank 

lainnya bahkan merasakan efek yang sama terkait sistem keuangan dan sistem pembayaran dari 

negara yang bersangkutan serta sistem pembayaran dunia juga ikut merasakan efeknya (Ekawati, 

2018).

Dari uraian pada latar belakang masalah ini , penelitian ini dilakukan dengan tujuan 

mengungkap penyebab terjadinya tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan memakai  

teknik skimming berdasar  UU No. 19 Tahun 2016 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana 

terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai  Teknik skimming berdasar  

UU No. 19 Tahun 2016.

II. METODE PENELITIAN

Suatu karya ilmiah akan tersusun secara sistematis, mempunyai arah yang jelas serta pembahasannya 

teratur. Jadi, penelitian ini didesain dengan mengguunakan metode penelitian hukum normatif yang 

lebih fokus pada segi hukumnya dengan cara mengkaji dan meneliti peraturan perundangan-undangan

yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti (Soekanto & Mamudji, 2007). Pendekatan 

masalah yang dipakai  dalam penelitian ini yaitu  pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan 

hukum yang dipakai  yaitu  bahan hukum primer yaitu peraturan perundang- undangan, bahan 

hukum sekunder yaitu jurnal atau skripsi- skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang 

diteliti, dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan 

bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian contohnya seperti kamus 

besar bahasa Indonesia ( KBBI)

Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai  yaitu  studi kepustakaan atau studi 

dokumen, dimana teknik ini mempelajari, mencatat, dan membaca doktrin, catatan, literatur, 

perundang-undangan, jurnal, dan media internet yang berkaitan dengan pokok masalah yang 

berhubungan dengan masalah yang penulis teliti (Amirudin & Asikin, 2010). Data yang sudah 

terkumpul dianalisis memakai  metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pembobolan Mesin ATM dengan memakai  Teknik 

Skimming berdasar  UU No. 19 Tahun 2016

Tindak kejahatan Skimming yaitu  satu diantara berbagai jenis kejahatan yang termasuk dalam 

kejahatan cyber crime. Secara garis kecil ataupun secara global, rekening korbannya biasanya 

dikendalikan dengan sistem magnetic stripe pada Kartu ATM tanpa legalitas ataupun secara resmi 

yang seharusnya hanya bisa dikendalikan oleh pihak bank yang bersangkutan yang berwenang agar 

bisa mengendalikan rekening seorang nasabahnya. Seorang pelaku kejahatan cyber crime sudah 

mempunyai ilmu yang lumayan tinggi dengan teknologinya sehingga kejahatan jenis ini sangat sulit 

untuk dibersihkan secara menyeluruh sebab  mereka sangat susah untuk dilacak.

Akibat dari perkembangan teknologi hingga saat ini hampir semua orang saat ini telah memiliki 

kartu transaksi elektronik dari penduduk desa hingga kota. Jika disurvei dompet penduduk sebagian 

besar berisi kartu plastik yang disebut ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Sangat mengejutkan saat  

saat ini banyak terjadi pembobolan ATM yang semakin banyak menyerang nasabah bank terkemuka, 

yang memunculkan banyak sekali kerugian yang nilainya mencapai milyaran. 

Pembobolan mesin ATM memakai  teknik skimming merupakan salah satu dari jenis tindak 

pidana yang melakukan aksinya yaitu melakukan perusakan terhadap sistem, dengan penyebaran 

sistem, dengan pemindahan suatu data memakai  sistem, serta menghilangkan data secara illegal 

mengenai data yang dimiliki korban dikirim pada suatu ATM yang dimiliki oleh pelaku yang sudah 

direncanakan terlebih dahulu, maka data serta uang yang ada pada ATM korban akan bertindak ke

rekening pelaku ini . Hal itu menunjukan bahwa pelaku sudah memiliki ilmu teknologi yang 

lumayan tinggi yang dimanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan.

Bank merupakan salah satu Lembaga keuangan yang terpenting bagi warga  dalam suatu 

negara. Dalam sistem perekonomian, ada  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, dimana 

Bank ini  dijalankan dan dimiliki oleh negara ataupun oleh swasta. Selain itu, ada  Bank 

Sentral yang berfungsi mengatur serta mengawasi sistem kerja semua Bank ini  serta membantu 

mencapai tujuan ekonomi dalam meningkatkan pembangunan perekonomian nasional agar ekonomi 

warga  semakin adil dan merata.

Bank merupakan lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas 

dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, serta 

memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga. Bank dapat diartikan 

secara sederhana yaitu sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan usahanya yaitu menghimpun 

dana dari warga  dan menyalurkan kembali dana itu kepada warga  serta memberikan jasa￾jasa bank lainnya. Bank juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang tugas pokoknya yaitu sebagai 

lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang 

kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit 

unit) pada waktu yang sudah ditentukan. Bank merupakan suatu lembaga yang menjadi jembatan bagi 

orang-orang yang ingin menyimpan uang lebihnya ataupun jembatan bagi orang yang memerlukan 

uang, ataupun suatu lembaga yang menjadi jembatan antar perseorangan yang ingin bertransaksi.

Keberadaan Teknologi dengan kebutuhan kita dapat memudahkan cara kita berkerja dan tidak 

cuma itu dalam hal melakukan transaksi. Atas terciptanya teknologi seperti ini kebutuhan kita dapat 

teratasi dengan mudah serta saat pengambilan uang kita sudah sangat dipermudah dengan mesin 

canggih yang disebut ATM yang tidak memakan banyak waktu. Tapi semakin meningkat nominalnya 

saat pengambilan uang di ATM yang tanpa kita ketahui kita semakin dekat dengan kejahatan.

Di antara semua bank yang ada ada  satu bank pusat yang memantau sistem dari semua 

bank yang ada serta memberikan bantuan terhadap bank ini  sebagai salah satu usaha untuk bisa 

mencapai target mengembangkan pembangunan perekonomian nasional, yaitu untuk membantu 

menyejahterakan warga  dan memberi keadilan baginya dalam ekonomi yang merata.

Tindak kejahatan di dunia cyber crime, sanksinya diatur dalam Undang-undang informasi dan 

teknologi yang merupakan dasar agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kejahatan cyber crime

melalui kegiatan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti pada ATM dan transaksi elektronik 

yang lainnya. Seperti yang kita ketahui, transaksi yaitu  kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau 

lebih berdasar  kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan transaksi ATM yaitu  transaksi yang 

pada mesin ATM yang bertujuan menerima berbagai kemudahan dari jasa-jasa Bank. Transaksi ATM 

yaitu  proses terjadinya kegiatan keuangan dari pihak nasabah yang memakai  fasilitas dan jasa￾jasa yang diberikan oleh Bank dengan maksud mendapatkan kemudahan dari transaksi ini .

ATM merupakan sebuah kartu yang yang dibuat dan diterbitkan untuk seseorang dengan 

lembaga perbankan yang bersangkutan lewat Card Center kantor inti atau unit cabang kantor lainnya. 

ATM sampai sekarang telah berada pada titik operasional pelayanan dengan maksimal serta yaitu  

salah satu bukti dari perubahan teknologi yang sudah berkembang.

Kejahatan skimming yaitu  kejahatan yang melalui komputer atau jaringan LAN komputer dan 

salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini. Dengan kita memanfaatkan 

teknologi ini dengan baik berbasis sistem computer atau salah satu cara berkomunikasi di era global 

ini yang dapat terlihat secara virtual dengan memakai  kita sebagai pengguna yaitu  korbannya.

Terjadinya pembobolan ATM tidak lepas dari kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. 

Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara skimming, korban tanpa sadar telah direkam video 

saat  memasukkan pin ATM dan pita magnetik sudah pula direkam melalui alat khusus. Tindak 

pidana pembobolan ini yang memakai  skimming sebagai caranya yang sangat amat membuat 

banyak pihak merugi bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas Negara. Dengan kata lain, efek 

yang dimunculkan ayang kita rasakan akibat ambruk dan hancurnya sebuah perbankan tidak cuma 

hanya berefek pada instasi itu melainkan banyak pihak yang terkena imbasnya dan bank lainnya 

bahkan merasakan efek yang sama terkait sistem keuangan dan sistem pembayaran.

2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan ATM dengan 

memakai  Teknik Skimming berdasar  UU No. 19 Tahun 2016

Tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming yaitu  salah satu jenis tindak pidana 

yang melakukan aksinya dengan melakukan perusakan terhadap sistem, dengan penyebaran sistem, 

dengan pemindahan suatu data memakai  sistem, serta menghilangkan data secara illegal 

mengenai data yang dimiliki korban. Uang dan data korban terkirim dari rekening korban ke rekening 

pelaku. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku sudah memiliki ilmu teknologi yang lumayan tinggi yang 

dimanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan. Kejahatan jenis skimming telah diatur pada UU 

Informasi dan Teknologi yang merupakan dasar bagi pihak kepolisian agar bisa menindaklanjuti 

pelakunya serta menyelidiki cara atau sistem yang dipakai  oleh pelaku dalam melakukan aksinya 

ini .

Kejahatan skimming yaitu  kejahatan yang melalui komputer atau jaringan LAN komputer dan 

salah satu tindakan kejahatan yang menjadi ancaman serius saat ini. Dengan kita memanfaatkan 

teknologi ini baik berbasis sistem komputer atau teknologi bentuk lain, kita sebagai pengguna yaitu  

korban. 

Dengan berkembangnya teknologi tindakan kejahatan pembobolan yang memakai  

skimming sangat amat membuat banyak pihak merugi bahkan sampai pemerintah mengeluarkan kas 

Negara. Dengan kata lain, kejahatan ini tidak hanya berefek pada instasi itu melainkan banyak pihak 

yang terkena imbasanya dan bank lainnya bahkan merasakan efek yang sama pada terkait sistem 

keuangan serta sistem pembayaran dari negara yang bersangkutan ataupun sistem pembayaran dunia 

juga ikut merasakan efeknya. Oleh sebab  itu, kejahatan yang dilakukan untuk membobol mesin ATM 

dengan cara skimming bisa dijatuhi sanksi pada Pasal 30 UU ITE yang merupakan dasar yang 

dipakai  oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku skimmer.

IV. SIMPULAN DAN SARAN

1. Simpulan

berdasar  hasil dan pembahasan di atas, ada beberapa simpulan yang dapat dibuat, yaitu: pertama, 

faktor yang memicu  terjadinya tindak pidana pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming

yaitu  kelalaian dari pemilik kartu ATM itu sendiri. Pada kejahatan pembobolan ATM dengan cara 

skimming korban biasanya tanpa sadar sudah direkam video pada saat memasukkan pin ATM dan pita

magnetiknya sudah direkam melalui alat khusus. Setiap pengguna ATM seharusnya tetap menjaga 

kerahasiaan nomor PIN masing-masing agar tidak menjadi korban pembobolan ATM. Kedua, 

pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembobolan ATM dengan memakai  

Teknik skimming, pelaku bisa dijatuhi sanksi pada Pasal 30 UU ITE yang merupakan dasar yang 

dipakai  oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku skimmer.


Ada beberapa saran yang perlu disampaikan kepada beberapa pihak berdasar  hasil penelitian ini, 

yaitu: pertama, bagi nasabah sebaiknya lebih berhati-hati saat akan melakukan transaksi di bank 

ataupun ATM dengan menjaga privasi mengenai PIN ATM dan lainnya, kedua untuk pihak bank 

diharapkan bisa memperbaharui sistem pada saat ada nasabah yang melakukan transaksi atau 

pengecekan terhadap sistem secara berkala untuk menghindari adanya pencurian dana nasabah dengan 

teknik skimming, dan bagi para penegak hukum perlunya perubahan terhadap sanksi yang diberikan 

terhadap pelaku pembobolan mesin ATM dengan teknik skimming ini , dengan tujuan agar benar￾benar memberikan efek jera terhadap para pelaku ini , sehingga orang yang ingin melakukan 

kejahatan ini  merasa takut jika melakukan tindak pidana ini , artinya selain memberikan 

efek jera terhadap tersangka sanksi ini  juga bisa berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak 

pidana itu lagi.