membobol ATM 7

Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label membobol ATM 7. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2024

membobol ATM 7




 hukum pidana 


terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan cara 


pemalsuan identitas.

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) 


Pada masa awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai tindak 


kriminalitas memakai  komputer (computer crime). The British Law 


Commission, mengartikan “computer crime” sebagai manipulasi komputer 


dengan cara apapun yang dilakukan dengan niat buruk dengan tujuan 


memperoleh barang, uang, atau keuntungan lainnya atau dengan maksud 


untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Mandell membagi 


“computer crime” atas dua tindakan, yaitu:27


1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan 


penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk 


memperoleh kekayaan, keuntungan bisnis, keuntungan 


keuangan, atau pelayanan;


2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pemerasan, 


pencurian perangkat keras atau lunak, dan sabotase.


Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) yaitu  tindak kriminal yang 


dilakukan dengan memakai  teknologi komputer sebagai alat kejahatan 


utama. Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan yang memanfaatkan 


perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Kejahatan dunia 


maya (Cyber Crime) didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum 


yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan 


perkembangan teknologi internet.

Sistem teknologi informasi berupa internet telah berpotensi 


menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan 


komputer. Pada mulanya, para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat 


keras yaitu komputer. Namun, dengan munculnya kemajuan teknologi 


informasi berupa jaringan internet, maka pusat dari identifikasi terhadap 


definisi cyber crime kembali diperluas, menjadi suatu kegiatan atau aktivitas 


yang dapat dilakukan di dunia cyber/maya melalui sistem informasi yang 


digunakan. Dengan demikian, cyber crime tidak hanya terfokus pada 


komponen hardware-nya saja yang dilakukan untuk berbuat kejahatan, 


namun telah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajahi oleh sistem 


teknologi informasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, lebih tepat jika


cyber crime dimaknakan sebagai kejahatan teknologi informasi juga 


sebagai kejahatan mayantara.28


Pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang 


berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri, serta sistem informasi yang 


merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak 


lainnya.29


Adapun jenis-jenis cyber crime berdasarkan jenis kejahatannya, 


antara lain:30


1) Recreational hackers. Pelaku Kejahatan ini yaitu  netter tingkat 


pemula yang sekadar mencoba kekurangan dan kehandalan 


sistem keamanan pada suatu perusahaan.

2) Crackers atau criminal minded hackers. Kejahatan ini dilakukan 


oleh Pelaku kejahatan yang memiliki motivasi untuk 


mendapatkan keuntungan finansial melalui sabotase dan 


pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan 


bantuan orang dalam, biasanya salah satu atau beberapa staf 


ataupun pesaing dalam bisnis sejenis.


3) Political hackers. Aktifis politis atau yang dikenal dengan sebutan 


hactivist melakukan kegiatan pembajakan terhadap ratusan situs 


web untuk mengkampanyekan program atau memberi  pesan 


dengan tujuan mendiskreditkan lawannya. Usaha ini pernah 


dilakukan dalam masalah Timor timur yang dipelopori oleh 


Ramos Horta untuk kampanye anti-Indonesia.


4) Denial of service attack. Dikenal juga dengan istilah 


unprecedented, memiliki tujuan untuk menghambat operasi 


sistem dengan mengganggu akses dari pengguna yang 


legitimated. Kiat yang digunakan, yaitu dengan membanjiri situs 


web dengan data yang tidak penting. Pemilik situs akan 


menderita banyak kesulitan karena pemulihannya memakan 


waktu yang lama.


5) Insider atau internal hackers. Pelaku dari kejahatan ini dapat 


berasal dari orang dalam perusahaan sendiri yang memiliki 


kekecewaan atau masalah dengan perusahaan. 


6) Viruses. Program ini dapat disebarkan melalui aplikasi internet, 


dimana virus ini mengganggu (malicious) sistem komputer. Virus 


ini dapat bersembunyi dan terunduh bersama file oleh pengguna


bahkan dapat menyebar melalui surat elektronik.

7) Piracy. Suatu kegiatan pembajakan software dimana pihak 


produsen software dapat mengalami kerugian karena karyanya 


dapat dibajak dan diperbanyak secara ilegal tanpa se-izin pemilik 


atau penciptanya melalui download dari internet dan di-copy ke 


dalam CD.


8) Fraud. Yaitu manipulasi terhadap informasi keuangan target 


yang bertujuan mengambil keuntungan yang besar. Contohnya, 


harga saham yang menyesatkan melalui situs lelang fiktif, rumor, 


dan sebagainya.


9) Gambling. Yaitu perjudian yang dilakukan di dunia maya dan 


berskala global. Dari kegiatan ini, uang dapat diputar kembali di 


negara yang merupakan tax heaven, seperti Cayman Islands


yang merupakan tujuan utama bagi pelaku bagi money 


laundering (pencucian uang), bahkan Indonesia yang termasuk 


dalam daftar negara tujuan untuk melakukan pencucian uang.


10) Pornography dan paedophilia. Dunia maya selain mendatangkan 


berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan 


waktu, juga menampilkan dunia pornografi. Melalui newsgroup, 


chat rooms yang mengeksploitasi kebijakan atau suatu 


pandangan.


11) Cyber-stalking. Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak 


dikehendaki user.


12) Hate sites. Situs ini sering digunakan untuk saling menyerang 


dan melontarkan kata-kata tidak sopan dan vulgar yang dikelola 


oleh para ekstrimis. Penyerangan terhadap lawan sering 


memakai  isu rasial, perang program, dan promosi kebijakan 


atau suatu pandangan.

13) Criminal communications. NCIS (Naval Criminal Investigative 


Service) telah mendeteksi bahwa internet telah dijadikan sebagai 


alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antar 


gengster, anggota sindikat obat bius, dan komunikasi antar 


hooligan di dunia sepak bola.


Jenis-jenis cyber crime berdasarkan modus operasinya yaitu  


sebagai berikut:31


1. Unauthorized access to computer system and service. Kejahatan 


ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu 


sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa 


sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang 


dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain 


yaitu  sabotase, pencurian data, dan lain sebagainya. Sebagai 


contoh, website milik pemerintah RI yang dirusak oleh hacker.


2. Illegal contents. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan 


data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, 


tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau 


mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu 


berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat 


atau harga diri pihak lain, pemuatan hal-hal yang berhubungan 


dengan pornografi, pemuatan suatu informasi yang merupakan 


rahasia negara, agitasi, dan propaganda untuk melawan 


pemerintah yang sah, dan sebagainya.

3. Data forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data 


pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai 


scriptless document melalui internet. 


4. Cyber espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan 


jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap 


pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer 


(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini 


biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau 


datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.


5. Cyber sabotage and exortion. Kejahatan ini dilakukan dengan 


membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap 


suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer 


yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan 


dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program 


tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan 


komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana 


mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh 


pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber 


terrorism.


6. Offense against intellectual property. Kejahatan ini ditujukan 


terhadap HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dimiliki pihak 


lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs 


tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia 


dagang orang lain.

7. Infringements of privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap 


informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi 


dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap 


keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara 


computerized, yang jika  diketahui orang lain maka dapat 


merugikan korban secara materil atau immateril, seperti nomor 


PIN ATM, nomor kartu kredit, dan lain sebagainya.


B. Hukum Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik


1. Pengertian hukum tindak pidana informasi dan transaksi 


elektronik


Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu  suatu 


pidana menyalahgunakan suatu nama seseorang, perusahaan, dinas 


instansi dan membuat kerugian publik baik kerugian nama baik dan 


kerugian dalam bentuk materi. Setiap kejahatan merugikan seseorang dan 


yang bersifat orang dan publik, si pelaku dapat dijerat Undang-Undang 


tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 


19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 


tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.33


Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan 


atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 


Transaksi Elektronik (ITE), digunakan beberapa istilah khusus dan khas 


untuk transaksi dan informasi elektronik. Beberapa istilah yang diberikan

penjelasan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang 


Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yaitu  sebagai 


berikut:34


1. Informasi Elektronik yaitu  satu atau sekumpulan data 


elektronik, termasuk tapi tidak terbatas kepada tulisan, suara, 


gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange 


(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, perforasi yang 


memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu 


memahaminya.


2. Transaksi Elektronik yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan 


dengan memakai  Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau 


media elektronik lainnya.


3. Teknologi Informasi yaitu  suatu teknik untuk mengumpulkan, 


menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan, 


menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


4. Dokumen Elektronik yaitu  setiap Informasi Elektronik yang 


dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau sejenisnya, yang 


dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer 


atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada 


tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, 


huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang 


memiliki makna arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu 


memahaminya.


5. Sistem Elektronik yaitu  serangkaian perangkat dan prosedur 


elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, 


mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, 


mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi 


Elektronik.


6. Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu  pemanfaatan Sistem 


Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, 


dan/atau masyarakat.


7. Jaringan Sistem Elektronik yaitu  terhubungnya dua Sistem 


Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik yaitu  perangkat dari suatu sistem elektronik 


yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu 


informasi elektronik tertentu secara otomatis yang 


diselenggarakan oleh orang.


9. Sertifikat Elektronik yaitu  sertifikat yang bersifat elektronik 


yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang 


menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi 


elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi 


elektronik.

 10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu  badan hukum yang 


berfungsi sebagai pihak yan layak dipercaya, yang memberi  


dan mengaudit sertifikasi elektronik.


11. Lembaga Sertifikasi Keandalan yaitu  lembaga independen 


yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan 


diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan 


mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.


12. Tanda Tangan Elektronik yaitu  tanda tangan yang terdiri atas 


informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait 


dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat 


verifikasi dan autentikasi.


13. Penanda Tangan yaitu  subjek hukum yang terasosiasikan atau 


terkait dengan tanda tangan elektronik.


14. Komputer yaitu  alat untuk memproses data elektronik, 


magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, 


aritmatika, dan penyimpanan.


15. Akses yaitu  kegiatan melakukan interaksi dengan sistem 


elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.


16. Kode Akses yaitu  angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau 


kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk 


dapatmengakses komputer dan/atau sistem elektronik.


17. Kontrak Elektronik yaitu  perjanjian para pihak yang dibuat 


melalui sistem elektronik.


18. Pengirim yaitu  subjek hukum yang mengirimkan informasi 


elektronik dan/atau dokumen elektronik.


19. Penerima yaitu  subjek hukum yang menerima Informasi 


elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.


20. Nama Dokumen yaitu  alamat internet penyelenggara negara, 


orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat 


digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa 


kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk 


menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.


21. Orang yaitu  orang perseorangan, baik warga negara 


Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.


22. Badan Usaha yaitu  perusahaan perseorangan atau 


perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun 


yang tidak berbadan hukum.


23. Pemerintah yaitu  Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk 


oleh Presiden.


Jenis-jenis tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi 


Elektronik:

2. Tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan/atau 


dokumen elektronik yang memuat perjudian;


3. Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 


informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 


pencemaran;


4. Tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang 


memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;


5. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita 


bohong yang menyebabkan kerugian konsumen transaksi 


elekronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa 


kebencian dan permusuhan;


6. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi 


elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti;


7. Tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain 


secara melawan hukum;


8. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan informasi elektronik 


secara melawan hukum;


9. Tindak pidana mengubah dll. Informasi elektronik secara 


melawan hukum;


10. Tindak pidana sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan 


terganggunya sistem elektronik secara melawan hukum;


11. Tindak pidana sengaja memproduksi dll. Perangkat komputer 


dan sandi lewat komputer secara melawan hukum;


12. Tindak pidana manipulasi dll. Informasi elektronik yang bertujuan 


agar informasi elektronik seolah-olah data yang otentik;


13. Tindak pidana ITE di luar yuridiksi Indonesia terhadap sistem 


elektronik yang berada di Indonesia.


C. Memahami Hakikat Keabsahan Kartu ATM


1. Krisis ATM


ATM telah menjadi kebutuhan utama bagi sebagian besar nasabah 


bank agar dapat melakukan transaksi secara cepat, mudah, dan nyaman, 


misalnya melakukan pengambilan uang, pembayaran, dan melakukan 


transfer dana antar rekening. Perputaran uang melalui ATM dapat 


mencapai puluhan triliun rupiah per hari. Dengan besarnya kebutuhan 


terhadap ATM, pelaku kejahatan perbankan tetap mencari akal agar dapat 


mendahului penguasaan kemajuan teknologi pada ATM


Salah satu target kejahatan perbankan yang merupakan titik 


kelemahan ATM yaitu  ketidakhadiran si pemilik ATM atau pihak bank 


pada setiap transaksi yang dilakukan nasabah. Transaksi selalu dilakukan 


sendiri atau dilakukan secara sepihak oleh nasabah di mesin ATM. Masalah


besar dapat muncul jika kedudukan nasabah dalam transaksi di ATM 


ternyata berpotensi untuk digantikan oleh pelaku kejahatan perbankan 


dengan modus pencurian PIN atau dengan manipulasi kartu ATM si 


nasabah.


Timbulnya peluang bagi pelaku kejahatan perbankan merupakan 


bukti bahwa transaksi melalui ATM masih kurang dalam memenuhi syarat￾syarat hukum. Berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW), setiap 


transaksi (perjanjian) bisnis wajib memenuhi syarat-syarat, yaitu ada kata 


sepakat di antara para pihak, para pihak mampu bertindak, ada objek 


transaksi, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan atau undang￾undang.


Syarat kesepakatan dalam BW merupakan suatu bentuk antisipasi 


oleh pembuat undang-undang agar para pihak tidak mengalami risiko dan 


memperkecil kemungkinan para pihak untuk dirugikan. Karena itu, pembuat 


BW mengharuskan para pihak yang bertransaksi perlu hadir atau terhubung


satu sama lain dalam proses transaksi ini . Hal ini berarti, para pihak 


mengetahui keadaan objek yang digunakan dalam bertransaksi (sejumlah 


dana). Kehadiran ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan para pihak 


sebagai wujud persetujuan antar-perorangan yang tidak dapat digantikan 


oleh mesin.

Hal demikianlah yang tidak dapat ditemukan dalam melakukan 


transaksi ATM. Ketidakhadiran salah satu pihak atau wakil dari bank inilah 


yang mendatangkan celah bagi para pelaku kejahatan perbankan. 


Kehendak nasabah mengenai jumlah dana yang ingin diambil serta 


keamanan dananya tidak didahului komunikasi personal bersama pihak 


bank. Dengan demikian, persetujuan dari pihak bank secara otomatis 


berlaku dalam segala respon mesin ATM terhadap perintah nasabah.


Ketidakhadiran dari pihak bank dalam transaksi seakan-akan telah 


dapat diwakili oleh mesin yang berpotensi dimanipulasi para pelaku 


kejahatan perbankan. Sementara itu, mesin ATM tidak dapat disamakan 


kedudukannya sama sekali sebagai subjek yang dapat mewakili pihak bank 


(misalnya, lewat surat kuasa atau perintah). Mesin ATM tidak dapat 


menghasilkan suatu persetujuan yang subjektif dan terkontrol (sifat hati￾hati). Oleh karena itu, mesin ATM yang dibobol oleh pelaku kriminal tidak


dapat dipersalahkan atau digugat bahkan secara hukum sekalipun.


Secara hukum, mesin ATM bukan subjek hukum sebagai halnya 


yang dipersyaratkan pada Pasal 1320 BW, melainkan sekadar alat 


transaksi. Di sinilah letak betapa lemahnya kedudukan hukum nasabah 


yang uangnya dibobol penjahat lewat transaksi ATM. Risikonya, pihak bank 


bisa saja dengan gampang menolak untuk bertanggung jawab karena 


mereka de facto tidak hadir dan tidak menyaksikan secara langsung proses 


transaksi yang telah dilakukan oleh nasabah

Namun, jika pihak bank sungguh membenarkan adanya pembobolan 


dana nasabah setelah menelusuri bukti-bukti yang tercatat pada mesin 


ATM ini , maka beban pembuktian ada  pada pihak bank, bukan 


pada nasabah. Transaksi yang tidak memenuhi syarat 1320 BW memang 


dapat mengarah pada risiko. Yaitu, pihak titik kelemahan ATM dimana 


nasabah yang dirugikan tidak dapat menggugat ganti rugi kepada pihak 


atau bank yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian ini .


Maka, perlindungan nasabah saat ini memang sangat bergantung 


pada keadaan mesin ATM. Bank memiliki tanggung jawab dalam 


memastikan keamanan dana nasabah dengan menyediakan mesin ATM 


yang memiliki sistem keamanan yang baik. Masalah yang timbul yaitu  


apakah bank mampu menyediakan mesin ATM dengan tingkat keamanan 


yang mendekati transaksi konvensional seperti pada counter bank? 


Terlebih, jika nasabah bank merasa lebih aman melakukan transaksi di 


counter bank, bank tidak boleh mewajibkan rekening nasabah dimasukkan 


ke dalam jaringan ATM. Di counter bank, nasabah dan pihak bank dapat 


saling bertemu secara langsung dan mengetahui langsung nominal dana, 


tujuan, dan bukti tertulis setiap transaksi tanpa memberi peluang sedikit pun 


kepada para penjahat untuk menggantikan posisi nasabah dalam 


melakukan transaksi.

Kerugian yang diakibatkan oleh pembobolan ATM dapat mencapai 


miliaran Rupiah. Pihak kepolisian memperkirakan bahwa kasus pencurian 


uang nasabah beberapa bank melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih

akan terus bertambah. Contoh kasusnya misalnya, dimana dua orang 


nasabah bank di Jakarta melaporkan kehilangan uang akibat penarikan 


memakai  mesin ATM di Bali. Kepala Badan Reserse Kepolisian 


Indonesia Komisaris Jenderal, Ito Sumardi, mengatakan pelaku penarikan 


diduga masih berada di Bali.44


Polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam 


dari bank-bank yang menjadi sasaran pembobolan ATM. Menurut laporan 


Polda Bali, aksi pembobolan ATM terjadi pada BCA, Bank Mandiri, BNI, 


BRI, dan Bank Permata. Sementara menurut data Bank Indonesia (BI), 


rekening yang dibobol melalui 13 ATM terutama berlokasi di Bali pada 


waktu yang hampir bersamaan dan totalnya mencapai 236 rekening. 


Berkaitan dengan masalah ini, diduga adanya keterlibatan sindikat asing. 


Sementara itu, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini .45


2. Pengecekan Rekening


Kriminalitas yang dilakukan oleh sindikat asing juga diungkap Juru 


bicara Bank Indonesia, Divi Johansyah menyatakan modus pembobolan 


ATM ini sangat canggih. “jika kita lihat lokasinya di Bali, memang 


kemungkinan besar (sindikat) internasional.” Bank Indonesia menganjurkan 


para nasabah yang memiliki alat transaksi berupa kartu ATM agar segera 


mengecek simpanan mereka dan melaporkan bila terjadi pencurian.

Dalam menjamin keamanan uang nasabah, Bank Indonesia 


menyerukan kepada seluruh bank agar memperbaiki dan memperketat 


sistem keamanannya. Kepolisian telah mengusulkan agar mesin ATM ,

dewasa ini sebaiknya dilengkapi alat pemindai sidik jari. Dari laporan 


belasan nasabah di Bali maupun Jakarta, laporan mereka umumnya berisi 


keluhan uang yang mendadak lenyap dari ATM, termasuk diantaranya 


laporan dari dua nasabah warga asing. Bank Indonesia menyatakan, bahwa 


hingga awal pekan ini pembobolan yang telah dilakukan terhadap dana 


nasabah di ATM mencapai miliaran Rupiah. Dari enam bank yang menjadi 


sasaran pembobolan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakui, rekening 


tiga nasabahnya dibobol dari Moskow dan Toronto dengan cara 


pengambilan tunai melalui jaringan ATM Cirrus.47


Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang utama bagi 


rakyat di dalam suatu negara. ada  Bank Umum dan Bank Perkreditan 


Rakyat pada suatu sistem perekonomian, dimana Bank ini  dijalankan 


dan dimiliki oleh negara ataupun oleh swasta. Selain itu, ada  pula Bank 


Sentral yang berwenang dalam mengatur serta mengawasi sistem kerja 


semua Bank dan membantu mencapai tujuan ekonomi dalam 


pembangunan perekonomian nasional. Hal ini bertujuan agar ekonomi 


masyarakat semakin adil dan merata. Adapun pengertian Bank itu sendiri 


menurut UU Perbankan Tahun 1998 Pasal 2 yaitu : 


“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam 


bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam 


bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan 


taraf hidup rakyat banyak”.


Deregulasi pembangunan di bidang perbankan menjadikan 


persaingan usaha perbankan sangat ketat, dimana bank-bank baru bermunculan dan saling berlomba menarik dana dan menyalurkan ke 


masyarakat. Hal ini jelas membawa pengaruh yang sangat besar terhadap 


industri perbankan, baik dalam peningkatan jumlah bank baru maupun 


peningkatan volume usaha maupun jenis produk yang ditambahkan.


Dalam praktik usaha menarik uang dari masyarakat dilakukan 


melalui kegiatan yang lazim berlaku, seperti menerima pembukaan 


rekening giro, tabungan deposito, sedangkan penyaluran kembali 


masyarakat dilakukan terutama melalui pinjaman atau kredit. Masing￾masing bank berusaha meningkatkan mutu pelayanan terhadap 


masyarakat dengan memberi  bermacam-macam jasa. Adapun salah 


satu dari pemberian jasa ini  yaitu  penggunaan fasilitas ATM 


(Automatic Teller Machine), dimana kita sering menyebutnya dengan 


Anjungan Tunai Mandiri. Adapun penggunaan fasilitas ATM ini telah 


diterbitkan oleh bank-bank, baik bank negara maupun bank swasta, jadi 


akan secara mudah bisa berhubungan dengan bank selama 24 jam dalam 


sehari dan dapat digunakan dalam waktu kapanpun dan berada dimanapun 


saat nasabah memerlukan uang secara tunai. Memang begitu praktis, 


efektif, dan sangat efisien pemanfaatan fasilitas ATM itu bagi masyarakat 


terlebih di zaman yang semakin modern dan super sibuk ini.


Saat ini masyarakat tidak perlu sulit mencari ATM karena bank-bank 


yang menerbitkan kartu ATM telah menyediakannya di berbagai tempat. 


Hal ini bisa kita lihat di tempat-tempat pertokoan, mall-mall, area bank-bank, 


tempat-tempat hiburan dan rekreasi publik, Rumah Sakit, dekat tempat-

tempat peribadatan, atau di segala titik lokasi yang sekiranya memudahkan 


masyarakat yang memerlukan uang secara tunai secara cepat dan praktis. 


Jadi bisa dikatakan bahwa fasilitas ATM ini ditujukan untuk pemenuhan 


kebutuhan para nasabah yang bersifat konsumtif-pragmatis. Ini dapat 


dilihat bahwa para nasabah pengguna fasilitas ATM itu kebanyakan baru 


melakukan pada tahap penarikan uang secara tunai, pengecekan saldo, 


melakukan transfer antar rekening.


Dengan merujuk tujuan diadakannya fasilitas ATM ini , yaitu 


untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang umumnya konsumtif itulah maka 


penyajian yang dibuat terasa lebih dianggap mudah oleh kedua belah pihak. 


Adapun perjanjian ini  dilakukan oleh pihak calon pengguna fasilitas 


ATM dan bank dimana calon nasabah pengguna fasilitas ATM akan 


menyimpankan dananya, dan bank ini  hanya sebagai tempat 


penyimpanan uang saja. Jadi dalam hal ini, pihak nasabah ini  tidak 


perlu lagi repot-repot datang ke bank untuk mengambil uangnya setiap ia 


memerlukannya secara tunai (apalagi lokasi tempat tinggal nasabah yang 


mungkin berjauhan dengan lokasi bank yang bersangkutan). Nasabah 


sekarang cukup mendatangi mesin ATM terdekat yang disediakan pihak 


bank yang bersangkutan.


Kesepakatan yang timbul dari pihak calon nasabah dan pihak bank 


itu berupa penandatanganan formulir bahwa calon nasabah pengguna 


fasilitas ATM ini  menyetujui ketentuan-ketentuan yang telah 


ditentukan pihak bank ini . Dengan adanya kesepakatan ini ,

maka pihak bank menganggap bahwa pihak calon nasabah telah mengerti 


dan memahami segala isi perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang dibuat 


pihak bank.


Perjanjian penggunaan fasilitas bank yang sebenarnya hanyalah 


merupakan kegiatan berupa penyimpanan dana saja di bank tertentu, 


dimana kegiatan itu demi kebutuhan pengambilan uang secara tunai yang 


dapat dilakukan setiap waktu. Adapun perjanjian ini dapat dikelompokkan 


dalam perjanjian tidak bernama. Perjanjian tidak bernama yaitu  perjanjian 


yang tidak mempunyai nama dan jumlahnya tidak terbatas (unlimited). 


Menurut Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Semua 


perjanjian yang dibuat secara sah berlaku Undang-Undang yang mengatur 


bagi mereka yang membuatnya.”


Dengan melihat keterangan dari Pasal ini  bahwa dalam setiap 


perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (bank dengan nasabah), 


yaitu  merupakan produk bersama karena isi perjanjian yang telah 


disepakati dan akhirnya menjadi Undang-Undang bagi pihak yang 


mengadakan perjanjian. Tetapi kalau kita lihat dalam praktiknya, sering 


sekali kita jumpai suatu perjanjian itu telah dibuat sebelumnya oleh salah 


satu pihak, sedangkan pihak lainnya tinggal menyetujui ketentuan￾ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jadi perjanjian itu sudah 


standar dan hal ini sering disebut juga bahwa perjanjian yang ada itu sudah 


baku atau perjanjian standar.

Seperti halnya dalam perjanjian yang dibuat untuk penggunaan 


fasilitas ATM, pihak bank sudah menyediakan isi perjanjian, kemudian 


nasabah pengguna fasilitas ini  datang dan tinggal menerima tawaran 


pemakaian fasilitas ini . Selanjutnya calon nasabah pengguna fasilitas 


ATM hanya memberi  persetujuan dengan cara menulis identitas dirinya 


dan menandatangani formulir yang telah disediakan bank, maka sejak saat 


itu juga calon nasabah statusnya menjadi nasabah dari pengguna fasilitas 


ATM dari bank yang bersangkutan yang ditunjukkan dengan pencantuman 


nama pemegang sah dari kartu ATM ini . Jadi dapat kita lihat 


kenyataannya bahwa calon nasabah pengguna fasilitas ATM dalam hal ini 


tidak ikut serta dalam pembuatan isi perjanjian ini .

Perjanjian ini biarpun bersifat sepihak yakni dari pihak bank saja, 


namun dalam praktiknya, biasanya calon nasabah pengguna fasilitas ATM 


akan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa berpikir panjang 


terlebih dahulu. Hal ini karena calon nasabah ini  terdesak dan tertarik 


untuk menikmati fasilitas menggiurkan yang ditawarkan pihak bank 


ini . Padahal dalam perjanjian ini  tidak diatur secara rinci 


mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi hanyalah 


tentang hak-hak pokok saja. Bahkan biasanya hanya mencantumkan 


syarat-syarat yang mesti ditaati dan dipenuhi oleh pihak calon nasabah saja 


secara sepihak. Dalam hal ini , tidak jarang pula nasabah mengalami 


kesulitan untuk menyatakan ketidakpuasan (complain) atau hal-hal lain 


yang dirasakan pihak nasabah tidak nyaman atas pelayanan yang diberikan 


pihak bank karena terbentur akan adanya kesepakatan atas perjanjian yang 


terlanjur ditandatangani nasabah pada awal perjanjian.

 Dalam praktiknya, tidak jarang timbul keluhan-keluhan dari 


pemegang sah kartu ATM berkaitan dengan penggunaan fasilitas ATM 


yang telah dikeluarkan oleh pihak bank. Seperti kita jumpai di lingkungan 


kita sendiri ataupun di media-media tentang berkurangnya jumlah saldo 


yang ada dalam rekening pemegang sah kartu ATM padahal yang 


bersangkutan tidak merasa telah memberi  kartu dan nomor PIN 


(Personal Identification Number) nya pada pihak lain, karena telah ada 


ketentuan dalam perjanjian bahwa tidak boleh memberitahukan PIN kartu 


ATM-nya kepada siapapun juga. Dari sini, jelaslah kesalahan tidak berasal 


dari pihak pemegang sah ATM itu sendiri, sedangkan apakah tindakan 


pihak bank dalam hal memberi  jawaban yang diharapkan nasabah yakni 


dalam hal pemberian ganti rugi.


Kejahatan di dunia ATM dewasa ini baik secara cyber space (dunia 


maya) maupun di lapangan nyata semakin merajalela dari waktu ke waktu. 


Seakan tak ada lagi rasa aman atau jaminan dalam menyimpan uang di 


bank. ATM begitu gampang dibobol, kartu ATM bisa dengan gampang 


dipalsu dan disalahgunakan begitu saja. Kerugian yang terjadi sering begitu 


besarnya harus diderita nasabah.


Karena itu sangat pentinglah adanya perlindungan hukum bagi 


pemegang kartu ATM akibat penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Untuk 


menghindari kesalahpahaman, maka dibawah ini akan dijelaskan beberapa 


istilah berikut

1. Perbankan yaitu  segala sesuatu yang menyangkut tentang 


bank, menyangkut tentang kelembagaan, kegiatan usaha serta 


cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


2. Bank yaitu  badan usaha yang menghimpun dana dari 


masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya 


kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk 


lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.


3. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. 


Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus 


dilaksanakan. Jadi, perlindungan hukum merupakan 


perlindungan yang diberikan oleh hukum maupun undang￾undang untuk melindungi kepentingan manusia agar kehidupan 


manusia dapat berlangsung normal, tenteram, dan damai.


4. Kartu ATM (Kartu Kredit) yaitu  kartu plastik yang diberikan oleh 


bank yang dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli 


barang-barang dan jasa secara tunai maupun kredit dan bisa 


berguna sebagai penarikan uang secara tunai. Kemudian, ATM 


(Automatic Teller Machine) yaitu  mesin/komputer yang 


digunakan oleh bank untuk melayani transaksi keuangan seperti 


penyetoran uang, pengambilan uang tunai, pengecekan saldo, 


transfer uang dari satu rekening ke rekening lainnya, serta 


transaksi keuangan sejenis lainnya secara elektronik.


5. Pemegang kartu ATM (Kartu Kredit) yaitu  pemilik utama 


(nasabah) kartu ATM yang dapat melakukan transaksi keuangan 


melalui ATM, baik untuk penarikan uang secara tunai maupun 


pembelian/pembayaran barang-barang dan jasa secara tunai 


maupun kredit.


6. Penyalahgunaan komputer (internet) didefinisikan secara luas 


sebagai suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi 


komputer yang seorang korban menderita atau akan telah 


menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja 


memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh 


keuntungan. 


7. Pihak ketiga yang dimaksud disini yaitu hacker dan phreaker


yaitu orang yang pekerjaannya memasuki atau mengakses 


secara tidak sah suatu sistem komputer maupun internet. Ada 


dua cara hacker mendapatkan data-data tentang kartu ATM 


(Kartu Kredit), yaitu:


a. Melalui komputer bank dan perusahaan kartu kredit


b. Transhing, yaitu suatu cara dimana hacker


membongkar/memeriksa sampah perusahaan-perusahaan 


atau toko-toko yang diperkirakan menerima melalui kartu 


ATM (Kartu Kredit).


8. Internet yaitu  jaringan luas dari komputer, yang lazim disebut 


dengan worldwide network. Internet juga merupakan sumber 


informasi dan alat komunikasi serta hiburan. Dengan internet kita 


juga dapat melakukan transaksi perbankan (Internet Banking): 


membuka kartu ATM maupun transfer rekening antar bank.

3. Vandalisme dan Cyber Crime Dunia Perbankan (Kejahatan 


Dunia Maya)


Kejahatan dan vandalisme di dunia maya (cyber) saat ini tingkat 


kerawanan dan kerugiannya telah melebihi kejahatan dalam dunia nyata. 


jika  seorang perampok bank paling tinggi merampas uang senilai 


puluhan atau ratusan juta rupiah maka pencoleng online bisa menjarah 


jutaan bahkan miliaran dollar dalam waktu singkat secara cepat. Kepala 


Interpol memprediksikan bahwa kejahatan dan vandalisme dunia maya 


(cyber) akan muncul sebagai ancaman kriminal terbesar bagi Asia, dan 


masalah-masalah yang ada sekarang menunjukkan kecenderungan terus 


memburuk dan semakin liar.60


Pada dunia kejahatan moderen, pencurian bukan lagi hanya berupa 


pengambilan barang/material yang berwujud saja, tetapi juga termasuk 


pengambilan data secara tidak sah karena banyak dari hacker yang terlibat 


secara langsung ataupun tidak langsung dengan hilangnya data-data 


perusahaan, terutama yang berhubungan dengan data-data keuangan 


yang tersimpan di dalam internet maupun komputer.


Tindak kriminal dalam dunia maya (cyber space) membawa berbagai 


masalah baru dengan berat berskala internasional serta sangat kompleks 


agar dapat ditangani dalam upaya pemberdayaan hukum. Kejahatan 


ekonomi termasuk kartu ATM dan pencurian uang merupakan masalah 


kedua yang sangat mengkhawatirkan bagi dunia perbankan, khususnya 


yang terjadi di Asia. Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, bangsa-

bangsa Asia perlu lebih sering bekerja sama dengan penuh komitmen untuk 


menghadapi segala bentuk kejahatan lama maupun baru di bidang ekonomi 


perbankan yang semakin kronis ini.62


Penyalahgunaan kejahatan perbankan yang memakai  kartu 


ATM dan tabungan orang lain yang tidak dan tanpa sepengetahuan pemilik 


nama yang bersangkutan dapat dijerat Undang-Undang ITE dan sekaligus 


KUHPidana, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Tipikor, 


Undang-undang Internasional bila di luar kawasan tertentu, dan Undang￾undang yang terkait dengan hal ini .


D. Tindak Pidana Pemalsuan


1. Pemalsuan Surat pada umumnya 


Pasal 263 KUHP memuat aturan bahwa:


1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang 


dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan 


hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu 


hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain 


memakai surat ini  seolah-olah isinya benar dan tidak 


dipalsu, diancam jika pemakaian ini  dapat menimbulkan 


kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara 


paling lama enam tahun.


2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan 


sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah 


sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

Pemalsuan surat yang ada  di dalam Pasal 263 KUHP terdiri dari 


dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan 


ayat (2). Berdasarkan unsur perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), 


disebut dengan membuat surat palsu dan memalsu surat. Sementara 


pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau 


surat yang dipalsu. Meskipun dua bentuk tindak pidana ini  saling 


berhubungan, namun masing-masing berdiri sendiri, yang berbeda tempos


dan locus tindak pidananya serta dapat dilakukan oleh si pembuat yang 


tidak sama.


2. Membuat surat palsu dan memalsu surat


jika  rumusan ayat (1) dirinci, maka dapat diketahui unsur￾unsurnya sebagai berikut: 


Unsur-unsur yang objektif:66


a. Perbuatannya: 


1) membuat palsu;


2) memalsu;


b. Objeknya: 


1) surat yang dapat menimbulkan suatu hak;


2) surat yang menimbulkan suatu perikatan;


3) surat yangmenimbulkan suatu pembebasan utang;


4) surat yang diperuntukkan sebagi bukti daripada suatu hal;


c. Pemakaian surat ini  dapat menimbulkan kerugian;


Unsur subjektif:

d. Kesalahan: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh 


orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.Unsur-unsur yang membentuk rumusan tindak pidana Pasal 263 


ayat (1) yaitu  tulisan yang dicetak miring.


3. Perbuatan Membuat Palsu (Valschelijk Opmaaken) dan 


Perbuatan Memalsu (Vervalschen)


Dalam rumusan pemalsuan surat ayat (1) ada  dua perbuatan 


ialah membuat palsu dan memalsu. Bila dihubungkan dengan objeknya 


sebuah surat, perbuatan yang pertama biasanya disebut sebagai perbuatan 


membuat surat palsu. Pengertian membuat surat palsu yaitu  membuat 


sebuah surat (yang sebelumnya tidak ada surat) yang isi seluruhnya atau 


pada bagian-bagian tertentu tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau 


bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Surat yang dihasilkan oleh 


perbuatan membuat surat palsu ini disebut dengan “surat palsu” atau “surat 


yang tidak asli”.

Palsu sebagian isinya juga termasuk pengertian membuat surat 


palsu melanggar Pasal 263 ayat (1), misalnya tanggal (tempos) dibuatnya 


surat, atau nama si pembuat surat, bahkan perbedaan ejaan dari sebuah 


kata atau nama, asalkan tidak benarnya ini  dapat menimbulkan 


kerugian jika  surat yang demikian itu digunakan. Jadi potensialnya 


timbul kerugian dari penggunaan sebuah surat yang isinya palsu atau 


dipalsu itu harus ada hubungannya dengan pada bagian isi yang palsu 


ini , tidak perlu pada keseluruhan isi surat. Potensialnya kerugian itu 


harus diakibatkan oleh isi yang tidak benar dari surat itu. Pemalsuan intelektual (intelectueele valschheids) yaitu  tindakan membuat sebuah 


surat yang isi seluruhnya atau isi pada tertentu yang bertentangan dengan 


kebenaran atau palsu. Pemalsuan intelektual yaitu  pemalsuan terhadap 


isi suratnya. Perbuatan dalam pemalsuan intelektual bisa merupakan 


perbuatan membuat palsu surat dan juga bisa perbuatan memalsu surat.

Adapula model membuat surat palsu dengan cara mengisi blanko 


yang sudah disediakan, namun mengisikan hal-hal atau keadaan yang tidak 


sebenarnya atau palsu. Perbuatan yang demikian ini juga termasuk 


pemalsuan surat. Perbuatan mengisi blanko dengan tulisan yang isi yang 


tidak benar (blancoseing) juga masuk pengertian membuat surat palsu 


menurut Pasal 263 ini.


Selain itu, ada  surat palsu yang dibuat oleh seseorang yang 


mengatasnamakan (seakan-akan) surat itu dibuat oleh seseorang tertentu, 


bukan memakai  nama sebenarnya si pembuat surat itu sendiri. Surat 


semacam ini juga merupakan surat palsu. Pemalsuan semacam ini disebut 


dengan “pemalsuan materiil” (materiele valscheid). Palsunya surat bukan 


terletak pada isi surat tetapi pada nama orang (termasuk juga tanda tangan) 


si pembuat surat yang seolah-olah dibuat oleh orang yang nama 


sebenarnya di dalam surat. Misalnya A membuat surat seolah-olah surat 


ini  dibuat oleh atau berasal dari B, karena nama dan tanda tangan B 


dicantumkan dalam surat itu, namun sesungguhnya yang 


menandatanganinya yaitu  A sendiri dengan meniru tanda tangan B. Bisa 


juga tidak meniru tanda tangan B, tetapi membuat tanda tangan palsu 


dengan dikarang-karang seolah-olah tanda tangan 

Pemalsuan surat mengenai nama dan tanda tangannya ini ada dua 


macam:

1. Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang 


sesungguhnya tidak ada orang yang mempunyai nama ini , 


atau tidak diketahui siapa orangnya. Nama orang ini dibuat fiktif 


atau dikarang-karang saja.


2. Membuat surat dengan memakai  nama orang lain yang 


dikenal tanpa sepengetahuan atau persetujuan si pemilik nama 


ini . Kemudian si pembuat surat membubuhkan tanda 


tangan orang itu dengan meniru atau seolah-olah tanda tangan 


ini  merupakan tanda tangan orang yang namanya 


dicantumkan dalam surat itu.


Tanda tangan yang dimaksud disini yaitu  termasuk tanda tangan 


dengan memakai  cap/stempel tanda tangan. Hal demikian juga 


berlaku pada tanda tangan dengan memakai  mesin scanner. Tanda 


tangan seperti itu bukanlah termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang 


memakai  cap/stempel tanda tangan atau menempatkan tanda tangan 


dengan mesin scanner bukan termasuk perbuatan meniru tanda tangan 


orang lain, dan bukanlah termasuk membuat surat palsu sebagaimana 


dalam Pasal 263 ayat (1). Alasannya, karena orang yang memakai  


cap/stempel tanda tangan atau membubuhkan tanda tangan bukan 


miliknya di atas surat dengan memakai  mesin scanner ini , telah 


mendapat perintah atau persetujuan orang yang sebenarnya memiliki tanda 


tangan. jika  syarat di atas tidak terpenuhi, maka tanda tangan ini 

termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang memakai  stempel tanda 


tangan atau mesin scanner ini  dapat dipidana karena melanggar 


Pasal 263 ayat (1).

Mengenai hal ini dapat dibandingkan dengan putusan Hoge Raad


dalam putusannya tanggal 12 Februari 1920 yang dalam pertimbangan 


hukumnya menyatakan bahwa disamakan dengan menandatangani surat 


ialah dengan membubuhkan stempel tanda tangannya. Berbeda halnya 


dengan orang yang membubuhkan tanda tangan orang lain atas 


permintaannya sendiri. Mengenai hal ini Hoge Raad dalam suatu arrestnya


(14 April 1913) memberi  pertimbangan hukum yang menyatakan, 


bahwa “barangsiapa dibawah suatu tulisan membubuhkan tanda tangan 


orang lain sekalipun atas perintah dan persetujuan orang ini  telah 


memalsukan tulisan itu.” Pertimbangan hukum Hoge Raad ini  tidak 


bisa diterapkan pada perbuatan membubuhkan tanda tangan stempel/cap 


atau tanda tangan dengan memakai  mesin scanner sebagaimana 


yang telah diterangkan sebelumnya. Mengenai tanda tangan stempel/cap 


atau dengan memakai  mesin scanner pada dasarnya coretan/goresan 


tanda tangan tidak dilakukan melalui tangan orang yang memakai  


cap/stempel atau yang memakai  mesin scanner. Sementara tanda 


tangan atas persetujuan si pemilik tanda tangan dilakukan melalui goresan 


tangan bukan si pemilik tanda tangannya sendiri. Oleh karena itu, 


pertimbangan hukum arrest Hoge Raad ini  boleh diterima.


Menurut Adami Chazawi, “meskipun tanda tangan yang dilakukan 


oleh orang lain atas perintah si pemilik tanda tangan oleh Hoge Raad

dianggap sebagai tanda tangan palsu, namun pada si pembuatnya tidak 


boleh dipidana. Namun dijatuhi putusan yang amarnya pelepasan dari 


segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Alasannya, 


bahwa persetujuan atau perintah oleh yang bersangkutan ini  dapat 


dianggap sebagai alasan peniadaan sifat melawan hukumnya perbuatan 


itu. Dengan demikian, alasan ini  termasuk alasan pembenar yang 


meniadakan pidana di luar undang-undang.”


Sementara pada persoalan mengenai penempelan foto di atas surat 


yang bukan foto orang yang dimaksud/tertulis di atas surat itu bergantung 


apakah surat itu sebelumnya sudah ada ataukah belum. Jika sebelumnya 


surat itu, misalnya KTP atas nama seseorang belum ada, kemudian 


ditempel foto orang lain, bukan orang yang namanya tertera dalam KTP 


ini , maka perbuatan menempelkan foto ini  termasuk bagian dari 


perbuatan membuat surat palsu. Sementara itu, jika  sebelumnya sudah 


ada KTP atas nama seseorang, kemudian fotonya dilepas dan diganti 


dengan foto orang lain, meskipun nama si pemilik foto yang ditempelkan itu 


sama dengan nama si pemilik KTP yang semula asli, maka perbuatan 


seperti itu termasuk perbuatan memalsu. Kedua contoh perbuatan ini  


termasuk pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1), dan 


si pembuatnya dapat dipidana. ada  contoh kasus di Surabaya dimana 


seorang Direktur PT mengambil dengan melepas satu lembar terakhir dari 


satu berkas surat persetujuan komisaris untuk pinjaman pada suatu Bank. 


Lembaga terakhir ini  memuat tanda tangan si komisaris kemudian

lembar ini  dilekatkan pada sebuah surat yang lain untuk keperluan 


lain bukan untuk meminjam uang pada bank seperti semula. Perbuatan 


Direktur ini  tidak diketahui oleh komisaris. 


Apakah tanda tangan surat komisaris dalam lembar terakhir surat 


persetujuan meminjam uang di bank yang dilepas dan ditempatkan pada 


halaman terakhir pada surat yang lain tadi merupakan tanda tangan palsu, 


dan sang Direktur dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) atau ayat 


(2)? Kalau semata-mata dilihat dari sudut keaslian tanda tangan ini  


yaitu  tanda tangan komisaris asli, dan hal ini dibuktikan dari hasil Labkrim 


yang identik dengan tanda tangan pembanding yang asli, maka tanda 


tangan tadi yaitu  tanda tangan asli bukan tanda tangan palsu. Namun, 


kalau dilihat dari sudut lain, khususnya dari maksud atau kausa dari 


pemberian sebuah tanda tangan pada surat, kesimpulannya akan 


berlainan. Sebagaimana yang diketahui umum, bahwa pemberian atau 


pembubuhan sebuah tanda tangan di atas sebuah surat selalu ada 


maksudnya, atau untuk kepentingan apa tanda tangan itu diberikan. Dan 


untuk suatu kepentingan ini  pastilah dikehendaki dan diketahui oleh 


si pemilik yang membubuhkan tanda tangannya ini .

Dalam contoh ini  di atas, pemberian tanda tangan komisaris 


semula pada surat persetujuan pinjaman uang dari Bank (yang dilakukan 


sendiri oleh komisaris) dibubuhkan pada lembar terakhir surat semula 


dimaksudkan/ditujukan untuk surat persetujuan pinjaman uang, bukan 


untuk surat yang lain. jika  lembar yang memuat tanda tangan komisaris

ini  dilepas oleh Direktur kemudian dilekatkan pada lembar terakhir 


surat yang lain, bukan atau tidak sama dengan maksud surat pertama, 


maka tanda tangan dalam lembar yang terakhir ini  termasuk tanda 


tangan palsu. Dalam hal ini dapat dikemukakan empat alasan, ialah:

a. Pada kenyataannya pada surat yang kedua komisaris tidak 


mengetahuinya dan oleh karenanya tidak mungkin 


menandatangani sebuah surat yang tidak diketahuinya. Hal ini 


sama halnya dengan memberi  tanda tangan cap/stempel 


atau tanda tangan dengan memakai  mesin scanner tanpa 


persetujuan si pemilik tanda tangan.


b. Komisaris tidak mengetahui dan oleh karenanya tidak mungkin 


menghendaki atas sesuatu yang tidak diketahuinya. Oleh sebab 


itu, komisaris tidak mungkin menghendaki untuk memindahkan 


tanda tangannya yang sudah ada pada lembar terakhir dari surat 


pertama, sedangkan kehendak dari si pemilik tanda tangan 


yaitu  syarat mutlak untuk sahnya suatu tanda tangan, seperti 


juga pada tanda tangan dengan cap/stempel dan tanda tangan 


dengan memakai  mesin scanner.


c. Maksud dan/atau tujuan dibuat dan dibubuhkannya tanda tangan 


pada surat yang pertama yaitu  ditujukan sebagai bentuk 


persetujuan komisaris terhadap PT meminjam uang pada bank. 


Sementara tanda tangan pada surat kedua bukan tanda tangan 


yang dibuat dan diberikan untuk tujuan seperti semula untuk meminjam uang, namun tujuan yang lain yang tidak dikehendaki 


dan diketahui si pemilik tanda tangan.


d. Sebuah tanda tangan oleh yang bersangkutan sendiri yang 


diberikan pada sebuah surat untuk kepentingan tertentu pada 


dasarnya tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain lagi. 


Pada dasarnya sekali tanda tangan diberikan di atas sebuah 


surat untuk suatu tujuan, tanda tangan ini  tidak dapat 


digunakan lagi pada surat yang lain. 


jika  dilihat dari alasan sebagaimana ini  diatas, maka orang 


yang memakai  surat yang tanda tangannya seperti yang dilakukan 


Direktur tadi, jika  mengetahuinya tentang kejadian itu, maka dapat 


dipidana karena memakai  surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 


(2).Sementara perbuatan memalsu (vervalschen, vervalsen) surat yaitu  


perbuatan mengubah dengan cara apa pun oleh orang yang tidak berhak 


terhadap sebuah surat yang menyebabkan sebagian atau seluruh isi surat 


itu menjad