membobol ATM 7
hukum pidana
terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan cara
pemalsuan identitas.
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
Pada masa awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai tindak
kriminalitas memakai komputer (computer crime). The British Law
Commission, mengartikan “computer crime” sebagai manipulasi komputer
dengan cara apapun yang dilakukan dengan niat buruk dengan tujuan
memperoleh barang, uang, atau keuntungan lainnya atau dengan maksud
untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Mandell membagi
“computer crime” atas dua tindakan, yaitu:27
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk
memperoleh kekayaan, keuntungan bisnis, keuntungan
keuangan, atau pelayanan;
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pemerasan,
pencurian perangkat keras atau lunak, dan sabotase.
Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) yaitu tindak kriminal yang
dilakukan dengan memakai teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Kejahatan dunia maya merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Kejahatan dunia
maya (Cyber Crime) didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Sistem teknologi informasi berupa internet telah berpotensi
menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan
komputer. Pada mulanya, para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat
keras yaitu komputer. Namun, dengan munculnya kemajuan teknologi
informasi berupa jaringan internet, maka pusat dari identifikasi terhadap
definisi cyber crime kembali diperluas, menjadi suatu kegiatan atau aktivitas
yang dapat dilakukan di dunia cyber/maya melalui sistem informasi yang
digunakan. Dengan demikian, cyber crime tidak hanya terfokus pada
komponen hardware-nya saja yang dilakukan untuk berbuat kejahatan,
namun telah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajahi oleh sistem
teknologi informasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, lebih tepat jika
cyber crime dimaknakan sebagai kejahatan teknologi informasi juga
sebagai kejahatan mayantara.28
Pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri, serta sistem informasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak
lainnya.29
Adapun jenis-jenis cyber crime berdasarkan jenis kejahatannya,
antara lain:30
1) Recreational hackers. Pelaku Kejahatan ini yaitu netter tingkat
pemula yang sekadar mencoba kekurangan dan kehandalan
sistem keamanan pada suatu perusahaan.
2) Crackers atau criminal minded hackers. Kejahatan ini dilakukan
oleh Pelaku kejahatan yang memiliki motivasi untuk
mendapatkan keuntungan finansial melalui sabotase dan
pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan
bantuan orang dalam, biasanya salah satu atau beberapa staf
ataupun pesaing dalam bisnis sejenis.
3) Political hackers. Aktifis politis atau yang dikenal dengan sebutan
hactivist melakukan kegiatan pembajakan terhadap ratusan situs
web untuk mengkampanyekan program atau memberi pesan
dengan tujuan mendiskreditkan lawannya. Usaha ini pernah
dilakukan dalam masalah Timor timur yang dipelopori oleh
Ramos Horta untuk kampanye anti-Indonesia.
4) Denial of service attack. Dikenal juga dengan istilah
unprecedented, memiliki tujuan untuk menghambat operasi
sistem dengan mengganggu akses dari pengguna yang
legitimated. Kiat yang digunakan, yaitu dengan membanjiri situs
web dengan data yang tidak penting. Pemilik situs akan
menderita banyak kesulitan karena pemulihannya memakan
waktu yang lama.
5) Insider atau internal hackers. Pelaku dari kejahatan ini dapat
berasal dari orang dalam perusahaan sendiri yang memiliki
kekecewaan atau masalah dengan perusahaan.
6) Viruses. Program ini dapat disebarkan melalui aplikasi internet,
dimana virus ini mengganggu (malicious) sistem komputer. Virus
ini dapat bersembunyi dan terunduh bersama file oleh pengguna
bahkan dapat menyebar melalui surat elektronik.
7) Piracy. Suatu kegiatan pembajakan software dimana pihak
produsen software dapat mengalami kerugian karena karyanya
dapat dibajak dan diperbanyak secara ilegal tanpa se-izin pemilik
atau penciptanya melalui download dari internet dan di-copy ke
dalam CD.
8) Fraud. Yaitu manipulasi terhadap informasi keuangan target
yang bertujuan mengambil keuntungan yang besar. Contohnya,
harga saham yang menyesatkan melalui situs lelang fiktif, rumor,
dan sebagainya.
9) Gambling. Yaitu perjudian yang dilakukan di dunia maya dan
berskala global. Dari kegiatan ini, uang dapat diputar kembali di
negara yang merupakan tax heaven, seperti Cayman Islands
yang merupakan tujuan utama bagi pelaku bagi money
laundering (pencucian uang), bahkan Indonesia yang termasuk
dalam daftar negara tujuan untuk melakukan pencucian uang.
10) Pornography dan paedophilia. Dunia maya selain mendatangkan
berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan
waktu, juga menampilkan dunia pornografi. Melalui newsgroup,
chat rooms yang mengeksploitasi kebijakan atau suatu
pandangan.
11) Cyber-stalking. Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki user.
12) Hate sites. Situs ini sering digunakan untuk saling menyerang
dan melontarkan kata-kata tidak sopan dan vulgar yang dikelola
oleh para ekstrimis. Penyerangan terhadap lawan sering
memakai isu rasial, perang program, dan promosi kebijakan
atau suatu pandangan.
13) Criminal communications. NCIS (Naval Criminal Investigative
Service) telah mendeteksi bahwa internet telah dijadikan sebagai
alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antar
gengster, anggota sindikat obat bius, dan komunikasi antar
hooligan di dunia sepak bola.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan modus operasinya yaitu
sebagai berikut:31
1. Unauthorized access to computer system and service. Kejahatan
ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang
dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain
yaitu sabotase, pencurian data, dan lain sebagainya. Sebagai
contoh, website milik pemerintah RI yang dirusak oleh hacker.
2. Illegal contents. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat
atau harga diri pihak lain, pemuatan hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi, pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi, dan propaganda untuk melawan
pemerintah yang sah, dan sebagainya.
3. Data forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
4. Cyber espionage. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber sabotage and exortion. Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program
tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber
terrorism.
6. Offense against intellectual property. Kejahatan ini ditujukan
terhadap HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs
tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia
dagang orang lain.
7. Infringements of privacy. Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang jika diketahui orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil atau immateril, seperti nomor
PIN ATM, nomor kartu kredit, dan lain sebagainya.
B. Hukum Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Pengertian hukum tindak pidana informasi dan transaksi
elektronik
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu suatu
pidana menyalahgunakan suatu nama seseorang, perusahaan, dinas
instansi dan membuat kerugian publik baik kerugian nama baik dan
kerugian dalam bentuk materi. Setiap kejahatan merugikan seseorang dan
yang bersifat orang dan publik, si pelaku dapat dijerat Undang-Undang
tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.33
Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), digunakan beberapa istilah khusus dan khas
untuk transaksi dan informasi elektronik. Beberapa istilah yang diberikan
penjelasan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yaitu sebagai
berikut:34
1. Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tapi tidak terbatas kepada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, perforasi yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2. Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan
dengan memakai Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
5. Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik yaitu terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik yaitu perangkat dari suatu sistem elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu
informasi elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik yaitu sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yan layak dipercaya, yang memberi
dan mengaudit sertifikasi elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan yaitu lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan yaitu subjek hukum yang terasosiasikan atau
terkait dengan tanda tangan elektronik.
14. Komputer yaitu alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses yaitu kegiatan melakukan interaksi dengan sistem
elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses yaitu angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk
dapatmengakses komputer dan/atau sistem elektronik.
17. Kontrak Elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat
melalui sistem elektronik.
18. Pengirim yaitu subjek hukum yang mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik.
19. Penerima yaitu subjek hukum yang menerima Informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
20. Nama Dokumen yaitu alamat internet penyelenggara negara,
orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa
kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang yaitu orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
22. Badan Usaha yaitu perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah yaitu Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Presiden.
Jenis-jenis tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi
Elektronik:
2. Tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memuat perjudian;
3. Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran;
4. Tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
5. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong yang menyebabkan kerugian konsumen transaksi
elekronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan;
6. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti;
7. Tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain
secara melawan hukum;
8. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan informasi elektronik
secara melawan hukum;
9. Tindak pidana mengubah dll. Informasi elektronik secara
melawan hukum;
10. Tindak pidana sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya sistem elektronik secara melawan hukum;
11. Tindak pidana sengaja memproduksi dll. Perangkat komputer
dan sandi lewat komputer secara melawan hukum;
12. Tindak pidana manipulasi dll. Informasi elektronik yang bertujuan
agar informasi elektronik seolah-olah data yang otentik;
13. Tindak pidana ITE di luar yuridiksi Indonesia terhadap sistem
elektronik yang berada di Indonesia.
C. Memahami Hakikat Keabsahan Kartu ATM
1. Krisis ATM
ATM telah menjadi kebutuhan utama bagi sebagian besar nasabah
bank agar dapat melakukan transaksi secara cepat, mudah, dan nyaman,
misalnya melakukan pengambilan uang, pembayaran, dan melakukan
transfer dana antar rekening. Perputaran uang melalui ATM dapat
mencapai puluhan triliun rupiah per hari. Dengan besarnya kebutuhan
terhadap ATM, pelaku kejahatan perbankan tetap mencari akal agar dapat
mendahului penguasaan kemajuan teknologi pada ATM
Salah satu target kejahatan perbankan yang merupakan titik
kelemahan ATM yaitu ketidakhadiran si pemilik ATM atau pihak bank
pada setiap transaksi yang dilakukan nasabah. Transaksi selalu dilakukan
sendiri atau dilakukan secara sepihak oleh nasabah di mesin ATM. Masalah
besar dapat muncul jika kedudukan nasabah dalam transaksi di ATM
ternyata berpotensi untuk digantikan oleh pelaku kejahatan perbankan
dengan modus pencurian PIN atau dengan manipulasi kartu ATM si
nasabah.
Timbulnya peluang bagi pelaku kejahatan perbankan merupakan
bukti bahwa transaksi melalui ATM masih kurang dalam memenuhi syaratsyarat hukum. Berdasarkan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW), setiap
transaksi (perjanjian) bisnis wajib memenuhi syarat-syarat, yaitu ada kata
sepakat di antara para pihak, para pihak mampu bertindak, ada objek
transaksi, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan atau undangundang.
Syarat kesepakatan dalam BW merupakan suatu bentuk antisipasi
oleh pembuat undang-undang agar para pihak tidak mengalami risiko dan
memperkecil kemungkinan para pihak untuk dirugikan. Karena itu, pembuat
BW mengharuskan para pihak yang bertransaksi perlu hadir atau terhubung
satu sama lain dalam proses transaksi ini . Hal ini berarti, para pihak
mengetahui keadaan objek yang digunakan dalam bertransaksi (sejumlah
dana). Kehadiran ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan para pihak
sebagai wujud persetujuan antar-perorangan yang tidak dapat digantikan
oleh mesin.
Hal demikianlah yang tidak dapat ditemukan dalam melakukan
transaksi ATM. Ketidakhadiran salah satu pihak atau wakil dari bank inilah
yang mendatangkan celah bagi para pelaku kejahatan perbankan.
Kehendak nasabah mengenai jumlah dana yang ingin diambil serta
keamanan dananya tidak didahului komunikasi personal bersama pihak
bank. Dengan demikian, persetujuan dari pihak bank secara otomatis
berlaku dalam segala respon mesin ATM terhadap perintah nasabah.
Ketidakhadiran dari pihak bank dalam transaksi seakan-akan telah
dapat diwakili oleh mesin yang berpotensi dimanipulasi para pelaku
kejahatan perbankan. Sementara itu, mesin ATM tidak dapat disamakan
kedudukannya sama sekali sebagai subjek yang dapat mewakili pihak bank
(misalnya, lewat surat kuasa atau perintah). Mesin ATM tidak dapat
menghasilkan suatu persetujuan yang subjektif dan terkontrol (sifat hatihati). Oleh karena itu, mesin ATM yang dibobol oleh pelaku kriminal tidak
dapat dipersalahkan atau digugat bahkan secara hukum sekalipun.
Secara hukum, mesin ATM bukan subjek hukum sebagai halnya
yang dipersyaratkan pada Pasal 1320 BW, melainkan sekadar alat
transaksi. Di sinilah letak betapa lemahnya kedudukan hukum nasabah
yang uangnya dibobol penjahat lewat transaksi ATM. Risikonya, pihak bank
bisa saja dengan gampang menolak untuk bertanggung jawab karena
mereka de facto tidak hadir dan tidak menyaksikan secara langsung proses
transaksi yang telah dilakukan oleh nasabah
Namun, jika pihak bank sungguh membenarkan adanya pembobolan
dana nasabah setelah menelusuri bukti-bukti yang tercatat pada mesin
ATM ini , maka beban pembuktian ada pada pihak bank, bukan
pada nasabah. Transaksi yang tidak memenuhi syarat 1320 BW memang
dapat mengarah pada risiko. Yaitu, pihak titik kelemahan ATM dimana
nasabah yang dirugikan tidak dapat menggugat ganti rugi kepada pihak
atau bank yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian ini .
Maka, perlindungan nasabah saat ini memang sangat bergantung
pada keadaan mesin ATM. Bank memiliki tanggung jawab dalam
memastikan keamanan dana nasabah dengan menyediakan mesin ATM
yang memiliki sistem keamanan yang baik. Masalah yang timbul yaitu
apakah bank mampu menyediakan mesin ATM dengan tingkat keamanan
yang mendekati transaksi konvensional seperti pada counter bank?
Terlebih, jika nasabah bank merasa lebih aman melakukan transaksi di
counter bank, bank tidak boleh mewajibkan rekening nasabah dimasukkan
ke dalam jaringan ATM. Di counter bank, nasabah dan pihak bank dapat
saling bertemu secara langsung dan mengetahui langsung nominal dana,
tujuan, dan bukti tertulis setiap transaksi tanpa memberi peluang sedikit pun
kepada para penjahat untuk menggantikan posisi nasabah dalam
melakukan transaksi.
Kerugian yang diakibatkan oleh pembobolan ATM dapat mencapai
miliaran Rupiah. Pihak kepolisian memperkirakan bahwa kasus pencurian
uang nasabah beberapa bank melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih
akan terus bertambah. Contoh kasusnya misalnya, dimana dua orang
nasabah bank di Jakarta melaporkan kehilangan uang akibat penarikan
memakai mesin ATM di Bali. Kepala Badan Reserse Kepolisian
Indonesia Komisaris Jenderal, Ito Sumardi, mengatakan pelaku penarikan
diduga masih berada di Bali.44
Polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam
dari bank-bank yang menjadi sasaran pembobolan ATM. Menurut laporan
Polda Bali, aksi pembobolan ATM terjadi pada BCA, Bank Mandiri, BNI,
BRI, dan Bank Permata. Sementara menurut data Bank Indonesia (BI),
rekening yang dibobol melalui 13 ATM terutama berlokasi di Bali pada
waktu yang hampir bersamaan dan totalnya mencapai 236 rekening.
Berkaitan dengan masalah ini, diduga adanya keterlibatan sindikat asing.
Sementara itu, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini .45
2. Pengecekan Rekening
Kriminalitas yang dilakukan oleh sindikat asing juga diungkap Juru
bicara Bank Indonesia, Divi Johansyah menyatakan modus pembobolan
ATM ini sangat canggih. “jika kita lihat lokasinya di Bali, memang
kemungkinan besar (sindikat) internasional.” Bank Indonesia menganjurkan
para nasabah yang memiliki alat transaksi berupa kartu ATM agar segera
mengecek simpanan mereka dan melaporkan bila terjadi pencurian.
Dalam menjamin keamanan uang nasabah, Bank Indonesia
menyerukan kepada seluruh bank agar memperbaiki dan memperketat
sistem keamanannya. Kepolisian telah mengusulkan agar mesin ATM ,
dewasa ini sebaiknya dilengkapi alat pemindai sidik jari. Dari laporan
belasan nasabah di Bali maupun Jakarta, laporan mereka umumnya berisi
keluhan uang yang mendadak lenyap dari ATM, termasuk diantaranya
laporan dari dua nasabah warga asing. Bank Indonesia menyatakan, bahwa
hingga awal pekan ini pembobolan yang telah dilakukan terhadap dana
nasabah di ATM mencapai miliaran Rupiah. Dari enam bank yang menjadi
sasaran pembobolan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakui, rekening
tiga nasabahnya dibobol dari Moskow dan Toronto dengan cara
pengambilan tunai melalui jaringan ATM Cirrus.47
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang utama bagi
rakyat di dalam suatu negara. ada Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat pada suatu sistem perekonomian, dimana Bank ini dijalankan
dan dimiliki oleh negara ataupun oleh swasta. Selain itu, ada pula Bank
Sentral yang berwenang dalam mengatur serta mengawasi sistem kerja
semua Bank dan membantu mencapai tujuan ekonomi dalam
pembangunan perekonomian nasional. Hal ini bertujuan agar ekonomi
masyarakat semakin adil dan merata. Adapun pengertian Bank itu sendiri
menurut UU Perbankan Tahun 1998 Pasal 2 yaitu :
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak”.
Deregulasi pembangunan di bidang perbankan menjadikan
persaingan usaha perbankan sangat ketat, dimana bank-bank baru bermunculan dan saling berlomba menarik dana dan menyalurkan ke
masyarakat. Hal ini jelas membawa pengaruh yang sangat besar terhadap
industri perbankan, baik dalam peningkatan jumlah bank baru maupun
peningkatan volume usaha maupun jenis produk yang ditambahkan.
Dalam praktik usaha menarik uang dari masyarakat dilakukan
melalui kegiatan yang lazim berlaku, seperti menerima pembukaan
rekening giro, tabungan deposito, sedangkan penyaluran kembali
masyarakat dilakukan terutama melalui pinjaman atau kredit. Masingmasing bank berusaha meningkatkan mutu pelayanan terhadap
masyarakat dengan memberi bermacam-macam jasa. Adapun salah
satu dari pemberian jasa ini yaitu penggunaan fasilitas ATM
(Automatic Teller Machine), dimana kita sering menyebutnya dengan
Anjungan Tunai Mandiri. Adapun penggunaan fasilitas ATM ini telah
diterbitkan oleh bank-bank, baik bank negara maupun bank swasta, jadi
akan secara mudah bisa berhubungan dengan bank selama 24 jam dalam
sehari dan dapat digunakan dalam waktu kapanpun dan berada dimanapun
saat nasabah memerlukan uang secara tunai. Memang begitu praktis,
efektif, dan sangat efisien pemanfaatan fasilitas ATM itu bagi masyarakat
terlebih di zaman yang semakin modern dan super sibuk ini.
Saat ini masyarakat tidak perlu sulit mencari ATM karena bank-bank
yang menerbitkan kartu ATM telah menyediakannya di berbagai tempat.
Hal ini bisa kita lihat di tempat-tempat pertokoan, mall-mall, area bank-bank,
tempat-tempat hiburan dan rekreasi publik, Rumah Sakit, dekat tempat-
tempat peribadatan, atau di segala titik lokasi yang sekiranya memudahkan
masyarakat yang memerlukan uang secara tunai secara cepat dan praktis.
Jadi bisa dikatakan bahwa fasilitas ATM ini ditujukan untuk pemenuhan
kebutuhan para nasabah yang bersifat konsumtif-pragmatis. Ini dapat
dilihat bahwa para nasabah pengguna fasilitas ATM itu kebanyakan baru
melakukan pada tahap penarikan uang secara tunai, pengecekan saldo,
melakukan transfer antar rekening.
Dengan merujuk tujuan diadakannya fasilitas ATM ini , yaitu
untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang umumnya konsumtif itulah maka
penyajian yang dibuat terasa lebih dianggap mudah oleh kedua belah pihak.
Adapun perjanjian ini dilakukan oleh pihak calon pengguna fasilitas
ATM dan bank dimana calon nasabah pengguna fasilitas ATM akan
menyimpankan dananya, dan bank ini hanya sebagai tempat
penyimpanan uang saja. Jadi dalam hal ini, pihak nasabah ini tidak
perlu lagi repot-repot datang ke bank untuk mengambil uangnya setiap ia
memerlukannya secara tunai (apalagi lokasi tempat tinggal nasabah yang
mungkin berjauhan dengan lokasi bank yang bersangkutan). Nasabah
sekarang cukup mendatangi mesin ATM terdekat yang disediakan pihak
bank yang bersangkutan.
Kesepakatan yang timbul dari pihak calon nasabah dan pihak bank
itu berupa penandatanganan formulir bahwa calon nasabah pengguna
fasilitas ATM ini menyetujui ketentuan-ketentuan yang telah
ditentukan pihak bank ini . Dengan adanya kesepakatan ini ,
maka pihak bank menganggap bahwa pihak calon nasabah telah mengerti
dan memahami segala isi perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang dibuat
pihak bank.
Perjanjian penggunaan fasilitas bank yang sebenarnya hanyalah
merupakan kegiatan berupa penyimpanan dana saja di bank tertentu,
dimana kegiatan itu demi kebutuhan pengambilan uang secara tunai yang
dapat dilakukan setiap waktu. Adapun perjanjian ini dapat dikelompokkan
dalam perjanjian tidak bernama. Perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian
yang tidak mempunyai nama dan jumlahnya tidak terbatas (unlimited).
Menurut Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku Undang-Undang yang mengatur
bagi mereka yang membuatnya.”
Dengan melihat keterangan dari Pasal ini bahwa dalam setiap
perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (bank dengan nasabah),
yaitu merupakan produk bersama karena isi perjanjian yang telah
disepakati dan akhirnya menjadi Undang-Undang bagi pihak yang
mengadakan perjanjian. Tetapi kalau kita lihat dalam praktiknya, sering
sekali kita jumpai suatu perjanjian itu telah dibuat sebelumnya oleh salah
satu pihak, sedangkan pihak lainnya tinggal menyetujui ketentuanketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jadi perjanjian itu sudah
standar dan hal ini sering disebut juga bahwa perjanjian yang ada itu sudah
baku atau perjanjian standar.
Seperti halnya dalam perjanjian yang dibuat untuk penggunaan
fasilitas ATM, pihak bank sudah menyediakan isi perjanjian, kemudian
nasabah pengguna fasilitas ini datang dan tinggal menerima tawaran
pemakaian fasilitas ini . Selanjutnya calon nasabah pengguna fasilitas
ATM hanya memberi persetujuan dengan cara menulis identitas dirinya
dan menandatangani formulir yang telah disediakan bank, maka sejak saat
itu juga calon nasabah statusnya menjadi nasabah dari pengguna fasilitas
ATM dari bank yang bersangkutan yang ditunjukkan dengan pencantuman
nama pemegang sah dari kartu ATM ini . Jadi dapat kita lihat
kenyataannya bahwa calon nasabah pengguna fasilitas ATM dalam hal ini
tidak ikut serta dalam pembuatan isi perjanjian ini .
Perjanjian ini biarpun bersifat sepihak yakni dari pihak bank saja,
namun dalam praktiknya, biasanya calon nasabah pengguna fasilitas ATM
akan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa berpikir panjang
terlebih dahulu. Hal ini karena calon nasabah ini terdesak dan tertarik
untuk menikmati fasilitas menggiurkan yang ditawarkan pihak bank
ini . Padahal dalam perjanjian ini tidak diatur secara rinci
mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi hanyalah
tentang hak-hak pokok saja. Bahkan biasanya hanya mencantumkan
syarat-syarat yang mesti ditaati dan dipenuhi oleh pihak calon nasabah saja
secara sepihak. Dalam hal ini , tidak jarang pula nasabah mengalami
kesulitan untuk menyatakan ketidakpuasan (complain) atau hal-hal lain
yang dirasakan pihak nasabah tidak nyaman atas pelayanan yang diberikan
pihak bank karena terbentur akan adanya kesepakatan atas perjanjian yang
terlanjur ditandatangani nasabah pada awal perjanjian.
Dalam praktiknya, tidak jarang timbul keluhan-keluhan dari
pemegang sah kartu ATM berkaitan dengan penggunaan fasilitas ATM
yang telah dikeluarkan oleh pihak bank. Seperti kita jumpai di lingkungan
kita sendiri ataupun di media-media tentang berkurangnya jumlah saldo
yang ada dalam rekening pemegang sah kartu ATM padahal yang
bersangkutan tidak merasa telah memberi kartu dan nomor PIN
(Personal Identification Number) nya pada pihak lain, karena telah ada
ketentuan dalam perjanjian bahwa tidak boleh memberitahukan PIN kartu
ATM-nya kepada siapapun juga. Dari sini, jelaslah kesalahan tidak berasal
dari pihak pemegang sah ATM itu sendiri, sedangkan apakah tindakan
pihak bank dalam hal memberi jawaban yang diharapkan nasabah yakni
dalam hal pemberian ganti rugi.
Kejahatan di dunia ATM dewasa ini baik secara cyber space (dunia
maya) maupun di lapangan nyata semakin merajalela dari waktu ke waktu.
Seakan tak ada lagi rasa aman atau jaminan dalam menyimpan uang di
bank. ATM begitu gampang dibobol, kartu ATM bisa dengan gampang
dipalsu dan disalahgunakan begitu saja. Kerugian yang terjadi sering begitu
besarnya harus diderita nasabah.
Karena itu sangat pentinglah adanya perlindungan hukum bagi
pemegang kartu ATM akibat penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Untuk
menghindari kesalahpahaman, maka dibawah ini akan dijelaskan beberapa
istilah berikut
1. Perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank, menyangkut tentang kelembagaan, kegiatan usaha serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
3. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.
Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus
dilaksanakan. Jadi, perlindungan hukum merupakan
perlindungan yang diberikan oleh hukum maupun undangundang untuk melindungi kepentingan manusia agar kehidupan
manusia dapat berlangsung normal, tenteram, dan damai.
4. Kartu ATM (Kartu Kredit) yaitu kartu plastik yang diberikan oleh
bank yang dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli
barang-barang dan jasa secara tunai maupun kredit dan bisa
berguna sebagai penarikan uang secara tunai. Kemudian, ATM
(Automatic Teller Machine) yaitu mesin/komputer yang
digunakan oleh bank untuk melayani transaksi keuangan seperti
penyetoran uang, pengambilan uang tunai, pengecekan saldo,
transfer uang dari satu rekening ke rekening lainnya, serta
transaksi keuangan sejenis lainnya secara elektronik.
5. Pemegang kartu ATM (Kartu Kredit) yaitu pemilik utama
(nasabah) kartu ATM yang dapat melakukan transaksi keuangan
melalui ATM, baik untuk penarikan uang secara tunai maupun
pembelian/pembayaran barang-barang dan jasa secara tunai
maupun kredit.
6. Penyalahgunaan komputer (internet) didefinisikan secara luas
sebagai suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi
komputer yang seorang korban menderita atau akan telah
menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja
memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh
keuntungan.
7. Pihak ketiga yang dimaksud disini yaitu hacker dan phreaker
yaitu orang yang pekerjaannya memasuki atau mengakses
secara tidak sah suatu sistem komputer maupun internet. Ada
dua cara hacker mendapatkan data-data tentang kartu ATM
(Kartu Kredit), yaitu:
a. Melalui komputer bank dan perusahaan kartu kredit
b. Transhing, yaitu suatu cara dimana hacker
membongkar/memeriksa sampah perusahaan-perusahaan
atau toko-toko yang diperkirakan menerima melalui kartu
ATM (Kartu Kredit).
8. Internet yaitu jaringan luas dari komputer, yang lazim disebut
dengan worldwide network. Internet juga merupakan sumber
informasi dan alat komunikasi serta hiburan. Dengan internet kita
juga dapat melakukan transaksi perbankan (Internet Banking):
membuka kartu ATM maupun transfer rekening antar bank.
3. Vandalisme dan Cyber Crime Dunia Perbankan (Kejahatan
Dunia Maya)
Kejahatan dan vandalisme di dunia maya (cyber) saat ini tingkat
kerawanan dan kerugiannya telah melebihi kejahatan dalam dunia nyata.
jika seorang perampok bank paling tinggi merampas uang senilai
puluhan atau ratusan juta rupiah maka pencoleng online bisa menjarah
jutaan bahkan miliaran dollar dalam waktu singkat secara cepat. Kepala
Interpol memprediksikan bahwa kejahatan dan vandalisme dunia maya
(cyber) akan muncul sebagai ancaman kriminal terbesar bagi Asia, dan
masalah-masalah yang ada sekarang menunjukkan kecenderungan terus
memburuk dan semakin liar.60
Pada dunia kejahatan moderen, pencurian bukan lagi hanya berupa
pengambilan barang/material yang berwujud saja, tetapi juga termasuk
pengambilan data secara tidak sah karena banyak dari hacker yang terlibat
secara langsung ataupun tidak langsung dengan hilangnya data-data
perusahaan, terutama yang berhubungan dengan data-data keuangan
yang tersimpan di dalam internet maupun komputer.
Tindak kriminal dalam dunia maya (cyber space) membawa berbagai
masalah baru dengan berat berskala internasional serta sangat kompleks
agar dapat ditangani dalam upaya pemberdayaan hukum. Kejahatan
ekonomi termasuk kartu ATM dan pencurian uang merupakan masalah
kedua yang sangat mengkhawatirkan bagi dunia perbankan, khususnya
yang terjadi di Asia. Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, bangsa-
bangsa Asia perlu lebih sering bekerja sama dengan penuh komitmen untuk
menghadapi segala bentuk kejahatan lama maupun baru di bidang ekonomi
perbankan yang semakin kronis ini.62
Penyalahgunaan kejahatan perbankan yang memakai kartu
ATM dan tabungan orang lain yang tidak dan tanpa sepengetahuan pemilik
nama yang bersangkutan dapat dijerat Undang-Undang ITE dan sekaligus
KUHPidana, Undang-undang Perbankan, Undang-undang Tipikor,
Undang-undang Internasional bila di luar kawasan tertentu, dan Undangundang yang terkait dengan hal ini .
D. Tindak Pidana Pemalsuan
1. Pemalsuan Surat pada umumnya
Pasal 263 KUHP memuat aturan bahwa:
1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat ini seolah-olah isinya benar dan tidak
dipalsu, diancam jika pemakaian ini dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah
sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Pemalsuan surat yang ada di dalam Pasal 263 KUHP terdiri dari
dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan
ayat (2). Berdasarkan unsur perbuatannya pemalsuan surat ayat (1),
disebut dengan membuat surat palsu dan memalsu surat. Sementara
pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau
surat yang dipalsu. Meskipun dua bentuk tindak pidana ini saling
berhubungan, namun masing-masing berdiri sendiri, yang berbeda tempos
dan locus tindak pidananya serta dapat dilakukan oleh si pembuat yang
tidak sama.
2. Membuat surat palsu dan memalsu surat
jika rumusan ayat (1) dirinci, maka dapat diketahui unsurunsurnya sebagai berikut:
Unsur-unsur yang objektif:66
a. Perbuatannya:
1) membuat palsu;
2) memalsu;
b. Objeknya:
1) surat yang dapat menimbulkan suatu hak;
2) surat yang menimbulkan suatu perikatan;
3) surat yangmenimbulkan suatu pembebasan utang;
4) surat yang diperuntukkan sebagi bukti daripada suatu hal;
c. Pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian;
Unsur subjektif:
d. Kesalahan: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.Unsur-unsur yang membentuk rumusan tindak pidana Pasal 263
ayat (1) yaitu tulisan yang dicetak miring.
3. Perbuatan Membuat Palsu (Valschelijk Opmaaken) dan
Perbuatan Memalsu (Vervalschen)
Dalam rumusan pemalsuan surat ayat (1) ada dua perbuatan
ialah membuat palsu dan memalsu. Bila dihubungkan dengan objeknya
sebuah surat, perbuatan yang pertama biasanya disebut sebagai perbuatan
membuat surat palsu. Pengertian membuat surat palsu yaitu membuat
sebuah surat (yang sebelumnya tidak ada surat) yang isi seluruhnya atau
pada bagian-bagian tertentu tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau
bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Surat yang dihasilkan oleh
perbuatan membuat surat palsu ini disebut dengan “surat palsu” atau “surat
yang tidak asli”.
Palsu sebagian isinya juga termasuk pengertian membuat surat
palsu melanggar Pasal 263 ayat (1), misalnya tanggal (tempos) dibuatnya
surat, atau nama si pembuat surat, bahkan perbedaan ejaan dari sebuah
kata atau nama, asalkan tidak benarnya ini dapat menimbulkan
kerugian jika surat yang demikian itu digunakan. Jadi potensialnya
timbul kerugian dari penggunaan sebuah surat yang isinya palsu atau
dipalsu itu harus ada hubungannya dengan pada bagian isi yang palsu
ini , tidak perlu pada keseluruhan isi surat. Potensialnya kerugian itu
harus diakibatkan oleh isi yang tidak benar dari surat itu. Pemalsuan intelektual (intelectueele valschheids) yaitu tindakan membuat sebuah
surat yang isi seluruhnya atau isi pada tertentu yang bertentangan dengan
kebenaran atau palsu. Pemalsuan intelektual yaitu pemalsuan terhadap
isi suratnya. Perbuatan dalam pemalsuan intelektual bisa merupakan
perbuatan membuat palsu surat dan juga bisa perbuatan memalsu surat.
Adapula model membuat surat palsu dengan cara mengisi blanko
yang sudah disediakan, namun mengisikan hal-hal atau keadaan yang tidak
sebenarnya atau palsu. Perbuatan yang demikian ini juga termasuk
pemalsuan surat. Perbuatan mengisi blanko dengan tulisan yang isi yang
tidak benar (blancoseing) juga masuk pengertian membuat surat palsu
menurut Pasal 263 ini.
Selain itu, ada surat palsu yang dibuat oleh seseorang yang
mengatasnamakan (seakan-akan) surat itu dibuat oleh seseorang tertentu,
bukan memakai nama sebenarnya si pembuat surat itu sendiri. Surat
semacam ini juga merupakan surat palsu. Pemalsuan semacam ini disebut
dengan “pemalsuan materiil” (materiele valscheid). Palsunya surat bukan
terletak pada isi surat tetapi pada nama orang (termasuk juga tanda tangan)
si pembuat surat yang seolah-olah dibuat oleh orang yang nama
sebenarnya di dalam surat. Misalnya A membuat surat seolah-olah surat
ini dibuat oleh atau berasal dari B, karena nama dan tanda tangan B
dicantumkan dalam surat itu, namun sesungguhnya yang
menandatanganinya yaitu A sendiri dengan meniru tanda tangan B. Bisa
juga tidak meniru tanda tangan B, tetapi membuat tanda tangan palsu
dengan dikarang-karang seolah-olah tanda tangan
Pemalsuan surat mengenai nama dan tanda tangannya ini ada dua
macam:
1. Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang
sesungguhnya tidak ada orang yang mempunyai nama ini ,
atau tidak diketahui siapa orangnya. Nama orang ini dibuat fiktif
atau dikarang-karang saja.
2. Membuat surat dengan memakai nama orang lain yang
dikenal tanpa sepengetahuan atau persetujuan si pemilik nama
ini . Kemudian si pembuat surat membubuhkan tanda
tangan orang itu dengan meniru atau seolah-olah tanda tangan
ini merupakan tanda tangan orang yang namanya
dicantumkan dalam surat itu.
Tanda tangan yang dimaksud disini yaitu termasuk tanda tangan
dengan memakai cap/stempel tanda tangan. Hal demikian juga
berlaku pada tanda tangan dengan memakai mesin scanner. Tanda
tangan seperti itu bukanlah termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang
memakai cap/stempel tanda tangan atau menempatkan tanda tangan
dengan mesin scanner bukan termasuk perbuatan meniru tanda tangan
orang lain, dan bukanlah termasuk membuat surat palsu sebagaimana
dalam Pasal 263 ayat (1). Alasannya, karena orang yang memakai
cap/stempel tanda tangan atau membubuhkan tanda tangan bukan
miliknya di atas surat dengan memakai mesin scanner ini , telah
mendapat perintah atau persetujuan orang yang sebenarnya memiliki tanda
tangan. jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka tanda tangan ini
termasuk tanda tangan palsu, dan orang yang memakai stempel tanda
tangan atau mesin scanner ini dapat dipidana karena melanggar
Pasal 263 ayat (1).
Mengenai hal ini dapat dibandingkan dengan putusan Hoge Raad
dalam putusannya tanggal 12 Februari 1920 yang dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa disamakan dengan menandatangani surat
ialah dengan membubuhkan stempel tanda tangannya. Berbeda halnya
dengan orang yang membubuhkan tanda tangan orang lain atas
permintaannya sendiri. Mengenai hal ini Hoge Raad dalam suatu arrestnya
(14 April 1913) memberi pertimbangan hukum yang menyatakan,
bahwa “barangsiapa dibawah suatu tulisan membubuhkan tanda tangan
orang lain sekalipun atas perintah dan persetujuan orang ini telah
memalsukan tulisan itu.” Pertimbangan hukum Hoge Raad ini tidak
bisa diterapkan pada perbuatan membubuhkan tanda tangan stempel/cap
atau tanda tangan dengan memakai mesin scanner sebagaimana
yang telah diterangkan sebelumnya. Mengenai tanda tangan stempel/cap
atau dengan memakai mesin scanner pada dasarnya coretan/goresan
tanda tangan tidak dilakukan melalui tangan orang yang memakai
cap/stempel atau yang memakai mesin scanner. Sementara tanda
tangan atas persetujuan si pemilik tanda tangan dilakukan melalui goresan
tangan bukan si pemilik tanda tangannya sendiri. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum arrest Hoge Raad ini boleh diterima.
Menurut Adami Chazawi, “meskipun tanda tangan yang dilakukan
oleh orang lain atas perintah si pemilik tanda tangan oleh Hoge Raad
dianggap sebagai tanda tangan palsu, namun pada si pembuatnya tidak
boleh dipidana. Namun dijatuhi putusan yang amarnya pelepasan dari
segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Alasannya,
bahwa persetujuan atau perintah oleh yang bersangkutan ini dapat
dianggap sebagai alasan peniadaan sifat melawan hukumnya perbuatan
itu. Dengan demikian, alasan ini termasuk alasan pembenar yang
meniadakan pidana di luar undang-undang.”
Sementara pada persoalan mengenai penempelan foto di atas surat
yang bukan foto orang yang dimaksud/tertulis di atas surat itu bergantung
apakah surat itu sebelumnya sudah ada ataukah belum. Jika sebelumnya
surat itu, misalnya KTP atas nama seseorang belum ada, kemudian
ditempel foto orang lain, bukan orang yang namanya tertera dalam KTP
ini , maka perbuatan menempelkan foto ini termasuk bagian dari
perbuatan membuat surat palsu. Sementara itu, jika sebelumnya sudah
ada KTP atas nama seseorang, kemudian fotonya dilepas dan diganti
dengan foto orang lain, meskipun nama si pemilik foto yang ditempelkan itu
sama dengan nama si pemilik KTP yang semula asli, maka perbuatan
seperti itu termasuk perbuatan memalsu. Kedua contoh perbuatan ini
termasuk pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1), dan
si pembuatnya dapat dipidana. ada contoh kasus di Surabaya dimana
seorang Direktur PT mengambil dengan melepas satu lembar terakhir dari
satu berkas surat persetujuan komisaris untuk pinjaman pada suatu Bank.
Lembaga terakhir ini memuat tanda tangan si komisaris kemudian
lembar ini dilekatkan pada sebuah surat yang lain untuk keperluan
lain bukan untuk meminjam uang pada bank seperti semula. Perbuatan
Direktur ini tidak diketahui oleh komisaris.
Apakah tanda tangan surat komisaris dalam lembar terakhir surat
persetujuan meminjam uang di bank yang dilepas dan ditempatkan pada
halaman terakhir pada surat yang lain tadi merupakan tanda tangan palsu,
dan sang Direktur dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) atau ayat
(2)? Kalau semata-mata dilihat dari sudut keaslian tanda tangan ini
yaitu tanda tangan komisaris asli, dan hal ini dibuktikan dari hasil Labkrim
yang identik dengan tanda tangan pembanding yang asli, maka tanda
tangan tadi yaitu tanda tangan asli bukan tanda tangan palsu. Namun,
kalau dilihat dari sudut lain, khususnya dari maksud atau kausa dari
pemberian sebuah tanda tangan pada surat, kesimpulannya akan
berlainan. Sebagaimana yang diketahui umum, bahwa pemberian atau
pembubuhan sebuah tanda tangan di atas sebuah surat selalu ada
maksudnya, atau untuk kepentingan apa tanda tangan itu diberikan. Dan
untuk suatu kepentingan ini pastilah dikehendaki dan diketahui oleh
si pemilik yang membubuhkan tanda tangannya ini .
Dalam contoh ini di atas, pemberian tanda tangan komisaris
semula pada surat persetujuan pinjaman uang dari Bank (yang dilakukan
sendiri oleh komisaris) dibubuhkan pada lembar terakhir surat semula
dimaksudkan/ditujukan untuk surat persetujuan pinjaman uang, bukan
untuk surat yang lain. jika lembar yang memuat tanda tangan komisaris
ini dilepas oleh Direktur kemudian dilekatkan pada lembar terakhir
surat yang lain, bukan atau tidak sama dengan maksud surat pertama,
maka tanda tangan dalam lembar yang terakhir ini termasuk tanda
tangan palsu. Dalam hal ini dapat dikemukakan empat alasan, ialah:
a. Pada kenyataannya pada surat yang kedua komisaris tidak
mengetahuinya dan oleh karenanya tidak mungkin
menandatangani sebuah surat yang tidak diketahuinya. Hal ini
sama halnya dengan memberi tanda tangan cap/stempel
atau tanda tangan dengan memakai mesin scanner tanpa
persetujuan si pemilik tanda tangan.
b. Komisaris tidak mengetahui dan oleh karenanya tidak mungkin
menghendaki atas sesuatu yang tidak diketahuinya. Oleh sebab
itu, komisaris tidak mungkin menghendaki untuk memindahkan
tanda tangannya yang sudah ada pada lembar terakhir dari surat
pertama, sedangkan kehendak dari si pemilik tanda tangan
yaitu syarat mutlak untuk sahnya suatu tanda tangan, seperti
juga pada tanda tangan dengan cap/stempel dan tanda tangan
dengan memakai mesin scanner.
c. Maksud dan/atau tujuan dibuat dan dibubuhkannya tanda tangan
pada surat yang pertama yaitu ditujukan sebagai bentuk
persetujuan komisaris terhadap PT meminjam uang pada bank.
Sementara tanda tangan pada surat kedua bukan tanda tangan
yang dibuat dan diberikan untuk tujuan seperti semula untuk meminjam uang, namun tujuan yang lain yang tidak dikehendaki
dan diketahui si pemilik tanda tangan.
d. Sebuah tanda tangan oleh yang bersangkutan sendiri yang
diberikan pada sebuah surat untuk kepentingan tertentu pada
dasarnya tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain lagi.
Pada dasarnya sekali tanda tangan diberikan di atas sebuah
surat untuk suatu tujuan, tanda tangan ini tidak dapat
digunakan lagi pada surat yang lain.
jika dilihat dari alasan sebagaimana ini diatas, maka orang
yang memakai surat yang tanda tangannya seperti yang dilakukan
Direktur tadi, jika mengetahuinya tentang kejadian itu, maka dapat
dipidana karena memakai surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat
(2).Sementara perbuatan memalsu (vervalschen, vervalsen) surat yaitu
perbuatan mengubah dengan cara apa pun oleh orang yang tidak berhak
terhadap sebuah surat yang menyebabkan sebagian atau seluruh isi surat
itu menjad