pns 5




 jatuhkan hukuman disiplin.

(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang

dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan

beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat

dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah

mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian

melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya

dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman

disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih

untuk satu pelanggaran disiplin.

(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan

menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala

Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada

pejabat Pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita

acara pemeriksaan.

Pasal 31

(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan

keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau

pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta

tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

(3)  Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat

belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada

saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan

dikirim kepada yang bersangkutan.

BAB IV

UPAYA ADMINISTRATIF

Pasal 32

Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.

Pasal 33

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf

c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tidak

dapat diajukan upaya administratif.

Pasal 34

(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf

b yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke

bawah;

b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/

Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;

c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi

vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan

langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat

Pembina Kepegawaian; dan

d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi

vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara


dengan sebutan lain yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin

yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

d dan huruf e; dan

b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

d dan huruf e.

Pasal 35

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),

diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang

menghukum dengan memuat alasan keberatan dan

tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang

menghukum.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam

jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal

yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.

Pasal 36

(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas

keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang

menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung

mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat

keberatan.

(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil

keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang

bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari

kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima

surat keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan

tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang

menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil

dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang

menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau

pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 37

(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat

memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan

hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang

berwenang menghukum.

(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang

menghukum.

(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan

Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil

keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang

berwenang menghukum batal demi hukum.

Pasal 38

(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding

administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut

dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang

Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 39

(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:

a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang

yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;

b. tidak mengajukan banding administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya

dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke

15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas

sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi

kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan

mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

Pasal 40

(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya

administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan

atas:

a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman

disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya

sampai dengan ditetapkannya keputusan banding

administratif.

(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang

berwenang menghukum atau banding administratif kepada

Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan

pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan

ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum

tetap.

(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum

dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 42

PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga

melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya

administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.

BAB V

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN

DAN PENDOKUMENTASIAN

KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Berlakunya Hukuman Disiplin

Pasal 43

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai

berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Pasal 44

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan

keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)

setelah keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan

keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya

keputusan atas keberatan.

Pasal 45

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding

administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)

setelah keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding

administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya

keputusan banding administratif.

Pasal 46

Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu

penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin

berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan

untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Bagian Kedua

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 47

(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh

pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.

(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian

dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang

bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang

berwenang menghukum atau banding administratif kepada

Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin

PNS beserta peraturan pelaksanaannya.

(3)  Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan

pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini

maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya

berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan

maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979

tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua

kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65

Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2010

TENTANG

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan

bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan

prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka

PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,

bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam

melaksanakan tugas.

Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-

Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai

disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan

pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan

perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi

saat ini.

Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan

bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang

dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga

dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran

pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif

berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain

memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat

dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS

yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan

mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan

memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis

hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu

pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi

pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian

dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan

batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum

telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan,

sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang

dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan

latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman

disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya

administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-

wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 3

Angka 3

Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada

Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga

berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan

Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau

menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Angka 4

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”

adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Angka 5

Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas

yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan

dengan:

a. perintah kedinasan;

b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian

atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;

c. peraturan kedinasan;

d. tata tertib di lingkungan kantor; atau

e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau

SOP).

Angka 8

Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut

perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundang-

undangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.

Angka 11

Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan

menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang,

melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja

serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila

berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang

berwenang.

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat

dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah)

jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Angka 12

Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah

rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang

pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai

dengan atasan pegawai.

Angka 14

Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-

baiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan

kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,

dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Angka 16

Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada

bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi

kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan

dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi

kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan

formal lanjutan.

Pasal 4

Angka 1

Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang”

adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan

sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan

pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan

tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Angka 2

Contoh:

Seorang PNS yang tidak memiliki wewenang di bidang

perizinan membantu mengurus perizinan bagi orang lain

dengan memperoleh imbalan.

Angka 5

Yang dimaksud dengan “memiliki, menjual, membeli,

menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-

barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat

berharga milik negara secara tidak sah” adalah perbuatan yang

dilakukan tidak atas dasar ketentuan termasuk tata cara

maupun kualifikasi barang, dokumen, atau benda lain yang

dapat dipindahtangankan.

Angka 7

Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural

dan jabatan fungsional tertentu.

Angka 8

PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan

patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat

atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan

sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan

kewajibannya.

Angka 9

Yang dimaksud dengan “bertindak sewenang-wenang”

adalah setiap tindakan atasan kepada bawahan yang tidak

sesuai dengan peraturan kedinasan seperti tidak memberikan

tugas atau pekerjaan kepada bawahan, atau memberikan nilai

hasil pekerjaan (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) tidak

berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan.

Angka 11

Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas

kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas

kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang

harus dipenuhi.

Contoh:

PNS yang tidak memberikan dukungan dalam hal diperlukan

koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam tugas kedinasan.

Angka 12

Huruf b

PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar,

menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta

pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS.

Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai”

adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan

pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai

politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa

kampanye.

Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS”

adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas,

kendaraan dinas, dan lain-lain.

Angka 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan

kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana

kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli,

penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.

Pasal 6

PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi

hukuman disiplin dan apabila perbuatan tersebut terdapat unsur

pidana maka terhadap PNS tersebut tidak tertutup kemungkinan

dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 7

Ayat (2)

Huruf a

Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan

dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang

menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak

dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan

hukuman disiplin.

Huruf b

Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan

dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang

menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

Huruf c

Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas

secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh

pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang

melakukan pelanggaran.

Ayat (3)

Huruf a

Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung

penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Ayat (4)

Huruf b

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat

lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang lowong dan

persyaratan jabatan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural

dan fungsional tertentu.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai

dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang

dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan

Desember tahun yang bersangkutan.

Contoh:

Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret

2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang

bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan.

Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang

bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga

jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka

yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran

tertulis.

Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan

Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5

(lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari.

Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi

hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 15

Ayat (1)

Pejabat struktural eselon I yang diturunkan jabatannya

menjadi pejabat struktural eselon II maka untuk pengangkatan

dalam jabatan struktural eselon II ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian (PPK).

Yang dimaksud dengan “jabatan lain yang pengangkatan

dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden” antara

lain Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah

Konstitusi.


Pasal 16

Angka 4

Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II” antara

lain adalah:

a. Pejabat struktural eselon II di lingkungan Direktorat

Jenderal atau Badan atau Sekretariat Jenderal, seperti

Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro;

b. Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal

yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang

Bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Pejabat struktural eselon II b di lingkungan Unit Pelaksana

Teknis, seperti Kepala Balai Besar.

Angka 5

Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II”

adalah Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal

dan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi atau Kepala unit setara

dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala

Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala

Kejaksaan Tinggi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS

yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja

tertentu, antara lain Rektor dan Dekan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS

yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja

tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS

yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja

tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Negeri, Direktur

Akademi.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS

yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja

tertentu, antara lain Kepala Sekolah Menengah Atas, Kepala

Sekolah Menengah Pertama.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS

yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja

tertentu, antara lain Kepala Sekolah Dasar, Kepala Taman

Kanak-Kanak.

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Angka 1

Jabatan struktural eselon I di Provinsi adalah jabatan

Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Angka 4

Jabatan struktural eselon II antara lain adalah Kepala Dinas

di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (2)

Huruf a

Angka 1

Jabatan struktural eselon II adalah Asisten di lingkungan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 21

Ayat (2)

Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan

kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi

atasan dari atasan secara berjenjang.

Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat

yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan setelah

mendengar keterangannya, dan tidak perlu dilakukan

pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 22

Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pejabat yang

berwenang menghukum” adalah terdapat satuan organisasi

yang pejabatnya lowong, antara lain karena berhalangan tetap,

atau tidak terdapat dalam struktur organisasi.

Pasal 23

Ayat (3)

Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus

pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan

surat panggilan.

Pasal 24

Ayat (1)

Tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini,

adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar

atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk

mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan

ia melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif,

sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang

menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya

tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara tertutup”

adalah pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diduga

melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksa.

Pasal 27

Ayat (1)

Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan

untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas

jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “secara tertutup” adalah bahwa

penyampaian surat keputusan hanya diketahui PNS yang

bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan serta

pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat

terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih

rendah dari PNS yang bersangkutan.

Pasal 37

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” adalah

terhadap keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, atau

pembatalan hukuman disiplin tidak dapat diajukan keberatan

dan wajib dilaksanakan.

Pasal 40

Ayat (3)

Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhkan

hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat

maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh

pejabat yang berwenang menjadi pemberhentian dengan

hormat.

Pasal 41

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keputusan yang dibatalkan”

adalah bahwa berdasarkan keputusan atasan pejabat yang

berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan

Kepegawaian, PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak

bersalah.


Salah satu hak pegawai negeri sipil adalah menerima gaji.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang

Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun

1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini

diterbitkan dengan:

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna

dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai

Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai

Negeri Sipil;

b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ten

tang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang


A. Gaji Pegawai

HAK-HAK PEGAWAI

BAB 6

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu

diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Peraturan Pemerintah tentang

Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang

Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

tentang Perubahan Keenam Belas Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 108);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN

1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI

NEGERI SIPIL.

Pasal 1

1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun

1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana

telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);

c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1997 Nomor 19);

f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);

g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 25);

j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

236 237

k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 21);

l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);

n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);

o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan

p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 108).

Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku

pada tanggal 1 Januari 2015.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  peng–

undangan Peraturan Pemerintah  ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak

sesuai dengan pekeriaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya

setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak

dari gajinya sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan

kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan

kepadanya. Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas

hasil kerja seseorang.

Pada umumnya, sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2

(dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji

yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama tanpa

memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya

tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaannya.

Adapun sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang

menentukan besarnya gaji bukan hanya didasarkan  pada  pangkat,

tetapi juga  didasarkan  pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi

kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul

dalam melaksanakan pekerjaan itu. Kedua sistem penggajian tersebut

mempunyai keuntungan dan kerugian. Keuntungan sistem skala

tunggal adalah kesederhanaannya, yaitu hanya diperlukan satu

peraturan yang mengatur skala gaji untuk segenap Pegawai Negeri

Sipil, sedangkan  kerugiannya adalah dirasakan tidak adil bagi

Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat.

Keuntungan sistem skala ganda adalah memberikan perangsang

yang dapat menimbulkan kegairahan bekerja bagi Pegawai Negeri

Sipil yang melaksanakan beban tugas yang besar dan memikul

tanggung jawab yang berat, sedangkan kerugiannya dapat

menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun.

Selain kedua sistem penggajian tersebut, dikenal pula sistem

penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan yaitu

perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi

Pegawai Negeri. Selain itu, diberikan tunjangan kepada pegawai

yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang

tinggi, atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya

memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara

terus-menerus. Sistem skala ganda dan sistem skala gabungan

mungkin dapat dilaksanakan apabila sudah ada analisis, klasifikasi,

dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.

Dalam Pasal 7 (UU Nomor 43 tahun 1999) disebutkan bahwa:

(1)   Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan

layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.

(2)   Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu

produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

(3)   Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”


Besarnya penghasilan atau gaji Pegawai Negeri, selain

ditentukan oleh sistem penggajian yang dianut, tetapi juga ditentukan

oleh tempat Pegawai Negeri itu melaksanakan tugasnya,  terutama

harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pegawai Negeri yang diangkat dalam pangkat tertentu diberikan

gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk

pangkat itu, sesuai dengan masa kerja yang ia miliki. Seseorang yang

diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan

gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Apabila ia telah mempunyai masa kerja yang dapat

diperhitungkan untuk menentukan gaji pokok, kepadanya diberikan

gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah

ditetapkan sebagai masa kerja golongan, setinggi-tingginya ditetapkan

berdasar gaji pokok maksimum dikurangi dengan 2 (dua) kali

kenaikan gaji berkala terakhir.

Seseorang diangkat langsung sebagai Pegawai Negeri Sipil (yang

hanya dilakukan oleh presiden) apabila telah mempunyai

pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan

gaji.

Batas gaji pokok tertinggi tidak berlaku bagi seseorang yang

diangkat langsung oleh presiden sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seorang pensiunan yang oleh presiden diangkat sebagai pegawai

bulanan, selain pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat

dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia diberhentikan

dengan hak mendapat pensiun.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang

lebih tinggi atau lebih rendah kepadanya diberikan gaji pokok

berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa

kerja golongan ruang menurut pangkat lama.

Pangkat ialah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang

Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan

digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh sebab itu, setiap Pegawai

Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.

Pada dasarnya kenaikan pangkat berkaitan dengan pendidikan

atau pelatihan. Selain itu, promosi atau kenaikan pangkat

berhubungan pula dengan penghasilan. Menurut M. Manullang,

promosi atau kenaikan pangkat adalah sesuatu yang pada

umumnya diidamkan oleh masing-masing pegawai, sebab memiliki

hak-hak dan kekuasaan. Kekuasaan yang lebih besar dari

sebelumnya berarti menaikkan penghasilannya.

Kenaikan pangkat pegawai dipertimbangkan berdasarkan pada

syarat-syarat tertentu yang meliputi adanya formasi yang lowong,

daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, masa kerja, daftar urut

kepangkatan, dan ujian dinas. Adanya formasi yang lowong

merupakan syarat utama dalam kenaikan pangkat. Apabila tidak

terdapat formasi yang lowong, sekalipun telah memenuhi syarat-

syarat lainnya, seorang pegawai tidak dapat diberikan kenaikan

pangkat.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan

atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap

negara sebagai pendorong/motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk

lebih meningkatkan pengabdiannya di dalam melaksanakan tugas

sehari-hari.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang dengan tekun dan penuh pengabdian

melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Walaupun

demikian, hendaklah atasan memperhatikan nasib Pegawai Negeri

Sipil yang menjadi bawahannya, sebab kenaikan pangkat adalah

satu-satunya harapan untuk dinaikkan gajinya.

B. Kenaikan Pangkat


Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat

yang ditentukan untuk naik pangkat, agar mereka tidak merasa

dirugikan, penyelesaiannya harus tepat pada waktunya maka

petugas pengelola kepegawaian yang terkait selain dituntut dengan

pengabdian yang tinggi, penuh keikhlasan, juga harus memiliki

penguasaan terhadap peraturan-peraturan kepegawaian.

Pegawai Negeri Sipil memiliki beberapa jenis kenaikan pangkat,

yang terdiri atas sebagai berikut.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler merupakan hak Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah

memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, ia dapat dinaikkan

pangkatnya tanpa terikat jabatannya, kecuali apabila ada alasan-

alasan yang sah untuk menundanya.

Pangkat maksimal bagi pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat

reguler, yaitu sebagai berikut.

a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

adalah sampai dengan pangkat pengatur Muda Golongan ruang

II/a.

b. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat

Pertama/Madrasah  Sanawiyah adalah sampai dengan pangkat

Pengatur Golongan ruang II/c.

c. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah kejuruan Tingkat

Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar sekolah

Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun (PGAN 4 Tahun)

adalah sampai dengan pangkat pengatur Tingkat I Gol. ruang

Il/d.

d. Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat

Atas/Madrasah Aliyah, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah

Menengah Kejuruan Tingkat atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah

Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah

Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat  Tanda  Tamat

Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3

Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda

golongan ruang Ill/a.

e. Ijazah  Sarjana   Muda  dan  Ijazah  Diploma   II adalah  sampai

dengan  pangkat  Penata  Muda Tingkat I gol. ruang Ill/b.

f. Ijazah  Sekolah   Guru  Pendidikan   Luar  Biasa, Ijazah Diploma

III Politeknik,  dan Akta  III adalah sampai dengan pangkat

Penata golongan ruang III/c.

g. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apoteker adalah

sampai dengan pangkat Penata Tingkat I gol. ruang Ill/d.

h. Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I dan Akta IV adalah

sampai dengan pangkat pembina gol. ruang IV/a.

i. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah

sampai   dengan   pangkat   Pembina Tingkat I gol. ruang IV/b.

Syarat-syarat yang diperlukan yaitu:

a. pangkat terakhir belum pangkat maksimal;

b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur

dari DP. 3 bernilai baik;

c. telah lima Tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur dari

DP. 3 bernilai cukup;

d. formasi tersedia;

e. tidak melampaui pangkat/golongan, ruang atasannya;

f. telah memiliki KARPEG;

g. lulus ujian dinas, atau diklat berjenjang bagi kenaikan pangkat

yang pindah golongan (I/d ke Il/d, Il/d ke Ill/a, III/d ke IV/a).

Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:

a. salinan sah SK.I, SK Pegawai Negeri dan SK dalam pangkat

terakhir;

b. salinan Sah KARPEG;

c. DP.3 dalam I (satu) tahun terakhir;

d. tanda lulus ujian dinas, atau Diklat berjenjang bagi kenaikan

pangkat pindah golongan;

e. Pernyataan tidak berparpol, bagi kenaikan pangkat ke Ill/a;

f. DRH  (Daftar  Riwayat  Hidup),  bagi kenaikan pangkat ke III/

a, dan IV/b ke atas;

g. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan).


Prosedur yang dilakukan, di antaranya sebagai berikut.

a. Bagi daerah yang sudah ada KANWIL BAKN:

1) untuk golongan Il/d ke bawah diajukan langsung ke

KANWIL BAKN;

2) Untuk  gol.  Ill dan IV diajukan ke Biro Kepegawaian secara

hirarki untuk dimintakan persetujuan BAKN (gol IV/b

keatas ke SET-NEG).

b. Bagi daerah yang belum ada KANWIL BAKN-nya, golongan I,

II, III, and IV diajukan  ke  Biro  Kepegawaian  secara  hierarki

untuk dimintakan persetujuan BAKN (golongan IV/b ke atas

SETNEG).

c. Pemberian wewenang kenaikan pangkat, diatur dalam:

1) Keputusan Menteri/Unit Organisasi Pemerintah tentang

Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang

Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai

Negeri Sipil di lingkungan Departemen/Instansinya;

2) Keputusan Menteri/Unit Organisasi Pemerintah tentang

Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang penanda–

tanganan Nota Usul ke BAKN.

d. Apabila ada jabatan hakim, harus dimintakan persetujuan

Mahkamah Agung.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan

struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi

syarat-syarat yang ditentukan. Jabatan struktural adalah jabatan

yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti sekretaris

jenderal, direktur, kepala seksi, dan lain-lain. Adapun jabatan

fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas

tercantum dalam struktur organisasi, tetapi ditinjau dari sudut

fungsinya, jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi

itu dapat melakukan tugas pokoknya, seperti guru, dosen, hakim,

peneliti, juru ukur, dan Iain-lain jabatan yang serupa dengan itu.

Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang

pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Kenaikan pangkat pilihan hanya dapat diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural dan jabatan

fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu yang dimaksud

ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung jawab dalam

bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara dengan

memperhatikan usul menteri, Jaksa Agung, Pimpinan

Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non–Departemen atau Gubernur Kepala

Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar

pertimbangan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Kenaikan pangkat pilihan memerlukan beberapa syarat, yaitu:

a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, bagi Pegawai

Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, tetapi

pangkatnya masih di bawah pangkat minimal dan belum lebih

dari 3 (tiga) kali naik pangkat pilihan dipercepat;

b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, bagi Pegawai

Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,

dengan syarat angka kreditnya sudah memenuhi;

c. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;

d. DP.3 nya 2 (dua) tahun terakhir, sekurang-kurangnya bernilai

baik;

e. pangkatnya belum mencapai pangkat maksimal bagi Pegawai

Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural;

f. telah memiliki KARPEG;

g. tidak akan melampaui pangkat atasannya, bagi Pegawai Negeri

Sipil yang menduduki jabatan struktural;

h. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang bagi Pegawai Negeri Sipil

yang menduduki jabatan struktural yang naik pangkat pindah

golongan;

i. formasinya tersedia.

Bahan-bahan yang dilampirkan dalam kenaikan pangkat adalah:

a. salinan sah SKI, SK Pegawai Negeri Sipil, SK dalam pangkat

terakhir dan SK Jabatan;

b. salinan sah Berita Acara serah terima jabatan/pelantikan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural;

c. salinan sah KARPEG;

d. DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. tanda lulus  ujian  dinas atau diklat berjenjang bagi Pegawai

Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang naik

pangkat pindah golongan;

f. Pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan ke Ill/a;

g. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke gol. IV/

b ke atas.

h. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

i. daftar angka kredit yang telah disahkan.

Prosedur kenaikan pangkat pilihan bagi jabatan fungsional harus

melalui unit kerja terkait (Ditjen, Badan Litbang, Pusdiklat). Adapun

Bagi peneliti harus melalui LIPI untuk dinilai angka kreditnya, bagi

widyaiswara golongan IV/a ke atas harus melalui Dep. Dikbud

untuk dinilai angka kreditnya dan bagi Hakim Agama harus melalui

Mahkamah Agung untuk dimintakan persetujuannya.

3.    Kenaikan Pangkat Istimewa

Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi

kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru

yang bermanfaat bagi negara.

Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang

baik dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi,

apabila:

a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus-

menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata

menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan

surat Keputusan oleh menteri, Jaksa Agung, Pimpinan

Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non–Departemen atau Gubernur Kepala

Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

b. sekurang-kurangnya   telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang

dimilikinya;

c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai sangat

baik selama 2 (dua) tahun terakhir;

d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi

jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri   Sipil yang

bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang

bermanfaat bagi negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih

tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai

baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan

pekerjaan yang bernilai kurang.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat istimewa

karena prestasinya yang luar biasa, yaitu:

a. menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa secara terus menerus

selama 2 (dua) tahun terakhir sehingga ia nyata-nyata menjadi

teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan Surat

Keputusan Menteri/Pimpinan Instansi Pemerintah.

b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

c. DP. 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir, setiap unsur bernilai sangat

baik;

d. masih dalam batas jenjang pangkat yang  ditentukan

(pangkatnya belum maksimal);

e. formasinya tersedia;

f. tidak melampaui pangkat atasannya;

g. telah memiliki KARPEG.

Bahan-bahan yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat

istimewa karena prestasi kerja yang luar biasa, yaitu:

a. salinan sah SK. I, SK Pegawai Negeri Sipil, SK dalam pangkat

terakhir dan SK jabatan;

b. DP. 3 dalam 2 ( dua ) tahun terakhir, setiap unsur bernilai sangat

baik;

c. salinan sah surat keputusan prestasi kerja yang luar biasa;

d. tanda lulus  ujian  dinas  atau  diklat  berjenjang  bagi kenaikan

pangkat pindah golongan;

e. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke Ill/a;

f. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke III/a,

dan IV/b ke atas;

g. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

h. salinan sah KARPEG.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat istimewa

karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara,

yaitu:

a. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

berdasarkan keputusan ketua LIPI;

b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

c. DP. 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;

d. formasinya tersedia;

e. tidak melampaui pangkat atasannya;

f. telah memiliki KARPEG.

Bahan-bahan yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat

istimewa karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi

negara, yaitu:

a. salinan sah SK.I, SK Pegawai Negeri, SK dalam pangkat

terakhir;

b. DP. 3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;

c. salinan sah  surat  keputusan  ketua  LIPI  tentang penemuan

baru yang bermanfaat bagi negara;

d. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke III/a;

e. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke III/a

dan IV/b ke atas;

f) DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

g. salinan sah KARPEG.

Prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan pangkat

reguler, hanya penemuan baru yang bermanfaat bagi negara harus

dikirim dulu ke LIPI untuk diteliti dan dinilai. Apabila penemuan

baru yang bermanfaat bagi negara ke LIPI dan memenuhi syarat.

akan dibuatkan surat keputusan ketua LIPI.

4.   Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun

yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun dapat

dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang

dimilikinya;

b. penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan

ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan

yang bernilai kurang.

Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu:

a. telah mencapai batas usia pensiun;

b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;

c. DP. 3 setiap unsur bernilai baik;

d. diberikan 1 (satu) bulan sebelum pegawai itu diberhentikan

dengan hak pensiun;

e. telah memiliki KARPEG.

Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:

a. salinan sah SK. I, SK dalam pangkat terakhir, dan SK jabatan

tertentu;

b. salinan sah KARPEG;

c. DP. 3 satu tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan pangkat

reguler.

5. Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji

pokok. Penanganan kenaikan pangkat anumerta memerlukan

langkah-langkah yang cermat, teliti, dan saksama dari para pejabat

yang terlihat langsung ataupun tidak langsung. Pada pokoknya

kenaikan pangkat anumerta ditetapkan mulai berlaku pada tanggal

meninggal dunianya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang

harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan dan

surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya

dibacakan pada waktu pemakaman. Oleh karena itu, supaya

pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum

Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan, dikeluarkan keputusan

sementara. Adapun pejabat yang berwenang mengeluarkan

keputusan sementara ialah menteri/Jaksa Agung. Pimpinan

kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non–Departemen, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II

untuk semua pangkat golongan ruang IV/c ke bawah.

Apabila ternyata pejabat tersebut berjauhan/jauh dari instansi

di tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia

sehingga tidak memungkinkan kenaikan pangkat anumerta diberikan

sebelum Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan, Gubernur Kepala

Daerah Tingkat I atau bupati/walikota, Kepala Daerah Tingkat II

yang bersangkutan dapat mengeluarkan Surat Keputusan Sementara

tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/e ke

bawah, baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri

Sipil Daerah.

Adapun dasar dari keluarnya surat keputusan sementara

tersebut adalah laporan tentang meninggalnya Pegawai Negeri dari

pimpinan instansi. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat yang

berwenang, Gubernur Kepala Daerah tingkat II memperimbangkan

kenaikan pangkat anumerta itu apabila menurut pendapatnya

memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku, ia mengeluarkan Surat Keputusan Sementara tentang

Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta.

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota/

Kepala Daerah Tingkat II, yang mengeluarkan Surat Keputusan

Sementara tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta itu,

dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya surat keputusan

sementara itu wajib melaporkan peristiwa yang menimpa Pegawai

Negeri Sipil yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang.

Kenaikan pangkat anumerta memerlukan beberapa hal, yaitu

sebagai berikut.

a. Syarat-syarat yang diperlukan:

1) meninggal dunia akibat menjalankan tugas;

2) meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak

bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap

anasir itu.

b. Bahan-bahan yang dilampirkan:

1) salinan sah SK dalam pangkat terakhir;

2) berita  acara  dari pejabat yang berwajib (POLRI, Pamong

Praja, dan sebagainya) tentang kejadian yang

mengakibatkan yang bersangkutan tewas;

3) visium et repertum dari dokter;

4) surat tugas dari pejabat yang berwenang.

5) laporan dari pimpinan instansi di lingkungannya sendiri

tentang peristiwa yang menimpa Pegawai Negeri Sipil yang

bersangkutan yang berakibat tewas.

6) salinan sah keputusan sementara.

c. Prosedur:

1) untuk golongan IV/a ke bawah diajukan ke BAKN oleh Biro

Kepegawaian  untuk mendapatkan persetujuan;

2) untuk golongan IV/b ke atas diajukan kepada presiden oleh

Biro Kepegawaian untuk ditetapkan surat keputusannya.

3) untuk golongan IV/a ke bawah,  setelah  mendapat

persetujuan BAKN, dibuatkan surat  keputusan kenaikan

pangkat anumerta.

6.    Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar

Kepala Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti

pendidikan atau latihan jabatan dapat diberikan kenaikan pangkat.

Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti

pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh:

a. Ijazah   Sarjana   Muda,   Ijazah   Diploma  II,   Ijazah Sekolah

Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah

Akademi, Ijazah Bakoloreat, akta II, atau Ijazab Diploma HI

Politeknik dan masih menduduki pangkat.

b. Pengatur Muda golongan ruang Il/a ke bawah dapat dinaikkan

pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I gol. Ruang Il/b;

c. Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat

I golongan ruang Il/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya

menjadi  Pengatur golongan ruang II/c;

d. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca

Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV dan masih menduduki

pangkat pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d ke bawah,

dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan

ruang Il/a;

e. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah spesialis II, atau Akta V dan masih

menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a ke

bawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi penata Muda

Tingkat I.

Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila penilaian

pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan

tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai

kurang.

Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti

pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Pada

umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti

pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan

apabila ia lulus dari pendidikan tersebut. Pangkat Pegawai Negeri

Sipil yang telah selesai mengikuti pendidikan dan telah lulus atau

mendapat ijazah/gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan

pangkat berdasarkan ijazah/gelar yang dimilikinya.

Syarat-syarat kenaikan pangkat dalam tugas belajar, yaitu:

a. ditugaskan oleh instansi yang berwenang;

b. telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir;

c. DP. 3 dalam tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;

d. masih dalam  jenjang pangkat yang ditentukan (pangkatnya

belum maksimal);

e. formasinya tersedia;

f. tidak melampaui pangkat atasannya;

g. telah memiliki KARPEG;

h. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang untuk kenaikan pangkat

ke III/a;

Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:

a. salinan sah SK. I, SK dalam pangkat terakhir dan SK jabatan

sebelum tugas belajar;

b. berita acara pelantikan/serah terima jabatan (bagi Pegawai

Negeri   Sipil   yang   menduduki   jabatan sebelum tugas belajar).

c. salinan sah Surat Tugas Belajar;

d. DP.3 dalam tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;

e. tanda lulus ujian atau diklat berjenjang bagi kenaikan pangkat

pindah golongan;

f. pernyataan tidak berparpol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Daftar Riwayat Pekerjaan;

i. salinan sah KARPEG.

Prosedur  penyelesaiannya   sama   dengan   kenaikan pangkat

reguler; pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti diklat jabatan

yang dipangkunya sebelum mengikuti diklat tersebut. Kenaikan

pangkat   dalam   tugas  belajar   diberikan dalam batas jenjang

pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku oleh yang

bersangkutan sebelum mengikuti tugas belajar.

7. Kenaikan Pangkat Selain Menjadi Pejabat Negara

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan

dibebaskan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya

setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat

apabila:

a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan

setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-

kurangnya bernilai baik; atau


b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan

penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan

ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan

yang bernilai kurang.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara

tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan

pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang

dipangkunya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat

Negara (misalnya menjadi anggota DPRD), tetapi tidak dibebaskan

dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan

berdasarkan jabatan yang dipangkunya. Apabila yang bersangkutan

tidak menduduki jabatan struktural/fungsional, kenaikan

pangkatnya setiap kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-

ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara memerlukan

persyaratan dan bahan-bahan yang diperlukan, yaitu sebagai

berikut.

a. Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu:

1. diangkat menjadi pejabat negara dan dibebaskan dari

jabatan organiknya;

2. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;

3. DP.3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;

4. telah memiliki KARPEG;

5. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang untuk kenaikan

pangkat ke golongan III/a;

b. Bahan-bahan yang dilampirkan dan prosedur, yaitu:

1. salinan sah SK.I, SK dalam pangkat terakhir;

2. salinan sah SK Pembebasan dari jabatan organik;

3. salinan sah pengangkatan menjadi pejabat negara;

4. DP.3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;

5. tanda lulus ujian atau diklat berjenjang bagi kenaikan

pangkat pindah golongan;

6. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke

golongan Ill/a;

7. Daftar Riwayat Hidup;

8. Daftar Riwayat Pekerjaan;

9. salinan sah KARPEG;

10. prosedur  penyelesaiannya   sama   dengan   kenaikan

pangkat reguler.

8. Kenaikan Pangkat Selama dalam Penguasa di Luar Instansi

Induk

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan

secara penuh pada proyek pemerintah, perusahaan milik negara,

organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat,

atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali

setingkat lebih tinggi.

Kenaikan pangkat dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis,

dan pekerja sosial.  Proyek pemerintah, perusahaan milik negara,

organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan

pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu,

ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang

penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dengan memper-

hatikan usul menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan

Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah

Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang

bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan

Administrasi Kepegawaian Negara.

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara/aparatur

pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat dalam rangka

pelaksanaan pembangunan terdapat beberapa yang diperbantukan

atau dipekerjakan secara penuh pada proyek-proyek pemerintah

atau perusahaan milik negara. Dalam rangka pengabdian pada

masyarakat, ada kalanya Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan atau

diperbantukan secara penuh pada organisasi profesi atau badan-

badan swasta tertentu.

Kenaikan pangkat ini perlu memperhatikan hal-hal berikut.

a. Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu sebagai berikut.

1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di luar instansi induk

(diperbantukan/dipekerjakan) yang memangku jabatan

pimpinan, kenaikan pangkatnya sesuai dengan syarat-

syarat kenaikan pangkat pilihan sebagaimana tersebut pada

angka 2 di atas.

2) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di luar instansi induk

(diperbantukan/dipekerjakan) yang tidak memangku

jabatan pimpinan, kenaikan pangkatnya sesuai dengan

syarat-syarat kenaikan pangkat reguler sebagaimana

tersebut pada angka 1 di atas.

b. Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu sebagai berikut.

1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dari instansi induk

(diperbantukan/dipekerjakan), yang memangku jabatan

pimpinan, maka bahan yang harus dilampirkan untuk

kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pangkat

pilihan sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas (DP. 3

dari instansi penerima bantuan).

2) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dari instansi induk

(diperbantukan/dipekerjakan), yang tidak memangku

jabatan pimpinan, maka bahan yang harus dilampirkan

untuk kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pilihan,

sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas (DP. 3 dari

instansi penerima bantuan).

c. Prosedur

Instansi yang menerima bantuan tenaga pegawai mengusulkan

pada instansi induk. Proses selanjutnya sama dengan kenaikan

pangkat reguler.

Seorang Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebaiknya tidak

terlalu lama meninggalkan tugas-tugas pokok pada instansi

induknya. Oleh sebab itu, kenaikan pangkat jenis ini hanya dapat

diberikan paling banyak tiga kali.

Akan tetapi, terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil yang

dikecualikan dari ketentuan maksimal kenaikan pangkat tersebut,

yaitu:

a. tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada

sekolah/perguruan tinggi swasta, seperti guru dan dosen;

b. tenaga medis dan tenaga para medis yang diperbantukan/

dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI, dan Iain-lain;

c. pekerja sosial, yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-

badan sosial, seperti pelatih pada panti asuhan dan lain-lain.

Landasan yuridis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah

sebagai berikut;

a. PP No. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan,

Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

b. PP No. 12 Tahun 2002: Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

c. PP No. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Secara Langsung;

d. Perka BKN No. 2 Tahun 2011: Kenaikan Pangkat dan BUP bagi

PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di

Luar Instansi;

e. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002: Juknis PP No. 12 Tahun 2002

tentang kenaikan pangkat PNS;

f. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS.

C. Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural berlandaskan:

1. PP No. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP No. 100 tahun 2000

tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;

2. Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011: Pedoman Evaluasi

Jabatan;

3. Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011: Pedoman Analisa

Jabatan;

4. KEP/61/M.PAN/8/2004: Pedoman Pelaksanaan Analisis

Jabatan;

5. Perka BKN No. 13 Tahun 2011: Penyusunan Standar

Kompetensi Jabatan;

6. Perka BKN No. 12 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Analisis

Jabatan;

7. Kepka BKN No. 13 Tahun 2002: Juknis PP no. 13 Tahun 2002 

tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;

8. Kepka BKN No. 09 tahun 2006: Tata Cara Permintaan,

Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural;

9. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional:

1. PP No. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri

Sipil;

2. Perpres No. 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan

Presiden no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional

Pegawai Negeri Sipil;

3. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.

Larangan Jabatan Rangkap bagi PNS adalah PP No. 47 Tahun

2005: Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang

menduduki jabatan rangkap.

4. Tunjangan Jabatan Struktural PNS (Perpres No. 26 Tahun 2007);

5. Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI

(Perpres No. 27/2007  untuk TNI dan No. 28/2007 untuk

POLRI);

6. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Dipersamakan: SE Dirjen

Anggaran No S-6053/PB/2006;

7. Tunjangan Fungsional PNS (ada 42 jenis jabatan fungsional

PNS  SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006);

8. Tunjangan Fungsional Anggota POLRI (ada 6 jenis SE Dirjen

Anggaran No S-6053/PB/2006);

9. Tunjangan Fungsional Anggota TNI (ada 11 jenis SE Dirjen

Anggaran No S-6053/PB/2006);

10. Perka BKN No.39 tahun 2007: Tata Cara Permintaan,

Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;

11. Tunjangan Umum (bagi yang tidak termasuk S/F/D), Perpres

no. 12 Tahun 2006;

12. Kepka BKN No. 18 tahun 2006: Tata Cara Permintaan,

Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai

Negeri Sipil;

13. Tunjangan Kemahalan Daerah/Tunjangan khusus Provinsi

Papua, Keppres No. 68 Tahun 2002;

14. Tunjangan Resiko/Tunjangan Kompensasi Kerja, Perpres  No.

88 Tahun 2006 Tunjangan Beresiko bagi Petugas

Permasyarakatan;

15. Tunjangan Tugas Belajar, Keppres No. 57 tahun 1986;

16. Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan, PP No. 25

tahun 1981;

17. Tunjangan Pensiun, UU No. 11 Tahun 1969 dan PP No. 08

Tahun 1989;

18. Tunjangan cacat dan kematian, PP No. 12 Tahun 1981;

D. Tunjangan PNS

Tunjangan PNS berdasarkan:

1. Tunjangan Kinerja untuk PNS;

2. Tunjangan Keluarga, Kepres No. 17 tahun 2000 Pasal 29, PP No.

13 tahun 1980 Pasal 1;

3. Tunjangan Pangan (PerDirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/

2012);

19. Tunjangan Fungsional Dosen, Perpres No.65 Tahun 2007,

Keppres No. 9 Tahun 2001;

20. Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Profesi, Tunjangan

Khusus, dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang

memenuhi persyaratan, PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan tugas

tambahan sebagai pimpinan di PTN: Perpres no.65 Tahun 2007.

Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada

pegawai, karena yang bersangkutan telah memberikan sumbangan

untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam istilah kompensasi

termasuk gaji, upah, perumahan pegawai, pakaian, tunjangan

pangan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Berdasarkan BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu

Hak PNS Pasal 21 PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Bagian Kedua Hak PPPK Pasal 22 PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Adapun tujuan kompensasi yaitu:

1. memperoleh pegawai yang cakap;

2. mempertahankan pegawai lama;

3. mencegah perpindahan pegawai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN

PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI

NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA

PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN

ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN

TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL

INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan

Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pasal 7

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,

Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,

Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 7

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,

Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,

Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan

tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/

Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda,

Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,

dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara

Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

E. Kompensasi untuk Pegawai

F. Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan

Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 60);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pur–

nawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan

Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara

Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 61);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pur–

nawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan

Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 62);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/

PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan,

Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung–

jawaban Dana APBN yang Kegiatannya

Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/

PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran

Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/

PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan,

Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung–

jawaban Dana Belanja Pensiun yang

Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN

POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DAN JANDA/DUDANYA SERTA PUR–

NAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUN–

JANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM

PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA

ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran pensiun pokok

adalah sebagai berikut:

a. Pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/

dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

b. Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan

dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26

Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,

Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim

Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional

Indonesia.

c. Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan

dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27

Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,

Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim

Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Penyesuaian pensiun dengan menggunakan besaran pensiun

pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan

keputusan oleh Pejabat yang berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah:

a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian

pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan

janda/dudanya.

b. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk penyesuaian

pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda,

tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan

tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia.

c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk

penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan,

warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak

yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/

dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia dibayarkan pada bulan Juni 2013.

(2) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan menggunakan besaran pensiun pokok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai

akibat penyesuaian pensiun pokok sejak bulan Januari 2013

dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.

(4) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan

Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggung–

jawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggung–

jawaban pembayaran pensiun.

(5) Daftar Pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen

(Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran

pensiun.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Republik Indonesia.

SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 24/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA

PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PER–

TANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG

DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DENGAN

RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan

Program Pensiun yang dilaksanakan oleh PT

Taspen (Persero), perlu dialokasikan dana

belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara;

    b. bahwa dalam rangka menyempurnakan

ketentuan mengenai tata cara perhitungan,

penyediaan, pencairan, dan pertanggung–

jawaban dana belanja pensiun yang

dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), perlu

mengatur kembali tata cara perhitungan,

G. Tabungan Pensiun (TASPEN)

penyediaan, pencairan, dan pertanggung–

jawaban dana belanja pensiun yang

dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) yang

sebelumnya telah diatur dalam Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan

tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan,

Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana

Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT

Taspen (Persero);

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang

Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda

Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor

42, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 2906);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab

Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4400);

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228,

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5361);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3200);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981

tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum

Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1981 Nomor 38);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010

tentang Penyusunan Rencana Kerja dan

Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5178);

9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002

tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor

73, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan

Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/

PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran

Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,

PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

DANA BELANJA PENSIUN YANG

DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).

 Pasal 1

Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN

yang digunakan untuk membayar pensiun PNS Pusat, Eks PNS

Pegadaian, eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta

Api Indonesia (Persero), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah,

Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989,

Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana

Kehormatan Veteran.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun, Menteri

Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur

Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran

yang selanjutnya disebut KPA.

(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan

kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di

lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 Pasal 3

(1) PT Taspen (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana

Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat

pertengahan Bulan Januari.

(2) Berdasarkan usulan kebutuhan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permohonan

penyediaan Dana Belanja Pensiun kepada Menteri

Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal

Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) membahas

besaran kebutuhan Dana Belanja Pensiun.

(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh

perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan

PT Taspen (Persero).

(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana

Belanja Pensiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (APBN).

 Pasal 4

(1) Alokasi Dana Belanja Pensiun ditetapkan dalam APBN

pada tahun berkenaan.

(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Direktur Jenderal Ang