administrasi kepegawaian 4

 



rundang-undangan; dan

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil

Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon

Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam

kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang

menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu

sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi

pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian

barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,

anggota keluarga, dan masyarakat.

Sanksi hukum bagi pelanggar disiplin PNS terdapat dalam  BAB

III HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 yang

menyatakan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 6

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan

perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran

disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Bagian Kedua

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 7

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)

tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)

tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat

lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

C. Sanksi Hukum Pelanggar Disiplin PNS

178 179

Bagian Ketiga

Pelanggaran dan Jenis Hukuman

Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Pasal 8

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja;

2. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS

dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan

martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan

sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada unit kerja;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut

perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk

kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila

mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan

negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan

yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa

alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10

(sepuluh) hari kerja; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak

masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas)

sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara

dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran

dilakukan dengan tidak sengaja;

13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk

mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

dan

14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

180 181

Pasal 9

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 1, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan

yang sah;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 2, apabila pelanggaran dilakukan tanpa

alasan yang sah;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran

berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

4. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran

berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS

dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan

martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6,

apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang

bersangkutan;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan

sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada instansi yang bersangkutan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut

perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi

yang bersangkutan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk

kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi

yang bersangkutan;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila

mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan

negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi

yang bersangkutan;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama

16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama

21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima)

hari kerja; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)

tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang

sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga

puluh) hari kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran

kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima

persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara

dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi

yang bersangkutan;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran

dilakukan dengan sengaja;

182 183

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk

mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan.

Pasal 10

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

2. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau

negara;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS

dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau

negara;

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan

martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/

atau negara;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan

sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada pemerintah dan/atau negara;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut

perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk

kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila

mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan

negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)

tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang

sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga

puluh lima) hari kerja;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat

lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural

atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa

alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai

dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki

jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk

kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu)

sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai

PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang

sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran

kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh

lima persen);

184 185

11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara

dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/

atau negara.

Paragraf 2

Pelanggaran Terhadap Larangan

Pasal 11

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau

meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,

dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,

bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan

kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,

atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung

merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila

pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan

yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak

yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang

dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja.

Pasal 12

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau

meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,

dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,

bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan

kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,

atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung

merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan;

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila

pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan

yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak

yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang

dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran

berdampak negatif bagi instansi;

6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta

sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye

dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai

186 187

peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;

7. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden

dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada

keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta

pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi

pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang

kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,

dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

13 huruf b;

8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan

Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala

Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto

kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda

Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan 9. memberikan

dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk

mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,

selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS

dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15

huruf a dan huruf d.

Pasal 13

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:

1.   menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 angka 1;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi

dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;

3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk

negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga

swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 angka 4;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau

meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,

dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau

negara;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,

bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan

kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,

atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung

merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah

dan/atau negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada

siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan

dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun

juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;

9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan

yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak

yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang

dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

188 189

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta

kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden

dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang

menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

angka 13 huruf a; dan

13. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil

Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait

dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat

keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau

merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan

huruf c.

Pasal 14

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati

ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9,

Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif

sampai dengan akhir tahun berjalan.

Bagian Keempat

Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pasal 15

(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS

yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain

yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang

Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina

Kepegawaian.

Pasal 16

(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan penjatuhan

hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4);

5. struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan

pejabat yang setara yang berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina

Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4);

6. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

7. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di

lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c

dan ayat (4); dan 8. fungsional umum golongan ruang

III/d ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman

190 191

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki

jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan

huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a,

huruf b, dan huruf c;

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan

huruf c; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d,

dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan

fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan

fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara

lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri,

192 193

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan

huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya,

dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai

dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan

fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional

tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional

umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan

ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1.  struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang

Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional

umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan

ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,

dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan

golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai

dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina

Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga

berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi

PNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke

bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan

Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) huruf c.

194 195

(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang

Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional

umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan

ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan

Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan

golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan

golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan

Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan

ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a

sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(7) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan

ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum

golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2).

Pasal 17

Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan

hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan

pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan

ayat (4) huruf b dan huruf c.

196 197

Pasal 18

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di

lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c

dan ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c

dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki

jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan

huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a,

huruf b, dan huruf c;

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan

huruf c; dan

198 199

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d,

dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan

fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan

fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara

lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan

huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya,

dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai

dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan

fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional

tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional

umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan

ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan 2. struktural eselon IV,

fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana

Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c

200 201

sampai dengan golongan ruang III/b di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,

dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan

golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan structural eselon IV, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai

dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang

Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional

umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan

ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan

Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan

golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan

golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya, yang menduduki jabatan struktural eselon

V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan

Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan

ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a

sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b.

202 203

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan

ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum

golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2).

Pasal 19

Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan penjatuhan

hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/

Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/

Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan

Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b,

huruf c, huruf d, dan huruf e; dan

b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang

dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di

provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah

Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.

Pasal 20

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

huruf a, huruf d, dan huruf e;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya dan Penyelia di lingkungannya, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4); dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki

jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2);

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan

ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

204 205

4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan

huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat(3),

dan ayat (4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang

Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

dan

6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan

ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu

jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d,

dan huruf e;

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang

menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan

fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan

fungsional umum golongan IV/e ke bawah, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan

ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain

atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.

(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan

hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2);

2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan 3. struktural eselon IV,

fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana

Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c

sampai dengan golongan ruang III/b di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

206 207

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,

dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan

golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai

dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda

dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang

III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang

Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional

umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan

ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,

dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan

golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai

dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman

disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang

Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional

umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan

ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

dan

2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan

Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2); dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang

menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional

tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan

jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan

golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

208 209

(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang

Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional

umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b

di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan

golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf

a dan huruf b;

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon

V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana

Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/

a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan c. PNS

yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki

jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai

dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan

huruf b.

(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan

ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di

lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum

golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d,

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2).

Pasal 21

(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan

hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran

disiplin.

(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin

kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat

ini  dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama

dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan

kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga

menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan

pelanggaran disiplin.

Pasal 22

Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka

kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan

pejabat yang lebih tinggi.

Mengenai tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan

penyampaian keputusan hukuman disiplin terdapat dalam Bagian

Kelima Pasal 23 yang menegaskan bahwa:

(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil

secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan

pemeriksaan.

(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran

disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum

tanggal pemeriksaan.

(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan

diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua

D. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan,

dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

210 211

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang

bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(4) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat

yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin

berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa

dilakukan pemeriksaan.

Pasal 24

(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung

wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan

pelanggaran disiplin.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita

acara pemeriksaan.

(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman

disiplin kepada PNS ini  merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung

ini  wajib menjatuhkan hukuman disiplin;

b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung ini 

wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara

pemeriksaan.

Pasal 25

(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)

dapat dibentuk Tim Pemeriksa.

(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian

atau pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang

ditunjuk.

Pasal 26

Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat

yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang

lain.

Pasal 27

(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga

melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi

hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara

dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang

bersangkutan diperiksa.

(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya

keputusan hukuman disiplin.

(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak

kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya

dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Pasal 28

(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa

dan PNS yang diperiksa.

(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani

berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berita acara pemeriksaan ini  tetap dijadikan sebagai dasar

untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum

menjatuhkan hukuman disiplin.

212 213

(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang

dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan

beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat

dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat sesudah 

mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian

melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya

dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman

disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih

untuk satu pelanggaran disiplin.

(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan

menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala

Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada

pejabat Pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita

acara pemeriksaan.

Pasal 31

(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan

keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau

pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta

tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.

(3)  Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat

belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada

saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan

dikirim kepada yang bersangkutan.

BAB IV

usaha  ADMINISTRATIF

Pasal 32

usaha  administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.

Pasal 33

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf

c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tidak

dapat diajukan usaha  administratif.

Pasal 34

(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf

b yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke

bawah;

b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/

Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;

c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi

vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan

langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat

Pembina Kepegawaian; dan

d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi

vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara

214 215

dengan sebutan lain yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin

yang dijatuhkan oleh:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

d dan huruf e; dan

b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

d dan huruf e.

Pasal 35

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),

diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang

menghukum dengan memuat alasan keberatan dan

tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang

menghukum.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam

jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal

yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.

Pasal 36

(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas

keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang

menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung

mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat

keberatan.

(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil

keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang

bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari

kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima

surat keberatan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan

tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang

menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil

dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang

menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau

pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 37

(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat

memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan

hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang

berwenang menghukum.

(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang

menghukum.

(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan

Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil

keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang

berwenang menghukum batal demi hukum.

Pasal 38

(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding

administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut

dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang

Badan Pertimbangan Kepegawaian.

216 217

Pasal 39

(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:

a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang

yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;

b. tidak mengajukan banding administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya

dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke

15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas

sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi

kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan

mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

Pasal 40

(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas usaha 

administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan

atas:

a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman

disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya

sampai dengan ditetapkannya keputusan banding

administratif.

(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan

diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang

berwenang menghukum atau banding administratif kepada

Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan

pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan

ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum

tetap.

(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum

dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat

dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 42

PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga

melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan usaha 

administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.

BAB V

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN

DAN PENDOKUMENTASIAN

KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Berlakunya Hukuman Disiplin

Pasal 43

Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:

a. Presiden;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;

c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf

b dan huruf c;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan

e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai

berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

218 219

Pasal 44

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan

keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)

sesudah  keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan

keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya

keputusan atas keberatan.

Pasal 45

(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding

administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)

sesudah  keputusan hukuman disiplin diterima.

(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding

administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya

keputusan banding administratif.

Pasal 46

Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu

penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin

berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan

untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Bagian Kedua

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 47

(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh

pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.

(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian

dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang

bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang

berwenang menghukum atau banding administratif kepada

Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin

PNS beserta peraturan pelaksanaannya.

(3)  Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan

pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini

maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya

berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan

maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979

tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua

kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65

220 221

Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2010

TENTANG

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan

bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan

prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka

PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,

bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam

melaksanakan tugas.

Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-

Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai

disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan

pemerintah ini  perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan

perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi

saat ini.

Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan

bermoral ini , mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang

dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga

dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran

pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif

berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain

memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat

dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS

yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan

mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan

memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis

hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu

pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi

pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian

dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan

batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum

telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan,

sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang

dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan

latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

Selain hal ini  di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman

disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui usaha 

administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-

wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

222 223

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 3

Angka 3

Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada

Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga

berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan

Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau

menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Angka 4

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”

adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Angka 5

Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas

yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan

dengan:

a. perintah kedinasan;

b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian

atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;

c. peraturan kedinasan;

d. tata tertib di lingkungan kantor; atau

e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau

SOP).

Angka 8

Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut

perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundang-

undangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.

Angka 11

Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan

menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang,

melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja

serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila

berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang

berwenang.

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat

dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah)

jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Angka 12

Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah

rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang

pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai

dengan atasan pegawai.

Angka 14

Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-

baiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan

kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,

dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Angka 16

Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada

bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi

kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan

dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi

kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan

formal lanjutan.

Pasal 4

Angka 1

Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang”

adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan

sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan

pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan

tujuan pemberian kewenangan ini .


Angka 2

Contoh:

Seorang PNS yang tidak memiliki wewenang di bidang

perizinan membantu mengurus perizinan bagi orang lain

dengan memperoleh imbalan.

Angka 5

Yang dimaksud dengan “memiliki, menjual, membeli,

menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-

barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat

berharga milik negara secara tidak sah” adalah perbuatan yang

dilakukan tidak atas dasar ketentuan termasuk tata cara

maupun kualifikasi barang, dokumen, atau benda lain yang

dapat dipindahtangankan.

Angka 7

Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural

dan jabatan fungsional tertentu.

Angka 8

PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan

patut diduga bahwa hadiah ini  diberikan sebagai akibat

atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan

sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan

kewajibannya.

Angka 9

Yang dimaksud dengan “bertindak sewenang-wenang”

adalah setiap tindakan atasan kepada bawahan yang tidak

sesuai dengan peraturan kedinasan seperti tidak memberikan

tugas atau pekerjaan kepada bawahan, atau memberikan nilai

hasil pekerjaan (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) tidak

berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan.

Angka 11

Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas

kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas

kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang

harus dipenuhi.

Contoh:

PNS yang tidak memberikan dukungan dalam hal diperlukan

koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam tugas kedinasan.

Angka 12

Huruf b

PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar,

menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta

pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS.

Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai”

adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan

pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai

politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa

kampanye.

Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS”

adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas,

kendaraan dinas, dan lain-lain.

Angka 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan

kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana

kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli,

penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.

Pasal 6

PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi

hukuman disiplin dan apabila perbuatan ini  terdapat unsur

226 227

pidana maka terhadap PNS ini  tidak tertutup kemungkinan

dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 7

Ayat (2)

Huruf a

Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan

dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang

menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak

dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan

hukuman disiplin.

Huruf b

Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan

dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang

menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

Huruf c

Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas

secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh

pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang

melakukan pelanggaran.

Ayat (3)

Huruf a

Masa penundaan kenaikan gaji berkala ini  dihitung

penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Ayat (4)

Huruf b

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat

lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang lowong dan

persyaratan jabatan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural

dan fungsional tertentu.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai

dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang

dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan

Desember tahun yang bersangkutan.

Contoh:

Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret

2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang

bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan.

Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang

bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga

jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka

yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran

tertulis.

Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan b