ditentukan lain.
Jadi, ketentuan dalam 8 bab pertama dri Buku I KUHP itu bertaku juga bagi
tindak-tindak pidana tersebar di luar KUHP kecuali jika undang-undang itu
sendiri menentukan lain.
Menurut Nolle, sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, ada dua
macam pengecualian terhadap bertakunya pasal 91 VWS Nederland (= pasal
103 KUHP negara kita ), yaitu.
a. Undang-undang lain menentukan dengan tegas pengecualian bertakunya
pasal 01 VWS Ned (pasal 103 KUH);
b. Undang-undang lain itu menentukan secara diam-diam, pengecualian
seluruh atau sebagian dan pasal 91 WvS Ned itu.
Hal ini sesuai dengan "lex specialis derogat legi generali" (Aturan khusus
mengenyampingkan aturan umum).2
Dalam undang-undang tindak pidana ekonomi ada sejumlah
ketentuan yang berbeda dari hukum pidana umum yang tercantum dalam
KUHP, antara lain:
- percobaan pelanggaran begitu pula membantu melakukan pelanggaran,
dihukum;
- percobaan dan membantu melakukan dihukum seperti delik selesai
sekalipun dalam penjelasannya dikatakan dapat dikurangi dengan
sepertiga);
- badan hukum dapat dihukum;
- orang yang turut melakukan (turut serta) di luar negeri, dihukum;
- adanya pidana tambahan yang lebih banyak, termasuk tindakan tata tertib;
- kemungkinan perampasan barang bergerak yang tidak berwujud;
- dapatnya dihukum tersangka yang telah meninggal dunia dengan
merampas barang bukti;
- dapatnya dihukum orang yang tidak dikenal melalui peradilan in absentia;
- adanya tembaga schikking atau pembayaran sejumlah uang ke kas negara
di luar acra sebgai ganti kerugian yang diderita negara karen delik ekonomi
itu;
- dapatnya dirampas barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa.
walaupun ditegaskan bahwa perampasan demikian tidak dijatuhkansekedar
hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan terganggu karenanya.
Tindak-tindak pidana yang merupakan tindak-tindak pidana ekonomi,
tercantum dalam pasal 1 Undang-undang No.7/Drt/1955 yang berbunyi
sebagai berikut,
Yang disebut tindak pidana ekonomi ialah:
1e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan:
a. "Ordonnantie Geoontroleerde Goederen 1048‖ (Staatsblad1948 No. 144)
sebagaimana diubah dan ditambah denganStaatsblad 1949 No. 160;
b. "Prijsbeheersing-ordonnantie 1948‖ (staats-blad 1948 No.259);
c. 'Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951"
(Lembaran Negara Tahun 1953 No. 4);
d. Rijsondonnantte 1948' (Staatsblad 1948 No. 253);
e. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi"
(Lembaran Negara thun 1952 No. 33);
f. 'Divizen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205).
2e tindak-tindak pidana ini dalam pasal-pasal 26. 32 dn
33undang-undang darurat ini;
53
3e. pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang
lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai
tindak pidana ekonomi.3
Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-undang No.7/Drt/1955 ini jelas
bahwa ada tiga golongan tindak pidana ekonomi. yaitu :
1. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 1 e, yaitu
tindak-tindak pidana yang sudah ada sebelum beriakunya Undang-undang
Darurat No.7/1955, tetapi yang oleh undang-undang darurat ini dijadikan
sebagai tindak pidana ekonomi.
Undang-undang tindak pidana ekonomi dalam pasal 1ke-1 telah
menyebutkan:
a. ―Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" (Staatsblad 1948 No.
144) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1949 No.
160;
b. Prijsbeheersing-ordonnantie 1948* (staats-blad 1948 No. 259);
c. ―Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" (Lembaran
Negara Tahun 1953 No. 4).
d. ―Rijsordonnantie 1948' (StaatsWad 1948 No. 253);
e. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi"
(LembaranNegara thun 1952 No. 33).
f. ―Oivizen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205).
2. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 2e, yaitu tindak-tindak
pidana yang dibuat oleh undang-undang darurat itu sendiri. Tindak-tindak
pidana ini yaitu yang dirumuskan dalam pasal 26, 32 dan 33
Undang-undang Darurat No.7/1955.
Pasal 26 : dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut,
berdasarkan suatu aturan dari undang-undang darurat ini adlah tindak
pidana ekonomi.
Pasal 32: barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan suatu hukuman tambahan sebagai tercantrum dalam
pasal 7 ayat 1 sub a, b atau c, dengan suatu tindakan tata tertib seperti
yang tercantum dalam pasal 8, dengan suatu peraturan seperti termaksud
dalam pasal 10 atau dengan suatu tindakan tata tertib sementara atau
menghindari hukuman tambahan, tindakan tata tertib. Peraturan, tindakan
tata tertib sementara seperti ini di atas. maka ia melakukan suatu
tindak pidana ekonomi.
Pasal 33 : barang siapa sengaja, baik sendiri maupun dengan perantaraan
seorang lain, menarik bagian-bagian kekayaan untuk dihindarkan dari
tagihan-tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman, tindakan tata tertib atau
tindakan tata tertib sementara yang dijatuhkan berdasar undang-undang
darurat ini, maka ia melakukan suatu tindak pidana ekonomi.
3. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 3e, yaitu tindak-tindak
pidana yang akan dibuat kemudian, sepanjang masing-masing
undang-undang itu sendiri mengkualifikasi tindak pidana di dalamnya
sebagai tindak pidana ekonomi.
Dalam hal ini, tindak pidana ekonomi yang dimaksudkan belum ada, tetapi
dibuka peluang untuk dikemudian hari nanti dibuat undang-undang yang
secara tegas menentukan bahwa tindak pidana di dalam undang-undang yang
bersangkutan merupakan tindak pidana ekonomi.
B. Badan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ekonomi
Pasal 15 Undang-undang No.7/Drt/1955 yang menentukan badan-badan
tertentu sebagai subyek tindak pidana dalam tindak pidana ekonomi, berbunyi
selengkapnya sebagai berikut,
(1) Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas namasuatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orangatau yayasan,
maka tuntutan pidana dilakukan dan hukumanpidana serta tindakan tata
tertib dijatuhkan, baik tertiadap badanhukum, perseroan, perserikatan atau
yayasan itu, baik terhadapmereka yang memberi perintah melakukan
tindak pidana ekonomiitu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam
perbuatan ataukelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
(2) Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas namabadan
hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atausuatu yayasan, jika
tindak itu dilakukan oleh orang-orang yangbaik berdasar hubungan kerja
maupun berdasar hubungan lain,bertindak dalam lingkungan badan
hukum, perseroan,perserikatan atau yayasan itu, tak perduli apakah
orang-orang itumasing-masing tersendiri melakukan tindak pidana
ekonomi ituatau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak
pidanaini .
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badanhukum, suatu
perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasanitu pada waktu
penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus ataujika ada lebih dan
seorang pengurus oleh salah seorang danmereka itu. Wakil dapat diwakili
oleh orang lain. Hakim dapatmemerintahkan supaya seorang pengurus
menghadap sendiri dipengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya
pengurus itudibawa ke muka hakim.
(4) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badanhukum, suatu
perseroan, suatu perserikatan orang atau suatuyayasan, maka segala
panggilan untuk menghadap dan segalapenyerahan surat-surat panggilan
itu akan dilakukan kepadakepala pengurus atau di tempat pengurus
bersidang atauberkantor.
Ayat (1) dan pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi. menurut
penjelasan pasalnya bermaksud untuk menentukan bahwa suatu tindak"
pidana ekonomi dapat dilakukan oleh suatu badan hukum suatu perseroan
suatu perserikatan atau suatu yayasan.3
Dalam ayat (1) dari pasal 15 ini di atas. dan juga pada penjelasan
pasalnya disebutkan beberapa badan yaitu badan hukum: perseroan
perserikatan orang; dan, yayasan.
Dalam bagian Penjelasan terhadap pasal 15 dikatakan antara lain bahwa,
Pasal 15 menetapkan bahwa hukuman atau tindakan dapat dijatuhkan juga
terhadap badan-badan hukum, perseroan-perseroan,
perserikatan-perserikatan dan yayasan-yayasan. Dalam hukum pidana
ekonomi aturan itu sangat dibutuhkan oleh karena banyak tindak pidana
ekonomi dilakukan oleh badan-badan itu. llmu hukum pidana modern telah
mengakui ajaran, bahwa hukuman dapat diucapkan terhadap suatu badan
hukum.6
Dalam bagian penjelasan pasal ini, di samping badan hukum disebutkan juga
tentang 'perseroan-perseroan, perserikatan-perserikatan dan
yayasan-yayasan". Jadi, penyebutan tersendiri dari badan-badan ini di
samping badan hukum, yaitu memang disengaja dan pembentuk
undang-undang. Kalimat terakhir dari kutipan penjelasan di atas menyatakan
bahwa ilmu hukum pidana modern telah mengakui ajaran, bahwa hukuman
dapat diucapkan terhadap suatu badan hukum. Di sini hanya disebutkan
'badan hukum' saja sebagai yang dapat dihukum, tanpa menyertakan
badan-badan lainnya. Tetapi. dengan melihat rumusan pasal 15
Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi. jelas bahwa pembentuk
undang-undang menentukan perseroan, perserikatan orang dan yayasan
sebagai juga dapat dikenakan hukuman. l
Rumusan yang luas. yaitu dengan menyebut badan hukum, perseroan.
perserikatan orang dan yayasan', yaitu dikarenakan pembentuk
undang-undang hendak menghindarkan diri dari persoalan teoritis tentang
apakah suatu badan tertentu merupakan badan hukum atau bukan.
Persoalan teoritis berkenaan dengan 'perseroan, perserikatan orang dan
yayasan", dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
- perseroan-perseroan. yang bahasa Belandanya disebut 'venootschap",
dalam doktrin ada yang dipandang sebagai badan hukum, ada yang tidak,
dan ada pula yang diperbantahkan kedudukannya. Suatu perseroan
terbatas (Belanda : naamlooze venootschap) sudah umum dipandang
sebagai badan hukum. Suatu perseroan komanditer (commanditaire
venootschap), oleh sebagian besar ahli hukum dipandang sebagai badan
hukum, tetapi ada juga yang memandangnya bukan badan hukum karena
orang-orang yang menjalankan perusahaan ini dapat dipertanggung
jawabkan secara pribadi sedangkan suatu firma (venootschap onder firma)
oleh sebagian besar ahli hukum dipandang bukan badan hukum, walaupun
ada juga yang memandangnya sebagai badan hukum.
- perserikatan orang, mencakup banyak bentuk-bentuk perkumpulan. Orang
dapat berbeda pendapat apakah suatu perserikatan orang yangtertentu
merupakan badan hukum atau bukan.
- Yayasan, sudah umum dipandang sebagai badan hukum. Tetapi,
dinegara kita tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur
tentang kedudukan dan yayasan.
Untuk menghindari persoalan teoritis ini , pembentuk undang-undang
telah membuat rumusan dengan cakupan yang luas. Dengan demlkian,
pembentuk undang-undang menyerahkan penentuan persoalan ini
kepada doktrin dan yurisprudensi.
Dalam ayat (2) pasal 15 ditentukan dalam hal bagaimana suatu tindak pidana
dianggap dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perserikatan orang dan
yayasan.
Dalam ayat (2) ini ditentukan bahwa suatu tindak pidana ekonomi
dilakukan oleh atau atas nama badan hukum. suatu perseroan, suatu
perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh
orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau
yayasan itu, tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri
melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama ada
anasir-anasir tindak pidana ini Dalam bagian penjelasan dikatakan
bahwa,
Tindak pidana ekonomi itu dilakukan oleh badan hukum, perseroan,
suatu perserikatan atau yayasan itu, bila tindak pidana ekonomi
dilakukan oleh seorang yang mempunyai suatu hubungan dengan
badan itu, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain. Selanjutnya ditentukan bahwa itu harus bertindak dalam
lingkungan badan hukum itu.
Anasir-anasir tindak pidana ekonomi itu tidak usah berada pada suatu
orang, akan tetapi dapat dibagi pada lebih dan satu orang yang
bertindak. Misalnya seorang direktur bemiat melakukan suatu tindak
pidana ekonomi akan tetapi tindak pidana itu secara materil dilakukan
oleh seorang bawahan (bandingkanlah pasal 55 KUHP suruh
melakukan).7
Dan rumusan pasal dan penjelasannya dapat diketahui bahwa suatu
perbuatan dianggap dilakukan oleh badan hukum jika:
Perbuatan (tindak) itu dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan
dengan badan ini , di mana hubungan itu dapat berupa :
1.1 hubungan kerja: atau.
1.2 hubungan lainnya.
2. Perbuatan (tindak) itu dilakukan, atau orang itu bertindak, dalam lingkungan
badan hukum.
Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam Undang-undang Tindak Pidana
Ekonomi untuk menjelaskan tentang pengertiannya istilah-istilah yang
dipakai dalam pemberian batasan terhadap badan hukum sebagai pelaku
tindak pidana skonomi.
Dengan demikian, masih menjadi pertanyaan apa yang dimaksud dengan:
'hubungan kerja';
"hubungan lainnya"; dan.
•dalam lingkungan badan hukum'.
Dengan demikian, dalam hal ini pembentuk undang-undang juga
menyerahkan persoalan ini kepada doktrin dan yurisprudensi.
C. Pidana Yang Oapat Dikenakan
Dalam ayat (1) pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi
ditentukan bahwa jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas
nama suatu badan hukum. suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau
yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan
tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan
atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan
tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam
perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Dengan demikian terhadap badan hukum (juga suatu perseroan,perserikatan
orang atau yayasan) dapat dikenakan hukuman pidana serta tindakan tata
tertib.
Dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, hukuman pidana dantindakan
tata tertib diatur dalam bab tersendiri, yaitu dalam Bab II yang berjudul Tentang
Hukuman Pidana dan Tindakan Tata Tertib', yang mencakup pas 11 5 sampai
dengan pasal 16.
Pasal 5 menentukan bahwa jika dengan undang-undang tidak ditentukan
lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti hukuman pidana atau
tindakan tata tertib daripada hukuman pidana atau tindakan tata tertib yang
dapat diadakan sesuai dengan undang-undang darural ini.
Pada pasal 6 ditentukan pidana-pidana pokok apa yang dapat dikenakan
terhadap pelaku tindak pidana ekonomi. yaitu :
- hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp500.000.00 atau dengan salah satu dari hukuman
pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf a);
- hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp 100.000,00 alau dengan salah satu dan hukuman
pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf b);
- hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun dan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000.00 atau dengan salah satu dari hukuman
pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf c);
- hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp 50.000,00 atau dengan salah satu dari hukuma
npidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf d).
Jenis-jenis pidana pokok yang disebutkan di situ dan sistem pengenaannya
yaitu :
Hukuman penjara dan hukuman denda atau salah satu dari hukuman pidana
itu; dan.
Hukuman kurungan dan hukuman denda atau salah satu dari hukuman pidana
itu.
Hukuman (pidana) penjara dan hukuman (pidana) kurungan. tidak dapat
dikenakan terhadap suatu badan hukum karena bagaimanapun suatu badan
hukum tidak dapat dipenjara atau dikurung.
Suatu hukuman (pidana) denda secara logika dapat dikenakan terhadap
badan hukum. Tetapi yang menjadi persoalan yaitu sistem pengenaan
pidana denda yang diatur dalam KUHP.
Pasal 30 ayat (2) KUHP menentukan bahwa 'Jika pidana denda tidakdibayar.
ia diganti dengan pidana kurungan.8
Dilihat dari sudut sistem KUHPidana tentang pengenaan pidana denda,
yangmenentukan pengganti denda dengan kurungan jika denda tidak
dibayarmaka pidana denda juga tidak dapat dikenakan terhadap badan
hukum.
Pidana (hukuman) tambahan diatur dalam pasal 7, di mana ayat (1) dari pasal
7 ini menentukan jenis-jenis pidana (hukuman) tambahan sebagai
berikut:
a pencabutan hak-hak ini dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya
enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan ataudalam hal dijatuhkan
hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya
enam tahun;
b. penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si terhukum, di
manatindak pidana ekonomi dilakukan untuk waktu selama-lamanya
satutahun;
c. perampasan barang-barang tak tetap yang bemjud dan yang tak berujud,
dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan
yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana
ekonomi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan
barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu
kepunyaan si terhukum atau bukan;
d. perampasan barang-barang tak tetap yang berujud dan yang takberujud
yang termasuk perusahaan si terhukum, di mana tindak pidanaitu
dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang itu yang menggantikan
barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu
kepunyaan si terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekedar
barang-barang itu sejenis dan mengenai tindak pidana bersangkutan
dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan ini
sub c di atas;
e. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan
seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan
kepada si terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya
untuk waktu selama-lamanya dua tahun;
f. pengumuman putusan hakim.
Dalam pasal 8 ditentukan jenis-jenis tindakan tata tertib yang dapat
dijatuhkan. Menurut pasal 8, tindkan tat tertib ialah:
a penempatan penjsahaan si terhukum, di mana dilakukan suatu tindak
pidana ekonomi di bawah pengampuan untuk waktu selama-lamanya tiga
tahun dalam hat tindak pidana ekonomi itu yaitu kejahatan dan dalam hal
tindak pidana ekonomi itu dalah pelanggaran untuk selama-lamanya dua
tahun;
b. mewajibkan pembayaran uang jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu
rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak pidana
ekonomi yaitu pelanggaran, maka uang jaminan itu yaitu
sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk waktu selama-lamanya
dua tahun;
c. mewajibkan membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan
menurut taksiran yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau tindak-pidana
tindak-pidana semacam itu, dalam hal cukup bukti-buktl bahwa tindak
pidana itu dilakukan oleh si terhukum;
d. mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakanapa
yang dilakukan tanpa hak, dan melakuan jasa-jasa untuk memperbaiki
akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya si terhukum sekadar hakim
tidak menentukan lain.
Pada pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa tindakan tata tertib disebut dalam
pasal 8 dijatuhkan bersama-sama denqan hukuman pidana kecuali dalam hal
dibertakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
pengertian bahwa dalam hal itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata tertib
ini dalam pasal 8 sub b.
TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
A. Peristilahan
Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dipakai sejumlah istilah yang bersifat khas untuk informasi dan transaksi
elektronik. Istilah-istilah yang diberikikan penjelasan dalam Pasal 1. yaitu:
1. Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan. suara, gambar, pela,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan
memakai Komputer. Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
3. Teknologi Informasi yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memprosesmengumumkan,menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Etektronik.
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,Kode Akses. simboi
atau perforasi yang memiliki makna atau artiatau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
6. Penyetenggaraan Sistem Elektronik yaitu pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakal
7. Jaringan Sistem Elektronik yaitu temubungnya dua Sistem Elektronik
atau lebih, yang bersifal tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik yaitu perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan olehorang
9. Sertifikat Elektronik yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status
subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan yaitu lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan yaitu subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer yaitu alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
15. Akses yaitu kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses yaitu angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
18. Pengirim yaitu subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima yaitu subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain yaitu alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat dipakai dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet
21. Orang yaitu orang perseorangan, balk warga negara negara kita ,warga
negara asing maupun badan hukum.
22. Badan Usaha yaitu perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
23. Pamerintah yaitu Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
B. Tindak Pidana
Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Infonmasi dan Transaksi Elektronik,
perbuatan-perbuatan yang dilarang ditempatkan dalam Bab VIII yang
mencakup Pasal 27 sampai dengan Pasal 37, dan ketentuan pidananya
ditempatkan dalam Bab XI. Kedua hal ini dapat disusun dalam tabel
sebagai berikut.
PERBUATAN YANG DILARANG
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Setiap Drang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasl Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Infomiasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Infomiasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki mualan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribuslkan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki mualan pemerasan dan/atau
pengancaman
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27ayal (1), ayat (2). ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pldana
penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau dendapaling
banyakRp1.000.000.000.00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasaf 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp1.000.000.000.00 (satu miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12(dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang
memicu kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebercianatau
permusuhan individudan/atau
telompok masyaraKat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antar golongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan (nfomiasl
Elektronik dan/aiau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman
keterasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Oang Ian
dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tan pahak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa
pun dengan lujuan untuk memperoteh
Infcxmasl Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpahak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa
pun; dengan melanggar, menerooos,
melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dipldaoa dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000.00 (enam ratus juta
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsursebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000.00 (tujuh ratus juta
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000.00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Ookumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan Intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elettronik yang Mai bersifat
pubiik dan. kedan dl dalam suatu
Komputer Dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Oranglain, baik yang
tidak menyebabkan perubartan apa
pun maupunyang menyebabkan
adanya perubanan, penghilangan.
dan/atau penghentian Irrformasi
Etektnonik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang
ditransmiskan.
(3) Kecuali Intersepsi sebagaimana
dimaksud padaayat(1)danayat(2),
intersepsi yang dtekukan dalam
rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan,
danfetau Institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang. (4) Keientuan lebih
lanjut mengenai tata caraintersepsi
sebagaimana dlmaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000.00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal32
(1) Setiap Orang dengan sangaja
dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah,
menamban, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghSangkan,
memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000.00
(dua miliar rupiah).
Dokumen Elektronik milik Orang lain
atau mil* publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun memmdahkan
atau mentransfer Inlormasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memicu terbukanya
suatu Informasi Etektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang
tidak sebagaimana mestinya.
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp3.000.000.000.00
(tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.5.000.000.000.00
(lima miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum
melakukantindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem
Etektronk dan/atau memicu
Sistem Elektronik menjadi
tidakbekerja sebagaimana mestinya
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10(sepuluh) tahun
dan/atau dendapaling banyak
Rp10.000.000.000.00 (sepuluh milyar
rupiah).
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual. mengadakan
untuk dipakai , mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat
lunak Kornputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33; .
b.sandi tewat Komputer. Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Etektronik
Pasal 50
Setiap Orang yang mememrfil
unsur-sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama . 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 10.000.000.000.00
(sepuluh milyar rupiah).
menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat(l) bukan tindak pidana jika
ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian pengujian Slstem
Etektronik, untuk perlindungan Sistem
Etektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dqp
tanpa hak, atau melawan hukum
melakukan manipulasi. penciptaan,
perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Etektronik
dan/atau Dokumen Elektronk dengan
tujuan agar Informasi Etektronik
dan/atau Dokumen Etektronik
ini dianggap seolah-olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34yang memicu
kenjgian bagi Orang lain.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsursebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pfdana.
penjara paling lama 12(dua betas)
tahun dan/ata udenda paling banyak
Rp 12.000.000.000.00(dua betas
miliar rupiah).
(2) Sedap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12(dua betas)
tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal36 di luas
wilayah negara kita terhadap Sistem
Etektronik yang berada diwilayah
yurisdiksi negara kita .
Pemberatan Pidana
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) menyangkut kesustaan
atau eksptottasi seksualterhadap
anak dikenakanpemberatan sepertiga
dari pidana pokok
(2) Dalam hat perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sisem
Elektronik serta informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Etektronik milik
Pemerintah dan/atauyang dipakai
untuk layanan publik dipidanadengan
pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau badan strategis
(ennasuk dan tidak tertaias pada
lembaga pertahanan, bank sentral,
petbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penettangan
dlancam dengan pidana maksimal
ancaman pidana pokok
masing-maslng Pasal ditambah dua
pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan
pidana pokok ditambah dua pertiga
E. Ketentuan Khusus Acara Pidana
Ketentuan khusus acara pidana hanyalah ketentuan khusus berkenaan
dengan alat bukti yaitu dalam Pasal 44ditentukan bahwa:
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang-Undang ini yaitu sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka4 serta Pasal 5
ayat (1), ayat (2). dan ayat (3).
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
A. Pengertian Narkotika
Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri. dan dapat menimbulkan ketergantungan yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana teriampir dalam
Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan (Pasal 1 butir 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Unsur-unsur pengertian narkotika menurut definisi di atas. yaitu:
1. zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetismaupun semi sintetis
2. yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hriangnyarasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri; dan.
3. dapat menimbulkan ketergantungan.
Selanjutnya. narkotika dibedakan ke dalam golongan-gotongan
sebagaimana teriampir dalam Undang-Undang ini atau yang kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Dalam Lampiran Undang-Undang. narkotika dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagai berikut :
a. GOLONGAN I
1. Tanaman Papaver Somruferum L dan semua bagian- bagiannya
termasuk buah dan jeraminya kecuali bijinya.
2. Opium mentah yaitu getah yang mombeku sendiri diperoleh dari buah
tanaman Papaver Scmniferum L yang hanya moogalanii pengolahan
sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa mempertiatikan
kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari:
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu
rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan
peragian dengan atau lanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan
maksud mengubahnya menjadi suatuekstrak yang cocok untuk
pemadatan
b. jicing. sisa-sisa dan candu sesudah dihisap, tanpa memperhatikan
apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko hasil yang diperoleh dan pengolahan jicing.
4. Tanaman koka tanaman dari semua genus Erythroxylon dan
keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxykxi dari keluarga
Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau
melalui perubahan kimia.
6. Kokain merah, semua basil-basil yang diperoleh dari daun koka yang
dapatdiolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metilester-1-bensoilekgonina
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian
dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja
atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan basis.
9. Tetrahydrocannabinol dan semua isomer serta semua bentuk stereo
kimianya.
10. Delta tetrahydrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina: 3-O-acetiltetrahidro-7a-{1-hidroksi-1-metilbutil)-6.14
-endoeteno-oripavina
12. Acetil-alfa-metilfentanil: N-{1-(a-metiKenetil>4-piperidil] asetanilida
13. Alfa-metitfonlanil: N-{1(a-metilfenetil)-4-piperidil}propionantlida
14. Alfa-metiltiofentanil:
N-{1-J1-metil-2-{2-tienil)etil]-4-piperidil]propionanilida
15. Beta-hidroksifentanil:
N-{1-{beta-hidroksifenetil)-4-pipefidiH3ropkxianilida
16. Beta-hidroksi-3-fnetil-: N-{1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil- 4-fentanil
piperidil] propio-nanilida.
17. Desomorfina: dihidrodeoksinxxfina
18. Etorfina:
tetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-€,14-endoeteno-or;pavina
19. Heroina: diacetilmorfina
20. Ketobemidona: 4-meta-hidroksifenil-1-melil-4-propionilpiperidina
21. 3-metitfentanil: N-(3-metil-1-<enetil-4-piperidil)propionanilida
22. 3-metiltiofentanil: N-{3-metil-1-{2-(2-tienil) eblJ-4-pipendil)pfopionanilida
23. MPPP: 1-metil-4-fenil-4-piperidinolpropianal (ester)
24. Para-fluorofentanil: 4"-fluoro-N-(1-fenetil-4-p(peridcl) propionanilida
25. PEPAP: 1-4enetil-4-(eniM-piperidinola$etat (ester)
26. Tiofentanil: N-[1-{2-(2-tienil)etil}-4-piperidil]propionanilida
GOLONGANII
1. Allaseulmetadol: Atfa-3-asetoksi-&-dimetilamino-4.4-difenilheptana
2. AHameprodina:A aKa-3-etil-1-<netll-4-fenlM-propionoksipiperid<na
3 Alfametadol: alfa-6-dimetilamino-4.4-difeni>-3-heptanol
4 AJfaprodina alfa-1.3xfirnetiM-feniM-propicinoksiptpendina
5. Alfentanil:N-{1-(2-{4-etil-4.5-dihioro-&okso-1HHetrnzol-1-il)78iri-*-
(m0toksimetil>-4-pipendinil}-N-(enilprop3nam:da
6. Allilprodina- 3-aJiil-1-metil-4-fenil-4^A propkxxjksipiperidina
7. Anileridina: asam1^ara-amincrfenetiM-fen.Hpiperidina)—4-kartx>ksila! Etil
ester
8. Asetflmetadol: 3-asetoksi-6-dimetaarninc-4.4-difenilheptana
9. BenzeOdin: asam1-(2-benzJloksietilH-<eoilp<78iridina-4-karboksilat etil
ester
10. Baroilmoffina: 3-b9nzfliT)orfina
11 . Betamepfodina: beta-3-etil-1 –metil-4-feniW-propiofX3tisip<peridir>a
12 . Betametadol beta-6-dimelilaminc-4.4-diferj»-3-rieptanol
13. Betaprodina beta-1.3KSmetil-44eniM-c«)pk3rK)ksipipeodina
14. Betasetilmetadol: beta-3-asetc4isi-6-dirnetilarnino-4.4-d<feniIheptana
15. Bazrtrarmda: 1-(3-siano-3.3-difenilpropilH-(2-okso-3-propionil-1-
benzimidazolirtilV-piperidina
16. Dekstromoramida:
(+)-4-{2-fnetil-4-okso-3.3-difenil-4-(1-pirolidinil)txjtil]moriolina
17. Diampfomida: N-{2-(metiHenetilamino>-propil]propionanilida
18. Dietiltiambulena: 3-dietilaminc-1,1-di-{2"-tienil>-1-butena
19. Oifenoksilat:
asam1-<3-siano-3.WrfenilpropflH-*enilp(peridina-4-kartx3ksilat
etil ester
20. Difenoksin: asam 1-<3-siano-3,3-cfifenilpropilH-fenilisonipekotik
21. Oihidromorfina
22.Dimefeptanol: 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
23.Dimenoksadol:AA 2-dimetilaminoetiH-etoksi-1,1-AA drfenilasetat
24.Dimetiltiambutena. 3-d!metilamino-1,1-di-(2"-tiena)-1-butena
25.Dioksafetil butirat et«-4-morfolino-2.2-difenilbutirat
26.Oipipanona: 4.4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
27.Drotebanol. 3,4KSmetoksi-17-metUnKxfinarv6A?,14-dio(
28.Ekgonina, lemiasuk esterdan cterivatnya yang setara dengan ekgonina
dankokaina.
29.Etilmetiltiambutena: 3-etilmetilamino-1,1-di-(2"-tienil>-1-tiutena
30.Elokseridina:
asam(-2-2-ti^foksietoksi)-etil]-4-fenapiperklioa-4-karboksilat
etil esler
31.Etonftazena: 1-dielilaminoetil-2-para-e(oksibenzil-6-ni(robenzimedazol
32.Furetidina:
asam1-{2-tetraf)iclro<urfuriloksietil)-4-fenilpiperidina-4-kartx)ksilat
etil ester)
33.Hidrokodona: dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina asanv4-rr«ta-hklroksifenil-1-nieti)p<peridina-4-kartioksilat
etil ester
35.Hidromorfinol: 14-tndroksidihidfomoffina
36.Hidromorfona: dihidrimorfinona
37.Isometadona: 6-dirnetilarnJno-5-rnetil-4.4-di(enil-3-heksanoria
38.Fenadoksona 6-m<xfolino-4.4-di(enil-3-rieptanona
39. Fenampromida. N-(1-fnetil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40.Fenazosina: 2"-hidroksi-5.9-dimetiW-fenetil-6,7- benzomorfan
41.Fenomorfan: 3-hidroksi-N-fenetilmorfinan
42. Fenoperidina
asam1-(3-hidrokS4-3-(enilpropilH-fenilpiperidina-4-kart>oksilat etil esler
43. Fentanil 1-fenetil-4-N-propionilanil<nopiperidina
44. Klorxtazeoa 2-para-kkxt>enzil-1-dietilaminoetil5-nitrobeiuimidazol
45. Kodoksima: drtxlrokodeinona-6-kartx3ksirneWoksima
46. Levofenasilnvxfan: (1>-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida: (-)-4^2-rnatil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidiriil)-butil]
morfolina
48. Levometorfan: (-)-3-metoksi-N-metiImorfinan
49.Levocfanol : (-}-3-fiidroksi-N-metiImorfinan
50.Metadona: 6-dimetilamincM.4-difenil-3-rieptanona
51. Metadona interrnediat 4-siano-2-dJmetilamirx>-4.4-di(enilbutana
52. Metazosina: 2"-hidroksi-2.5.9-trimetiP6.7-benzoniorfan
53. MetiWasorfma 6-rrtetil-delta-o-deoksimorfina
54. Metikjihidromcrfina: 6-<netildihidrcxnornna
55. Metopon: 5-meUldihidromorfinona
56. Mirofina: mihstilbeozilnxxfma
57. Moramida interrnediat:
asam(2-metil-3-morfolino-1.1-difenilpropanakartx3ksilat
58. Morferidina asamH2-nxxfolinoetil>-4-(enilp<pendina-4-kartx}ksilat etil
ester.
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalenl lainnya
termasuk bagian ttrunan morfma-N-oksida. safari satunya
kodeina-N-oksida
61. Morfma
62. Nikomorfina 3.6-dmikotinilmorfina
63. Noraswnetadol (t)-arfa-3-asetokst-6-metilamincM.4-difenilheptana
64. Norievorfanol: (-)-3-twlroksifnortV!an
65. Normetadona 6-dimetilamino-4.4-difenil-3-heksanona
66. Normorfina: dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
67. Norpipanona: ^.A-drrenit-e-piperidino^-heksanona
68. Oksikodona: 14-hidroksidihidrokodanona
69. Oksimorfona: 14-nidroksidihidromorfinona
70. Opium
71. Petidina intermedia! A; 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
72. Petidina intermedia! B: asam 4-fanilpiperidina-4-karboksilat etilester
73. Petidina intermedia! C: asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4-kart>oksilat
74. Petidina. asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-kart)oksilatetil ester
75. Piminodina:
asam4-fenil-1-(3-fenilaminopropil)-piperidina-4-4<artx5ksilat etilester
76. Piritramida:
asarn1-(3-siano-3,3-d(fenilpropil)-4-{1-piperidino)-piperidina-4-
kartioksilat amida
77. Proheptasina: 1,3-dimetiM-feniM-propionoksiazasikloheptana
78. Properidina: asam 1-metiM-(eni!piperidina-4-ksrtioksilatisopropilester
79. Rasemetoffan: (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
80. Rasemoramida: (±}-4-{2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-{1
-pirofidiniO-butilJ-morfolina
81. Rasemorfan: (±)-3-hidroksi-N-nietilmorfman
82. Sufeotartl:
N-{4-{metoksimetil)-1-{2-<2-t!enil><til}-4-piperidil)propionanilida
83. Tebaina
84. Tebakon: asetildihidrokodeinona
85. Tilidina:
(t)^til-tfans-2-(dimetHamino)-1-fenil-3-siklohekseria-1-karboksilat
86. Trimeperidina: 1.2.5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
87. Garam-garam dari Narkolika dalam Golongan iersebut di alas.
c GOLONGAN III
1. Asetildihidrokcxteina
2. Dekslropropoksifena:
a-{+)-4-dimetilamino-1.2-difenil-3-metil-2-butanolpropionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina: 3-etilmorfina
5. Kodeina: 3-metilmorfina
6. Nikodikodina: 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina: 6-nikotinilkodeina
8. Nortodeina: N-demetilkodeina
9. Polkodina: morfoliniletilmorfina
10. Propiram. N-(1-metil-2-piperidinoetil^-N-2-p<ridilpi'Op<on<vnida
11. Garam-garam dan Narkotika dalam golongan tarsetxjt diatas
12. Campuran atau sedaan opium dengan bahan lain bukan narkotika
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain txAamarkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilal dengan bahan lain txjkan
narkotika.
Dalam hal ada perubahan. tambahan. atau pencabutan. maka hal itu
akan drtetapkan oteh Menteri Kesehatan.
B. Tindak Pidana Narkotika
1. Ketentuan Pidana
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua bels)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.00,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan
milyar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasasi atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi (5) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahum dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilik,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman dipidana dengan pidana pernjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banya Rp.8.000.000.000.00 (delapan miliyar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada yat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 113
(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi lima (5) gram, pelaku dipidana denga npidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau
menerima Narkotika Goliongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dalam bentuk tanaman beratnya melehihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana denga pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
Pasal 115
(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
danpidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memakai
Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberkan Narkotika
Golongan I untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belar) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)
(2) Dalam hal pemakaian narkotika terhadap orang lain atau pemberian
Narkotika Golonga I untuk dipakai orang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memicu orang lain mati atau cacat
permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 117
(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan
pidana pnejara paling singkat 3 (tiga) tahun dan palinglama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
86
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belar) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
sepertiga.
Pasal 118
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau
menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
sepertiga.
Pasal 119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00
(delapan milyar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 121
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memakai
Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golongan II untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, 00 (delapan
miliar rupiah).
(2) Dalam hal pemakaian Narkotika terhadap orang lain atau pemberian
Narkotika Golongan II untuk dipakai orang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memicu orang lain mati atau cacat
permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 122
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasasi, menyediakan
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika Golongan III sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
sepertiga.
Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Narkoba Golongan III sebgaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 124
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
90
pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00,- (enam ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah)
(2) Dalam perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
Pasal 126
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memakai
Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golongan III untuk dipakai orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan dipidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Dalam hal pemakaian Narkotika terhadap orang lain atau pemberian
Narkotika Golongan III untuk dipakai orang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memicu orang lain mati atau cacat
permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun;
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hukum
wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54, Pasal 55 dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika,
Penyalah Guna ini menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
Pasal 128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak
melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyajk Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh
orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2
(dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga
rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
d. membawa, mengirim, mengangkat, atau mentrasito Prekursor Narkotika
untuk pembuatan Narkotika.
Pasal 130
(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-Pasal ini .
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa;
a. Pencabutan izin usaha, dan/atau
b. Pencabutan status badan hukum.
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,
Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 132
(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat
(1), Pasal 128, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana
penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-Pasal ini .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara
terorganisasi pidana penjara dan pidana denda maksimumnya
ditambah 1/3 (sepertiga)
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku bagi
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu
memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan,
memaksa dengan ancaman membujuk anak yang belum cukup umur
untuk melakukan tipu muslihat membujuk anak yang belum cukup umur
untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116,
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122,
Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, ataupidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu,
memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan,
memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan
tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
memakai Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana dengan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah)
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika ini
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah)
Pasal 135
Pengurus industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh
dari tindak pidana Narkotika dan/atau untuk pidana Prekursor Narkotika,
baik berupa asset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang
dipakai untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tikdan pidana
Prekursor Narkotika dirampat untuk Negara.
Pasal 137
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan,
menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan,
meng-investasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan,
dan/atau mentransfer uang harta, dan benda atau aset baik dalam
bentuk bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan,
penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan
atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau asset baik
dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau
tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana precursor Narkotika, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan
serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang ang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratur juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 140
(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Penyidik Kepolisian Republik negara kita dan penyidik BNM yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,
Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara
melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil
pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan
perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang
pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 144
(1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan
pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1)
dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 111, Pasal 112,
Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,
Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 di luar
wilayah Negara Republik negara kita diberlakukan juga ketentuan
Undan-Undang ini.
Pasal 146
(1) Terhadap warga Negara asing yang melakukan tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah
menjalangi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik negara kita .
(2) Warga Negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik negara kita .
99
(3) Warga Negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negari, dilarang
memasuki wilayah Negara Republik negara kita .
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi :
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,
sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek
yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan II bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika
Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika
Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 148
bila putusan pidana denda sebagaimana datur dalam
Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika
dan tindak pidana Prekursor Narkotiak, pelaku dijatuhi pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak
dapat dibayar.
C. Ketentuan Khusus Acara Pidana
Ketentuan-ketentuan khusus acara pidana yang dimuat dalam UU No
35 Tahun 2009:
1. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain
untuk diajukan kepengadilan guna penyelesaian secepatnya (Pasal
74).
2. Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang
kiriman melalui pos dan alat-alat pernubungan lainnya yang diduga
keras mempunyai hubungan dsngan tindak pidana narkotika yang
sedang dalam penyidikan (Pasal 75 huruf o).
3. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita yang diberi tugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika,
berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat
telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras
membicarakan masalah yangberhubungan dengan tindak pidana
narkotika (Pasal 75 huruf i).
Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf i berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
bulan (Pasal 77 ayat 1).
4. Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang
diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan
tindak pidana narkotika untuk paling lama 3x24 jam. Dalam rial waktu
untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum
mencukupi, maka atasanlangsung penyidik dapat memberi izin urrtuk
memperpanjang penangkapan ini untuk paling lama 3x24 Pasal
76 ayat (1) dan (2).
5. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita berwenang
melakukan
teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian
terselubung (Pasal 79)
Dalam bagian penjelasan pasal diberikan keterangan bahwa
pelaksanaan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik
pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan melalui telepon
dan/atau alat-alat telekomunikasi etektronika lainnya hanya dapat
dilakukan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik
negara kita atau pejabat yang ditunjuknya
6. Ketentuan mengenai penyitaan.
Dalam Pasal 87 ditentukan:
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika. atau yang diduga
narkotika, atau yang mengandurvg narkotika wajib melakukan
penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari
penyitaan dilakukan. yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal.bulan. dan tahun
dilakukan
penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;
dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang
melakukan penyitaan.
(2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat PegawaiNegeri Sipil penyidik
wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan ini
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita
setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita
acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang
dirtunjuk deh Menteri Kesehatan.
(3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik Pejabat PolisiNegara Republik negara kita ,
penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada
Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selambat
lambatnya 3 x 24 (tiga kalidua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk oeh
Menteri Kesehatan.
(4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita yang
menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), wajib melakukan penyegelan dan membuat berita
acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah:
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan
tahunpenyerahan barang sitaan oleh penyidik;
c keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika:
dan
d. identitas tengkap pejabat yang melakukan serah terima barang
sitaan.
(5) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang
pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk
diperiksa atau diteliti dilaboratorium tertentu yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan dan dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
dilakukan penyitaan.
(5) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengambilan sampel serta pemeriksaan dilaboratorium diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyimpanan narkotika yang disita ditetapkandengan Pefaturan
Pemerintah.
7. Langkah Kejaksaan sesudah menerima pembentahuan tentang
penyitaan barang narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat sesudah menerima pembentahuan
tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika
ini (Pasal 90 ayat 1):
- untuk tepentingan pembuktian perkara,
- pemanfaatan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima
penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat (Pasal 91 ayat 6);
dan/atau
- dimusnahkan Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan
dan pengamanan penyidik yang telahditetapkan untuk dimusnahkan,
wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (lima)
hariterhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dan Kepala
Ke