pidana khusus 6




 ditentukan lain. 

Jadi, ketentuan dalam 8 bab pertama dri Buku I KUHP itu bertaku juga bagi 

tindak-tindak pidana tersebar di luar KUHP kecuali jika undang-undang itu 

sendiri menentukan lain. 

Menurut Nolle, sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, ada dua 

macam pengecualian terhadap bertakunya pasal 91 VWS Nederland (= pasal 

103 KUHP negara kita ), yaitu. 

a. Undang-undang lain menentukan dengan tegas pengecualian bertakunya 

pasal 01 VWS Ned (pasal 103 KUH);  

b. Undang-undang lain itu menentukan secara diam-diam, pengecualian 

seluruh atau sebagian dan pasal 91 WvS Ned itu. 

Hal ini sesuai dengan "lex specialis derogat legi generali" (Aturan khusus 

mengenyampingkan aturan umum).2 

Dalam undang-undang tindak pidana ekonomi ada  sejumlah 

ketentuan yang berbeda dari hukum pidana umum yang tercantum dalam 

KUHP, antara lain: 

- percobaan pelanggaran begitu pula membantu melakukan pelanggaran, 

dihukum; 

- percobaan dan membantu melakukan dihukum seperti delik selesai 

sekalipun dalam penjelasannya dikatakan dapat dikurangi dengan 

sepertiga); 

- badan hukum dapat dihukum; 

                                                     

- orang yang turut melakukan (turut serta) di luar negeri, dihukum; 

- adanya pidana tambahan yang lebih banyak, termasuk tindakan tata tertib; 

- kemungkinan perampasan barang bergerak yang tidak berwujud; 

- dapatnya dihukum tersangka yang  telah  meninggal  dunia  dengan 

merampas barang bukti; 

- dapatnya dihukum orang yang tidak dikenal melalui peradilan in absentia;  

- adanya tembaga schikking atau pembayaran sejumlah uang ke kas negara 

di luar acra sebgai ganti kerugian yang diderita negara karen delik ekonomi 

itu; 

- dapatnya dirampas barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa. 

walaupun ditegaskan bahwa perampasan demikian tidak dijatuhkansekedar 

hak-hak pihak ketiga yang  beritikad  baik akan terganggu karenanya. 

Tindak-tindak pidana yang merupakan tindak-tindak pidana ekonomi, 

tercantum dalam pasal 1 Undang-undang No.7/Drt/1955 yang berbunyi 

sebagai berikut, 

Yang disebut tindak pidana ekonomi ialah: 

1e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan: 

a. "Ordonnantie Geoontroleerde Goederen 1048‖ (Staatsblad1948 No. 144) 

sebagaimana diubah dan ditambah denganStaatsblad 1949 No. 160; 

b. "Prijsbeheersing-ordonnantie 1948‖ (staats-blad 1948 No.259); 

c. 'Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" 

(Lembaran Negara Tahun 1953 No. 4); 

d.  Rijsondonnantte 1948' (Staatsblad 1948 No. 253); 

e. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" 

(Lembaran Negara thun 1952 No. 33); 

f. 'Divizen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205). 

2e  tindak-tindak pidana ini  dalam pasal-pasal 26. 32 dn 

33undang-undang darurat ini; 

53 

 

3e.  pelaksanaan suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang 

lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai 

tindak pidana ekonomi.3 

Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-undang No.7/Drt/1955 ini jelas 

bahwa ada tiga golongan tindak pidana ekonomi. yaitu :  

1. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 1 e, yaitu 

tindak-tindak pidana yang sudah ada sebelum beriakunya Undang-undang 

Darurat No.7/1955, tetapi yang oleh undang-undang darurat ini dijadikan 

sebagai tindak pidana ekonomi. 

Undang-undang tindak pidana ekonomi dalam pasal 1ke-1 telah 

menyebutkan: 

a. ―Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" (Staatsblad 1948 No. 

144) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1949 No. 

160; 

b. Prijsbeheersing-ordonnantie 1948* (staats-blad 1948 No. 259);  

c. ―Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" (Lembaran 

Negara Tahun 1953 No. 4). 

d. ―Rijsordonnantie 1948' (StaatsWad 1948 No. 253); 

e.  "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" 

(LembaranNegara thun 1952 No. 33). 

f.  ―Oivizen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205). 

2. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 2e, yaitu tindak-tindak 

pidana yang dibuat oleh undang-undang darurat itu sendiri. Tindak-tindak 

pidana ini yaitu  yang dirumuskan dalam pasal 26, 32 dan 33 

Undang-undang Darurat No.7/1955. 

                                                     

 Pasal 26 : dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut, 

berdasarkan suatu aturan dari undang-undang darurat ini adlah tindak 

pidana ekonomi. 

 Pasal 32: barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 

bertentangan dengan suatu hukuman tambahan sebagai tercantrum dalam 

pasal 7 ayat 1 sub a, b atau c, dengan suatu tindakan tata tertib seperti 

yang tercantum dalam pasal 8, dengan suatu peraturan seperti termaksud 

dalam pasal 10 atau dengan suatu tindakan tata tertib sementara atau 

menghindari hukuman tambahan, tindakan tata tertib. Peraturan, tindakan 

tata tertib sementara seperti ini  di atas. maka ia melakukan suatu 

tindak pidana ekonomi. 

 Pasal 33 : barang siapa sengaja, baik sendiri maupun dengan perantaraan 

seorang lain, menarik bagian-bagian kekayaan untuk dihindarkan dari 

tagihan-tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman, tindakan tata tertib atau 

tindakan tata tertib sementara yang dijatuhkan berdasar undang-undang 

darurat ini, maka ia melakukan suatu tindak pidana ekonomi. 

3. Tindak-tindak pidana yang disebut dalam pasal 1 butir 3e, yaitu tindak-tindak 

pidana yang akan dibuat kemudian, sepanjang masing-masing 

undang-undang itu sendiri mengkualifikasi tindak pidana di dalamnya 

sebagai tindak pidana ekonomi. 

Dalam hal ini, tindak pidana ekonomi yang dimaksudkan belum ada, tetapi 

dibuka peluang untuk dikemudian hari nanti dibuat undang-undang yang 

secara tegas menentukan bahwa tindak pidana di dalam undang-undang yang 

bersangkutan merupakan tindak pidana ekonomi. 

 

B. Badan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ekonomi 

Pasal 15 Undang-undang No.7/Drt/1955 yang menentukan badan-badan 

tertentu sebagai subyek tindak pidana dalam tindak pidana ekonomi, berbunyi 

selengkapnya sebagai berikut, 

(1) Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas namasuatu 

badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orangatau yayasan, 

maka tuntutan pidana dilakukan dan hukumanpidana serta tindakan tata 

tertib dijatuhkan, baik tertiadap badanhukum, perseroan, perserikatan atau 

yayasan itu, baik terhadapmereka yang memberi perintah melakukan 

tindak pidana ekonomiitu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam 

perbuatan ataukelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya. 

(2) Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas namabadan 

hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atausuatu yayasan, jika 

tindak itu dilakukan oleh orang-orang yangbaik berdasar hubungan kerja 

maupun berdasar hubungan lain,bertindak dalam lingkungan    badan 

hukum, perseroan,perserikatan atau yayasan itu, tak perduli apakah 

orang-orang itumasing-masing tersendiri melakukan tindak pidana 

ekonomi ituatau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak 

pidanaini . 

(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badanhukum, suatu 

perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasanitu pada waktu 

penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus ataujika ada lebih dan 

seorang pengurus oleh salah seorang danmereka itu. Wakil dapat diwakili 

oleh orang lain. Hakim dapatmemerintahkan supaya seorang pengurus 

menghadap sendiri dipengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya 

pengurus itudibawa ke muka hakim. 

(4) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badanhukum, suatu 

perseroan, suatu perserikatan orang atau suatuyayasan, maka segala 

panggilan untuk menghadap dan segalapenyerahan surat-surat panggilan 

itu akan dilakukan kepadakepala pengurus atau di tempat  pengurus 

bersidang atauberkantor.

Ayat (1) dan pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi. menurut 

penjelasan pasalnya bermaksud untuk menentukan bahwa suatu tindak" 

pidana ekonomi dapat dilakukan oleh suatu badan hukum suatu perseroan 

suatu perserikatan atau suatu yayasan.3 

Dalam ayat (1) dari pasal 15 ini  di atas. dan juga pada penjelasan 

pasalnya disebutkan beberapa badan yaitu badan hukum: perseroan 

perserikatan orang; dan, yayasan. 

Dalam bagian Penjelasan terhadap pasal 15 dikatakan antara lain bahwa, 

Pasal 15 menetapkan bahwa hukuman atau tindakan dapat dijatuhkan juga 

terhadap badan-badan hukum, perseroan-perseroan, 

perserikatan-perserikatan dan yayasan-yayasan. Dalam hukum pidana 

ekonomi aturan itu sangat dibutuhkan oleh karena banyak tindak pidana 

ekonomi dilakukan oleh badan-badan itu. llmu hukum pidana modern telah 

mengakui ajaran, bahwa hukuman dapat diucapkan terhadap suatu badan 

hukum.6 

Dalam bagian penjelasan pasal ini, di samping badan hukum disebutkan juga 

tentang 'perseroan-perseroan, perserikatan-perserikatan dan 

yayasan-yayasan". Jadi, penyebutan tersendiri dari badan-badan ini  di 

samping badan hukum, yaitu  memang disengaja dan pembentuk 

undang-undang. Kalimat terakhir dari kutipan penjelasan di atas menyatakan 

bahwa ilmu hukum pidana modern telah mengakui ajaran, bahwa hukuman 

dapat diucapkan terhadap suatu badan hukum. Di sini hanya disebutkan 

'badan hukum' saja sebagai yang dapat dihukum, tanpa menyertakan 

badan-badan lainnya. Tetapi. dengan melihat rumusan pasal 15 

Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi. jelas bahwa pembentuk 

undang-undang menentukan perseroan, perserikatan orang dan yayasan 

sebagai juga dapat dikenakan hukuman. l

Rumusan yang luas. yaitu dengan menyebut badan hukum, perseroan. 

perserikatan orang dan yayasan', yaitu  dikarenakan pembentuk 

undang-undang hendak menghindarkan diri dari persoalan teoritis tentang 

apakah suatu badan tertentu merupakan badan hukum atau bukan. 

Persoalan teoritis berkenaan dengan 'perseroan, perserikatan orang dan 

yayasan", dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: 

-  perseroan-perseroan. yang bahasa Belandanya disebut 'venootschap", 

dalam doktrin ada yang dipandang sebagai badan hukum, ada yang tidak, 

dan ada pula yang diperbantahkan kedudukannya. Suatu perseroan 

terbatas (Belanda : naamlooze venootschap) sudah umum dipandang 

sebagai badan hukum. Suatu perseroan komanditer (commanditaire 

venootschap), oleh sebagian besar ahli hukum dipandang sebagai badan 

hukum, tetapi ada juga yang memandangnya bukan badan hukum karena 

orang-orang yang menjalankan perusahaan ini  dapat dipertanggung 

jawabkan secara pribadi sedangkan suatu firma (venootschap onder firma) 

oleh sebagian besar ahli hukum dipandang bukan badan hukum, walaupun 

ada juga yang memandangnya sebagai badan hukum. 

- perserikatan orang, mencakup banyak bentuk-bentuk perkumpulan. Orang 

dapat berbeda pendapat apakah suatu perserikatan orang yangtertentu 

merupakan badan hukum atau bukan.  

- Yayasan, sudah umum dipandang sebagai badan hukum. Tetapi, 

dinegara kita  tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur 

tentang kedudukan dan yayasan. 

Untuk menghindari persoalan teoritis ini , pembentuk undang-undang 

telah membuat rumusan dengan cakupan yang luas. Dengan demlkian, 

pembentuk undang-undang menyerahkan penentuan persoalan ini  

kepada doktrin dan yurisprudensi. 

Dalam ayat (2) pasal 15 ditentukan dalam hal bagaimana suatu tindak pidana 

dianggap dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perserikatan orang dan 

yayasan. 

Dalam ayat (2) ini  ditentukan bahwa suatu tindak pidana ekonomi 

dilakukan oleh atau atas nama badan hukum. suatu perseroan, suatu 

perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh 

orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan 

lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau 

yayasan itu, tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri 

melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama ada 

anasir-anasir tindak pidana ini  Dalam bagian penjelasan dikatakan 

bahwa, 

Tindak pidana ekonomi itu dilakukan oleh badan hukum, perseroan, 

suatu perserikatan atau yayasan itu, bila  tindak pidana ekonomi 

dilakukan oleh seorang yang mempunyai suatu hubungan dengan 

badan itu, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan 

lain. Selanjutnya ditentukan bahwa itu harus bertindak dalam 

lingkungan badan hukum itu. 

Anasir-anasir tindak pidana ekonomi itu tidak usah berada pada suatu 

orang, akan tetapi dapat dibagi pada lebih dan satu orang yang 

bertindak. Misalnya seorang direktur bemiat melakukan suatu tindak 

pidana ekonomi akan tetapi tindak pidana itu secara materil dilakukan 

oleh seorang bawahan (bandingkanlah pasal 55 KUHP suruh 

melakukan).7 

Dan rumusan pasal dan penjelasannya dapat diketahui bahwa suatu 

perbuatan dianggap dilakukan oleh badan hukum jika:  

Perbuatan (tindak) itu dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan 

dengan badan ini , di mana hubungan itu dapat berupa :  

1.1 hubungan kerja: atau. 

1.2 hubungan lainnya. 

2. Perbuatan (tindak) itu dilakukan, atau orang itu bertindak, dalam lingkungan 

badan hukum. 

Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam Undang-undang Tindak Pidana 

Ekonomi untuk menjelaskan tentang pengertiannya istilah-istilah yang 

dipakai  dalam pemberian batasan terhadap badan hukum sebagai pelaku 

tindak pidana skonomi. 

Dengan demikian, masih menjadi pertanyaan apa yang dimaksud dengan: 

'hubungan kerja'; 

"hubungan lainnya"; dan. 

•dalam lingkungan badan hukum'. 

Dengan demikian, dalam hal ini pembentuk undang-undang juga 

menyerahkan persoalan ini kepada doktrin dan yurisprudensi. 

 

C. Pidana Yang Oapat Dikenakan 

Dalam ayat (1) pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi 

ditentukan bahwa jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas 

nama suatu badan hukum. suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau 

yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan 

tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan 

atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan 

tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam 

perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya. 

Dengan demikian terhadap badan hukum (juga suatu perseroan,perserikatan 

orang atau yayasan) dapat dikenakan hukuman pidana serta tindakan tata 

tertib. 

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, hukuman pidana dantindakan 

tata tertib diatur dalam bab tersendiri, yaitu dalam Bab II yang berjudul Tentang 

Hukuman Pidana dan Tindakan Tata Tertib', yang mencakup pas 11 5 sampai 

dengan pasal 16. 

Pasal 5 menentukan bahwa jika dengan undang-undang tidak ditentukan 

lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti hukuman pidana atau 

tindakan tata tertib daripada hukuman pidana atau tindakan tata tertib yang 

dapat diadakan sesuai dengan undang-undang darural ini. 

Pada pasal 6 ditentukan pidana-pidana pokok apa yang dapat dikenakan 

terhadap pelaku tindak pidana ekonomi. yaitu : 

- hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda 

setinggi-tingginya Rp500.000.00 atau dengan salah satu dari hukuman 

pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf a); 

- hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda 

setinggi-tingginya Rp 100.000,00 alau dengan salah satu dan hukuman 

pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf b); 

- hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun dan hukuman denda 

setinggi-tingginya Rp. 100.000.00 atau dengan salah satu dari hukuman 

pidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf c); 

- hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan hukuman denda 

setinggi-tingginya Rp 50.000,00 atau dengan salah satu dari hukuma 

npidana itu (pasal 6 ayat (1) huruf d). 

Jenis-jenis pidana pokok yang disebutkan di situ dan sistem pengenaannya 

yaitu : 

Hukuman penjara dan hukuman denda atau salah satu dari hukuman pidana 

itu; dan. 

Hukuman kurungan dan hukuman denda atau salah satu dari hukuman pidana 

itu. 


Hukuman (pidana) penjara dan hukuman (pidana) kurungan. tidak dapat 

dikenakan terhadap suatu badan hukum karena bagaimanapun suatu badan 

hukum tidak dapat dipenjara atau dikurung. 

Suatu hukuman (pidana) denda secara logika dapat dikenakan terhadap 

badan hukum. Tetapi yang menjadi persoalan yaitu  sistem pengenaan 

pidana denda yang diatur dalam KUHP. 

Pasal 30 ayat (2) KUHP menentukan bahwa 'Jika pidana denda tidakdibayar. 

ia diganti dengan pidana kurungan.8 

Dilihat dari sudut sistem KUHPidana tentang pengenaan pidana denda, 

yangmenentukan pengganti denda dengan kurungan jika denda tidak 

dibayarmaka pidana denda juga tidak dapat dikenakan terhadap badan 

hukum. 

Pidana (hukuman) tambahan diatur dalam pasal 7, di mana ayat (1) dari pasal 

7 ini  menentukan jenis-jenis pidana (hukuman) tambahan sebagai 

berikut: 

a  pencabutan hak-hak ini  dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum 

Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya 

enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan ataudalam hal dijatuhkan 

hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya 

enam tahun; 

b. penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si terhukum, di 

manatindak pidana ekonomi dilakukan untuk waktu selama-lamanya 

satutahun; 

c. perampasan barang-barang tak tetap yang bemjud dan yang tak berujud, 

dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan 

yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana 

ekonomi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan 

                                                     

barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu 

kepunyaan si terhukum atau bukan; 

d. perampasan barang-barang tak tetap yang berujud dan yang takberujud 

yang termasuk perusahaan si terhukum, di mana tindak pidanaitu  

dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang itu yang menggantikan 

barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu 

kepunyaan si terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekedar 

barang-barang itu sejenis dan mengenai tindak pidana bersangkutan 

dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan ini  

sub c di atas; 

e. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan 

seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan 

kepada si terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya 

untuk waktu selama-lamanya dua tahun; 

f. pengumuman putusan hakim. 

 Dalam pasal 8 ditentukan jenis-jenis tindakan tata tertib yang dapat 

dijatuhkan. Menurut pasal 8, tindkan tat tertib ialah: 

a  penempatan penjsahaan si terhukum, di mana dilakukan suatu tindak 

pidana ekonomi di bawah pengampuan untuk waktu selama-lamanya tiga 

tahun dalam hat tindak pidana ekonomi itu yaitu  kejahatan dan dalam hal 

tindak pidana ekonomi itu dalah pelanggaran untuk selama-lamanya dua 

tahun; 

b. mewajibkan pembayaran uang jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu 

rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak pidana 

ekonomi yaitu  pelanggaran, maka uang jaminan itu yaitu  

sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk waktu selama-lamanya 

dua tahun;  

c. mewajibkan membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuntungan 

menurut taksiran yang diperoleh dari suatu tindak pidana atau tindak-pidana 

tindak-pidana semacam itu, dalam hal cukup bukti-buktl bahwa tindak 

pidana itu dilakukan oleh si terhukum;  

d. mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakanapa 

yang dilakukan tanpa hak, dan melakuan jasa-jasa untuk memperbaiki 

akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya si terhukum sekadar hakim 

tidak menentukan lain. 

Pada pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa tindakan tata tertib disebut dalam 

pasal 8 dijatuhkan bersama-sama denqan hukuman pidana kecuali dalam hal 

dibertakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan 

pengertian bahwa dalam hal itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata tertib 

ini  dalam pasal 8 sub b. 

 

  


TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 

 

A. Peristilahan 

Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

dipakai  sejumlah istilah yang bersifat khas untuk informasi dan transaksi 

elektronik. Istilah-istilah yang diberikikan penjelasan dalam Pasal 1. yaitu: 

1. Informasi Elektronik yaitu  satu atau sekumpulan data elektronik, 

termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan. suara, gambar, pela, 

rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik 

(electronic mail), telegram, perforasi yang telah diolah yang memiliki arti 

atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

2. Transaksi Elektronik yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan dengan 

memakai  Komputer. Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik 

lainnya. 

3. Teknologi Informasi yaitu  suatu teknik untuk mengumpulkan, 

menyiapkan, menyimpan, memprosesmengumumkan,menganalisis, 

dan/atau menyebarkan informasi. 

4. Dokumen Elektronik yaitu  setiap Informasi Elektronik yang dibuat, 

diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, 

digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, 

ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Etektronik.  

termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, 

rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,Kode Akses. simboi 

atau perforasi yang memiliki makna atau artiatau dapat dipahami oleh 

orang yang mampu memahaminya. 

5. Sistem Elektronik yaitu  serangkaian perangkat dan prosedur elektronik     

yang berfungsi mempersiapkan mengumpulkan, mengolah, 

menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, 

dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik 

6. Penyetenggaraan Sistem Elektronik yaitu  pemanfaatan Sistem 

Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau 

masyarakal 

7. Jaringan Sistem Elektronik yaitu  temubungnya dua Sistem Elektronik 

atau lebih, yang bersifal tertutup ataupun terbuka. 

8.  Agen Elektronik yaitu  perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang 

dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi 

Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan olehorang 

9. Sertifikat Elektronik yaitu  sertifikat yang bersifat elektronik yang  

memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status 

subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang  dikeluarkan 

oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu  badan hukum yang berfungsi 

sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit 

Sertifikat Elektronik. 

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan yaitu  lembaga independen yang 

dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh 

Pemerintah dengan  kewenangan  mengaudit dan  mengeluarkan 

sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 

12. Tanda Tangan Elektronik yaitu  tanda tangan yang terdiri atas Informasi 

Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi 

Elektronik lainnya yang dipakai  sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 

13. Penanda Tangan yaitu  subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait 

dengan Tanda Tangan Elektronik. 

14. Komputer yaitu  alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, 

atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan 

penyimpanan. 

15. Akses yaitu  kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik 

yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 

16. Kode Akses yaitu  angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi  

di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer 

dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 

17. Kontrak Elektronik yaitu  perjanjian para pihak yang dibuat melalui 

Sistem Elektronik. 

18. Pengirim yaitu  subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik. 

19. Penerima yaitu  subjek hukum yang menerima Informasi 

Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 

20. Nama Domain yaitu  alamat internet penyelenggara negara, Orang, 

Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat dipakai  dalam 

berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter 

yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet 

21. Orang yaitu  orang perseorangan, balk warga negara negara kita ,warga 

negara asing maupun badan hukum. 

22. Badan Usaha yaitu  perusahaan perseorangan atau perusahaan 

persekutuan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan 

hukum. 

23. Pamerintah yaitu  Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh 

Presiden. 

  


 

B. Tindak Pidana 

Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Infonmasi dan Transaksi Elektronik, 

perbuatan-perbuatan yang dilarang ditempatkan dalam Bab VIII yang 

mencakup Pasal 27 sampai dengan Pasal 37, dan ketentuan pidananya 

ditempatkan dalam Bab XI. Kedua hal ini  dapat disusun dalam tabel 

sebagai berikut. 



PERBUATAN YANG DILARANG 


KETENTUAN PIDANA 

Pasal 27 

(1) Setiap Drang dengan sengaja 

dan tanpa hak mendistribusikan 

dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat 

dapat diaksesnya Informasl Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang 

memiliki muatan yang melanggar 

kesusilaan. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak mendistribusikan 

dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat 

dapat diaksesnya Infomiasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang 

memiliki muatan perjudian. 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak mendistribusikan dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat 

dapat diaksesnya Infomiasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang 

memiliki mualan penghinaan dan/atau 

pencemaran nama baik. 

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak mendistribuslkan dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat 

dapat diaksesnya Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang 

memiliki mualan pemerasan dan/atau 

pengancaman 

 

Pasal 45 

(1) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 27ayal (1), ayat (2). ayat (3), 

atau ayat (4) dipidana dengan pldana 

penjara paling lama 6 (enam) tahun 

dan/atau dendapaling 

banyakRp1.000.000.000.00 (satu 

miliar rupiah). 

(2) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasaf 28 ayat (1) atau ayat (2) 

dipidana dengan pidana penjara 

paling lama 6 (enam) tahun dan/atau 

denda paling banyak 

Rp1.000.000.000.00 (satu miliar 

rupiah). 

(3) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 29 dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 12(dua belas) 

tahun dan/atau denda paling banyak 

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar 

rupiah). 

  

Pasal 28 

(1) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak menyebarkan berita 

bohong dan menyesatkan yang 

memicu  kerugian konsumen 

dalam Transaksi Elektronik. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak menyebarkan 

informasi yang ditujukan untuk 

menimbulkan rasa kebercianatau 

permusuhan individudan/atau 

telompok masyaraKat tertentu 

berdasarkan atas suku, agama, ras, 

dan antar golongan (SARA). 

 

Pasal 29 

Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak mengirimkan (nfomiasl 

Elektronik dan/aiau Dokumen 

Elektronik yang berisi ancaman 

keterasan atau menakut-nakuti yang 

ditujukan secara pribadi.  

 

Pasal 30  

(1) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan/atau 

Sistem Elektronik milik Oang Ian 

dengan cara apa pun. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tan pahak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan/atau 

Sistem Elektronik dengan cara apa 

pun dengan lujuan untuk memperoteh 

Infcxmasl Elektronik dan/atau 

Dokumen Elektronik. 

(3) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpahak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan/atau 

Sistem Elektronik dengan cara apa 

pun; dengan melanggar, menerooos, 

melampaui, atau menjebol sistem 

pengamanan. 

 

Pasal 46 

(1) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 30 ayat (1) dipldaoa dengan 

pidana penjara paling lama 6 (enam) 

tahun dan/atau denda paling banyak 

Rp600.000.000.00 (enam ratus juta 

rupiah). 

(2) Setiap Orang yang memenuhi 

unsursebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 30ayat (2) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan/atau denda paling banyak 

Rp700.000.000.00 (tujuh ratus juta 

rupiah). 

(3) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 8 

(delapan) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp800.000.000.00 

(delapan ratus juta rupiah). 

Pasal 31 

(1) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak atau melawan hukum 

melakukan intersepsi atau 

penyadapan atas Informasi Elektronik 

dan/atau Ookumen Elektronik dalam 

suatu Komputer dan/atau Sistem 

Elektronik tertentu milik Orang lain. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak atau melawan hukum 

melakukan Intersepsi atas transmisi 

Informasi Elektronik dan/atau 

Dokumen Elettronik yang Mai bersifat 

pubiik dan. kedan dl dalam suatu 

Komputer Dan/atau Sistem Elektronik 

tertentu milik Oranglain, baik yang 

tidak menyebabkan perubartan apa 

pun maupunyang menyebabkan 

adanya perubanan, penghilangan. 

dan/atau penghentian Irrformasi 

Etektnonik dan/atau Dokumen 

Elektronik yang sedang 

ditransmiskan. 

(3) Kecuali Intersepsi sebagaimana 

dimaksud padaayat(1)danayat(2), 

intersepsi yang dtekukan dalam 

rangka penegakan hukum atas 

permintaan kepolisian, kejaksaan, 

danfetau Institusi penegak hukum 

lainnya yang ditetapkan berdasarkan 

undang-undang. (4) Keientuan lebih 

lanjut mengenai tata caraintersepsi 

sebagaimana dlmaksud pada ayat (3) 

diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 47 

Setiap Orang yang memenuhi unsur 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana 

dengan pidana penjara paling lama 10 

(sepuluh) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp800.000.000.00 

(delapan ratus juta rupiah). 

 

 

Pasal32 

(1) Setiap Orang dengan sangaja 

dan tanpa hak atau melawan hukum  

dengan cara apa pun mengubah, 

menamban, mengurangi, melakukan 

transmisi, merusak, menghSangkan, 

memindahkan, menyembunyikan 

suatu Informasi Elektronik dan/atau 

Pasal 48 

(1) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 8 

(delapan) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp2.000.000.000.00 

(dua miliar rupiah). 

Dokumen Elektronik milik Orang lain 

atau mil* publik. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja 

dan tanpa hak atau melawan hukum 

dengan cara apa pun memmdahkan 

atau mentransfer Inlormasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik kepada 

Sistem Elektronik Orang lain yang 

tidak berhak. 

(3) Terhadap perbuatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

yang memicu  terbukanya 

suatu Informasi Etektronik dan/atau 

Dokumen Elektronik yang bersifat 

rahasia menjadi dapat diakses oleh 

publik dengan keutuhan data yang 

tidak sebagaimana mestinya. 

(2) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 9 

(sembilan) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp3.000.000.000.00 

(tiga miliar rupiah). 

(3) Setiap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 10 

(sepuluh) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp.5.000.000.000.00 

(lima miliar rupiah). 

Pasal 33 

Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak atau melawan hukum 

melakukantindakan apa pun yang 

berakibat terganggunya Sistem 

Etektronk dan/atau memicu  

Sistem Elektronik menjadi 

tidakbekerja sebagaimana mestinya

  

Pasal 49 

Setiap Orang yang memenuhi unsur 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

33, dipidana dengan pidana penjara 

paling lama 10(sepuluh) tahun 

dan/atau dendapaling banyak 

Rp10.000.000.000.00 (sepuluh milyar 

rupiah). 

 

Pasal 34 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak atau melawan hukum 

memproduksi, menjual. mengadakan 

untuk dipakai , mengimpor, 

mendistribusikan, menyediakan, atau 

memiliki:  

a. perangkat keras atau perangkat 

lunak Kornputer yang dirancang atau 

secara khusus dikembangkan untuk 

memfasilitasi perbuatan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 27 sampai 

dengan Pasal 33;  . 

b.sandi tewat Komputer. Kode Akses, 

atau hal yang sejenis dengan itu yang 

ditujukan agar Sistem Etektronik 

Pasal 50 

Setiap Orang yang mememrfil 

unsur-sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama . 10 

(sepuluh) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp 10.000.000.000.00 

(sepuluh milyar rupiah). 

menjadi dapat diakses dengan tujuan 

memfasilitasi perbuatan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 27 sampai 

dengan Pasal 33. 

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud 

pada ayat(l) bukan tindak pidana jika 

ditujukan untuk melakukan kegiatan 

penelitian pengujian Slstem 

Etektronik, untuk perlindungan Sistem 

Etektronik itu sendiri secara sah dan 

tidak melawan hukum. 

Pasal 35 

Setiap Orang dengan sengaja dqp 

tanpa hak, atau melawan hukum 

melakukan manipulasi. penciptaan, 

perubahan,  penghilangan, 

pengrusakan Informasi Etektronik 

dan/atau Dokumen Elektronk dengan 

tujuan agar Informasi Etektronik 

dan/atau Dokumen Etektronik 

ini  dianggap seolah-olah data 

yang otentik.    

Pasal 36 

Setiap Orang dengan sengaja dan 

tanpa hak atau melawan hukum 

melakukan perbuatan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 27 sampai 

dengan Pasal 34yang memicu  

kenjgian bagi Orang lain. 

Pasal 51 

(1) Setiap Orang yang memenuhi 

unsursebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 35 dipidana dengan pfdana. 

penjara paling lama 12(dua betas) 

tahun dan/ata udenda paling banyak 

Rp 12.000.000.000.00(dua betas 

miliar rupiah). 

(2) Sedap Orang yang memenuhi 

unsur sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 36 dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 12(dua betas) 

tahun dan/atau 

denda paling banyak 

Rp12.000.000.000,00 (dua belas 

miliar rupiah). 

Pasal 37 

Setiap Orang dengan sengaja 

melakukan perbuatan yang dilarang 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

27 sampai dengan Pasal36 di luas 

wilayah negara kita  terhadap Sistem 

Etektronik yang berada diwilayah 

yurisdiksi negara kita . 

 

 

 Pemberatan Pidana 

Pasal 52 

(1) Dalam hal tindak pidana 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

27 ayat (1) menyangkut kesustaan 

atau eksptottasi seksualterhadap 

anak dikenakanpemberatan sepertiga 

dari pidana pokok 

(2) Dalam hat perbuatan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

30 sampai dengan Pasal 37ditujukan 

terhadap Komputer dan/atau Sisem 

Elektronik serta informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Etektronik milik 

Pemerintah dan/atauyang dipakai  

untuk layanan publik dipidanadengan 

pidana pokok ditambah sepertiga. 

(3) Dalam hal perbuatan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan 

terhadap Komputer dan/atau Sistem 

Elektronik serta Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik milik 

Pemerintah dan/atau badan strategis 

(ennasuk dan tidak tertaias pada 

lembaga pertahanan, bank sentral, 

petbankan, keuangan, lembaga 

internasional, otoritas penettangan 

dlancam dengan pidana maksimal 

ancaman pidana pokok 

masing-maslng Pasal ditambah dua 

pertiga. 

(4) Dalam hal tindak pidana 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan 

oleh korporasi dipidana dengan 

pidana pokok ditambah dua pertiga 

E. Ketentuan Khusus Acara Pidana 

Ketentuan khusus acara pidana hanyalah ketentuan khusus berkenaan 

dengan alat bukti yaitu dalam Pasal 44ditentukan bahwa: 

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan 

menurut ketentuan Undang-Undang ini yaitu  sebagai berikut: 

a.  alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 

Perundang-undangan; dan 

b.  alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka4 serta Pasal 5 

ayat (1), ayat (2). dan ayat (3). 

 



TINDAK PIDANA NARKOTIKA  

 


  

A. Pengertian Narkotika    

Narkotika yaitu  zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan 

tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan 

penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai 

menghilangkan rasa nyeri. dan dapat menimbulkan ketergantungan yang 

dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana teriampir dalam 

Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri 

Kesehatan (Pasal 1 butir 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). 

Unsur-unsur pengertian narkotika menurut definisi di atas. yaitu: 

1. zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik 

sintetismaupun semi sintetis 

2. yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, 

hriangnyarasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri; dan. 

3. dapat menimbulkan ketergantungan. 

Selanjutnya. narkotika dibedakan ke dalam golongan-gotongan 

sebagaimana teriampir dalam Undang-Undang ini atau yang kemudian 

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. 

Dalam Lampiran Undang-Undang. narkotika dibedakan ke dalam 

golongan-golongan sebagai berikut : 

  

a.  GOLONGAN I 

1. Tanaman Papaver Somruferum L dan semua bagian- bagiannya 

termasuk buah dan jeraminya kecuali bijinya. 

2. Opium mentah yaitu getah yang mombeku sendiri diperoleh dari buah 

tanaman Papaver Scmniferum L yang hanya moogalanii pengolahan   

sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa mempertiatikan 

kadar morfinnya. 

3. Opium masak terdiri dari: 

  a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu 

rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan 

peragian dengan atau lanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan 

maksud mengubahnya menjadi suatuekstrak yang cocok untuk 

pemadatan 

  b. jicing. sisa-sisa dan candu sesudah  dihisap, tanpa memperhatikan 

apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. 

  c. jicingko hasil yang diperoleh dan pengolahan jicing. 

4. Tanaman koka tanaman dari semua genus Erythroxylon dan   

keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya. 

5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam 

bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxykxi dari keluarga 

Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau 

melalui perubahan kimia. 

6. Kokain merah, semua basil-basil yang diperoleh dari daun koka yang 

dapatdiolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina. 

7. Kokaina, metilester-1-bensoilekgonina 

8. Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian 

dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja 

atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan basis. 

9. Tetrahydrocannabinol dan semua isomer serta semua bentuk stereo 

kimianya. 

10. Delta  tetrahydrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya. 

11. Asetorfina:        3-O-acetiltetrahidro-7a-{1-hidroksi-1-metilbutil)-6.14   

-endoeteno-oripavina 

12. Acetil-alfa-metilfentanil: N-{1-(a-metiKenetil>4-piperidil] asetanilida 

13. Alfa-metitfonlanil: N-{1(a-metilfenetil)-4-piperidil}propionantlida 

14. Alfa-metiltiofentanil: 

N-{1-J1-metil-2-{2-tienil)etil]-4-piperidil]propionanilida 

15. Beta-hidroksifentanil:  

  N-{1-{beta-hidroksifenetil)-4-pipefidiH3ropkxianilida 

16. Beta-hidroksi-3-fnetil-: N-{1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil- 4-fentanil 

piperidil]            propio-nanilida. 

17. Desomorfina: dihidrodeoksinxxfina 

18. Etorfina: 

tetrahidro-7a-(1-hidroksi-1-metilbutil)-€,14-endoeteno-or;pavina 

19. Heroina: diacetilmorfina 

20. Ketobemidona: 4-meta-hidroksifenil-1-melil-4-propionilpiperidina 

21. 3-metitfentanil: N-(3-metil-1-<enetil-4-piperidil)propionanilida 

22. 3-metiltiofentanil: N-{3-metil-1-{2-(2-tienil) eblJ-4-pipendil)pfopionanilida 

23. MPPP: 1-metil-4-fenil-4-piperidinolpropianal (ester) 

24. Para-fluorofentanil: 4"-fluoro-N-(1-fenetil-4-p(peridcl) propionanilida 

25. PEPAP: 1-4enetil-4-(eniM-piperidinola$etat (ester) 

26. Tiofentanil: N-[1-{2-(2-tienil)etil}-4-piperidil]propionanilida 

 

GOLONGANII 

1. Allaseulmetadol: Atfa-3-asetoksi-&-dimetilamino-4.4-difenilheptana 

2. AHameprodina:A aKa-3-etil-1-<netll-4-fenlM-propionoksipiperid<na 

3 Alfametadol: alfa-6-dimetilamino-4.4-difeni>-3-heptanol 

4 AJfaprodina alfa-1.3xfirnetiM-feniM-propicinoksiptpendina 

5.  Alfentanil:N-{1-(2-{4-etil-4.5-dihioro-&okso-1HHetrnzol-1-il)78iri-*- 

(m0toksimetil>-4-pipendinil}-N-(enilprop3nam:da 

6.  Allilprodina- 3-aJiil-1-metil-4-fenil-4^A propkxxjksipiperidina 

7. Anileridina: asam1^ara-amincrfenetiM-fen.Hpiperidina)—4-kartx>ksila! Etil 

ester 

8.  Asetflmetadol: 3-asetoksi-6-dimetaarninc-4.4-difenilheptana 

9. BenzeOdin:  asam1-(2-benzJloksietilH-<eoilp<78iridina-4-karboksilat etil 

ester  

10. Baroilmoffina: 3-b9nzfliT)orfina 

11 . Betamepfodina: beta-3-etil-1 –metil-4-feniW-propiofX3tisip<peridir>a 

12 . Betametadol   beta-6-dimelilaminc-4.4-diferj»-3-rieptanol 

13. Betaprodina  beta-1.3KSmetil-44eniM-c«)pk3rK)ksipipeodina 

14. Betasetilmetadol: beta-3-asetc4isi-6-dirnetilarnino-4.4-d<feniIheptana 

15. Bazrtrarmda: 1-(3-siano-3.3-difenilpropilH-(2-okso-3-propionil-1- 

 benzimidazolirtilV-piperidina 

16. Dekstromoramida:         

(+)-4-{2-fnetil-4-okso-3.3-difenil-4-(1-pirolidinil)txjtil]moriolina 

17. Diampfomida: N-{2-(metiHenetilamino>-propil]propionanilida 

18. Dietiltiambulena: 3-dietilaminc-1,1-di-{2"-tienil>-1-butena 

19. Oifenoksilat: 

 asam1-<3-siano-3.WrfenilpropflH-*enilp(peridina-4-kartx3ksilat 

 etil ester 

20. Difenoksin: asam 1-<3-siano-3,3-cfifenilpropilH-fenilisonipekotik 

21. Oihidromorfina 

22.Dimefeptanol: 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol 

23.Dimenoksadol:AA 2-dimetilaminoetiH-etoksi-1,1-AA drfenilasetat 

24.Dimetiltiambutena. 3-d!metilamino-1,1-di-(2"-tiena)-1-butena 

25.Dioksafetil butirat et«-4-morfolino-2.2-difenilbutirat 

26.Oipipanona: 4.4-difenil-6-piperidina-3-heptanona 

27.Drotebanol. 3,4KSmetoksi-17-metUnKxfinarv6A?,14-dio( 

28.Ekgonina, lemiasuk esterdan cterivatnya yang setara dengan ekgonina 

dankokaina. 

29.Etilmetiltiambutena: 3-etilmetilamino-1,1-di-(2"-tienil>-1-tiutena 

30.Elokseridina:     

asam(-2-2-ti^foksietoksi)-etil]-4-fenapiperklioa-4-karboksilat 

etil esler 

31.Etonftazena: 1-dielilaminoetil-2-para-e(oksibenzil-6-ni(robenzimedazol 

32.Furetidina:       

asam1-{2-tetraf)iclro<urfuriloksietil)-4-fenilpiperidina-4-kartx)ksilat 

etil ester) 

33.Hidrokodona: dihidrokodeinona 

34. Hidroksipetidina asanv4-rr«ta-hklroksifenil-1-nieti)p<peridina-4-kartioksilat 

 etil ester 

35.Hidromorfinol: 14-tndroksidihidfomoffina 

36.Hidromorfona: dihidrimorfinona 

37.Isometadona: 6-dirnetilarnJno-5-rnetil-4.4-di(enil-3-heksanoria 

38.Fenadoksona   6-m<xfolino-4.4-di(enil-3-rieptanona 

39. Fenampromida. N-(1-fnetil-2-piperidinoetil)-propionanilida 

40.Fenazosina: 2"-hidroksi-5.9-dimetiW-fenetil-6,7- benzomorfan 

41.Fenomorfan: 3-hidroksi-N-fenetilmorfinan 

42. Fenoperidina      

 asam1-(3-hidrokS4-3-(enilpropilH-fenilpiperidina-4-kart>oksilat etil esler 

43. Fentanil   1-fenetil-4-N-propionilanil<nopiperidina 

44. Klorxtazeoa   2-para-kkxt>enzil-1-dietilaminoetil5-nitrobeiuimidazol 

45. Kodoksima: drtxlrokodeinona-6-kartx3ksirneWoksima 

46. Levofenasilnvxfan: (1>-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan 

47. Levomoramida: (-)-4^2-rnatil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidiriil)-butil] 

morfolina  

48. Levometorfan: (-)-3-metoksi-N-metiImorfinan 

49.Levocfanol :      (-}-3-fiidroksi-N-metiImorfinan 

50.Metadona: 6-dimetilamincM.4-difenil-3-rieptanona 

51. Metadona interrnediat 4-siano-2-dJmetilamirx>-4.4-di(enilbutana  

52. Metazosina: 2"-hidroksi-2.5.9-trimetiP6.7-benzoniorfan 

53. MetiWasorfma   6-rrtetil-delta-o-deoksimorfina 

54. Metikjihidromcrfina: 6-<netildihidrcxnornna 

55. Metopon: 5-meUldihidromorfinona 

56. Mirofina: mihstilbeozilnxxfma 

57. Moramida interrnediat: 

asam(2-metil-3-morfolino-1.1-difenilpropanakartx3ksilat 

58. Morferidina asamH2-nxxfolinoetil>-4-(enilp<pendina-4-kartx}ksilat etil 

ester. 

59. Morfina-N-oksida 

60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalenl lainnya 

termasuk bagian ttrunan morfma-N-oksida. safari satunya 

kodeina-N-oksida 

61. Morfma 

62. Nikomorfina 3.6-dmikotinilmorfina 

63. Noraswnetadol   (t)-arfa-3-asetokst-6-metilamincM.4-difenilheptana 

64. Norievorfanol: (-)-3-twlroksifnortV!an 

65. Normetadona   6-dimetilamino-4.4-difenil-3-heksanona 

66. Normorfina: dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina 

67. Norpipanona: ^.A-drrenit-e-piperidino^-heksanona 

68. Oksikodona:  14-hidroksidihidrokodanona 

69. Oksimorfona: 14-nidroksidihidromorfinona 

70. Opium 

71. Petidina intermedia! A; 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina 

72. Petidina intermedia! B: asam 4-fanilpiperidina-4-karboksilat etilester 

73. Petidina intermedia! C: asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4-kart>oksilat 

74. Petidina. asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-kart)oksilatetil ester 

75. Piminodina:       

asam4-fenil-1-(3-fenilaminopropil)-piperidina-4-4<artx5ksilat etilester 

76. Piritramida:        

asarn1-(3-siano-3,3-d(fenilpropil)-4-{1-piperidino)-piperidina-4- 

kartioksilat amida 

77. Proheptasina: 1,3-dimetiM-feniM-propionoksiazasikloheptana 

78. Properidina: asam 1-metiM-(eni!piperidina-4-ksrtioksilatisopropilester 

79. Rasemetoffan: (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan 

80. Rasemoramida: (±}-4-{2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-{1 

-pirofidiniO-butilJ-morfolina 

81. Rasemorfan: (±)-3-hidroksi-N-nietilmorfman 

82. Sufeotartl: 

N-{4-{metoksimetil)-1-{2-<2-t!enil><til}-4-piperidil)propionanilida 

83. Tebaina 

84. Tebakon: asetildihidrokodeinona 

85. Tilidina: 

(t)^til-tfans-2-(dimetHamino)-1-fenil-3-siklohekseria-1-karboksilat 

86. Trimeperidina: 1.2.5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina 

87. Garam-garam dari Narkolika dalam Golongan iersebut di alas. 

 

c GOLONGAN III 

1.  Asetildihidrokcxteina 

2.  Dekslropropoksifena: 

 a-{+)-4-dimetilamino-1.2-difenil-3-metil-2-butanolpropionat 

3.  Dihidrokodeina 

4.  Etilmorfina:        3-etilmorfina 

5.  Kodeina: 3-metilmorfina 

6.  Nikodikodina:     6-nikotinildihidrokodeina 

7.  Nikokodina:        6-nikotinilkodeina 

8.  Nortodeina:       N-demetilkodeina 

9.  Polkodina:         morfoliniletilmorfina 

10. Propiram. N-(1-metil-2-piperidinoetil^-N-2-p<ridilpi'Op<on<vnida 

11. Garam-garam dan Narkotika dalam golongan tarsetxjt diatas 

12. Campuran atau sedaan opium dengan bahan lain bukan narkotika 

13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain txAamarkotika 

14. Campuran atau sediaan difenoksilal dengan bahan lain txjkan 

narkotika. 

Dalam hal ada perubahan. tambahan. atau pencabutan. maka hal itu 

akan drtetapkan oteh Menteri Kesehatan. 

 

B.   Tindak Pidana Narkotika 

1.    Ketentuan Pidana 

Pasal 111 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, 

memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 

Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua bels) 

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.00,00 (delapan 

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan 

milyar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  

menguasasi atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk 

tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 

(satu) kilogram atau  melebihi (5) batang pohon, pelaku dipidana 

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 

singkat 5 (lima) tahum dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana 

denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga) 

 

Pasal 112 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilik, 

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I 

bukan tanaman dipidana dengan pidana pernjara paling singkat 4 

(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling 

banya Rp.8.000.000.000.00 (delapan miliyar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau 

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku 

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan 

pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada yat (1) 

ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 113 

(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, 

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan 

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 

10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau 

menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau  

melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman beratnya 

melebihi lima (5) gram, pelaku dipidana denga npidana mati, pidana 

penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 

dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 114 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk 

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, 

menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan 

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 

(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling 

banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli 

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau 

menerima Narkotika Goliongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

yang dalam bentuk tanaman beratnya melehihi 1 (satu) kilogram atau  

melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman 

beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana denga pidana mati, pidana 

penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga) 

 

Pasal 115 

(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, 

mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua 

belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 

(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 

(delapan miliar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau 

mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 

melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku 

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun 

danpidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 116 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau  melawan hukum memakai  

Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberkan Narkotika 

Golongan I untuk dipakai  orang lain, dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belar) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 

rupiah) 

(2) Dalam hal pemakaian  narkotika terhadap orang lain atau pemberian 

Narkotika Golonga I untuk dipakai  orang lain sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) memicu  orang lain mati atau cacat 

permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

 

Pasal 117 

(1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, 

menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan 

pidana pnejara paling singkat 3 (tiga) tahun dan palinglama 10 

(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 

(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima 

miliar rupiah) 

86 

 

(2) Dalam hal perbuatan  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 

Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 

melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 

5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belar) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

sepertiga. 

 

Pasal 118 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, 

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 

danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau 

menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana 

mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 

5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

sepertiga. 

 

Pasal 119 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk 

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, 

menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua 

belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 

(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 

(delapan milyar rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, 

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 

menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati, 

pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 

(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga). 

 

Pasal 120 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, 

mengirim, mengangkut, atau  mentransito Narkotika Golongan II, 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling 

lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau 

mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima 

belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 121 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memakai  

Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika 

Golongan II untuk dipakai  orang lain, dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan 

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, 00 (delapan 

miliar rupiah). 

(2) Dalam hal pemakaian  Narkotika terhadap orang lain atau pemberian 

Narkotika Golongan II untuk dipakai  orang lain sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) memicu  orang lain mati atau cacat 

permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur 

hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling 

lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

 

Pasal 122 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, 

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling 

lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 

400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasasi, menyediakan 

Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 

melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana 

denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga). 

 

Pasal 123 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, 

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling 

lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak 

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 

Narkotika Golongan III sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) beratnya 

melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana 

denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

sepertiga. 

 

Pasal 123 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, 

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling 

lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau 

menyalurkan Narkoba Golongan III sebgaimana dimaksud pada ayat 

(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) 

tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 124 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan 

untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam 

jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana 

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 

(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 

(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima 

miliar rupiah) 

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, 

menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 

menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan 

90 

 

pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00,- (enam ratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, 

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 

menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) beratnya  melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima 

belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) 

 

Pasal 125 

(1) Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum membawa, mengirim, 

mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat 

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar 

rupiah) 

(2) Dalam perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito 

Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 

melebihi gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 

(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga) 

 

Pasal 126 

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memakai  

Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika 

Golongan III untuk dipakai  orang lain, dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 

dan dipidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 


(2) Dalam hal pemakaian  Narkotika terhadap orang lain atau pemberian 

Narkotika Golongan III untuk dipakai  orang lain sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) memicu  orang lain mati atau cacat 

permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 

(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda 

maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 

(sepertiga) 

 

Pasal 127 

(1) Setiap Penyalah Guna 

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 4 (empat) tahun; 

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan 

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 1 (satu) tahun; 

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hukum 

wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

54, Pasal 55 dan Pasal 103. 

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 

dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, 

Penyalah Guna ini  menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi  

sosial. 

 

Pasal 128 

(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak 

melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan 

atau pidana denda paling banyajk Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 


(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh 

orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) 

tidak dituntut pidana. 

(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 

(dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga 

rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. 

(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang 

ditetapkan oleh Menteri. 

 

Pasal 129 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau 

melawan hukum: 

a. memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Prekursor 

Narkotika untuk pembuatan Narkotika 

b. memproduksi, mengimpor, mengekspor atau  menyalurkan Prekursor 

Narkotika untuk pembuatan Narkotika 

c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi 

perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Prekursor 

Narkotika untuk pembuatan Narkotika. 

d. membawa, mengirim, mengangkat, atau mentrasito Prekursor Narkotika 

untuk pembuatan Narkotika. 

 

Pasal 130 

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 

Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 

Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, 

Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh 


korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, 

pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda 

dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal-Pasal ini . 

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi 

dapat dijatuhi pidana tambahan berupa; 

a. Pencabutan izin usaha, dan/atau 

b. Pencabutan status badan hukum. 

 

Pasal 131 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak 

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, 

Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 

119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, 

Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana 

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling 

banak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) 

 

Pasal 132 

(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana 

Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, 

Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, 

Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat 

(1), Pasal 128, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana 

penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal-Pasal ini . 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 

112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 

Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, 

Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara 


terorganisasi pidana penjara dan pidana denda maksimumnya 

ditambah 1/3 (sepertiga) 

(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku bagi 

tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara 

seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. 

 

Pasal 133 

(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu 

memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, 

memaksa dengan ancaman membujuk anak yang belum cukup umur 

untuk melakukan tipu muslihat membujuk anak yang belum cukup umur 

untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 115, Pasal 116, 

Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, 

Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana 

dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, ataupidana penjara 

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan 

pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) 

dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). 

(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu,  

memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, 

memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan 

tipu muslihat, atau  membujuk anak yang belum cukup umur untuk 

memakai  Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 5 (lima) tahun dan  paling lama 15 (lima belas) tahun dan 

pidana dengan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

dan paling banyak Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

Pasal 134 

(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak 

melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) 

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau 

pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) 

(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika ini  

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana 

denda paling banyak Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) 

 

Pasal 135 

 Pengurus industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana 

denda paling sedikit Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) 

 

Pasal 136 

Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh 

dari tindak pidana Narkotika dan/atau untuk pidana Prekursor Narkotika, 

baik berupa asset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, 

berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang 

dipakai  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tikdan pidana 

Prekursor Narkotika dirampat untuk Negara. 

 

Pasal 137 

Setiap orang yang: 

a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, 

menukarkan, menyembunyikan atau  menyamarkan, 

meng-investasikan, menyimpan,  menghibahkan, mewariskan, 

dan/atau mentransfer uang harta, dan benda atau aset baik dalam 

bentuk bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud 

yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana 

Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 


(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling 

banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

b. Menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, 

penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan 

atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau asset baik 

dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau 

tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika 

dan/atau tindak pidana precursor Narkotika, dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 

 

Pasal 138 

Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan 

serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika 

dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana 

denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

 

Pasal 139 

Nakhoda atau kapten penerbang ang secara melawan hukum tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau 

Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp100.000.000,00 (seratur juta rupiah) dan paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 

Pasal 140 

(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan 

Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 

dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

(2) Penyidik Kepolisian Republik negara kita  dan penyidik BNM yang tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, 

Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat 

(1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1). 

 

Pasal 141 

Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling 

lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 

Pasal 142 

Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara 

melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil 

pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak 

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

 

Pasal 143 

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan 

perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang 

pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 

dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 


60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

 

Pasal 144 

(1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan 

pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 

Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 

Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, 

Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) 

dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). 

(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi 

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

20 (dua puluh) tahun. 

 

Pasal 145 

Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak 

pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 111, Pasal 112, 

Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 

119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, 

Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 di luar 

wilayah Negara Republik negara kita  diberlakukan juga ketentuan 

Undan-Undang ini. 

 

Pasal 146 

(1) Terhadap warga Negara asing yang melakukan tindak pidana 

Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah 

menjalangi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, 

dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik negara kita . 

(2) Warga Negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik negara kita . 

99 

 

(3) Warga Negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika 

dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negari, dilarang 

memasuki wilayah Negara Republik negara kita . 

 

Pasal 147 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi : 

a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, 

sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek 

yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan II bukan untuk 

kepentingan pelayanan kesehatan; 

b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, 

menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk 

kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; 

c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika 

Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu 

pengetahuan; atau 

d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika 

Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu 

pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan 

untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk 

kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. 

 

Pasal 148 

bila  putusan pidana denda sebagaimana datur dalam 

Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika 

dan tindak pidana Prekursor Narkotiak, pelaku dijatuhi pidana penjara 

paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak 

dapat dibayar. 


C. Ketentuan Khusus Acara Pidana 

Ketentuan-ketentuan khusus acara pidana yang dimuat dalam UU No 

35 Tahun 2009: 

1. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain 

untuk diajukan kepengadilan guna penyelesaian secepatnya (Pasal 

74). 

2. Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang 

kiriman melalui pos dan alat-alat pernubungan lainnya yang diduga 

keras mempunyai hubungan dsngan tindak pidana narkotika yang 

sedang dalam penyidikan (Pasal 75 huruf o). 

3. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  yang diberi tugas 

melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, 

berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat 

telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras 

membicarakan masalah yangberhubungan dengan tindak pidana 

narkotika (Pasal 75 huruf i). 

  Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 

huruf i berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) 

bulan (Pasal 77 ayat 1). 

4. Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang 

diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan 

tindak pidana narkotika untuk paling lama 3x24 jam. Dalam rial waktu 

untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum 

mencukupi, maka atasanlangsung penyidik dapat memberi izin urrtuk 

memperpanjang penangkapan ini untuk paling lama 3x24 Pasal 

76 ayat (1) dan (2). 

5.  Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  berwenang 

melakukan 

teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian 

terselubung (Pasal 79) 


    Dalam bagian penjelasan pasal diberikan keterangan bahwa 

pelaksanaan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik 

pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan melalui telepon 

dan/atau alat-alat telekomunikasi etektronika lainnya hanya dapat 

dilakukan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik 

negara kita  atau pejabat yang ditunjuknya 

6.  Ketentuan mengenai penyitaan. 

Dalam Pasal 87 ditentukan: 

(1)  Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika. atau yang diduga 

narkotika, atau yang mengandurvg narkotika wajib melakukan 

penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari 

penyitaan dilakukan. yang sekurang-kurangnya memuat: 

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah; 

b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal.bulan. dan tahun 

dilakukan 

penyitaan; 

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; 

dan 

d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang 

melakukan penyitaan. 

(2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

dilakukan oleh Penyidik Pejabat PegawaiNegeri Sipil penyidik   

wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan ini  

kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  

setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua 

puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita 

acaranya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri 

setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang 

dirtunjuk deh Menteri Kesehatan. 

(3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

dilakukan oleh Penyidik Pejabat PolisiNegara Republik negara kita , 


penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada 

Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selambat 

lambatnya 3 x 24 (tiga kalidua puluh empat) jam sejak dilakukan 

penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua 

Pengadilan Negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk oeh 

Menteri Kesehatan. 

(4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  yang 

menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud 

dalam ayat (2), wajib melakukan penyegelan dan membuat berita 

acara yang sekurang-kurangnya memuat: 

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah: 

b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan 

tahunpenyerahan barang sitaan oleh penyidik; 

c  keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika: 

dan 

d. identitas tengkap pejabat yang melakukan serah terima barang 

sitaan. 

(5) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di 

sidang 

pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk 

diperiksa atau diteliti dilaboratorium tertentu yang ditunjuk oleh 

Menteri Kesehatan dan  dilaksanakan selambat-lambatnya 

dalam waktu 3 x 24 (tiga  kali  dua puluh  empat) jam sejak 

dilakukan penyitaan. 

(5) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara 

pengambilan sampel serta pemeriksaan dilaboratorium diatur 

dengan Keputusan Menteri Kesehatan. 

(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai syarat dan tata cara 

penyimpanan narkotika yang disita ditetapkandengan Pefaturan 

Pemerintah. 

7.  Langkah Kejaksaan sesudah  menerima pembentahuan tentang 

penyitaan barang narkotika. 

Kepala Kejaksaan Negeri setempat sesudah  menerima pembentahuan 

tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik selambat-lambatnya 

dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika 

ini  (Pasal 90 ayat 1): 

- untuk tepentingan pembuktian perkara, 

- pemanfaatan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan 

diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk 

selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima 

penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat (Pasal 91 ayat 6); 

dan/atau 

- dimusnahkan Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan 

dan pengamanan penyidik yang telahditetapkan untuk dimusnahkan, 

wajib  dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (lima) 

hariterhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dan Kepala 

Ke