ya, memicu hilangnya harkat dan martabat sebagai
manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara
utuh.
Bangsa negara kita menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis
dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang, dalam kehidupan berwarga ,
berbangsa, dan bernegara. Dalam piagam hak asasi manusia yang diatur dalam
Tap MPR ini dicantumkan sejumlah hak, yaitu: (1) hak hidup;76 (2) hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan;77 (3) hak mengembangkan diri;78 (4) hak keadilan;79
76 Pasal 1: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
77 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
78 Pasal 3: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuban dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak. Pasal 4: Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk
pengembangan pribadinya memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan
kualitas hidupnya. Pasal 5: Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 6:
setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif
serta membangun warga , bangsa, dan negaranya.
79 Pasal 7: Setiap orang, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan
hukum yang adil. Pasal 8: Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Pasal 9: Setiap orang dalam hubungan kerja berhak rnendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak. Pasal 10: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11: Setiap Orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12: Setiap orang
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan.
-- 121120 -
(5) hak kemerdekaan;80 (6) hak atas kebebasan informasi;81 (7) hak keamanan;82
(8) hak kesejahteraan;83 (9) kewajiban;84 (10) perlindungan dan pemajuan.85
80 Pasal 13: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 15: Setiap orang bebas memilih pendidikan
dan pengajaran. Pasal 16: Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Pasal 17: Setiap orang bebas
memilih kewarganegaraan. Pasal 18: Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara,
meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
81 Pasal 20: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21: Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan memakai
segala jenis saluran yang tersedia.
82 Pasal 22: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang yaitu hak asasi. Pasal 23: Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24:
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal
25: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat rnanusia. Pasal 26: Setiap orang berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
83 Pasal 27: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28: Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 29: Setiap orang berhak untuk bertempat
tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30: Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan jika menyandang cacat. Pasal 31: Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. Pasal 32: Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak
milik ini tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 33: Setiap
orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
84 Pasal 34: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan berwarga , berbangsa, dan bernegara. Pasal 35: Setiap orang wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Pasal 36: Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu warga demokratis.
85 Pasal 37: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable). Pasal 38: Setiap orang berhak
bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 39:
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan
-- 123122 -
D. UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Tumbangnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada tahun 1998, menandai
berakhirnya kekuasaan selama lebih dari tiga dekade. Kekuasaan yang banyak
melakukan pelanggaran hak asasi manusia --terutama hak-hak sipil dan hak-hak
politik warga negara ini-- digulingkan melalui kekuatan supremasi sipil. saat
kekuasaan Orde Baru itu tumbang, kekuatan pro demokrasi mendesakkan
perubahan mendasar di bidang politik dan hukum, terutama perlindungan hak
asasi manusia. Atas dasar itulah, pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang
menggantikan Soeharto secara cepat menghapus berbagai peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan negara hukum, demokrasi dan hak asasi
manusia. Ia juga mengeluarkan banyak peraturan perundang-undangan sebagai
respon positif atas perubahan sistem politik yang sedang berlangsung waktu itu.
Satu diantara peraturan perundang-undangan yang dibuat yaitu Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang
ini memuat sepuluh (10) Bab dan 105 Pasal, yang secara garis besar meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,
meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
perlindungan yang sama. Pasal 40: Kelompok warga yang rentan, seperti anak-anak dan fakir
rniskin. berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya. Pasal 41: Identitas budaya
warga tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman. Pasal 42: Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan
dilindungi. Pasal 43: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Pasal 44: Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
-- 123122 -
keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
warga , bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik
dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas memilih dan memiliki keyakinan politik,
mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-
asing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di
wilayah Republik negara kita .
6. Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak memiliki milik, baik sendiri maupun bersama-
sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan
warga dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan
jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan
yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi
dan memperjuangkan kehidupannya.
-- 125124 -
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat
diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya.
10. Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
warga dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran
dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
E. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Melangsungkan keturunan yaitu hak asasi manusia sebagai cara
melangsungkan kehidupan manusia. Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 menjamin
hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawainan yang
sah. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa
perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan diatur seimbang
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1): “hak dan kedudukan isteri
yaitu seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah
tangga dan pergaulan hidup bersama dalam warga .” Dalam ayat selanjutnya
dinyatakan jika masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-- 125124 -
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas
persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh
pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak
ketiga tersangkut.86
Perkawinan sebagai hak asasi manusia diakui dan dinyatakan tegas dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Pasal 16 ayat (1) menyatakan,
laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka memiliki hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam
masa perkawinan dan di saat perceraian. Ayat (2) dinyatakan jika perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai. Ayat selanjutnya menegaskan jika keluarga yaitu kesatuan yang
alamiah dan fundamental dari warga dan berhak mendapatkan perlindungan
dari warga dan negara.
Undang-Undang Perkawinan juga memberi perlindungan pada anak
yang kedua orang tuanya bercerai. Pasal 41 menyatakan bahwa akibat putusnya
perkawinan sebab perceraian maka:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik
anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak,
pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan
dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam
kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban ini , pengadilan
dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya ini .
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi
biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi
bekas isteri.
86 Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
-- 127126 -
Sementara ketentuan Pasal 43 ayat (1) tentang anak yang dilahirkan di
luar perkawinan yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan
MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
negara kita Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita
Nomor 3019) yang menyatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan
dengan UUD 1945. Hal itu bisa dilakukan sepanjang dimaknai menghilangkan
hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata
memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita Nomor 3019) yang menyatakan,
“anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya,
sehingga ayat ini harus dibaca, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan
memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan
laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan
darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Demi perlindungan terbaik bagi anak, undang-undang juga menjamin hak
anak untuk memperoleh perlindungan dari negara. Pasal 49 ayat (1) mengatur
bahwa bila salah seorang atau kedua orang tuanya dapat dicabut kekuasaannya
terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan
orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung
yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan
-- 127126 -
dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
Tetapi meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih
berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak ini . Pada bagian
lain, undang-undang juga menjamin hak untuk melangsungkan perkawinan di
luar negara kita . Pada Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa “perkawinan di
negara kita antara dua orang warga negara negara kita atau seorang warga negara
negara kita dengan warga negara asing yaitu sah bilamana dilakukan menurut
hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi
warga negara negara kita tidak melanggar ketentuan undang-undang ini, dengan
catatan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah
negara kita , surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat
Perkawinan tempat tinggal mereka (Pasal 2).
Bagaimana dengan perkawinan campuran? Undang-undang mengaturnya
sebagai berikut:
1. Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
negara kita tunduk pada hukum yang berlainan, sebab perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
negara kita .
2. Pasal 58: Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan
yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh
kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik negara kita yang
berlaku.
3. Pasal 59: (1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat
perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang
berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. (2)
-- 129128 -
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di negara kita dilakukan
menurut undang-undang perkawinan ini.
4. Pasal 60: (1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan
sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan
oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. (2) Untuk membuktikan
bahwa syarat-syarat ini dalam ayat (1) telah dipenuhi dan
sebab itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan
campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi
pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan
surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. (3) Jika pejabat
yang bersangkutan menolak untuk memberi surat keterangan itu,
maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberi
keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan
banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat
keterangan itu beralasan atau tidak. (4) Jika pengadilan memutuskan
bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi
pengganti keterangan ini ayat (3). (5) Surat keterangan atau
keputusan pengganti keterangan tidak memiliki kekuatan lagi
jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan
sesudah keterangan itu diberikan.
F. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA
PIDANA
Penegakan hukum (law enforcement) yaitu ujian utama untuk
menilai apakah negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta hak
warga negara atau tidak. Penegakan hukum yang menghormati dan melindungi
hak asasi manusia tentu saja membuat penegakan hukum yang dijalankan menjadi
lebih adil. Prinsip-prinsip peradilan yang fair dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik
telah menginspirasi perubahan hukum acara pidana di banyak negara.
Khusus di negara kita , perubahan itu terjadi dengan dilakukannya pergantian
hukum acara pidana lama dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Reglemen
-- 129128 -
negara kita yang diperbaharui dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini
telah membawa gagasan baru dengan nafas humanisme dan nilai keadilan yang
didambakan oleh semua pihak dalam warga negara kita , sebagaimana termuat
dalam setiap tahap penegakan KUHAP sebagai hukum acara.
1. Penangkapan
Penangkapan yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jika ada cukup
bukti. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang telah diatur. Tindakan penangkapan
tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan aturan
sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.
Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan tugas
penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik negara kita dengan
memperlihatkan surat tugas serta memberi kepada tersangka surat perintah
penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan
penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta
tempat ia diperiksa. Dengan demikian, tindakan penangkapan harus dijalankan
secara prosedural dengan memperlihatkan surat tugas, adanya surat perintah
penangkapan yang diberikan kepada yang ditangkap, menyebutkan alasan
penangkapan serta tempat dilakukannya pemeriksaan.
2. Penahanan
Penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal
serta menurut cara yang telah diatur. Penahanan sebagai pembatasan kemerdekaan
seseorang oleh Pasal 21 ayat (1) ditentukan bahwa perintah penahanan atau
penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam
hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
-- 131130 -
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.
Pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa penahanan atau penahanan
lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau
terdakwa dengan memberi surat perintah penahanan atau penetapan hakim
yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan
alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan
atau didakwakan serta tempat ia ditahan. Ayat (3) menyatakan, tembusan surat
perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
Selain itu, jika keseluruhan waktu penahanan sudah habis, maka yang
bersangkutan harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Setiap orang
yang ditahan berhak pula untuk:
a. Menghubungi dan didampingi pengacara.
b. egera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang
lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha
mendapat bantuan hukum.
d. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
e. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk
kepentingan kesehatan.
f. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
g. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan
sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/
pejabat rumah tahanan negara.
h. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
i. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa
secara fisik.
Penahanan yaitu salah satu usaha paksa yang sangat bersinggungan
dengan hak asasi manusia. Menurut Hulsman, penahanan yaitu lembaga
-- 131130 -
paling penting diantara beberapa lembaga penggunaan paksaan dalam hukum
acara pidana.87 Dikatakan demikian sebab setiap penahanan akan memicu
hilangnya kemerdekaan manusia dalam waktu yang cukup lama sebelum ia
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum pasti dan tetap. Apalagi kebebasan itu dipandang sebagai salah satu hak
fundamental manusia sebab tanpa kemerdekaan, manusia tidak akan dapat
mengembangkan potensi dirinya secara wajar sebagai manusia dalam kualitasnya
yang utuh secara jasmani dan rohani, sebagai individu maupun makhluk sosial.
Yahya Harahap mengemukakan bahwa setiap yang namanya penahanan
berarti perampasan kemerdekaan dan kebebasan manusia, nilai-nilai kemanusiaan
dan harkat martabat kemanusiaan serta menyangkut nama baik dan pencemaran
kehormatan diri pribadi manusia.88 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 telah
menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan dalam melaksanakan penahanan,
baik kesalahan prosedur maupun kesalahan yang sifatnya “human error”; dimana
kesalahan ini akan menimbulkan kerugian moril dan materil baik bagi diri
pribadi maupun keluarga tersangka, apalagi bila akhirnya tidak terbukti bersalah
atau kesalahannya tidak sepadan dengan penderitaan yang telah dialaminya.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan bila PBB menaruh perhatian serius
terhadap masalah penahanan ini, khususnya dalam Prisoners under Arrest or
A Waiting Trial atau tahanan yang sedang menunggu pemeriksaan di depan
pengadilan.89 Penahanan seharusnya dilakukan jika sangat diperlukan, sebab
kekeliruan melakukan penahanan akan berakibat pada tuduhan pelanggaran hak
asasi manusia, dan dapat dituntut melalui praperadilan ataupun pembayaran
87 L. He. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum,
Saduran oleh Soedjono D. Rajawali, Jakarta, 1984, hal. 79.
88 Yahya Harahap , Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP , Jilid I, Pustaka Kartini,
Jakarta, 1993, hal. 41.
89 “Standard Minimum for The Trearment of Prisoners and Prosedures for The Effective
Implementation of The Rules” . Disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada Tanggal 31 Juli
1957.
-- 133132 -
ganti kerugian.90 Hanya sebab untuk kepentingan penegakan hukum, hak-hak
tersangka atau terdakwa dengan sangat terpaksa dikorbankan, setidak-tidaknya
untuk sementara waktu.91
Pasal 21 ayat ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang
cukup dapat ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penahanan harus didasarkan atas
surat perintah penahanan, dan surat penahanan harus pula diberikan kepada
keluarganya agar penahanan ini diketahui keluarga.
Ketiga alasan dilakukannya penahanan ini disebut sebagai alasan
subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang
menyatakan bahwa penahanan ini hanya dapat dikenakan terhadap
tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan
maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana ini dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih;
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3),
Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat
(1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454,
Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie
(pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah
dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan
Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang
Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan
90 L. Sumartini, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional tentang
Hukum Acara Pidana , BPHN Depkeh dan HAM RI, 1996, hal. 38.
91 Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah warga , Ghalia negara kita ,
Jakarta, 1985, hal. 5.
-- 133132 -
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3086).
Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan,
yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP
dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana ada dalam Pasal 21 ayat (1)
KUHAP. Tetapi jika sudah ada penahanan, maka tersangka atau terdakwa berhak
mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat:
a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa
jaminan sebagaimana ditetapkan;
c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk
mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Seseorang yang ditangkap dan atau ditahan berhak menguji keabsahan
penangkapan dan penahanannya melalui mekanisme pra-peradilan, sebagai
mekanisme yang memiliki sejarah panjang dalam kerangka pengawasan terhadap
peradilan, termasuk terhadap semua tindakan perampasan kebebasan sipil
seseorang. Konsep ini mengemuka pertama kali saat Inggris mencetuskan
Magna Charta pada tahun 1215, yang lahir sebagai kritik atas kesewenang-
wenangan raja saat itu. Magna Charta menegaskan bahwa tidak seorang warga
negara dapat ditahan, atau dirampas harta kekayaannya, atau diasingkan, atau
dengan cara apapun dikebiri hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum.
Konsepsi ini kemudian dikenal dengan terma Habeas Corpus .
Terinspirasi dari Habeas Corpus dan Déclaration des droits de l’homme et
du citoyen, Perancis pada 1789, menyatakan komitmen tentang tidak seorang pun
bisa ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Dengan Habeas Corpus
atau dikenal juga sebagai “great writ of liberty”, memungkinkan para hakim
untuk menyelidiki keabsahan penahanan seorang tahanan, sehingga tidak ada
-- 135134 -
warga yang kehilangan hidup, kebebasan, atau properti tanpa proses hukum.92
Peninjauan tentang konstitusionalitas penahanan seseorang di Amerika Serikat
dikenal sebagai collateral attack .93
Begitu besar pengaruh Habeas Corpus bagi perlindungan hak-hak dan
kebebasan individu, sehingga menjadi salah satu pasal penting yang dimuat dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hal itu kemudian diatur lebih rinci dalam
Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik, yaitu:
a. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak
seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-
wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali
berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh hukum.
b. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat
penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai
tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
c. Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana,
wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain
yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan
peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar,
atau dibebaskan. Bukan yaitu suatu ketentuan umum, bahwa
orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan
dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang,
pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, jika
diputuskan demikian.
d. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan
atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang
bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan
keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya
92 Brandon L. Garrett, Habeas Corpus and Due Proces , Cornel Law Review Vol. 98, hal.
47.
93 Joel Samaha, Criminal Procedure, Belmont, Wadsworth, 2012, hal. 501.
-- 135134 -
jika penahanan tidak sah menurut hukum.
e. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau
penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugoan
yang harus dilaksanakan.
Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan atas penggunaan
wewenang polisi, jaksa atau hakim dalam melakukan penangkapan dan
penahanan, yaitu kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-
undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan ; (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi
bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan (Pasal 77 KUHAP).
Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan
tersangka, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik negara kita
(Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar
Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
negara kita . Tujuan diberlakukannya Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 antara
lain, salah satunya yaitu untuk menjamin pemahaman prinsip dasar hak asasi
manusia oleh seluruh jajaran kepolisian agar dalam melaksanakan tugasnya
dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Salah satu
perlindungan hukum terhadap tahanan ada dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri
Nomor 8 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota
Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct ) menjamin
perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada
dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah
untuk memberi pelayanan medis bilamana diperlukan. ”
Selain itu dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c disebutkan bahwa setiap
petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap
-- 137136 -
orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan
seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam
kejahatan. Sementara pada Pasal 22 ayat (3) mengatakan bahwa tahanan yang
pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai
orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selanjutnya pada Perkapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan
pada Rumah Tahanan Polri, setiap tahanan berhak mendapat perawatan berupa:
dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan
kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7, bahwa kewajiban petugas jaga tahanan untuk
meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan
dikeluarkan dari rumah tahanan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan.
Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas
kesehatan pun dapat didatangkan ke rumah tahaman yang berada dan/atau ke
rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. jika
status penahanan seseorang sudah dalam kedudukan sebagai terpidana, maka
hak-hak terpidana yang wajib dilindungi dan diberikan sebagai berikut:
1. Berhak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat
diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah
putusan diucapkan.
2. Menghubungi dan didampingi pengacara.
3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang
lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha
mendapat bantuan hukum.
4. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk
kepentingan kesehatan.
5. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
6. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan
sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/
pejabat rumah tahanan negara.
7. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
-- 137136 -
8. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa
secara fisik.
3. Penggeledahan dan Memasuki Rumah
Penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah
tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.94 Penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik
untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari
benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.95
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara
yang ditentukan dalam undang-undang ini.96 Penggeledahan harus atas dasar
perintah tertulis dari penyidik, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan
oleh dua orang saksi atas persetujuan tersangka atau penghuni rumah, atau
disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam
hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.97 Ketentuan lain, dalam hal
tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
1. Ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
2. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara
keagamaan;
3. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.98
94 Pasal 1 poin (17) KUHAP.
95 Pasal 1 poin (18) KUHAP.
96 Pasal 32 KUHAP.
97 Pasal 33 KUHAP.
98 Pasal 35 KUHAP.
-- 139138 -
4. Penyitaan
Penyitaan yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan
atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.99 Prinsip penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.100 KUHAP juga memberi
batasan tentang apa saja yang bisa disita, yaitu:101
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan
tindak pidana;
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; (c) benda yang
dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
3. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana;
4. Benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan.
5. Penyidik tidak bisa melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang
tidak ada kaitannya, tidak relevan dengan atau tidak ada hubungannya
dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
5. Pemeriksaan Surat
Penyidik dalam hal melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana
tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemeriksaan surat. Pemeriksaan
harus didasarkan pada prosedur yang diatur oleh KUHAP . Penyidik berhak
membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos
dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, jika
benda ini dicurigai dengan alasan yang kuat memiliki hubungan dengan
99 Pasal 1 poin (16) KUHAP.
100 Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
101 Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
-- 139138 -
perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk
itu dari ketua pengadilan negeri.102
jika sesudah diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya
dengan perkara ini , surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali
kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh
penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.103
Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah
jabatan isi surat yang dikembalikan itu.104 Selanjutnya penyidik membuat berita
acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 75.
Turunan berita acara ini oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kantor
pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan yang bersangkutan.105
6. Tersangka dan Terdakwa
Tersangka yaitu seorang yang sebab perbuatannya atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.106
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum, dan berhak perkaranya segera
dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.107 Ketentuan ini menegaskan
hak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang cepat tanpa ditunda atas
kasus yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka
berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.108
102 Pasal 147 ayat (1) KUHAP.
103 Pasal 48 ayat ayat (2) KUHAP.
104 Pasal 48 ayat (2) KUHAP.
105 Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHAP.
106 Pasal 1 poin (14) KUHAP.
107 Pasal 50 KUHAP.
108 Pasal 51 KUHAP.
-- 141140 -
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik
atau hakim.109 Dalam ini , Pasal 53 ayat (1) mengatur bahwa dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177.110 Pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa dalam hal tersangka
atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud
dalam Pasal 178.111
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu
dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.112 Pasal 55 menegaskan, untuk mendapatkan penasihat hukum
ini ,113 tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun
atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana
lima tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.114
109 Pasal 52 KUHAP.
110 Pasal 177 ayat (1) KUHAP: Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa negara kita , hakim
ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan
dengan benar semua yang harus diterjemahkan. (2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi
dalam suatu perkara, Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.
111 Ayat (1): Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim
ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau
saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang
menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa
atau saksi ini diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan
serta jawaban harus dibacakan.
112 Pasal 54 KUHAP.
113 Pasal 55 KUHAP.
114 Pasal 56 KUHAP.
-- 141140 -
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jika tersangka
atau terdakwanya berkebangsaan asing dikenakan penahanan, maka ia berhak
menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi
proses perkaranya.115 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.116
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan
tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang
serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain, yang bantuannya
dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya.117 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi
dan menerima kunjungan dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan
atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi
penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.118
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan
penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya
dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa
untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.119 Tersangka
atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima
surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan
olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis
menulis. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat
hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum,
hakim atau pejabat rumah tahanan negara, kecuali jika ada cukup alasan
115 Pasal 57 KUHAP.
116 Pasal 58 KUHAP.
117 Pasal 59 KUHAP.
118 Pasal 60 KUHAP.
119 Pasal 62 KUHAP.
-- 143142 -
untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan. Dalam hal surat untuk
tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum,
hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka
atau terdakwa dan surat ini dikirim kembali kepada pengirimnya setelah
dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.120
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan
dari rohaniwan, berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk
umum,121 dan berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau
seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberi keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya. 122 Selanjutnya, Pasal 66 disebutkan bahwa
tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.123 Terdakwa atau
penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang
menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan
dalam acara cepat.124 Pasal 68 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi125 sebagaimana diatur dalam Pasal 95.
7. Pra Peradilan
KUHAP mengatur mekanisme atau prosedur pengujian terhadap
keabsahan tindakan penyidik. ini dilakukan untuk memenuhi norma hak asasi
manusia, yang oleh KUHAP disebut sebagai pra peradilan. Mekanisme ini yaitu
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
120 Pasal 62 KUHAP.
121 Pasal 64 KUHAP.
122 Pasal 65 KUHAP.
123 Pasal 66 KUHAP.
124 Pasal 67 KUHAP.
125 Pasal 68 KUHAP.
-- 143142 -
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.126
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan
atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada
ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.127 Pasal 82 ayat (3)
menyebutkan bahwa isi putusan selain memuat dasar dan alasan, juga memuat
hal sebagai berikut:
a. Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada
tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan
tersangka;
b. Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian
penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan
terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah
besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan
dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan yaitu sah
dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan
rehabilitasinya;
d. Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang
tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan
bahwa benda ini harus segera dikembalikan kepada tersangka
atau dan siapa benda itu disita.
126 Pasal 1 point 10 KUHAP.
127 Pasal 79 KUHAP.
-- 145144 -
Obyek pra peradilan telah diperluas oleh MK yang tertuang dalam putusan
MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal
77 huruf a KUHAP yang mengatur objek pra peradilan dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945. “Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan”. Dengan demikian norma pasal 77 huruf a KUHAP
bertambah. jika sebelumnya, obyek pra peradilan hanya mencakup sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian
penuntutan. Kini, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan juga menjadi obyek pra peradilan.
8. Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian sebab
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan
yang berdasarkan undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan128. Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka,
terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang
mengadili perkara yang bersangkutan.129
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian ini ,
ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah
mengadili perkara pidana yang bersangkutan130. Ketentuan ini dimaksudkan agar
ada pemahaman dan konsistensi dari hakim yang memutus pokok perkara dengan
hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan gani rugi dan rehabilitasi.
Lebih lanjut dalam Pasal 97 disebutkan bahwa seorang berhak
memperoleh rehabilitasi jika oleh pengadilan diputus bebas atau diputus
lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memiliki kekuatan
hukum tetap. Rehabilitasi ini diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan
atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan
128 Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
129 Pasal 95 ayat (3) KUHAP.
130 Pasal 95 ayat (4) KUHAP.
-- 145144 -
mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1)131 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus
oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.132
9. Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan harus dilakukan dengan menjamin
dihormatinya hak asasi terdakwa, mulai dari pemberitahuan sidang, proses
administrasi sidang, pemeriksaan substansi perkara hingga vonis dijatuhkan.
Dalam hal pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan harus dilakukan
secara sah. jika disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa
di alamat tempat tinggalnya atau jika tempat tinggalnya tidak diketahui,
disampaikan di tempat kediaman terakhir. jika terdakwa tidak ada di tempat
tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui
kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman
terakhir.
Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan
kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara. Penerimaan surat panggilan
oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan
dengan tanda penerimaan. jika tempat tinggal maupun tempat kediaman
terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di
gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.133
Pada hari sidang yang ditentukan, hakim ketua sidang memimpin
pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa
negara kita yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi. Hakim wajib menjaga susaha
131 Pasal 95 (1) KUHAP: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
132 Pasal 77 KUHAP: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) Sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) Ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
133 Pasal 145 KUHAP.
-- 147146 -
tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang memicu terdakwa atau
saksi memberi jawaban secara tidak bebas. Untuk keperluan pemeriksaan,
hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum
kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. jika
ketentuan ini tidak dipenuhi memicu batalnya putusan demi hukum.134
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim ketua sidang
memerintahkan susaha terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan,
ia dihadapkan dalam keadaan bebas.135 Keadaan bebas yang dimaksud yaitu
terdakwa tidak diborgol atau dirantai dan tidak mengenakan atribut-atribut yang
menunjukkan terdakwa terkekang kebebasannya. Pada permulaan sidang, hakim
ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama
dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa susaha memperhatikan segala
sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Sesudah itu hakim ketua sidang
minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan; menanyakan
kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, jika terdakwa
ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang
wajib memberi penjelasan yang diperlukan.136
Terdakwa berhak mengetahui secara jelas dakwaan yang diajukan jaksa
penuntut umum kepadanya, dan ketua majelis hakim wajib memastikan bahwa
terdakwa mengerti tentang dakwaan yang didakwakan. Terdakwa juga berhak
diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim yang independen dan tidak memihak
(imparsial) sebagai prinsip fundamental dalam persidangan. KUHAP menegaskan
bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu
jika ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang,
salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.137
134 Pasal 153 KUHAP.
135 Pasal 154 ayat (1) KUHAP.
136 Pasal 155 KUHAP.
137 Pasal 157 KUHAP.
-- 147146 -
Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib
mengundurkan diri dari menangani perkara jika terikat hubungan keluarga
sedarah atau semeñda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri,
meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum. Mereka
yang mengundurkan diri harus diganti dan jika tidak dipenuhi atau tidak diganti
sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan
susunan yang lain.138 Hakim juga dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan
pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa139.
Hakim, jaksa atau penasihat hukum tidak boleh mengajukan pertanyaan yang
bersifat menjerat kepada terdakwa maupun kepada saksi.140
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, hakim ketua sidang meneliti apakah
semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah
jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi
keterangan di sidang.141 Setiap kali seorang saksi selesai memberi keterangan,
hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya
tentang keterangan ini .142
Hakim memang wajib mengkonfirmasi atau menanyakan kepada
terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi agar tidak terjadi keterangan saksi-
saksi memberatkan terdakwa tanpa terdakwa diberi hak menyangkal kesaksian
ini . Terdakwa atau saksi yang tidak paham bahasa negara kita , hakim ketua
sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan
menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.143 Begitupun
jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua
sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan
terdakwa atau saksi itu144.
138 Ibid.
139 Pasal 158 KUHAP.
140 Pasal 166 KUHAP.
141 Pasal 159 KUHAP.
142 Pasal 164 KUHAP.
143 Pasal 177 KUHAP.
144 Pasal 178 KUHAP.
-- 149148 -
Pada akhir persidangan hakim tentu akan menjatuhkan putusan. Prinsip
utamanya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali
jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya.145
10. usaha Hukum
usaha hukum banding, kasasi atau usaha hukum luar biasa Peninjauan
Kembali (PK), yaitu hak asasi manusia terpidana. Ini dilakukan sebagai
usaha mendapatkan keadilan atas putusan yang ia nilai tidak atau kurang adil.
usaha hukum terpidana harus dipermudah, sesuai asas KUHAP bahwa peradilan
prosesnya haruslah cepat dan sederhana. Ketentuan KUHAP tentang usaha
hukum banding misalnya, menyatakan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu
empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan
salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada
pengadilan tinggi.
Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan
tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas
perkara ini di pengadilan negeri. Dalam hal pemohon banding yang dengan
jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas ini di
pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya
tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.146
Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari
pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan
apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik sebab wewenang jabatannya
maupun atas permintaan terdakwa.147 Jika seorang hakim yang memutus perkara
dalam tingkat pertama kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi,
maka hakim ini dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat
145 Pasal 183 KUHAP.
146 Pasal 236 KUHAP.
147 Pasal 238 KUHAP.
-- 149148 -
banding.
Begitu pula hak-hak hukum terpidana untuk melakukan usaha hukum
kasasi atau usaha hukum luar biasa (PK) harus diberikan dan dijamin
pelaksanaannya dengan fair, tanpa penundaan dan kendala administratif. Khusus
terhadap usaha hukum luar biasa (PK), MK telah memberi keputusan bahwa
PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013
halaman 83-88, MK mempertimbangkan bahwa alasan untuk dapat mengajukan
PK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan,
permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. jika ada keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan
lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan
pidana yang lebih ringan;
b. jika dalam pelbagai putusan ada pernyataan bahwa sesuatu
telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan
satu dengan yang lain;
c. jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Alasan ini pada umumnya terkait dengan hakikat dalam proses
peradilan perkara pidana yang benar-benar pembuktiannya harus meyakinkan
hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil),
yaitu suatu kebenaran yang di dalamnya tidak ada lagi keraguan. Pencarian
kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat hukum pidana seperti dalam
ungkapan, “bak pedang bermata dua”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk
melindungi manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya
menyerang apa yang dilindungi dari manusia.
-- 151150 -
Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan
suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia, yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional
tentang hak asasi manusi ini dalam perspektif historis-filosofis dalam
pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa negara kita
dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide Pembukaan UUD
1945). Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk memberi perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia. (vide Pasal
28I ayat (4) UUD 1945).
Prinsip