HAM 5



 

ya, memicu  hilangnya harkat dan martabat sebagai 

manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara 

utuh.

Bangsa negara kita  menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis 

dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang, dalam kehidupan berwarga , 

berbangsa, dan bernegara. Dalam piagam hak asasi manusia yang diatur dalam 

Tap MPR ini dicantumkan sejumlah hak, yaitu: (1) hak hidup;76 (2) hak berkeluarga 

dan melanjutkan keturunan;77 (3) hak mengembangkan diri;78 (4) hak keadilan;79 

76  Pasal 1: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

77  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan 

yang sah.

78  Pasal 3: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuban dasarnya untuk tumbuh dan 

berkembang secara layak. Pasal 4: Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk 

pengembangan pribadinya memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan 

kualitas hidupnya. Pasal 5: Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat 

dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 6: 

setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif 

serta membangun warga , bangsa, dan negaranya.

79  Pasal 7: Setiap orang, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan 

hukum yang adil. Pasal 8: Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang 

sama di hadapan hukum. Pasal 9: Setiap orang dalam hubungan kerja berhak rnendapat imbalan 

dan perlakuan yang adil dan layak. Pasal 10: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 

Pasal 11: Setiap Orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12: Setiap orang 

berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan.

--  121120    -

(5) hak kemerdekaan;80 (6) hak atas kebebasan informasi;81 (7) hak keamanan;82 

(8) hak kesejahteraan;83 (9) kewajiban;84 (10) perlindungan dan pemajuan.85

80  Pasal 13:  Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat 

menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan 

menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 15: Setiap orang bebas memilih pendidikan 

dan pengajaran. Pasal 16: Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Pasal 17: Setiap orang bebas 

memilih kewarganegaraan. Pasal 18: Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, 

meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal 19: Setiap orang berhak atas kemerdekaan 

berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

81  Pasal 20: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk 

mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21: Setiap orang berhak untuk mencari, 

memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan memakai 

segala jenis saluran yang tersedia.

82  Pasal 22: Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman 

ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang yaitu hak asasi. Pasal 23: Setiap orang 

berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24: 

Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal 

25: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat 

martabat rnanusia. Pasal 26: Setiap orang berhak ikut serta dalam usaha  pembelaan negara.

83  Pasal 27: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28: Setiap orang 

berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 29: Setiap orang berhak untuk bertempat 

tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30: Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan 

perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan jika  menyandang cacat. Pasal 31: Setiap 

orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai 

manusia yang bermartabat. Pasal 32: Setiap orang berhak memiliki  hak milik pribadi dan hak 

milik ini  tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 33: Setiap 

orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

84  Pasal 34: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib 

kehidupan berwarga , berbangsa, dan bernegara. Pasal 35: Setiap orang wajib ikut serta dalam 

usaha  pembelaan negara. Pasal 36: Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang 

wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud 

semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan 

untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban 

umum dalam suatu warga  demokratis.

85  Pasal 37: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati 

nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan 

hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi manusia 

yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable). Pasal 38: Setiap orang berhak 

bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 39: 

Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan 

--  123122    -

D.  UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI 

MANUSIA

Tumbangnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada tahun 1998, menandai 

berakhirnya kekuasaan selama lebih dari tiga dekade. Kekuasaan yang banyak 

melakukan pelanggaran hak asasi manusia --terutama hak-hak sipil dan hak-hak 

politik warga negara ini-- digulingkan melalui kekuatan supremasi sipil. saat 

kekuasaan Orde Baru itu tumbang, kekuatan pro demokrasi mendesakkan 

perubahan mendasar di bidang politik dan hukum, terutama perlindungan hak 

asasi manusia. Atas dasar itulah, pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang 

menggantikan Soeharto secara cepat menghapus berbagai peraturan perundang-

undangan yang bertentangan dengan negara hukum, demokrasi dan hak asasi 

manusia. Ia juga mengeluarkan banyak peraturan perundang-undangan sebagai 

respon positif atas perubahan sistem politik yang sedang berlangsung waktu itu. 

Satu diantara peraturan perundang-undangan yang dibuat yaitu Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang 

ini memuat sepuluh (10) Bab dan 105 Pasal, yang secara garis besar meliputi 

hal-hal sebagai berikut:

1. Hak untuk hidup.

 Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, 

meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, 

bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan 

hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 

 Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan 

perlindungan yang sama. Pasal 40: Kelompok warga  yang rentan, seperti anak-anak dan fakir 

rniskin. berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya. Pasal 41: Identitas budaya 

warga  tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan 

zaman. Pasal 42: Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan 

dilindungi. Pasal 43: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia 

terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Pasal 44: Untuk menegakkan dan melindungi hak 

asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi 

manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

--  123122    -

keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri. 

 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan 

dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun 

warga , bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. 

 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan 

dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik 

dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili 

melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai 

dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif 

oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan 

benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. 

 Setiap orang bebas memilih dan memiliki  keyakinan politik, 

mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-

asing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa 

diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di 

wilayah Republik negara kita .

6. Hak atas rasa aman. 

 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, 

kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta 

perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak 

berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. 

 Setiap orang berhak memiliki  milik, baik sendiri maupun bersama-

sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan 

warga  dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan 

jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan 

yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi 

dan memperjuangkan kehidupannya.

--  125124    -

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. 

 Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan 

langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat 

diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. 

 Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam 

jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan 

peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan 

perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya 

terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau 

kesehatannya.

10. Hak anak. 

 Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, 

warga  dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran 

dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya 

secara melawan hukum.

E. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Melangsungkan keturunan yaitu hak asasi manusia sebagai cara 

melangsungkan kehidupan manusia. Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 menjamin 

hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawainan yang 

sah.  Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa 

perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita 

sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang 

bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan diatur seimbang 

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1): “hak dan kedudukan isteri 

yaitu seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah 

tangga dan pergaulan hidup bersama dalam warga .” Dalam ayat selanjutnya 

dinyatakan jika masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.  

--  125124    -

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas 

persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh 

pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak 

ketiga tersangkut.86

Perkawinan sebagai hak asasi manusia diakui dan dinyatakan tegas dalam 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Pasal 16 ayat (1) menyatakan, 

laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, 

kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk 

keluarga. Mereka memiliki  hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam 

masa perkawinan dan di saat perceraian. Ayat (2) dinyatakan jika perkawinan 

hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh 

kedua mempelai. Ayat selanjutnya menegaskan jika keluarga yaitu kesatuan yang 

alamiah dan fundamental dari warga  dan berhak mendapatkan perlindungan 

dari warga  dan negara.

Undang-Undang Perkawinan juga memberi  perlindungan pada anak 

yang kedua orang tuanya bercerai. Pasal 41 menyatakan bahwa akibat putusnya 

perkawinan sebab perceraian maka: 

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik 

anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, 

bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, 

pengadilan memberi keputusan. 

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan 

dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam 

kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban ini , pengadilan 

dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya ini . 

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi  

biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi 

bekas isteri.

86  Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

--  127126    -

Sementara ketentuan Pasal 43 ayat (1) tentang anak yang dilahirkan di 

luar perkawinan yang hanya memiliki  hubungan perdata dengan ibunya dan 

keluarga ibunya, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Putusan 

MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik 

negara kita  Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  

Nomor 3019) yang menyatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya 

memiliki  hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan 

dengan UUD 1945. Hal itu bisa dilakukan sepanjang dimaknai menghilangkan 

hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu 

pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata 

memiliki  hubungan darah sebagai ayahnya.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 

Perkawinan (Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 1974 Nomor 1, 

Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 3019) yang menyatakan, 

“anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki  hubungan perdata 

dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 

sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang 

dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti 

lain menurut hukum ternyata memiliki  hubungan darah sebagai ayahnya, 

sehingga ayat ini  harus dibaca, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan 

memiliki  hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan 

laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan 

dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki  hubungan 

darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Demi perlindungan terbaik bagi anak, undang-undang juga menjamin hak 

anak untuk memperoleh perlindungan dari negara. Pasal 49 ayat (1) mengatur 

bahwa bila salah seorang atau kedua orang tuanya dapat dicabut kekuasaannya 

terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan 

orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung 

yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan 

--  127126    -

dalam hal-hal: 

a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; 

b. Ia berkelakuan buruk sekali. 

Tetapi meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih 

berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak ini . Pada bagian 

lain, undang-undang juga menjamin hak untuk melangsungkan perkawinan di 

luar negara kita . Pada Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa “perkawinan di 

negara kita  antara dua orang warga negara negara kita  atau seorang warga negara 

negara kita  dengan warga negara asing yaitu sah bilamana dilakukan menurut 

hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi 

warga negara negara kita  tidak melanggar ketentuan undang-undang ini, dengan 

catatan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah 

negara kita , surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat 

Perkawinan tempat tinggal mereka (Pasal 2).

Bagaimana dengan perkawinan campuran? Undang-undang mengaturnya 

sebagai berikut:

1. Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam 

undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di 

negara kita  tunduk pada hukum yang berlainan, sebab perbedaan 

kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan 

negara kita . 

2. Pasal 58: Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan 

yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh 

kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan 

kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan 

dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik negara kita  yang 

berlaku.

3. Pasal 59: (1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat 

perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang 

berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. (2) 

--  129128    -

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di negara kita  dilakukan 

menurut undang-undang perkawinan ini.

4. Pasal 60: (1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan 

sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan 

oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. (2) Untuk membuktikan 

bahwa syarat-syarat ini  dalam ayat (1) telah dipenuhi dan 

sebab itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan 

campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi 

pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan 

surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. (3) Jika pejabat 

yang bersangkutan menolak untuk memberi  surat keterangan itu, 

maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberi  

keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan 

banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat 

keterangan itu beralasan atau tidak. (4) Jika pengadilan memutuskan 

bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi 

pengganti keterangan ini  ayat (3). (5) Surat keterangan atau 

keputusan pengganti keterangan tidak memiliki  kekuatan lagi 

jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan 

sesudah keterangan itu diberikan.

F. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA 

PIDANA 

Penegakan hukum (law enforcement) yaitu ujian utama untuk 

menilai apakah negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta hak 

warga negara atau tidak. Penegakan hukum yang menghormati dan melindungi 

hak asasi manusia tentu saja membuat penegakan hukum yang dijalankan menjadi 

lebih adil. Prinsip-prinsip peradilan yang fair dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik 

telah menginspirasi perubahan hukum acara pidana di banyak negara. 

Khusus di negara kita , perubahan itu terjadi dengan dilakukannya pergantian 

hukum acara pidana lama dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR)  Reglemen 

--  129128    -

negara kita  yang diperbaharui dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

(KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini  

telah membawa gagasan baru dengan nafas humanisme dan nilai keadilan yang 

didambakan oleh semua pihak dalam warga  negara kita , sebagaimana termuat 

dalam setiap tahap penegakan KUHAP sebagai hukum acara.

1. Penangkapan

Penangkapan yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan 

sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jika  ada  cukup 

bukti. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau 

peradilan dalam hal serta menurut cara yang telah diatur. Tindakan penangkapan 

tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan aturan 

sehingga tidak melanggar hak asasi manusia. 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan tugas 

penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik negara kita  dengan 

memperlihatkan surat tugas serta memberi  kepada tersangka surat perintah 

penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan 

penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta 

tempat ia diperiksa. Dengan demikian, tindakan penangkapan harus dijalankan 

secara prosedural dengan memperlihatkan surat tugas, adanya surat perintah 

penangkapan yang diberikan kepada yang ditangkap, menyebutkan alasan 

penangkapan serta tempat dilakukannya pemeriksaan.

2. Penahanan

Penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu 

oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal 

serta menurut cara yang telah  diatur. Penahanan sebagai pembatasan kemerdekaan 

seseorang oleh Pasal 21 ayat (1) ditentukan bahwa perintah penahanan atau 

penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang 

diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam 

hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau 

--  131130    -

terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau 

mengulangi tindak pidana. 

Pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa penahanan atau penahanan 

lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau 

terdakwa dengan memberi  surat perintah penahanan atau penetapan hakim 

yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan 

alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan 

atau didakwakan serta tempat ia ditahan. Ayat (3) menyatakan, tembusan surat 

perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

Selain itu, jika  keseluruhan waktu penahanan sudah habis, maka yang 

bersangkutan harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Setiap orang 

yang ditahan berhak pula untuk: 

a. Menghubungi dan didampingi pengacara.

b. egera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.

c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang 

lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha 

mendapat bantuan hukum.

d. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

e. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk 

kepentingan kesehatan.

f. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

g. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan 

sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/

pejabat rumah tahanan negara.

h. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

i. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa 

secara fisik.

Penahanan yaitu salah satu usaha  paksa yang sangat bersinggungan 

dengan hak asasi manusia. Menurut Hulsman, penahanan yaitu lembaga 

--  131130    -

paling penting diantara beberapa lembaga penggunaan paksaan dalam hukum 

acara pidana.87 Dikatakan demikian sebab setiap penahanan akan memicu  

hilangnya kemerdekaan manusia dalam waktu yang cukup lama sebelum ia 

dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki  kekuatan 

hukum pasti dan tetap. Apalagi kebebasan itu dipandang sebagai salah satu hak 

fundamental manusia sebab tanpa kemerdekaan, manusia tidak akan dapat 

mengembangkan potensi dirinya secara wajar sebagai manusia dalam kualitasnya 

yang utuh secara jasmani dan rohani, sebagai individu maupun makhluk sosial.

Yahya Harahap mengemukakan bahwa setiap yang namanya penahanan 

berarti perampasan kemerdekaan dan kebebasan manusia, nilai-nilai kemanusiaan 

dan harkat martabat kemanusiaan serta menyangkut nama baik dan pencemaran 

kehormatan diri pribadi manusia.88 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 telah 

menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi 

penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan dalam melaksanakan penahanan, 

baik kesalahan prosedur maupun kesalahan yang sifatnya “human error”; dimana 

kesalahan ini  akan menimbulkan kerugian moril dan materil baik bagi diri 

pribadi maupun keluarga tersangka, apalagi bila akhirnya tidak terbukti bersalah 

atau kesalahannya tidak sepadan dengan penderitaan yang telah dialaminya.

Oleh sebab itu, tidak berlebihan bila PBB menaruh perhatian serius 

terhadap masalah penahanan ini, khususnya dalam Prisoners under Arrest or 

A Waiting Trial  atau tahanan yang sedang menunggu pemeriksaan di depan 

pengadilan.89 Penahanan seharusnya dilakukan jika sangat diperlukan, sebab 

kekeliruan melakukan penahanan akan berakibat pada tuduhan pelanggaran hak 

asasi manusia, dan dapat dituntut melalui praperadilan ataupun pembayaran 

87  L. He. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum,  

Saduran oleh Soedjono D. Rajawali, Jakarta, 1984, hal. 79.

88   Yahya Harahap , Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP , Jilid I, Pustaka Kartini, 

Jakarta, 1993, hal. 41.

89  “Standard Minimum for The Trearment of Prisoners and Prosedures for The Effective 

Implementation of The Rules” . Disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada Tanggal 31 Juli 

1957. 

--  133132    -

ganti kerugian.90 Hanya sebab untuk kepentingan penegakan hukum, hak-hak 

tersangka atau terdakwa dengan sangat terpaksa dikorbankan, setidak-tidaknya 

untuk sementara waktu.91

Pasal 21 ayat ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa tersangka atau 

terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang 

cukup dapat ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran 

bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan 

barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penahanan harus didasarkan atas 

surat perintah penahanan, dan surat penahanan harus pula diberikan kepada 

keluarganya agar penahanan ini  diketahui keluarga. 

Ketiga alasan dilakukannya penahanan ini  disebut sebagai alasan 

subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang 

menyatakan bahwa penahanan ini  hanya dapat dikenakan terhadap 

tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan 

maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana ini  dalam hal:

1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau 

lebih;

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), 

Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat 

(1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, 

Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-

undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie 

(pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah 

dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan 

Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang 

Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 

8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan 

90  L. Sumartini, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional tentang 

Hukum Acara Pidana , BPHN Depkeh dan HAM RI, 1996, hal. 38.

91  Djoko Prakoso,  Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah warga ,  Ghalia negara kita , 

Jakarta, 1985, hal. 5.

--  133132    -

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika 

(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran 

Negara Nomor 3086).

Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan, 

yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP 

dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana ada  dalam Pasal 21 ayat (1) 

KUHAP. Tetapi jika sudah ada penahanan, maka tersangka atau terdakwa berhak 

mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat:

a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik 

atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa 

jaminan sebagaimana ditetapkan;

c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk 

mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Seseorang yang ditangkap dan atau ditahan berhak menguji keabsahan 

penangkapan dan penahanannya melalui mekanisme pra-peradilan, sebagai 

mekanisme yang memiliki sejarah panjang dalam kerangka pengawasan terhadap 

peradilan, termasuk terhadap semua tindakan perampasan kebebasan sipil 

seseorang. Konsep ini mengemuka pertama kali saat Inggris mencetuskan 

Magna Charta  pada tahun 1215, yang lahir sebagai kritik atas kesewenang-

wenangan raja saat itu. Magna Charta  menegaskan bahwa tidak seorang warga 

negara dapat ditahan, atau dirampas harta kekayaannya, atau diasingkan, atau 

dengan cara apapun dikebiri hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum. 

Konsepsi ini kemudian dikenal dengan terma Habeas Corpus . 

Terinspirasi dari Habeas Corpus dan Déclaration des droits de l’homme et 

du citoyen,  Perancis pada 1789, menyatakan komitmen tentang tidak seorang pun 

bisa ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Dengan Habeas Corpus  

atau dikenal juga sebagai “great writ of liberty”,  memungkinkan para hakim 

untuk menyelidiki keabsahan penahanan seorang tahanan, sehingga tidak ada 

--  135134    -

warga yang kehilangan hidup, kebebasan, atau properti tanpa proses hukum.92 

Peninjauan tentang konstitusionalitas penahanan seseorang di Amerika Serikat 

dikenal sebagai collateral attack .93

Begitu besar pengaruh Habeas Corpus  bagi perlindungan hak-hak dan 

kebebasan individu, sehingga menjadi salah satu pasal penting yang dimuat dalam 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hal itu kemudian diatur lebih rinci dalam 

Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik, yaitu:

a. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak 

seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-

wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali 

berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang 

ditetapkan oleh hukum. 

b. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat 

penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai 

tuduhan yang dikenakan terhadapnya. 

c. Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, 

wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain 

yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan 

peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, 

atau dibebaskan. Bukan yaitu suatu ketentuan umum, bahwa 

orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan 

dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, 

pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, jika  

diputuskan demikian. 

d. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan 

atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang 

bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan 

keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya 

92  Brandon L. Garrett, Habeas Corpus and Due Proces , Cornel Law Review Vol. 98, hal. 

47.

93  Joel Samaha, Criminal Procedure, Belmont, Wadsworth, 2012, hal. 501.

--  135134    -

jika  penahanan tidak sah menurut hukum.

e. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau 

penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugoan 

yang harus dilaksanakan.

Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan atas penggunaan 

wewenang polisi, jaksa atau hakim dalam melakukan penangkapan dan 

penahanan, yaitu kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan 

memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-

undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian 

penyidikan atau penghentian penuntutan ; (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi 

bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau 

penuntutan (Pasal 77 KUHAP).

Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan 

tersangka, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik negara kita  

(Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar 

Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik 

negara kita .  Tujuan diberlakukannya Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 antara 

lain, salah satunya yaitu untuk menjamin pemahaman prinsip dasar hak asasi 

manusia oleh seluruh jajaran kepolisian agar dalam melaksanakan tugasnya 

dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Salah satu 

perlindungan hukum terhadap tahanan ada  dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 

Nomor 8 Tahun  2009 yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota 

Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct ) menjamin 

perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada 

dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah 

untuk memberi  pelayanan medis bilamana diperlukan. ”

 

Selain itu dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c disebutkan bahwa setiap 

petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap 

--  137136    -

orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan 

seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam 

kejahatan. Sementara pada Pasal 22 ayat (3) mengatakan bahwa tahanan yang 

pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai 

orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Selanjutnya pada Perkapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan 

pada Rumah Tahanan Polri, setiap tahanan berhak mendapat perawatan berupa: 

dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan 

kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7, bahwa kewajiban petugas jaga tahanan untuk 

meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan 

dikeluarkan dari rumah tahanan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. 

Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas 

kesehatan pun dapat didatangkan ke rumah tahaman yang berada dan/atau ke 

rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. jika  

status penahanan seseorang sudah dalam kedudukan sebagai terpidana, maka 

hak-hak terpidana yang wajib dilindungi dan diberikan sebagai berikut:

1. Berhak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat 

diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah 

putusan diucapkan.

2. Menghubungi dan didampingi pengacara.

3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang 

lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha 

mendapat bantuan hukum.

4. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk 

kepentingan kesehatan.

5. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

6. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan 

sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/

pejabat rumah tahanan negara.

7. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

--  137136    -

8. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa 

secara fisik.

3. Penggeledahan dan Memasuki Rumah

Penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah 

tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan 

dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang 

diatur dalam undang-undang.94 Penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik 

untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari 

benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.95 

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan 

rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara 

yang ditentukan dalam undang-undang ini.96 Penggeledahan harus atas dasar 

perintah tertulis dari penyidik, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan 

oleh dua orang saksi atas persetujuan tersangka atau penghuni rumah, atau 

disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam 

hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.97 Ketentuan lain, dalam hal 

tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki: 

1. Ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan 

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat 

Daerah; 

2. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara 

keagamaan; 

3. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.98

94  Pasal 1 poin (17) KUHAP.

95  Pasal 1 poin (18) KUHAP.

96  Pasal 32 KUHAP.

97  Pasal 33 KUHAP.

98  Pasal 35 KUHAP.

--  139138    -

4. Penyitaan

Penyitaan yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan 

atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, 

berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, 

penuntutan dan peradilan.99 Prinsip penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik 

dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.100 KUHAP juga memberi 

batasan tentang apa saja yang bisa disita, yaitu:101 

1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau 

sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan 

tindak pidana; 

2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan 

tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; (c) benda yang 

dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; 

3. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak 

pidana; 

4. Benda lain yang memiliki  hubungan langsung dengan tindak 

pidana yang dilakukan.

5. Penyidik tidak bisa melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang 

tidak ada kaitannya, tidak relevan dengan atau tidak ada hubungannya 

dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa.

5. Pemeriksaan Surat

Penyidik dalam hal melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana 

tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemeriksaan surat. Pemeriksaan 

harus didasarkan pada prosedur yang diatur oleh KUHAP . Penyidik berhak 

membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos 

dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, jika 

benda ini  dicurigai dengan alasan yang kuat memiliki  hubungan dengan 

99  Pasal 1 poin (16) KUHAP.

100 Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

101 Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

--  139138    -

perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk 

itu dari ketua pengadilan negeri.102

jika  sesudah diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya 

dengan perkara ini , surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali 

kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi 

atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh 

penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.103 

Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses 

peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah 

jabatan isi surat yang dikembalikan itu.104 Selanjutnya penyidik membuat berita 

acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 75. 

Turunan berita acara ini  oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kantor 

pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau 

pengangkutan yang bersangkutan.105

6. Tersangka dan Terdakwa

Tersangka yaitu seorang yang sebab perbuatannya atau keadaannya 

berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.106 

Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya 

dapat diajukan kepada penuntut umum, dan berhak perkaranya segera 

dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.107 Ketentuan ini menegaskan 

hak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang cepat tanpa ditunda atas 

kasus yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka 

berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya 

tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.108

102 Pasal 147 ayat (1) KUHAP.

103 Pasal 48 ayat ayat (2) KUHAP.

104 Pasal 48 ayat (2) KUHAP.

105 Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHAP.

106 Pasal 1 poin (14) KUHAP.

107 Pasal 50 KUHAP.

108 Pasal 51 KUHAP.

--  141140    -

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka 

atau terdakwa berhak memberi  keterangan secara bebas kepada penyidik 

atau hakim.109 Dalam ini , Pasal 53 ayat (1) mengatur bahwa dalam 

pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa 

berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 177.110 Pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa dalam hal tersangka 

atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud 

dalam Pasal 178.111 

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat 

bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu 

dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam 

undang-undang ini.112 Pasal 55 menegaskan, untuk mendapatkan penasihat hukum 

ini ,113 tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 

Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak 

pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun 

atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 

lima tahun atau lebih yang tidak memiliki  penasihat hukum sendiri, pejabat 

yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan 

wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.114

109 Pasal 52 KUHAP.

110 Pasal 177 ayat (1) KUHAP: Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa negara kita , hakim 

ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan 

dengan benar semua yang harus diterjemahkan. (2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi 

dalam suatu perkara, Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.

111 Ayat (1): Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim 

ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau 

saksi itu. (2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang 

menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa 

atau saksi ini  diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan 

serta jawaban harus dibacakan.

112 Pasal 54 KUHAP.

113 Pasal 55 KUHAP.

114 Pasal 56 KUHAP.

--  141140    -

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi 

penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jika tersangka 

atau terdakwanya berkebangsaan asing dikenakan penahanan, maka ia berhak 

menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi 

proses perkaranya.115 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak 

menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan 

kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.116

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan 

tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat 

pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang 

serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain, yang bantuannya 

dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau 

jaminan bagi penangguhannya.117 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi 

dan menerima kunjungan dari pihak yang memiliki  hubungan kekeluargaan 

atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi 

penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.118

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan 

penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya 

dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa 

untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.119 Tersangka 

atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima 

surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan 

olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis 

menulis. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat 

hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, 

hakim atau pejabat rumah tahanan negara, kecuali jika ada  cukup alasan 

115 Pasal 57 KUHAP.

116 Pasal 58 KUHAP.

117 Pasal 59 KUHAP.

118 Pasal 60 KUHAP.

119 Pasal 62 KUHAP.

--  143142    -

untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan. Dalam hal surat untuk 

tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, 

hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka 

atau terdakwa dan surat ini  dikirim kembali kepada pengirimnya setelah 

dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.120 

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan 

dari rohaniwan, berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk 

umum,121 dan berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau 

seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberi  keterangan yang 

menguntungkan bagi dirinya. 122 Selanjutnya, Pasal 66  disebutkan bahwa 

tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.123 Terdakwa atau 

penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat 

pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang 

menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan 

dalam acara cepat.124 Pasal 68 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak 

menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi125 sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

7. Pra Peradilan

KUHAP mengatur mekanisme atau prosedur pengujian terhadap 

keabsahan tindakan penyidik. ini dilakukan untuk memenuhi norma hak asasi 

manusia, yang oleh KUHAP disebut sebagai pra peradilan. Mekanisme ini yaitu 

wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang 

diatur dalam undang-undang ini, tentang: 

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas 

permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa 

tersangka; 

120 Pasal 62 KUHAP.

121 Pasal 64 KUHAP.

122 Pasal 65 KUHAP.

123 Pasal 66 KUHAP.

124 Pasal 67 KUHAP.

125 Pasal 68 KUHAP.

--  143142    -

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian 

penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau 

keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak 

diajukan ke pengadilan.126

 Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan 

atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada 

ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.127 Pasal 82 ayat (3) 

menyebutkan bahwa isi putusan selain memuat dasar dan alasan, juga memuat 

hal sebagai berikut: 

a. Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau 

penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada 

tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan 

tersangka; 

b. Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian 

penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan 

terhadap tersangka wajib dilanjutkan; 

c. Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau 

penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah 

besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan 

dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan yaitu sah 

dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan 

rehabilitasinya; 

d. Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang 

tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan 

bahwa benda ini  harus segera dikembalikan kepada tersangka 

atau dan siapa benda itu disita.

126 Pasal 1 point 10 KUHAP.

127 Pasal 79 KUHAP.

--  145144    -

Obyek pra peradilan telah diperluas oleh MK yang tertuang dalam putusan 

MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 

77 huruf a KUHAP yang mengatur objek pra peradilan dinyatakan bertentangan 

dengan UUD 1945. “Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, 

penggeledahan, dan penyitaan”. Dengan demikian norma pasal 77 huruf a KUHAP 

bertambah. jika  sebelumnya, obyek pra peradilan hanya mencakup sah atau 

tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian 

penuntutan. Kini, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan 

penyitaan juga menjadi obyek pra peradilan.

8. Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian sebab 

ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan 

yang berdasarkan undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya 

atau hukum yang diterapkan128. Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, 

terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang 

mengadili perkara yang bersangkutan.129 

Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian ini , 

ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah 

mengadili perkara pidana yang bersangkutan130. Ketentuan ini dimaksudkan agar 

ada pemahaman dan konsistensi dari hakim yang memutus pokok perkara dengan 

hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan gani rugi dan rehabilitasi.

Lebih lanjut dalam Pasal 97 disebutkan bahwa seorang berhak 

memperoleh rehabilitasi jika  oleh pengadilan diputus bebas atau diputus 

lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memiliki  kekuatan 

hukum tetap. Rehabilitasi ini  diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam 

putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan 

atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan 

128 Pasal 95 ayat (1) KUHAP.

129 Pasal 95 ayat (3) KUHAP.

130 Pasal 95 ayat (4) KUHAP.

--  145144    -

mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 95 ayat (1)131 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus 

oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.132

9. Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Pemeriksaan dalam sidang pengadilan harus dilakukan dengan menjamin 

dihormatinya hak asasi terdakwa, mulai dari pemberitahuan sidang, proses 

administrasi sidang, pemeriksaan substansi perkara hingga vonis dijatuhkan. 

Dalam hal pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan harus dilakukan 

secara sah. jika  disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa 

di alamat tempat tinggalnya atau jika  tempat tinggalnya tidak diketahui, 

disampaikan di tempat kediaman terakhir. jika  terdakwa tidak ada di tempat 

tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui 

kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman 

terakhir.

Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan 

kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara. Penerimaan surat panggilan 

oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan 

dengan tanda penerimaan. jika  tempat tinggal maupun tempat kediaman 

terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di 

gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.133

Pada hari sidang yang ditentukan, hakim ketua sidang memimpin 

pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa 

negara kita  yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi. Hakim wajib menjaga susaha  

131 Pasal 95 (1) KUHAP: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian 

sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang 

berdasarkan undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

132 Pasal 77 KUHAP: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai 

dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) Sah atau tidaknya penangkapan, 

penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) Ganti kerugian dan atau 

rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

133 Pasal 145 KUHAP.

--  147146    -

tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang memicu  terdakwa atau 

saksi memberi  jawaban secara tidak bebas. Untuk keperluan pemeriksaan, 

hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum 

kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. jika  

ketentuan ini  tidak dipenuhi memicu  batalnya putusan demi hukum.134

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim ketua sidang 

memerintahkan susaha  terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, 

ia dihadapkan dalam keadaan bebas.135 Keadaan bebas yang dimaksud yaitu 

terdakwa tidak diborgol atau dirantai dan tidak mengenakan atribut-atribut yang 

menunjukkan terdakwa terkekang kebebasannya. Pada permulaan sidang, hakim 

ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat 

lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama 

dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa susaha  memperhatikan segala 

sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Sesudah itu hakim ketua sidang 

minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan; menanyakan 

kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, jika  terdakwa 

ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang 

wajib memberi penjelasan yang diperlukan.136

Terdakwa berhak mengetahui secara jelas dakwaan yang diajukan jaksa 

penuntut umum kepadanya, dan ketua majelis hakim wajib memastikan bahwa 

terdakwa mengerti tentang dakwaan yang didakwakan. Terdakwa juga berhak 

diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim yang independen dan tidak memihak 

(imparsial) sebagai prinsip fundamental dalam persidangan. KUHAP menegaskan 

bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu 

jika  ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, 

hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, 

salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.137  

134 Pasal 153 KUHAP.

135 Pasal 154 ayat (1) KUHAP.

136 Pasal 155 KUHAP.

137 Pasal 157 KUHAP.

--  147146    -

Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib 

mengundurkan diri dari menangani perkara jika  terikat hubungan keluarga 

sedarah atau semeñda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri, 

meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum. Mereka 

yang mengundurkan diri harus diganti dan jika  tidak dipenuhi atau tidak diganti 

sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan 

susunan yang lain.138 Hakim juga dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan 

pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa139. 

Hakim, jaksa atau penasihat hukum tidak boleh mengajukan pertanyaan yang 

bersifat menjerat kepada terdakwa maupun kepada saksi.140

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, hakim ketua sidang meneliti apakah 

semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah 

jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi 

keterangan di sidang.141 Setiap kali seorang saksi selesai memberi  keterangan, 

hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya 

tentang keterangan ini .142

Hakim memang wajib mengkonfirmasi atau menanyakan kepada 

terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi agar tidak terjadi keterangan saksi-

saksi memberatkan terdakwa tanpa terdakwa diberi hak menyangkal kesaksian 

ini . Terdakwa atau saksi yang tidak paham bahasa negara kita , hakim ketua 

sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan 

menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.143 Begitupun 

jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua 

sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan 

terdakwa atau saksi itu144.

138 Ibid.

139 Pasal 158 KUHAP.

140 Pasal 166 KUHAP.

141 Pasal 159 KUHAP.

142 Pasal 164 KUHAP.

143 Pasal 177 KUHAP.

144 Pasal 178 KUHAP.

--  149148    -

Pada akhir persidangan hakim tentu akan menjatuhkan putusan. Prinsip 

utamanya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali 

jika  dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh 

keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah 

yang bersalah melakukannya.145

10. usaha  Hukum

usaha  hukum banding, kasasi atau usaha  hukum luar biasa Peninjauan 

Kembali (PK), yaitu hak asasi manusia terpidana. Ini dilakukan sebagai 

usaha  mendapatkan keadilan atas putusan yang ia nilai tidak atau kurang adil. 

usaha  hukum terpidana harus dipermudah, sesuai asas KUHAP bahwa peradilan 

prosesnya haruslah cepat dan sederhana. Ketentuan KUHAP tentang usaha  

hukum banding misalnya, menyatakan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu 

empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan 

salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada 

pengadilan tinggi. 

Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan 

tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas 

perkara ini  di pengadilan negeri. Dalam hal pemohon banding yang dengan 

jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas ini  di 

pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya 

tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.146

Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari 

pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan 

apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik sebab wewenang jabatannya 

maupun atas permintaan terdakwa.147 Jika seorang hakim yang memutus perkara 

dalam tingkat pertama kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, 

maka hakim ini  dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat 

145 Pasal 183 KUHAP.

146 Pasal 236 KUHAP.

147 Pasal 238 KUHAP.

--  149148    -

banding.

Begitu pula hak-hak hukum terpidana untuk melakukan usaha  hukum 

kasasi atau usaha  hukum luar biasa (PK) harus diberikan dan dijamin 

pelaksanaannya dengan fair, tanpa penundaan dan kendala administratif. Khusus 

terhadap usaha  hukum luar biasa (PK), MK telah memberi  keputusan bahwa 

PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 

halaman 83-88, MK mempertimbangkan bahwa alasan untuk dapat mengajukan 

PK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, 

permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: 

a. jika  ada  keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, 

bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih 

berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan 

lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum 

tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan 

pidana yang lebih ringan; 

b. jika  dalam pelbagai putusan ada  pernyataan bahwa sesuatu 

telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan 

putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan 

satu dengan yang lain; 

c. jika  putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan 

hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

Alasan ini  pada umumnya terkait dengan hakikat dalam proses 

peradilan perkara pidana yang benar-benar pembuktiannya harus meyakinkan 

hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil), 

yaitu suatu kebenaran yang di dalamnya tidak ada  lagi keraguan. Pencarian 

kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat hukum pidana seperti dalam 

ungkapan, “bak pedang bermata dua”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk 

melindungi manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya 

menyerang apa yang dilindungi dari manusia. 

--  151150    -

Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan 

suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia, yang dengan 

demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk 

menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional 

tentang hak asasi manusi ini  dalam perspektif historis-filosofis dalam 

pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa negara kita  

dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide Pembukaan UUD 

1945). Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk memberi  perlindungan, 

pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia. (vide Pasal 

28I ayat (4) UUD 1945). 

Prinsip