HAM 2




 pertama, kewajiban untuk 

memastikan bahwa negara tidak melakukan tindakan-tindakan langsung (crime by 

comission) yang melanggar hak asasi manusia dan kedua , tidak bertindak pasif 

dengan membiarkan suatu pelanggaran hak asasi manusia (crime by omission).

-

Negara juga bertanggungjawab dalam hal penghormatan (to respect), 

pemenuhan (to fulfill) dan perlindungan (to protect) hak asasi manusia. 

Penghormatan yaitu kewajiban negara untuk tidak melakukan langkah 

hukum atau politik yang bisa memicu  orang atau warganegara sulit atau 

gagal mendapatkan hak-haknya. Pemenuhan yaitu kewajiban negara mengambil 

langkah-langkah politik, hukum dan anggaran agar orang atau warganegara dapat 

meraih atau mendapatkan hak-haknya. Sementara perlindungan yaitu negara 

wajib memastikan hukum, institusi hukum dan aparat penegak hukum melakukan 

tindakan hukum (bekerja) jika  terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk hak-hak ekonomi, sosial dan budaya misalnya, negara harus 

berperan atau mengambil langkah-langkah positif untuk menjamin terpenuhinya 

hak-hak ini, seperti tersedianya perumahan, sandang, pangan, lapangan kerja, 

pendidikan, dan sebagainya. Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, 

Budaya dinyatakan:

”Setiap negara peserta kovenan berjanji untuk mengambil langkah-

langkah, baik secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama 

internasional, khususnya bantuan teknis dan ekonomi, sampai 

maksimum sumberdaya yang ada, dengan maksud untuk mencapai 

secara bertahap perwujudan penuh hak yang diakui dalam kovenan 

dengan memakai semua sarana yang memadai, termasuk 

pengambilan langkah-langkah legislatif. ”

Rumusan Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya 

ini  seringkali disalahartikan. Pemenuhan hak akan terwujud jika  suatu 

negara telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu. Padahal yang 

dimaksudkan dengan rumusan ini  yaitu mewajibkan semua negara 

peserta untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, terlepas dari tingkat 

perkembangan ekonominya atau tingkat kekayaan nasionalnya. Kovenan juga 

membebankan sejumlah kewajiban bagi negara peratifikasi. Diantaranya berupa 

--  2726    -

kewajiban melaksanakan kemauan konvensi (obligation of conduct),  kewajiban 

pencapaian hasil (obligation of result) dan kewajiban pelaksanaan kewajiban yang 

dilakukan secara transparan (obligation transparent assessment of progress).

Prinsip-Prinsip Maastricht ( Maastricht Principles ) yang dirumuskan 

oleh ahli-ahli hukum internasional tentang tanggung jawab negara berdasarkan 

Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya juga menolak permisahan tanggung jawab 

negara dalam apa yang disebut obligation of conduct disatu sisi dan obligation 

of result disisi lain. Pelanggaran hak-hak asasi ekonomi, sosial dan budaya 

juga dapat terjadi melalui kegagalan negara mengambil langkah-langkah yang 

diperlukan yang berakar dari kewajiban hukum, yaitu:

a. Kegagalan mengambil langkah-langkah tepat yang diperlukan menurut 

kovenan; 

b. Kegagalan untuk mereformasi atau membatalkan legislasi atau 

kebijakan yang pengejawantahannya tidak sesuai dengan kewajiban 

hukum yang ditetapkan kovenan; 

c. Kegagalan memberlakukan legislasi atau kebijakan yang dirancang 

untuk menjalankan ketentuan-ketentuan kovenan; 

d. Kegagalan mengatur kegiatan individu atau kelompok yang dapat 

mencegah mereka melakukan pelanggaran hak-hak asasi ekonomi, 

sosial dan budaya; 

e. Kegagalan memakai sumberdaya maksimum yang tersedia untuk 

mencapai realisasi penuh kovenan; 

f. Kegagalan memantau realisasi hak-hak asasi ekonomi, sosial dan 

budaya, termasuk perumusan dan penerapan kriteria dan indikator 

untuk menilai tingkat pemenuhan syarat; 

g. Kegagalan dalam segera menghilangkan halangan, di mana menjadi 

tugas negara untuk melakukannya, agar dapat melakukan pemenuhan 

hak segera menurut ketetapan kovenan; 

h. Kegagalan segera mengimplementasi, tanpa ditunda, suatu hak yang 

oleh kovenan diharuskan segera dipenuhi; 

--  2726    -

i. Kegagalan memenuhi standar pencapaian minimum yang diterima 

oleh internasional, sementara standar itu masih dalam lingkup 

kekuasaan negara untuk memenuhinya; 

j. Kegagalan negara untuk memperhatikan kewajiban hukum 

internasional dalam bidang hak-hak asasi ekonomi, sosial dan budaya 

saat memasuki perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara.

--  PB28    -

--  29PB   -

BAB III

SUMBER HUKUM HAK ASASI MANUSIA

A. 

Sumber hukum hak asasi manusia yaitu asal muasal, cikal bakal 

dibangunnya, dirumuskannya atau dikonstruksikannya hukum hak asasi manusia 

dengan pelbagai cabang hukum (peraturan perundang-undangan hak asasi 

manusia). Dari sumber ini  kemudian digariskan nilai-nilai, asas-asas dan 

norma-norma yang bersifat umum universal dan partikular; yang langsung atau 

tidak langsung; formal atau substansial menjadi rujukan hukum hak asasi manusia.

Sebagaimana sumber hukum yang dibagi menjadi dua, yaitu sumber 

hukum materiil dan sumber hukum formil, maka sumber hukum hak asasi 

manusia juga terbagi dengan hal yang sama. Sumber hukum materiil yaitu 

tempat dari mana materi hukum (hak asasi manusia) itu diambil atau faktor yang 

membantu pembentukan hukum seperti: agama, hubungan-hubungan sosial, 

ekonomi, politik, dan seterusnya. Materi hukum yang diambil atau didasarkan 

pada agama, hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik ini  bisa berupa 

nilai-nilai, asas-asas, prinsip-prinsip atau bahkan kaidah-kaidah.

Sumber hukum materiil bisa berupa sumber hukum historis, sumber 

hukum sosiologis, dan sumber hukum filosofis. Sumber hukum historis yaitu 

sumber yang dicari dari sejarah pembentukan dan keberlakuan hukum di masa 

lalu. Sumber hukum sosiologis didasarkan pada hubungan-hubungan sosial, 

perilaku, perkembangan nasional dan internasional. Sementara sumber hukum 

filosofis terkait dengan pandangan keadilan, kebenaran, dan kemanusian dalam 

pelbagai kaidah-kaidah dalam warga .

Sementara sumber hukum formil yaitu sumber atau tempat darimana 

suatu peraturan perundang-undangan memperoleh kekuatan mengikat. Dalam 

sistem hukum negara kita , sumber hukum formil mencakup undang-undang, 

--  3130    -

kebiasaan, traktat (perjanjian internasional), yurisprudensi, dan doktrin (pendapat 

umum para sarjana).

Sumber hukum materiil dan formil yang dimuat dan dijelaskan dalam 

bab ini mencakup sumber hukum yang diambil dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi, 

perjanjian-perjanjian pada masa kerasulan Muhammad, Magna Charta, Habeas 

Corpus Act , Bill of Rights, demokrasi, Negara Hukum, Pancasila, UUD 1945, 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, undang-undang dan pelbagai Konvensi 

HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh negara kita . Penyusunan urut-

urutan masing-masing sumber hukum didasarkan pada usia kehadiran atau 

kemunculan masing-masing sumber; termasuk menjadi dasar meletakkan urutan 

konvensi internasional yang telah diratifikasi negara kita , yaitu berdasarkan tahun 

diratifikasinya konvensi-konvensi ini  menjadi bagian dari hukum negara kita .

B. SUMBER MATERIIL HUKUM  HAK ASASI MANUSIA

1. Agama Islam

Agama tidak sekadar memuat doktrin-doktrin tentang bagaimana manusia 

berhubungan dengan Tuhannya. Agama juga memuat ajaran-ajaran tentang 

bagaimana seharusnya manusia hidup, menjalankan hidup sebagai pribadi 

maupun sebagai bagian dari manusia lain; termasuk bagaimana seharusnya 

manusia berlaku dan memperlakukan orang lain. Islam--sebagai salah satu 

agama samawi yang dianut oleh mayoritas orang negara kita -- mengajarkan 

dengan tegas bahwa Islam turun pertama kali dengan misi rahmatan lil ‘Alamin  

(karunia bagi seluruh alam). Artinya, Islam sejak awal menekankan pemeluknya 

untuk menghargai pemeluk agama lain dan mengakuinya sebagai mitra dalam 

penciptaan perdamaian. 

Selain itu, kata “Islam” yang berakar kata sama dengan “salam”, maknanya 

yaitu kedamaian.Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam mengajak perdamaian 

dalam arti mengutamakan perdamaian, namun musuh-musuh Islam tidak 

mau menerima, kecuali peperangan.  Al-Qur’an menyebutkan bahwa surga itu 

dinamakan dar as-salam  sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-An’am ayat 

127. Dalam surat An-Nisa ayat 99, Allah berfirman kepada Rasulullah SAW, agar 

--  3130    -

dirinya condong pada perdamaian.

Tauhid ini juga menegaskan semangat egalitarianisme sebagai simbol 

perlawanan terhadap perbudakan dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di 

Mekah. Sementara ayat-ayat Madaniyah mengindikasikan semangat revolusi 

sosiologis terhadap tatanan dan struktur sosial kehidupan warga . Caranya 

yaitu dengan menjadikan keadilan dan kemakmuran sebagai doktrin.Ajaran 

Islam juga menekankan prinsip kemajemukan, dimana kemanusiaan dimulai 

dengan sosok Adam As yang diciptakan Allah SWT dengan sebaik-baiknya, dan 

di dalamnya ditiupkan ruh-Nya.15 Manusia kemudian berkembang biak dari Adam 

As dan isterinya: Hawa.

Berkembangbiaknya manusia dari Adam dan Hawa menunjukkan bahwa 

pluralisme, perbedaan antara ras, warna, umat, bangsa, kabilah, bahasa, 

nasionalisme, yaitu sunatullah. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam 

surat Al-Hujurat ayat 13:

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-

laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa 

dan bersuku-suku susaha  kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang 

yang paling mulia diantara kamu disisi Allah yaitu orang yang paling 

bertaqwa.”

Pada bagian lain, Islam juga sangat menjunjung tinggi kemuliaan manusia. 

Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 70 dengan tegas menyatakan:

“Dan sesungguhnya telah kami muliakan keturunan Adam, kami angkut 

mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rizki dari hal yang 

baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas 

kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.“

Islam tidak mentolerir tindakan anti kemanusian. Islam juga mendeskripsikan 

para penindas sebagai perusak bumi dan juga menggambarkan penindasan 

15  Muhammad Imarah, Islam dan Pluralisme, Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai 

Persatuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1999, hal. 138.

--  3332    -

sebagai bentuk penghinaan terhadap Tuhan. Dalam pemikiran moderat, diakui 

bahwa semua manusia berhak atas harga diri.16 Islam juga memuat ajaran tentang 

kebebasan beragama yang termuat dalam pelbagai ayat Al-Quran sebagaimana 

disebutkan dalam  Al-Baqarah ayat 256:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya 

telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. sebab itu 

barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, 

maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat 

kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha 

Mengetahui”.

Sejalan dengan kebebasan beragama dalam Islam, Al-Qur’an juga 

menghormati hak setiap orang yang menolak seruan Islam dan memilih jalan hidup 

yang lain. Prinsip ini dipertegas oleh firman Allah dalam surat Al-Kahf ayat 29:

Dan katakanlah, “Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barangsiapa 

yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin 

(kafir) biarlah ia kafir…”

Dengan demikian, Islam memberi  kebebasan kepada setiap orang untuk 

mengekspresikan semangat keagamaannya. Setiap orang bisa melaksanakan 

ajaran agamanya masing-masing --termasuk ibadah-- tanpa harus takut terhadap 

gangguan dan halangan dari pihak manapun. yaitu mustahil dan tidak bermakna 

eksistensi kebebasan menganut agama, tanpa disertai kebebasan yang sama 

untuk menjalankan kehidupan beragama. Untuk itu, Islam menjamin kebebasan 

manusia untuk meyakini dan menyembah Tuhan manapun dan beribadah. Ini 

adalahbentuk konsekuensi dari keyakinannya ini , sebagaimana ditegaskan 

di dalam surat Al-Kafirun, ayat 1-6:

Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah 

apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku 

16  Khaled Abou el-Fadi, Selamatkan Islam Dari Muslim Puritan , Pustaka Serambi,Jakarta, 

2006, hal. 221.

--  3332    -

sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu 

sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan 

yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”

Pada bagian lain, terkait hak asasi manusia, Islam sangat menekankan 

perlindungan hak-hak fundamental manusia, yaitu hak hidup (perlindungan jiwa);17 

perlindungan terhadap akal;18 hak kemerdekaan pribadi; hak kehormatan pribadi;19 

hak atas milik benda dan kekayaan; hak atas jaminan sosial.20

2. Piagam Madinah

Piagam Madinah atau dikenal juga dengan sebutan Konstitusi Madinah, 

ialah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad. Dokumen ini  yaitu 

suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum 

penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Tujuan 

penyusunannya untuk menghentikan pertentangan antara Bani Aus dan Bani 

Khazraj di Madinah. Isinya berupa sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban 

bagi kaum Muslim dan Yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah agar 

menjadi suatu kesatuan komunitas (ummah).

Piagam atau Konstitusi Madinah yang sangat monumental ini memuat 

pembukaan yang berisi,“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha 

Penyayang. Ini yaitu piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan 

mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan 

17 Surat Al-Baqarah ayat 178: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash 

dalam pembunuhan..” dalam ayat lain dikatakan bahwa: “barang siapa yang membunuh nyawa seorang 

manusia tanpa didasari hak, maka sesungguhnya ia telah membunuh manusia seluruhnya.”

18 Surat Al-Ma’idah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya 

(meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah yaitu perbuatan 

syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan ini  agar kamu mendapat keberuntungan.”

19 Surat An-Nur ayat 2:“Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing 

seratus kali.”

20 Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah (zakat) dari sebagian harta mereka, (dimana dengan 

zakat itu) dapat bersihkan dan sucikan harta mereka.” Zakat sendiri sebenarnya berfungsi sebagai 

katalisator antara yang kaya dan miskin.

--  3534    -

yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. 

”Selanjutnya dimuat pasal-pasal yang mengatur pelbagai aspek dari usaha  

Rasulullah menata ummatnya di Madinah, agar hidup dan menjalankan kehidupan 

dengan damai. Arti penting Piagam Madinah dalam mengatur berbagai komunitas 

yang sangat heterogen di Madinah, tidak hanya sekadar menjadi tonggak penting 

komitmen Islam terhadap perbedaan, tetapi juga secara langsung atau tidak 

langsung menjadi sumber materiil hukum hak asasi manusia di negara kita .

Berikut ini isi utuh dari Piagam Madinah:21

Pasal 1

Piagam Madinah yaitu perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, 

mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga  

Yatsrib serta para pengikutnya, yaitu mereka yang beriman dan ikut serta 

berjuang bersama mereka. 

Pasal 2

Kaum muslimin yaitu umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan 

dengan kelompok-kelompok warga  yang lain. 

Pasal 3 

Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang 

teguh prinsip akidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu 

dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota 

yang ditawan. 

Pasal 4 

Bani ’Auf tetap dengan tetap memegang teguh pada prinsip akidah, mereka bahu 

membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik 

dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan. 

Pasal 5

Bani al Harits (dari warga al Khazraj) dengan teguh memegang prinsip akidah, 

mereka bahu membahu membayar dendan pertama mereka. Setiap kelompok 

membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang 

tertawan. 

21  Baca Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negata,  UI-Press, Jakarta, 1993, hal. 10-15.

--  3534    -

Pasal 6 

Bani Sa’idah dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu 

membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik 

dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 7

Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu 

membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik 

dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 8

Bani Annajjar, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu 

membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik 

dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 9

Bani Amr bin ’Auf dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu 

membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar 

dengan baik dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 10

Bani Annabit, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu 

membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik 

dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 11

Bani Al’Auz, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu 

membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik 

dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan. 

Pasal 12

a. Kaum muslimin tidak membiarkan seseorang muslimin yang dibebani dengan 

uang atau dengan beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik 

untuk membayar keperluan atau denda.

b. Seorang muslimin tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tua 

atau hamba sahaya) muslim yang lain. 

--  3736    -

Pasal 13

Kaum muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya 

untuk mengambil tindakan terhadap seorang muslim yang menyimpang dari 

kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di 

kalangan kaum muslimin. Kaum muslimin berwenang untuk bertindak terhadap 

yang bersangkutan sungguhpun ia anak muslim sendiri. 

Pasal 14

Seorang muslim tidak diperbolehkan membunuh seorang muslim lain untuk 

kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir 

dengan merugikan orang muslimin. 

Pasal 15

Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak mereka yang 

lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya 

dengan pihak lain, yaitu perlindungan bagi orang muslim yang lain. 

Pasal 16

Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak 

persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar 

yang merugikan. 

Pasal 17

Perdamaian bagi muslimin yaitu satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan 

perdamaian dengan pihak luar muslim dalam perjuangannya menegakkan 

agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan. 

Pasal 18

Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran. 

Pasal 19

Seorang muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah menjadi pelindung 

bagi muslim yang lain disaat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan 

jiwanya. 

Pasal 20 

a. Kaum muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang baik dan benar. 

b. Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy 

--  3736    -

dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu merugikan 

seorang muslim. 

Pasal 21

Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang 

muslin, wajib diqishah (dibunuh) kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. 

Dan semua kaum muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka 

tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan 

pendapatnya. 

Pasal 22

Setiap muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam daftar 

perjanjian ini dan dia beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak diperkenankan 

membela atau melindungi perilaku kejahatan (kriminal) dan barang siapa yang 

membela atau melindungi orang ini , maka ia akan 8 mendapat laknat dan 

murka Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan 

tebusannya dianggap tidak sah. 

Pasal 23

Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya 

diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad. 

Pasal 24

Kedua pihak, kaum muslimin dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung 

pembiayaan dikala mereka melakukan perang bersama. 

Pasal 25

Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ’Auf hidup berdampingan dengan kaum 

muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya 

dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila diantara mereka ada melakukan 

aniaya dan dosa dalam hubungan ini maka akibatnya akan ditanggung oleh 

diri dan warganya sendiri. 

Pasal 26

Bagi kaum Yahudi Bani Annajjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Yahudi Bani ’Auf. 

--  3938    -

Pasal 27

Bagi kaum Yahudi Bani al Harits berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Bani ’Auf. 

Pasal 28

Bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Yahud Bani ’Auf. 

Pasal 29

Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Yahudi Bani ’Auf. 

Pasal 30

Bagi kaum Yahudi Bani al Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Bani ’Auf. 

Pasal 31

Bagi kaum Yahudi Bani Tsalabah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku 

bagi kaum Yahudi Bani ’Auf. Barangsiapa yang melakukan aniaya atau dosa 

dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya 

sendiri. 

Pasal 32

Bagi warga Jafnah, sebagai anggota Bani Tsalabah keberlakuan berlaku 

ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani Tsalabah. 

Pasal 33

Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum 

Yahudi Bani ’Auf. Dan bahwa kebijakan itu berbeda dengan perbuatan dosa. 

Pasal 34

Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsalabah tidak berbeda dengan Bani Tsalabah 

itu sendiri. 

Pasal 35

Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri. 

Pasal 36

Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali 

mendapatkan izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) 

--  3938    -

orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. 

Barangsiapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan 

keluarganya, terkecuali orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah 

memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini. 

Pasal 37

Kaum yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua 

belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak 

yang memerangi kelompok-kelompok warga  yang menyetujui piagam 

perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberi  saran dan nasehat 

dalam kebaikan tidak dalam perbuatan dosa. 

Pasal 38

Seseorang tidak dipandang berdosa sebab dosa sekutunya. Dan orang yang 

teraniaya akan mendapatkan pembelaan. 

Pasal 39

Daerah-daerah Yatsrib terlarang, perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk 

kepentingan penduduknya. 

Pasal 40

Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak 

berbuat dosa. 

Pasal 41

Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas 

kehormatan itu. 

Pasal 42

Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang 

menyetujui piagam ini dan dikuatirkan akan membahayakan kehidupan bersama 

harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah 

akan memperhatikan isi perjanjian yang kalian dapat memberi  perlindungan 

dan kebajikan. 

Pasal 43

Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang 

mendukungnya tidak akan mendapatkan pembelaan. 

--  4140    -

Pasal 44

Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi pihak lain yang 

melancarkan serangan terhadap Yatsrib. 

Pasal 45

a.  Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan 

itu serta melaksanakan perdamaian ini  maka perdamaian ini  

dianggap sah. Bila mereka mereka mengajak damai seperti itu, maka kaum 

muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian ini , 

selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama. 

b.  Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai 

dengan fungsi dan tugasnya. 

Pasal 46

Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki 

hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian 

ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya 10 dari 

kelompok-kelompok ini . Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan 

perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggungjawab atas setiap perbuatan 

yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni 

dan paling baik. 

Pasal 47

Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan 

dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik yang sedang berada di Madinah 

maupun sedang berada diluar Madinah kecuali orang yang berbuat aniaya dan 

dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.

Piagam Madinah memuat nilai-nilai yang sangat penting, terutama dalam 

hal kesetaraan antarwarga, kebebasan beragama dan jaminan keamanan. Ketiga 

ini menjadi nilai yang sangat penting, apalagi nilai-nilai ini  yaitu 

keniscayaan dalam konsep demokrasi. Muatan piagam ini menggambarkan 

hubungan antara Islam dengan agama dan suku-suku lain, yang diletakkan dalam 

bingkai ketatanegaraan dan undang-undang. Tujuannya untuk menata kehidupan 

--  4140    -

sosial politik warga  Madinah.

Dari segi kebhinekaan ras dan agama, potret kehidupan di Madinah 

memiliki kemiripan dengan negara kita . warga  di negara kita  secara umum 

memiliki kultur agraris dan terbagi dalam beberapa kelompok, baik dalam konteks 

intra-agama, antar-agama dan heterogenitas kelompok etnis.

Menurut Munawir Syadzali, landasan kehidupan bernegara untuk 

warga  majemuk yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah adalah: pertama, 

semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi yaitu satu 

komunitas. Kedua, hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara 

anggota komunitas Islam dengan anggota-anggota komunitas lain didasarkan atas 

prinsip bertetangga dengan baik, saling membantu dalam menghadapi musuh 

bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati 

kebebasan beragama.22

3. Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian yang diadakan di wilayah 

Hudaibiyah. Letaknya kira-kira 22 km arah barat Mekah, dan terjadi pada 628 M. 

Perjanjian ini diawali oleh keberadaan sekitar 1.400 kaum muslim yang hendak 

menunaikan ibadah haji ke Mekah. Mereka sebenarnya mempersiapkan hewan 

kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy, tetapi kaum Quraisy justru 

menahan kaum muslim agar tidak masuk ke Mekah. Dalam situasi seperti ini, Nabi 

Muhammad berusaha  mencegah terjadinya pertumpahan darah. Bagaimanapun 

juga, Mekah yaitu tempat suci. Pencegahan pertumpahan darah dilakukan 

dengan penyelesaian diplomasi berupa perjanjian kepada kaum Quraisy.

Jalan diplomasi berupa perjanjian yang ditawarkan Nabi Muhammad 

ini  diterima oleh kaum Quraisy yang dikenal dengan kesepakatan atau 

perjanjian Hudaibiyah. Isi dari perjanjian ini adalah:

a. Genjatan senjata diadakan selama 10 tahun. Tidak ada permusuhan 

dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak 

selama masa itu. 

22 Ibid.

--  4342    -

b. Jika ada orang dari pihak musyrikin Quraisy yang datang kepada 

Rasulullah tanpa seizin walinya, maka ia harus dikembalikan 

kepada mereka. Sebaliknya kalau ada dari pengikut Rasulullah yang 

menyeberang ke kaum musyrikin Quraisy, maka ia tidak dikembalikan 

kepada Rasulullah.

c. Orang-orang Arab atau kabilah-kabilah yang berada di luar perjanjian 

itu dibolehkan menjalin persekutuan dengan salah satu pihak dalam 

perjanjian berdasarkan keinginannya. 

d. Tahun ini Rasulullah bersama dengan rombongan belum 

diperkenankan memasuki Mekah, tetapi tahun depan dan dengan 

syarat hanya tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang di 

dalam sarung. 

e. Perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesedian penuh untuk 

melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan.

Perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian untuk menghindarkan perang, 

demi kesucian kota Mekah dan tentu saja demi kemanusian. Perjanjian bagi umat 

Islam dan tentu bagi sejarah kemanusian yaitu salah satu momentum penting 

tentang hubungan manusia dan kemanusian yang aman dan damai. Dasarnya 

yaitu saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta menempatkan 

ketulusan dan kejujuran sebagai dasar perjanjian damai. Substansi Perjanjian 

Hudaibiyah yang sangat monumental ini patut dikategorikan sebagai sumber 

materiil dari hukum hak asasi manusia yang kelak --setelah dideklarasikannya 

pernyataan tentang hak asasi manusia sedunia tahun 1948-- berkembang pesat 

sebagai prinsip dan norma hukum manusia dan kemanusiaan.

4. Magna Carta

Piagam Magna Charta atau disebut juga Magna Charta Libertatum (The 

Great Charter of Freedoms 1215)  dibuat di masa pemerintahan Raja John (King 

John of England) dan berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa setelahnya. 

Isi pokok dokumen ini  adalah:

--  4342    -

Pertama,  raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati 

kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris; kedua , raja berjanji kepada 

penduduk kerajaan yang bebas untuk memberi  hak-hak; ketiga , para petugas 

keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk; keempat , 

polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi 

yang sah; kelima , seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, 

dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai 

dasar tindakannya; keenam , jika  seseorang tanpa perlindungan hukum sudah 

terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya; ketujuh , kekuasaan 

raja harus dibatasi; bahwa “tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan 

atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa secara sah diadili oleh hakim-

hakim yang sederajat dengannya (judicium parjum suorum )”.

5. Habeas Corpus Acts

Habeas Corpus  (1679) yaitu dokumen yang memuat perintah hakim 

terhadap penguasa yang melakukan penahanan untuk menghadapkan tahanan 

ini  di muka hakim, guna diuji kewenangannya dalam melakukan penahanan. 

Bilamana hakim berpendapat bahwa penahanan itu melanggar undang-undang, 

maka tahanan itu harus dilepaskan segera. Surat perintah Habeas Corpus (The 

Writ of Habeas Corpus)  berbunyi, “si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. 

Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukkan 

alasan yang memicu  penahanannya.”

Habeas Corpus  tidak saja dapat dimintakan dalam proses penyidikan, 

tetapi dapat juga setelah putusan dijatuhkan untuk meninjau apakah lamanya 

hukuman yang dijatuhkan sah menurut hukum. Di Eropa Kontinental, tugas 

ini  diserahkan kepada hakim komisaris, yaitu hakim karier yang khusus 

diangkat untuk menjadi hakim komisaris untuk jangka waktu tertentu. 

Setiap orang yang ditahan oleh polisi atau jaksa memiliki hak untuk 

dihadapkan kepada hakim komisaris dalam waktu 24 jam. Tujuannya untuk 

memeriksa bukti-bukti. Selain itu juga untuk menjawab pertanyaan:  apakah 

bukti-bukti ini  sah untuk  menduga dengan kuat bahwa telah terjadi satu 

--  4544    -

tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan 

sebagai pelakunya?

Habeas Corpus Act  yaitu instrumen untuk menjamin bahwa 

pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-

benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Iamenjadi 

sumber hukum materiil dari perubahan hukum-hukum acara yang menjamin hak-

hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum pidana, baik di negara-negara 

dengan sistem hukum Anglo Saxon  maupun Eropa Kontinental. Perubahan hukum 

acara Herzien Inlandsch Reglement(HIR)ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP) pada tahun 1981, tentu saja mengacu pada Habeas Corpus 

sebagai sumber materiil hukum hak asasi manusia yang mengatur hak-hak 

tersangka dan terdakwa dalam proses hukum pidana.

6. The Bill of Rights

Bill of Rights (1689) dengan judul panjangnya “An act Declaring the Rights 

and the Liberties and the Subject and Setting the Succession of the Crown” (Akta 

Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja), yaitu 

hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa Stuart yang 

sewenang-wenang pada abad ke-17.Bill of Rights yaitu undang-undang 

yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur 

tentang:

a. Kebebasan untuk memilih anggota parlemen.

b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

c. Parlemen memiliki  hak untuk mengubah keputusan yang dibuat 

oleh raja.

d. Hak setiap warga negara untuk memeluk agama menurut 

kepercayaan masing-masing.

e. Undang-undang, pajak, dan pembentukan tentara harus seizin 

parlemen.

--  4544    -

7. Demokrasi

Demokrasi yaitu sistem pemerintahan atau kekuasaan yang berasal 

dari bahasa Yunani dari dua kata, yaitu demos dan kratos . Demos mengandung 

arti rakyat, sedangkan cratein atau kratos  mengadung arti pemerintahan. Jadi 

jika  dua kata ini  di gabungkan maka demokrasi mengandung makna 

pemerintahan rakyat. Demokrasi yaitu hasil relasi sosial yang dilahirkan 

dari sejarah perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat 

kemanusiaannya. Sepanjang sejarah, terbukti hanya demokrasilah yang paling 

mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan, serta menjadi landasan penting 

bagi terjaminnya hak-hak dan kebebasan manusia dalam suatu negara. 

Demokrasi pulalah yang memiliki prinsip dan mekanisme menjalankan 

kekuasaan dengan berdasarkan persamaan kesederajatan manusia. Demokrasi 

juga menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal 

dengan prinsip kedaulatan rakyat.Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat 

yang ke 16, menyebut demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat (from the 

people), oleh rakyat (by the People), dan untuk rakyat (for the people). 23  Dalam 

pandangan Ignas Kleden, pemerintahan dari rakyat (government of the people) 

terbagi menjadi beberapa ide dasar.

Pertama, pemerintahan dari rakyat  berhubungan dengan legitimasi suatu 

pemerintahan dan kekuasaan oleh rakyat. Kedua, pemerintahan oleh rakyat 

berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaaan atas nama rakyat 

dan juga pengawasan dilakukan oleh rakyat, pemerintah harus tunduk pada 

pengawasan rakyat. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat yaitu pemerintahan yang 

menjalankan apa yang menjadi aspirasi rakyat, bukan menjalankan kekuasaan 

untuk kepentingan kekuasaan sendiri.24

Sebagai gerakan politik yang menentang feodalisme atau dominasi 

aristokrasi, demokrasi menjunjung tinggi prinsip mayoritas yang didalamnya 

23  Gregorius Sahdan , Jalan Transisi Demokrasi Pasca Soeharto , Pondok Edukasi, 

Yogyakarta, 2004, hal. 12.

24  Ignas Kleden, Melacak Akar Konsep Demokrasi: Suatu Tinjauan Kritis, dalam Ahmad 

Suaedy (Ed.), Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi , LKiS, Yogyakarta, 2000, hal. 5-7.

--  4746    -

tercakup kompromi yang adil,25 yang tidak mengganggu kepentingan minoritas 

yang paling fundamental. Demokrasi yaitu “majority rule, minority right ”.26 Suatu 

negara disebut demokratis, jika  negara ini  mampu menjamin hak-hak 

asasi manusia bagi kelompok minoritas sekalipun. Sistem politik demokrasi 

yaitu sistem politik yang menolak diktatorisme, feodalisme, dan totalitarianisme. 

Dalam demokrasi, hubungan antara penguasa dan rakyat--termasuk didalamnya 

kaum minoritas-- bukanlah hubungan kekuasaan, tetapi berdasarkan hukum yang 

menjunjung tinggi hak asasi manusia.27

Dalam perkembangannya, ada banyak konsep-konsep demokrasi 

bermunculan;  demokrasi liberal, sosialis demokrat, demokrasi Pancasila, dan 

seterusnya. Terlepas dari demokrasi model apapun dan dimodifikasi dengan nilai 

apapun,  dengan meminjam istilah Robert A. Dahl, demokrasi harus memiliki 

tujuh kreteria, yaitu:28

a. Kontrol atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara 

konstitusional diberikan pada para pejabat yang dipilih. 

b. Para pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti dan jujur dimana 

paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum. 

c. Secara praksis, semua orang dewasa berhak untuk memilih dalam 

memilih pejabat. 

d. Secara praksis, semua orang dewasa memiliki  hak untuk 

mencalonkan diri pada jabatan-jabatan di pemerintahan, walaupun 

batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat 

25  Peter Jhones, “Persamaan Politik dan Kekuasaan Mayoritas”, dalam David Miller dan 

Lary Siedentop, Politik dalam Perspektf Pemikiran Filsafat dan Teori , Rajawali Press,Jakarta,  tth., 

hal. 254-283. Lihat juga Robert Dahl, Demokrasi dan Para Pengritiknya, Yayasan Obor,Jakarta ,  1992, 

hal. 3-4.

26  Nurcholish Madjid, “Demokrasi dan Demokratisasi”, dalam Elza Peldi Taher (Ed.), 

Demokratisasi Politik Ekonomi dan Budaya, Pengalaman negara kita  Masa Orde Baru ,  Paramadina, 

Jakarta, 1994, hal. 217.

27  Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi, Telaah Konseptual Dan Historis ,Gaya Media 

Pratama, Jakarta 2002, hal. 21.

28  Robert A Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis antara Otonomi dan Kontrol , CV. Rajawali, 

Jakarta, 1985.

--  4746    -

ketimbang hak pilihnya. 

e. Rakyat memiliki  hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman 

hukuman yang berat. 

f. Rakyat memiliki  hak untuk mendapatkan sumber-sumber 

informasi alternatif. 

g. Rakyat berhak untuk membentuk lembaga atau organisasi 

independen.

Lebih lanjut, demokrasi di era modern sekarang ini menjadi landasan 

berpikir. Selain itu, demokrasi juga menjadi sumber materiil dari pembuatan 

peraturan perundang-undangan hak asasi manusia di pelbagai negara. Hal itu bisa 

terjadi sebab hanya dalam negara demokratislah hak asasi manusia mendapat 

jaminan untuk dipenuhi, dihormati dan dilindungi. Dari pelbagai aspek demokrasi 

yang relevan sebagai pijakan atau sumber nilai pembuatan hukum hak asasi 

manusia, tujuh diantaranya adalah:

a. Adanya keterlibatan (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, 

baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). 

b. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-

hak asasi rakyat (warga negara). 

c. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala 

bidang. 

d. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang 

independen sebagai alat penegakan hukum 

e. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 

f. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan 

informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. 

g. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di 

lembaga perwakilan rakyat. 

h. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan 

(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga 

perwakilan rakyat. 

--  4948    -

i. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, 

golongan, dan sebagainya).

8. Negara Hukum

Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman 

Yunani Kuno. Plato, dalam The Republic,  berpendapat bahwa sangatlah mungkin 

mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan dengan menempatkan 

hukum sebagai supremasi. ini sejalan dengan pandangan Aristoteles 

yang menyatakan bahwa kehidupan yang paling dapat dicapai yaitu dengan 

memakai supremasi hukum.29

Konsep negara hukum modern di Eropa Kontinental dikembangkan dengan 

memakai istilah Jerman yaitu “rechtsstaat” . Sedangkan dalam tradisi Anglo 

Amerika, konsep negara hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan 

“The Rule of Law”. Konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi 

yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara yaitu 

hukum.30 Dicey memperkenalkan tiga ciri penting setiap negara hukum, yaitu: (1) 

Supremasi hukum (supremacy of law),  dalam arti tidak boleh ada kesewenang-

wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. 

(2) Persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law),  baik 

bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat. (3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh 

undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.

Sementara Stahl menyebutkan empat elemen penting negara hukum, 

yaitu: (1) Perlindungan hak asasi manusia. (2) Pembagian atau pemisahan 

kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia. (3) Pemerintahan berdasarkan 

undang-undang. (4) Peradilan tata usaha negara.

Menurut Jimly Ashidique, pada konsepsi demokrasi, di dalamnya 

terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie), sedangkan di dalam 

29  George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, New York-Chicago-San 

Fransisco-Toronto-  London; Holt, Rinehart and Winston, 1961, hal. 35-86 dan 88-105.

30  Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme negara kita  , Edisi Revisi, Konstitusi 

Press, Jakarta, 2005, hal. 152.

--  4948    -

konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie). 

Masing-masing prinsip dari kedua konsepsi ini  dijalankan secara beriringan 

ibarat dua sisi dari satu mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal 

dengan sebutan “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat) 

atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy.  Disebut 

sebagai “negara hukum yang demokratis”, sebab di dalamnya mengakomodasikan 

prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:31

a. Supremasi Hukum (Supremacy of Law).

 Adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi 

hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum 

sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi 

hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis 

yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara 

empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan warga  yang 

mendasarkan diri pada aturan hukum. 

b. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law).

 Setiap orang yaitu sama kedudukannya dalam hukum dan 

pemerintahan. Segala sikap dan tindakan diskriminatif yaitu 

sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang 

bersifat khusus dan sementara untuk mendorong mempercepat 

perkembangan kelompok tertentu (affirmative action). 

c. Asas Legalitas (Due Process of Law).

 Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-

undangan yang sah dan tertulis.Peraturan perundang-undangan ini  

harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang 

dilakukan.Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus 

didasarkan atas aturan atau rules and procedure.Agar ini tidak 

menjadikan birokrasi terlalu kaku, maka diakui pula prinsip frijsermessen  

yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan 

dan menetapkan sendiri beleidregels atau policy-rules  yang berlaku internal 

31 Ibid.,  hal 154 – 162.

--  5150    -

dalam rangka menjalankan tugas yang dibebankan oleh peraturan yang 

sah. 

d. Pembatasan Kekuasaan.

 Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara 

dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara 

vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horisontal. Pembatasan 

kekuasaan ini yaitu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan 

dan mengembangkan mekanisme checks and balances  antara 

cabang-cabang kekuasaan. 

e. Organ-Organ Pemerintahan yang Independen.

 Sebagai usaha  pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula 

adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat 

independen, seperti bank sentral, organisasi tentara, kepolisian, dan 

kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi 

Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, 

Komisi Penyiaran negara kita , dan lain-lain. Independensi lembaga-

lembaga ini  dianggap penting untuk menjamin demokrasi agar 

tidak dapat disalahgunakan oleh pemerintah. 

f. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak.

 Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial 

judiciary ) mutlak keberadaannya dalam negara hukum. Hakim tidak 

boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan, serta tidak 

boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan jabatan 

(politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin 

kebenaran dan keadilan, tidak diperkenankan adanya intervensi 

terhadap putusan pengadilan. 

g. Peradilan Tata Usaha Negara.

 Meskipun peradilan tata usaha negara yaitu bagian dari peradilan 

secara luas yang harus bebas dan tidak memihak, namun 

keberadaannya perlu disebutkan secara khusus. Dalam setiap 

negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi warga negara untuk 

--  5150    -

menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kompetensi 

peradilan tata usaha negara. Keberadaan peradilan ini menjamin hak-

hak warga negara yang dilanggar oleh keputusan-keputusan pejabat 

administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Keberadaan 

peradilan tata usaha negara harus diikuti dengan jaminan bahwa 

keputusan pengadilan ini  ditaati oleh pejabat administrasi 

negara. 

h. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).

 Disamping peradilan tata usaha negara, negara hukum modern 

juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah 

konstitusi sebagai usaha  memperkuat sistem check and balances  

antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi. 

Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi melakukan pengujian 

atas konstitusionalitas undang-undang dan memutus sengketa 

kewenangan antar lembaga-lembaga negara yang mencerminkan 

cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan. 

i. Perlindungan Hak Asasi Manusia.

 Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia 

dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses 

yang adil. Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan 

negara tidak boleh mengurangi arti dan makna kebebasan dasar dan 

hak asasi manusia. Maka jika di suatu negara, hak asasi manusia 

terabaikan atau pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat diatasi 

secara adil, negara ini tidak dapat disebut sebagai negara hukum 

dalam arti yang sesungguhnya. 

j. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat).

 Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan 

rakyat yang menjamin peran serta warga  dalam proses 

pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan 

perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan 

perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-

--  5352    -

undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara 

sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. ini 

bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan 

untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, 

melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. 

Dengan demikian, negara hukum yang dikembangkan bukan absolute 

rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat. 

k. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare 

Rechtsstaat).

 Hukum yaitu sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan 

bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan 

melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi 

dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam 

konteks negara kita , gagasan negara hukum yang demokratis yaitu 

untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam 

pembukaan UUD 1945. 

l. Transparansi dan Kontrol Sosial.

 Adanya transparansi dan kontrol sosial terhadap setiap proses 

pembuatan dan penegakan hukum sehingga dapat memperbaiki 

kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran 

dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan 

sebab mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat 

diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Ini yaitu 

bentuk representation in ideas yang tidak selalu inherent dalam 

representation in presence.

9. Pancasila

Pancasila yaitu jiwa seluruh rakyat negara kita . Ia memberi kekuatan hidup 

kepada bangsa negara kita  serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir 

batin yang makin baik, di dalam warga  negara kita  yang adil dan makmur. 

Pancasila memuat lima nilai fundamental yang dikonsepsikan sebagai dasar, 

--  5352    -

pandangan, ideologi negara, yakni: 

1. Ketuhanan yang Maha Esa 

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 

3. Persatuan negara kita  

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam 

Permusyarawatan Perwakilan 

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat negara kita .

Dalam pandangan Yudi Latif, Pancasila yaitu perpaduan (sintesa) 

dari keragaman keyakinan, paham, dan harapan yang berkembang di negara kita . 

Situasi ini tercermin dalam sila pertama yang yaitu sintesa dari segala 

aliran agama dan kepercayaan. Sila kedua; sintesa dari segala paham dan cita-

cita sosial kemanusiaan yang bersifat transnasional. Sila ketiga; rumusan sintesa 

dari kebhinekaan (aspirasi-identitas) kesukuan ke dalam kesatuan bangsa. Sila 

keempat; rumusan sintesa dari segala paham mengenai kedaulatan. Dan sila 

kelima; rumusan sintesa dari segala paham keadilan sosial-ekonomi.32

Kelima rumusan ini  ditopang oleh “trilogi ideologi”, yakni 

ideologi berhaluan keagamaan dan ideologi berhaluan ketuhanan, kebangsaan 

(nasionalisme), serta sosialisme. Ketiga haluan ideologi ini  meski memiliki 

titik berbeda, tapi menemukan titik temu dalam tiga prinsip dasar: Sosio-Religius; 

Sosio-Nasionalisme; dan Sosio-Demokrasi.33 Kelima sila dalam Pancasila 

yaitu pondasi hukum hak asasi manusia bagi bangsa negara kita , yaitu 

pondasi religius atau ketuhanan, pondasi kemanusiaan, pondasi persatuan, 

pondasi kerakyatan, dan pondasi keadilan.

Sila “Ketuhanan yang Maha Esa” menjamin hak kemerdekaan untuk 

memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. 

Sila ini  mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk 

agama dan kepercayaannya masing-masing. ini selaras dengan Deklarasi 

Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan 

32  Yudi Latif, Revolusi Pancasila, Penerbit Mizan, Bandung, 2015, hal. 106.

33 Ibid.

--  5554    -

terhadap hak asasi manusia.34

Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menempatkan hak setiap 

warga negara padakedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban 

dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-

undang. Sila kedua ini, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan 

hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum 

dalam Pasal 7 Deklarasi UniversalHak Asasi Manusia yang melarang adanya 

diskriminasi.35

Sila “Persatuan negara kita ” mengamanatkan adanya unsur pemersatu 

diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan 

kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. ini 

sesuai dengan Pasal 1 Prinsip Hak Asasi Manusia bahwa semua orang dilahirkan 

merdeka dan memiliki  martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai 

akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam 

Permusyawaratan/Perwakilan”, dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, 

bernegara, dan berwarga  yang demokratis. Menghargai hak setiap warga 

negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, 

paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi warga . 

Inti dari sila ini yaitu musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian 

masalah dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, setiap orang tidak 

dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu kebebasan 

orang lain. ini sesuai pula dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi 

Manusia.36

34  Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di 

dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis 

kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kewarga an, 

hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

35  Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama 

tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi 

yang bertentangan dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi 

semacam ini.

36  Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

--  5554    -

Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat negara kita ” mengakui hak 

milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi 

kesempatan sebesar-besarnya pada warga . Asas keadilan dalam hak asasi 

manusia tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan 

umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

C. SUMBER FORMIL HUKUM HAK ASASI MANUSIA 

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human 

Rights/UDHR) yaitu sebuah pernyataan yang bersifat anjuran, yang diadopsi 

oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini terdiri atas 

30 pasal yang berisikan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak 

asasi manusiakepada semua orang. Meskipun dalam sejarahnya ada  banyak 

perdebatan dalam pembentukannya, namun akhirnya deklarasi ini  dapat 

diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.37 Pertimbangan 

dibuat dan disahkannya deklarasi ini  adalah:38

Pertama, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang 

sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia yaitu 

dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Kedua,  bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia 

telah memicu  perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa 

kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat 

manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta 

kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita 

yang tertinggi dari rakyat biasa.

Ketiga,  bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, 

susaha  orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha 

37 Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen hak 

asasi manusia yang dianggap sebagai pendahulu UDHR, yaitu: Piagam PBB, Magna Charta (1215), 

Bill of Rights (1689), Declaration of Independence, USA (1776), Bill of Rights,  USA (1791), dan 

Declaration of The Rights of Man and The Citizen , Prancis, (1789).

38  Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 

--  5756    -

terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.

Keempat,  bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-

negara perlu ditingkatkan.

Kelima,  bahwa bangsa-bangsa anggota PBB di dalam Piagam PBB telah 

menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, 

akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari 

laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan 

sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Keenam, bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai 

kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi 

manusia dan kebebasan-kebebasan yang asasi, dalam kerja sama dengan PBB.

Ketujuh,  bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan 

kebebasan-kebebasan ini  sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-

sungguh dari janji ini .

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini , Majelis Umum PBB 

memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar 

umum bagi semua bangsa dan semua negara. Tujuannya agar setiap orang 

dan setiap badan di dalam warga --dengan senantiasa mengingat deklarasi 

ini-- akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberi  pendidikan 

guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan 

ini . ini  bisa dilakukan dengan jalan tindakan-tindakan yang 

progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan 

dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari 

negara-negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah 

yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Deklarasi memuat tiga puluh (30) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan memiliki  martabat dan hak-hak yang 

sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama 

lain dalam persaudaraan. 

--  5756    -

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang 

tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, 

seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik 

atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kewarga an, hak milik, 

kelahiran ataupun kedudukan lain. 

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai 

individu. 

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan 

perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan 

atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. 

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi 

di mana saja ia berada. 

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum 

yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama 

terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini, 

dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini. 

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional 

yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang 

diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 

Pasal 9

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-

wenang. 

--  5958    -

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil 

dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan 

hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang 

dijatuhkan kepadanya. 

Pasal 11

(1)  Setiap orang yang dituntut sebab disangka melakukan suatu tindak pidana 

dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum 

dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua 

jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.

(2)  Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana sebab 

perbuatan atau kelalaian yang tidak yaitu suatu tindak pidana menurut 

undang-undang nasional atau internasional, saat perbuatan ini  

dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat 

daripada hukum yang seharusnya dikenakan saat pelanggaran pidana itu 

dilakukan. 

Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah 

tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; 

juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama 

baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan 

atau pelanggaran seperti ini. 

Pasal 13

(1)  Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam 

batas-batas setiap negara. 

(2)  Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya 

sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. 

Pasal 14

(1)  Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk 

melindungi diri dari pengejaran.

--  5958    -

(2)  Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul 

sebab kejahatan- kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau 

sebab perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar 

PBB. 

Pasal 15

(1)  Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.

(2)  Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya 

atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. 

Pasal 16

(1)  Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi 

kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan 

untuk membentuk keluarga. Mereka memiliki  hak yang sama dalam 

soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian. 

(2)  Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan 

persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 

(3)  Keluarga yaitu kesatuan yang alamiah dan fundamental dari warga  

dan berhak mendapatkan perlindungan dari warga  dan negara. 

Pasal 17

(1)