pertama, kewajiban untuk
memastikan bahwa negara tidak melakukan tindakan-tindakan langsung (crime by
comission) yang melanggar hak asasi manusia dan kedua , tidak bertindak pasif
dengan membiarkan suatu pelanggaran hak asasi manusia (crime by omission).
-
Negara juga bertanggungjawab dalam hal penghormatan (to respect),
pemenuhan (to fulfill) dan perlindungan (to protect) hak asasi manusia.
Penghormatan yaitu kewajiban negara untuk tidak melakukan langkah
hukum atau politik yang bisa memicu orang atau warganegara sulit atau
gagal mendapatkan hak-haknya. Pemenuhan yaitu kewajiban negara mengambil
langkah-langkah politik, hukum dan anggaran agar orang atau warganegara dapat
meraih atau mendapatkan hak-haknya. Sementara perlindungan yaitu negara
wajib memastikan hukum, institusi hukum dan aparat penegak hukum melakukan
tindakan hukum (bekerja) jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk hak-hak ekonomi, sosial dan budaya misalnya, negara harus
berperan atau mengambil langkah-langkah positif untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak ini, seperti tersedianya perumahan, sandang, pangan, lapangan kerja,
pendidikan, dan sebagainya. Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial,
Budaya dinyatakan:
”Setiap negara peserta kovenan berjanji untuk mengambil langkah-
langkah, baik secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama
internasional, khususnya bantuan teknis dan ekonomi, sampai
maksimum sumberdaya yang ada, dengan maksud untuk mencapai
secara bertahap perwujudan penuh hak yang diakui dalam kovenan
dengan memakai semua sarana yang memadai, termasuk
pengambilan langkah-langkah legislatif. ”
Rumusan Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya
ini seringkali disalahartikan. Pemenuhan hak akan terwujud jika suatu
negara telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu. Padahal yang
dimaksudkan dengan rumusan ini yaitu mewajibkan semua negara
peserta untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, terlepas dari tingkat
perkembangan ekonominya atau tingkat kekayaan nasionalnya. Kovenan juga
membebankan sejumlah kewajiban bagi negara peratifikasi. Diantaranya berupa
-- 2726 -
kewajiban melaksanakan kemauan konvensi (obligation of conduct), kewajiban
pencapaian hasil (obligation of result) dan kewajiban pelaksanaan kewajiban yang
dilakukan secara transparan (obligation transparent assessment of progress).
Prinsip-Prinsip Maastricht ( Maastricht Principles ) yang dirumuskan
oleh ahli-ahli hukum internasional tentang tanggung jawab negara berdasarkan
Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya juga menolak permisahan tanggung jawab
negara dalam apa yang disebut obligation of conduct disatu sisi dan obligation
of result disisi lain. Pelanggaran hak-hak asasi ekonomi, sosial dan budaya
juga dapat terjadi melalui kegagalan negara mengambil langkah-langkah yang
diperlukan yang berakar dari kewajiban hukum, yaitu:
a. Kegagalan mengambil langkah-langkah tepat yang diperlukan menurut
kovenan;
b. Kegagalan untuk mereformasi atau membatalkan legislasi atau
kebijakan yang pengejawantahannya tidak sesuai dengan kewajiban
hukum yang ditetapkan kovenan;
c. Kegagalan memberlakukan legislasi atau kebijakan yang dirancang
untuk menjalankan ketentuan-ketentuan kovenan;
d. Kegagalan mengatur kegiatan individu atau kelompok yang dapat
mencegah mereka melakukan pelanggaran hak-hak asasi ekonomi,
sosial dan budaya;
e. Kegagalan memakai sumberdaya maksimum yang tersedia untuk
mencapai realisasi penuh kovenan;
f. Kegagalan memantau realisasi hak-hak asasi ekonomi, sosial dan
budaya, termasuk perumusan dan penerapan kriteria dan indikator
untuk menilai tingkat pemenuhan syarat;
g. Kegagalan dalam segera menghilangkan halangan, di mana menjadi
tugas negara untuk melakukannya, agar dapat melakukan pemenuhan
hak segera menurut ketetapan kovenan;
h. Kegagalan segera mengimplementasi, tanpa ditunda, suatu hak yang
oleh kovenan diharuskan segera dipenuhi;
-- 2726 -
i. Kegagalan memenuhi standar pencapaian minimum yang diterima
oleh internasional, sementara standar itu masih dalam lingkup
kekuasaan negara untuk memenuhinya;
j. Kegagalan negara untuk memperhatikan kewajiban hukum
internasional dalam bidang hak-hak asasi ekonomi, sosial dan budaya
saat memasuki perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara.
-- PB28 -
-- 29PB -
BAB III
SUMBER HUKUM HAK ASASI MANUSIA
A.
Sumber hukum hak asasi manusia yaitu asal muasal, cikal bakal
dibangunnya, dirumuskannya atau dikonstruksikannya hukum hak asasi manusia
dengan pelbagai cabang hukum (peraturan perundang-undangan hak asasi
manusia). Dari sumber ini kemudian digariskan nilai-nilai, asas-asas dan
norma-norma yang bersifat umum universal dan partikular; yang langsung atau
tidak langsung; formal atau substansial menjadi rujukan hukum hak asasi manusia.
Sebagaimana sumber hukum yang dibagi menjadi dua, yaitu sumber
hukum materiil dan sumber hukum formil, maka sumber hukum hak asasi
manusia juga terbagi dengan hal yang sama. Sumber hukum materiil yaitu
tempat dari mana materi hukum (hak asasi manusia) itu diambil atau faktor yang
membantu pembentukan hukum seperti: agama, hubungan-hubungan sosial,
ekonomi, politik, dan seterusnya. Materi hukum yang diambil atau didasarkan
pada agama, hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik ini bisa berupa
nilai-nilai, asas-asas, prinsip-prinsip atau bahkan kaidah-kaidah.
Sumber hukum materiil bisa berupa sumber hukum historis, sumber
hukum sosiologis, dan sumber hukum filosofis. Sumber hukum historis yaitu
sumber yang dicari dari sejarah pembentukan dan keberlakuan hukum di masa
lalu. Sumber hukum sosiologis didasarkan pada hubungan-hubungan sosial,
perilaku, perkembangan nasional dan internasional. Sementara sumber hukum
filosofis terkait dengan pandangan keadilan, kebenaran, dan kemanusian dalam
pelbagai kaidah-kaidah dalam warga .
Sementara sumber hukum formil yaitu sumber atau tempat darimana
suatu peraturan perundang-undangan memperoleh kekuatan mengikat. Dalam
sistem hukum negara kita , sumber hukum formil mencakup undang-undang,
-- 3130 -
kebiasaan, traktat (perjanjian internasional), yurisprudensi, dan doktrin (pendapat
umum para sarjana).
Sumber hukum materiil dan formil yang dimuat dan dijelaskan dalam
bab ini mencakup sumber hukum yang diambil dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi,
perjanjian-perjanjian pada masa kerasulan Muhammad, Magna Charta, Habeas
Corpus Act , Bill of Rights, demokrasi, Negara Hukum, Pancasila, UUD 1945,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, undang-undang dan pelbagai Konvensi
HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh negara kita . Penyusunan urut-
urutan masing-masing sumber hukum didasarkan pada usia kehadiran atau
kemunculan masing-masing sumber; termasuk menjadi dasar meletakkan urutan
konvensi internasional yang telah diratifikasi negara kita , yaitu berdasarkan tahun
diratifikasinya konvensi-konvensi ini menjadi bagian dari hukum negara kita .
B. SUMBER MATERIIL HUKUM HAK ASASI MANUSIA
1. Agama Islam
Agama tidak sekadar memuat doktrin-doktrin tentang bagaimana manusia
berhubungan dengan Tuhannya. Agama juga memuat ajaran-ajaran tentang
bagaimana seharusnya manusia hidup, menjalankan hidup sebagai pribadi
maupun sebagai bagian dari manusia lain; termasuk bagaimana seharusnya
manusia berlaku dan memperlakukan orang lain. Islam--sebagai salah satu
agama samawi yang dianut oleh mayoritas orang negara kita -- mengajarkan
dengan tegas bahwa Islam turun pertama kali dengan misi rahmatan lil ‘Alamin
(karunia bagi seluruh alam). Artinya, Islam sejak awal menekankan pemeluknya
untuk menghargai pemeluk agama lain dan mengakuinya sebagai mitra dalam
penciptaan perdamaian.
Selain itu, kata “Islam” yang berakar kata sama dengan “salam”, maknanya
yaitu kedamaian.Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam mengajak perdamaian
dalam arti mengutamakan perdamaian, namun musuh-musuh Islam tidak
mau menerima, kecuali peperangan. Al-Qur’an menyebutkan bahwa surga itu
dinamakan dar as-salam sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-An’am ayat
127. Dalam surat An-Nisa ayat 99, Allah berfirman kepada Rasulullah SAW, agar
-- 3130 -
dirinya condong pada perdamaian.
Tauhid ini juga menegaskan semangat egalitarianisme sebagai simbol
perlawanan terhadap perbudakan dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di
Mekah. Sementara ayat-ayat Madaniyah mengindikasikan semangat revolusi
sosiologis terhadap tatanan dan struktur sosial kehidupan warga . Caranya
yaitu dengan menjadikan keadilan dan kemakmuran sebagai doktrin.Ajaran
Islam juga menekankan prinsip kemajemukan, dimana kemanusiaan dimulai
dengan sosok Adam As yang diciptakan Allah SWT dengan sebaik-baiknya, dan
di dalamnya ditiupkan ruh-Nya.15 Manusia kemudian berkembang biak dari Adam
As dan isterinya: Hawa.
Berkembangbiaknya manusia dari Adam dan Hawa menunjukkan bahwa
pluralisme, perbedaan antara ras, warna, umat, bangsa, kabilah, bahasa,
nasionalisme, yaitu sunatullah. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam
surat Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-
laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku susaha kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah yaitu orang yang paling
bertaqwa.”
Pada bagian lain, Islam juga sangat menjunjung tinggi kemuliaan manusia.
Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 70 dengan tegas menyatakan:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan keturunan Adam, kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rizki dari hal yang
baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.“
Islam tidak mentolerir tindakan anti kemanusian. Islam juga mendeskripsikan
para penindas sebagai perusak bumi dan juga menggambarkan penindasan
15 Muhammad Imarah, Islam dan Pluralisme, Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai
Persatuan, Gema Insani Press, Jakarta, 1999, hal. 138.
-- 3332 -
sebagai bentuk penghinaan terhadap Tuhan. Dalam pemikiran moderat, diakui
bahwa semua manusia berhak atas harga diri.16 Islam juga memuat ajaran tentang
kebebasan beragama yang termuat dalam pelbagai ayat Al-Quran sebagaimana
disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. sebab itu
barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah,
maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat
kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
Sejalan dengan kebebasan beragama dalam Islam, Al-Qur’an juga
menghormati hak setiap orang yang menolak seruan Islam dan memilih jalan hidup
yang lain. Prinsip ini dipertegas oleh firman Allah dalam surat Al-Kahf ayat 29:
Dan katakanlah, “Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barangsiapa
yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin
(kafir) biarlah ia kafir…”
Dengan demikian, Islam memberi kebebasan kepada setiap orang untuk
mengekspresikan semangat keagamaannya. Setiap orang bisa melaksanakan
ajaran agamanya masing-masing --termasuk ibadah-- tanpa harus takut terhadap
gangguan dan halangan dari pihak manapun. yaitu mustahil dan tidak bermakna
eksistensi kebebasan menganut agama, tanpa disertai kebebasan yang sama
untuk menjalankan kehidupan beragama. Untuk itu, Islam menjamin kebebasan
manusia untuk meyakini dan menyembah Tuhan manapun dan beribadah. Ini
adalahbentuk konsekuensi dari keyakinannya ini , sebagaimana ditegaskan
di dalam surat Al-Kafirun, ayat 1-6:
Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku
16 Khaled Abou el-Fadi, Selamatkan Islam Dari Muslim Puritan , Pustaka Serambi,Jakarta,
2006, hal. 221.
-- 3332 -
sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan
yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”
Pada bagian lain, terkait hak asasi manusia, Islam sangat menekankan
perlindungan hak-hak fundamental manusia, yaitu hak hidup (perlindungan jiwa);17
perlindungan terhadap akal;18 hak kemerdekaan pribadi; hak kehormatan pribadi;19
hak atas milik benda dan kekayaan; hak atas jaminan sosial.20
2. Piagam Madinah
Piagam Madinah atau dikenal juga dengan sebutan Konstitusi Madinah,
ialah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad. Dokumen ini yaitu
suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum
penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Tujuan
penyusunannya untuk menghentikan pertentangan antara Bani Aus dan Bani
Khazraj di Madinah. Isinya berupa sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kaum Muslim dan Yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah agar
menjadi suatu kesatuan komunitas (ummah).
Piagam atau Konstitusi Madinah yang sangat monumental ini memuat
pembukaan yang berisi,“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Ini yaitu piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan
mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
17 Surat Al-Baqarah ayat 178: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
dalam pembunuhan..” dalam ayat lain dikatakan bahwa: “barang siapa yang membunuh nyawa seorang
manusia tanpa didasari hak, maka sesungguhnya ia telah membunuh manusia seluruhnya.”
18 Surat Al-Ma’idah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah yaitu perbuatan
syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan ini agar kamu mendapat keberuntungan.”
19 Surat An-Nur ayat 2:“Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing
seratus kali.”
20 Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah (zakat) dari sebagian harta mereka, (dimana dengan
zakat itu) dapat bersihkan dan sucikan harta mereka.” Zakat sendiri sebenarnya berfungsi sebagai
katalisator antara yang kaya dan miskin.
-- 3534 -
yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
”Selanjutnya dimuat pasal-pasal yang mengatur pelbagai aspek dari usaha
Rasulullah menata ummatnya di Madinah, agar hidup dan menjalankan kehidupan
dengan damai. Arti penting Piagam Madinah dalam mengatur berbagai komunitas
yang sangat heterogen di Madinah, tidak hanya sekadar menjadi tonggak penting
komitmen Islam terhadap perbedaan, tetapi juga secara langsung atau tidak
langsung menjadi sumber materiil hukum hak asasi manusia di negara kita .
Berikut ini isi utuh dari Piagam Madinah:21
Pasal 1
Piagam Madinah yaitu perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah,
mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warga
Yatsrib serta para pengikutnya, yaitu mereka yang beriman dan ikut serta
berjuang bersama mereka.
Pasal 2
Kaum muslimin yaitu umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan
dengan kelompok-kelompok warga yang lain.
Pasal 3
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang
teguh prinsip akidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu
dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota
yang ditawan.
Pasal 4
Bani ’Auf tetap dengan tetap memegang teguh pada prinsip akidah, mereka bahu
membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik
dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi warganya yang ditawan.
Pasal 5
Bani al Harits (dari warga al Khazraj) dengan teguh memegang prinsip akidah,
mereka bahu membahu membayar dendan pertama mereka. Setiap kelompok
membayar dengan baik dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang
tertawan.
21 Baca Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negata, UI-Press, Jakarta, 1993, hal. 10-15.
-- 3534 -
Pasal 6
Bani Sa’idah dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik
dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 7
Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik
dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 8
Bani Annajjar, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik
dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 9
Bani Amr bin ’Auf dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu
membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar
dengan baik dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 10
Bani Annabit, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik
dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 11
Bani Al’Auz, dengan teguh memegang prinsip akidah, mereka bahu membahu
membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar dengan baik
dan adil tebusan bagi pembesan warganya yang tertawan.
Pasal 12
a. Kaum muslimin tidak membiarkan seseorang muslimin yang dibebani dengan
uang atau dengan beban keluarga. Mereka memberi bantuan dengan baik
untuk membayar keperluan atau denda.
b. Seorang muslimin tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tua
atau hamba sahaya) muslim yang lain.
-- 3736 -
Pasal 13
Kaum muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya
untuk mengambil tindakan terhadap seorang muslim yang menyimpang dari
kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di
kalangan kaum muslimin. Kaum muslimin berwenang untuk bertindak terhadap
yang bersangkutan sungguhpun ia anak muslim sendiri.
Pasal 14
Seorang muslim tidak diperbolehkan membunuh seorang muslim lain untuk
kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir
dengan merugikan orang muslimin.
Pasal 15
Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada di pihak mereka yang
lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya
dengan pihak lain, yaitu perlindungan bagi orang muslim yang lain.
Pasal 16
Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak
persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar
yang merugikan.
Pasal 17
Perdamaian bagi muslimin yaitu satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan
perdamaian dengan pihak luar muslim dalam perjuangannya menegakkan
agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
Pasal 18
Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
Pasal 19
Seorang muslim, dalam rangka menegakkan agama Allah menjadi pelindung
bagi muslim yang lain disaat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan
jiwanya.
Pasal 20
a. Kaum muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang baik dan benar.
b. Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy
-- 3736 -
dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu merugikan
seorang muslim.
Pasal 21
Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang
muslin, wajib diqishah (dibunuh) kecuali bila wali terbunuh memaafkannya.
Dan semua kaum muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka
tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan
pendapatnya.
Pasal 22
Setiap muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam daftar
perjanjian ini dan dia beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak diperkenankan
membela atau melindungi perilaku kejahatan (kriminal) dan barang siapa yang
membela atau melindungi orang ini , maka ia akan 8 mendapat laknat dan
murka Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan
tebusannya dianggap tidak sah.
Pasal 23
Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya
diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
Pasal 24
Kedua pihak, kaum muslimin dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung
pembiayaan dikala mereka melakukan perang bersama.
Pasal 25
Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ’Auf hidup berdampingan dengan kaum
muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya
dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila diantara mereka ada melakukan
aniaya dan dosa dalam hubungan ini maka akibatnya akan ditanggung oleh
diri dan warganya sendiri.
Pasal 26
Bagi kaum Yahudi Bani Annajjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahudi Bani ’Auf.
-- 3938 -
Pasal 27
Bagi kaum Yahudi Bani al Harits berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Bani ’Auf.
Pasal 28
Bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahud Bani ’Auf.
Pasal 29
Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahudi Bani ’Auf.
Pasal 30
Bagi kaum Yahudi Bani al Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Bani ’Auf.
Pasal 31
Bagi kaum Yahudi Bani Tsalabah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku
bagi kaum Yahudi Bani ’Auf. Barangsiapa yang melakukan aniaya atau dosa
dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya
sendiri.
Pasal 32
Bagi warga Jafnah, sebagai anggota Bani Tsalabah keberlakuan berlaku
ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani Tsalabah.
Pasal 33
Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum
Yahudi Bani ’Auf. Dan bahwa kebijakan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
Pasal 34
Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsalabah tidak berbeda dengan Bani Tsalabah
itu sendiri.
Pasal 35
Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
Pasal 36
Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali
mendapatkan izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas)
-- 3938 -
orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya.
Barangsiapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan
keluarganya, terkecuali orang itu melakukan aniaya. Sesungguhnya Allah
memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
Pasal 37
Kaum yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua
belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak
yang memerangi kelompok-kelompok warga yang menyetujui piagam
perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberi saran dan nasehat
dalam kebaikan tidak dalam perbuatan dosa.
Pasal 38
Seseorang tidak dipandang berdosa sebab dosa sekutunya. Dan orang yang
teraniaya akan mendapatkan pembelaan.
Pasal 39
Daerah-daerah Yatsrib terlarang, perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk
kepentingan penduduknya.
Pasal 40
Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak
berbuat dosa.
Pasal 41
Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas
kehormatan itu.
Pasal 42
Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang
menyetujui piagam ini dan dikuatirkan akan membahayakan kehidupan bersama
harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah
akan memperhatikan isi perjanjian yang kalian dapat memberi perlindungan
dan kebajikan.
Pasal 43
Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quraisy dan warga lain yang
mendukungnya tidak akan mendapatkan pembelaan.
-- 4140 -
Pasal 44
Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi pihak lain yang
melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
Pasal 45
a. Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi ajakan
itu serta melaksanakan perdamaian ini maka perdamaian ini
dianggap sah. Bila mereka mereka mengajak damai seperti itu, maka kaum
muslimin wajib memenuhi ajakan serta melaksanakan perdamaian ini ,
selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama.
b. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
dengan fungsi dan tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing memiliki
hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian
ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya 10 dari
kelompok-kelompok ini . Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan
perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggungjawab atas setiap perbuatan
yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni
dan paling baik.
Pasal 47
Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan
dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik yang sedang berada di Madinah
maupun sedang berada diluar Madinah kecuali orang yang berbuat aniaya dan
dosa. Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan.
Piagam Madinah memuat nilai-nilai yang sangat penting, terutama dalam
hal kesetaraan antarwarga, kebebasan beragama dan jaminan keamanan. Ketiga
ini menjadi nilai yang sangat penting, apalagi nilai-nilai ini yaitu
keniscayaan dalam konsep demokrasi. Muatan piagam ini menggambarkan
hubungan antara Islam dengan agama dan suku-suku lain, yang diletakkan dalam
bingkai ketatanegaraan dan undang-undang. Tujuannya untuk menata kehidupan
-- 4140 -
sosial politik warga Madinah.
Dari segi kebhinekaan ras dan agama, potret kehidupan di Madinah
memiliki kemiripan dengan negara kita . warga di negara kita secara umum
memiliki kultur agraris dan terbagi dalam beberapa kelompok, baik dalam konteks
intra-agama, antar-agama dan heterogenitas kelompok etnis.
Menurut Munawir Syadzali, landasan kehidupan bernegara untuk
warga majemuk yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah adalah: pertama,
semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi yaitu satu
komunitas. Kedua, hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara
anggota komunitas Islam dengan anggota-anggota komunitas lain didasarkan atas
prinsip bertetangga dengan baik, saling membantu dalam menghadapi musuh
bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati
kebebasan beragama.22
3. Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian yang diadakan di wilayah
Hudaibiyah. Letaknya kira-kira 22 km arah barat Mekah, dan terjadi pada 628 M.
Perjanjian ini diawali oleh keberadaan sekitar 1.400 kaum muslim yang hendak
menunaikan ibadah haji ke Mekah. Mereka sebenarnya mempersiapkan hewan
kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy, tetapi kaum Quraisy justru
menahan kaum muslim agar tidak masuk ke Mekah. Dalam situasi seperti ini, Nabi
Muhammad berusaha mencegah terjadinya pertumpahan darah. Bagaimanapun
juga, Mekah yaitu tempat suci. Pencegahan pertumpahan darah dilakukan
dengan penyelesaian diplomasi berupa perjanjian kepada kaum Quraisy.
Jalan diplomasi berupa perjanjian yang ditawarkan Nabi Muhammad
ini diterima oleh kaum Quraisy yang dikenal dengan kesepakatan atau
perjanjian Hudaibiyah. Isi dari perjanjian ini adalah:
a. Genjatan senjata diadakan selama 10 tahun. Tidak ada permusuhan
dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak
selama masa itu.
22 Ibid.
-- 4342 -
b. Jika ada orang dari pihak musyrikin Quraisy yang datang kepada
Rasulullah tanpa seizin walinya, maka ia harus dikembalikan
kepada mereka. Sebaliknya kalau ada dari pengikut Rasulullah yang
menyeberang ke kaum musyrikin Quraisy, maka ia tidak dikembalikan
kepada Rasulullah.
c. Orang-orang Arab atau kabilah-kabilah yang berada di luar perjanjian
itu dibolehkan menjalin persekutuan dengan salah satu pihak dalam
perjanjian berdasarkan keinginannya.
d. Tahun ini Rasulullah bersama dengan rombongan belum
diperkenankan memasuki Mekah, tetapi tahun depan dan dengan
syarat hanya tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang di
dalam sarung.
e. Perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesedian penuh untuk
melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan.
Perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian untuk menghindarkan perang,
demi kesucian kota Mekah dan tentu saja demi kemanusian. Perjanjian bagi umat
Islam dan tentu bagi sejarah kemanusian yaitu salah satu momentum penting
tentang hubungan manusia dan kemanusian yang aman dan damai. Dasarnya
yaitu saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta menempatkan
ketulusan dan kejujuran sebagai dasar perjanjian damai. Substansi Perjanjian
Hudaibiyah yang sangat monumental ini patut dikategorikan sebagai sumber
materiil dari hukum hak asasi manusia yang kelak --setelah dideklarasikannya
pernyataan tentang hak asasi manusia sedunia tahun 1948-- berkembang pesat
sebagai prinsip dan norma hukum manusia dan kemanusiaan.
4. Magna Carta
Piagam Magna Charta atau disebut juga Magna Charta Libertatum (The
Great Charter of Freedoms 1215) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King
John of England) dan berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa setelahnya.
Isi pokok dokumen ini adalah:
-- 4342 -
Pertama, raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris; kedua , raja berjanji kepada
penduduk kerajaan yang bebas untuk memberi hak-hak; ketiga , para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk; keempat ,
polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah; kelima , seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya; keenam , jika seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya; ketujuh , kekuasaan
raja harus dibatasi; bahwa “tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan
atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa secara sah diadili oleh hakim-
hakim yang sederajat dengannya (judicium parjum suorum )”.
5. Habeas Corpus Acts
Habeas Corpus (1679) yaitu dokumen yang memuat perintah hakim
terhadap penguasa yang melakukan penahanan untuk menghadapkan tahanan
ini di muka hakim, guna diuji kewenangannya dalam melakukan penahanan.
Bilamana hakim berpendapat bahwa penahanan itu melanggar undang-undang,
maka tahanan itu harus dilepaskan segera. Surat perintah Habeas Corpus (The
Writ of Habeas Corpus) berbunyi, “si tahanan berada dalam penguasaan Saudara.
Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukkan
alasan yang memicu penahanannya.”
Habeas Corpus tidak saja dapat dimintakan dalam proses penyidikan,
tetapi dapat juga setelah putusan dijatuhkan untuk meninjau apakah lamanya
hukuman yang dijatuhkan sah menurut hukum. Di Eropa Kontinental, tugas
ini diserahkan kepada hakim komisaris, yaitu hakim karier yang khusus
diangkat untuk menjadi hakim komisaris untuk jangka waktu tertentu.
Setiap orang yang ditahan oleh polisi atau jaksa memiliki hak untuk
dihadapkan kepada hakim komisaris dalam waktu 24 jam. Tujuannya untuk
memeriksa bukti-bukti. Selain itu juga untuk menjawab pertanyaan: apakah
bukti-bukti ini sah untuk menduga dengan kuat bahwa telah terjadi satu
-- 4544 -
tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagai pelakunya?
Habeas Corpus Act yaitu instrumen untuk menjamin bahwa
pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-
benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Iamenjadi
sumber hukum materiil dari perubahan hukum-hukum acara yang menjamin hak-
hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum pidana, baik di negara-negara
dengan sistem hukum Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental. Perubahan hukum
acara Herzien Inlandsch Reglement(HIR)ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) pada tahun 1981, tentu saja mengacu pada Habeas Corpus
sebagai sumber materiil hukum hak asasi manusia yang mengatur hak-hak
tersangka dan terdakwa dalam proses hukum pidana.
6. The Bill of Rights
Bill of Rights (1689) dengan judul panjangnya “An act Declaring the Rights
and the Liberties and the Subject and Setting the Succession of the Crown” (Akta
Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja), yaitu
hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa Stuart yang
sewenang-wenang pada abad ke-17.Bill of Rights yaitu undang-undang
yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur
tentang:
a. Kebebasan untuk memilih anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Parlemen memiliki hak untuk mengubah keputusan yang dibuat
oleh raja.
d. Hak setiap warga negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing.
e. Undang-undang, pajak, dan pembentukan tentara harus seizin
parlemen.
-- 4544 -
7. Demokrasi
Demokrasi yaitu sistem pemerintahan atau kekuasaan yang berasal
dari bahasa Yunani dari dua kata, yaitu demos dan kratos . Demos mengandung
arti rakyat, sedangkan cratein atau kratos mengadung arti pemerintahan. Jadi
jika dua kata ini di gabungkan maka demokrasi mengandung makna
pemerintahan rakyat. Demokrasi yaitu hasil relasi sosial yang dilahirkan
dari sejarah perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat
kemanusiaannya. Sepanjang sejarah, terbukti hanya demokrasilah yang paling
mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan, serta menjadi landasan penting
bagi terjaminnya hak-hak dan kebebasan manusia dalam suatu negara.
Demokrasi pulalah yang memiliki prinsip dan mekanisme menjalankan
kekuasaan dengan berdasarkan persamaan kesederajatan manusia. Demokrasi
juga menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal
dengan prinsip kedaulatan rakyat.Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat
yang ke 16, menyebut demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat (from the
people), oleh rakyat (by the People), dan untuk rakyat (for the people). 23 Dalam
pandangan Ignas Kleden, pemerintahan dari rakyat (government of the people)
terbagi menjadi beberapa ide dasar.
Pertama, pemerintahan dari rakyat berhubungan dengan legitimasi suatu
pemerintahan dan kekuasaan oleh rakyat. Kedua, pemerintahan oleh rakyat
berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaaan atas nama rakyat
dan juga pengawasan dilakukan oleh rakyat, pemerintah harus tunduk pada
pengawasan rakyat. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat yaitu pemerintahan yang
menjalankan apa yang menjadi aspirasi rakyat, bukan menjalankan kekuasaan
untuk kepentingan kekuasaan sendiri.24
Sebagai gerakan politik yang menentang feodalisme atau dominasi
aristokrasi, demokrasi menjunjung tinggi prinsip mayoritas yang didalamnya
23 Gregorius Sahdan , Jalan Transisi Demokrasi Pasca Soeharto , Pondok Edukasi,
Yogyakarta, 2004, hal. 12.
24 Ignas Kleden, Melacak Akar Konsep Demokrasi: Suatu Tinjauan Kritis, dalam Ahmad
Suaedy (Ed.), Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi , LKiS, Yogyakarta, 2000, hal. 5-7.
-- 4746 -
tercakup kompromi yang adil,25 yang tidak mengganggu kepentingan minoritas
yang paling fundamental. Demokrasi yaitu “majority rule, minority right ”.26 Suatu
negara disebut demokratis, jika negara ini mampu menjamin hak-hak
asasi manusia bagi kelompok minoritas sekalipun. Sistem politik demokrasi
yaitu sistem politik yang menolak diktatorisme, feodalisme, dan totalitarianisme.
Dalam demokrasi, hubungan antara penguasa dan rakyat--termasuk didalamnya
kaum minoritas-- bukanlah hubungan kekuasaan, tetapi berdasarkan hukum yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia.27
Dalam perkembangannya, ada banyak konsep-konsep demokrasi
bermunculan; demokrasi liberal, sosialis demokrat, demokrasi Pancasila, dan
seterusnya. Terlepas dari demokrasi model apapun dan dimodifikasi dengan nilai
apapun, dengan meminjam istilah Robert A. Dahl, demokrasi harus memiliki
tujuh kreteria, yaitu:28
a. Kontrol atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara
konstitusional diberikan pada para pejabat yang dipilih.
b. Para pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti dan jujur dimana
paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.
c. Secara praksis, semua orang dewasa berhak untuk memilih dalam
memilih pejabat.
d. Secara praksis, semua orang dewasa memiliki hak untuk
mencalonkan diri pada jabatan-jabatan di pemerintahan, walaupun
batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat
25 Peter Jhones, “Persamaan Politik dan Kekuasaan Mayoritas”, dalam David Miller dan
Lary Siedentop, Politik dalam Perspektf Pemikiran Filsafat dan Teori , Rajawali Press,Jakarta, tth.,
hal. 254-283. Lihat juga Robert Dahl, Demokrasi dan Para Pengritiknya, Yayasan Obor,Jakarta , 1992,
hal. 3-4.
26 Nurcholish Madjid, “Demokrasi dan Demokratisasi”, dalam Elza Peldi Taher (Ed.),
Demokratisasi Politik Ekonomi dan Budaya, Pengalaman negara kita Masa Orde Baru , Paramadina,
Jakarta, 1994, hal. 217.
27 Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi, Telaah Konseptual Dan Historis ,Gaya Media
Pratama, Jakarta 2002, hal. 21.
28 Robert A Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis antara Otonomi dan Kontrol , CV. Rajawali,
Jakarta, 1985.
-- 4746 -
ketimbang hak pilihnya.
e. Rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman
hukuman yang berat.
f. Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan sumber-sumber
informasi alternatif.
g. Rakyat berhak untuk membentuk lembaga atau organisasi
independen.
Lebih lanjut, demokrasi di era modern sekarang ini menjadi landasan
berpikir. Selain itu, demokrasi juga menjadi sumber materiil dari pembuatan
peraturan perundang-undangan hak asasi manusia di pelbagai negara. Hal itu bisa
terjadi sebab hanya dalam negara demokratislah hak asasi manusia mendapat
jaminan untuk dipenuhi, dihormati dan dilindungi. Dari pelbagai aspek demokrasi
yang relevan sebagai pijakan atau sumber nilai pembuatan hukum hak asasi
manusia, tujuh diantaranya adalah:
a. Adanya keterlibatan (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-
hak asasi rakyat (warga negara).
c. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
d. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
e. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
f. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
h. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
-- 4948 -
i. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
8. Negara Hukum
Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman
Yunani Kuno. Plato, dalam The Republic, berpendapat bahwa sangatlah mungkin
mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan dengan menempatkan
hukum sebagai supremasi. ini sejalan dengan pandangan Aristoteles
yang menyatakan bahwa kehidupan yang paling dapat dicapai yaitu dengan
memakai supremasi hukum.29
Konsep negara hukum modern di Eropa Kontinental dikembangkan dengan
memakai istilah Jerman yaitu “rechtsstaat” . Sedangkan dalam tradisi Anglo
Amerika, konsep negara hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan
“The Rule of Law”. Konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi
yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara yaitu
hukum.30 Dicey memperkenalkan tiga ciri penting setiap negara hukum, yaitu: (1)
Supremasi hukum (supremacy of law), dalam arti tidak boleh ada kesewenang-
wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
(2) Persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), baik
bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat. (3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Sementara Stahl menyebutkan empat elemen penting negara hukum,
yaitu: (1) Perlindungan hak asasi manusia. (2) Pembagian atau pemisahan
kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia. (3) Pemerintahan berdasarkan
undang-undang. (4) Peradilan tata usaha negara.
Menurut Jimly Ashidique, pada konsepsi demokrasi, di dalamnya
terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie), sedangkan di dalam
29 George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, New York-Chicago-San
Fransisco-Toronto- London; Holt, Rinehart and Winston, 1961, hal. 35-86 dan 88-105.
30 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme negara kita , Edisi Revisi, Konstitusi
Press, Jakarta, 2005, hal. 152.
-- 4948 -
konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie).
Masing-masing prinsip dari kedua konsepsi ini dijalankan secara beriringan
ibarat dua sisi dari satu mata uang. Paham negara hukum yang demikian dikenal
dengan sebutan “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat)
atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Disebut
sebagai “negara hukum yang demokratis”, sebab di dalamnya mengakomodasikan
prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:31
a. Supremasi Hukum (Supremacy of Law).
Adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi
hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum
sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi
hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis
yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara
empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan warga yang
mendasarkan diri pada aturan hukum.
b. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law).
Setiap orang yaitu sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan. Segala sikap dan tindakan diskriminatif yaitu
sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang
bersifat khusus dan sementara untuk mendorong mempercepat
perkembangan kelompok tertentu (affirmative action).
c. Asas Legalitas (Due Process of Law).
Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-
undangan yang sah dan tertulis.Peraturan perundang-undangan ini
harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang
dilakukan.Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus
didasarkan atas aturan atau rules and procedure.Agar ini tidak
menjadikan birokrasi terlalu kaku, maka diakui pula prinsip frijsermessen
yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan
dan menetapkan sendiri beleidregels atau policy-rules yang berlaku internal
31 Ibid., hal 154 – 162.
-- 5150 -
dalam rangka menjalankan tugas yang dibebankan oleh peraturan yang
sah.
d. Pembatasan Kekuasaan.
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara
dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara
vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horisontal. Pembatasan
kekuasaan ini yaitu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan
dan mengembangkan mekanisme checks and balances antara
cabang-cabang kekuasaan.
e. Organ-Organ Pemerintahan yang Independen.
Sebagai usaha pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula
adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat
independen, seperti bank sentral, organisasi tentara, kepolisian, dan
kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman,
Komisi Penyiaran negara kita , dan lain-lain. Independensi lembaga-
lembaga ini dianggap penting untuk menjamin demokrasi agar
tidak dapat disalahgunakan oleh pemerintah.
f. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak.
Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial
judiciary ) mutlak keberadaannya dalam negara hukum. Hakim tidak
boleh memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan, serta tidak
boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan jabatan
(politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin
kebenaran dan keadilan, tidak diperkenankan adanya intervensi
terhadap putusan pengadilan.
g. Peradilan Tata Usaha Negara.
Meskipun peradilan tata usaha negara yaitu bagian dari peradilan
secara luas yang harus bebas dan tidak memihak, namun
keberadaannya perlu disebutkan secara khusus. Dalam setiap
negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi warga negara untuk
-- 5150 -
menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kompetensi
peradilan tata usaha negara. Keberadaan peradilan ini menjamin hak-
hak warga negara yang dilanggar oleh keputusan-keputusan pejabat
administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Keberadaan
peradilan tata usaha negara harus diikuti dengan jaminan bahwa
keputusan pengadilan ini ditaati oleh pejabat administrasi
negara.
h. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).
Disamping peradilan tata usaha negara, negara hukum modern
juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah
konstitusi sebagai usaha memperkuat sistem check and balances
antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi.
Misalnya, mahkamah ini diberi fungsi melakukan pengujian
atas konstitusionalitas undang-undang dan memutus sengketa
kewenangan antar lembaga-lembaga negara yang mencerminkan
cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah-pisahkan.
i. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia
dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses
yang adil. Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan
negara tidak boleh mengurangi arti dan makna kebebasan dasar dan
hak asasi manusia. Maka jika di suatu negara, hak asasi manusia
terabaikan atau pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat diatasi
secara adil, negara ini tidak dapat disebut sebagai negara hukum
dalam arti yang sesungguhnya.
j. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat).
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan
rakyat yang menjamin peran serta warga dalam proses
pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan
perasaan keadilan warga . Hukum dan peraturan perundang-
-- 5352 -
undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. ini
bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan
untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa,
melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang.
Dengan demikian, negara hukum yang dikembangkan bukan absolute
rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
k. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare
Rechtsstaat).
Hukum yaitu sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan
bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan
melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam
konteks negara kita , gagasan negara hukum yang demokratis yaitu
untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945.
l. Transparansi dan Kontrol Sosial.
Adanya transparansi dan kontrol sosial terhadap setiap proses
pembuatan dan penegakan hukum sehingga dapat memperbaiki
kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran
dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan
sebab mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat
diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Ini yaitu
bentuk representation in ideas yang tidak selalu inherent dalam
representation in presence.
9. Pancasila
Pancasila yaitu jiwa seluruh rakyat negara kita . Ia memberi kekuatan hidup
kepada bangsa negara kita serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam warga negara kita yang adil dan makmur.
Pancasila memuat lima nilai fundamental yang dikonsepsikan sebagai dasar,
-- 5352 -
pandangan, ideologi negara, yakni:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan negara kita
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat negara kita .
Dalam pandangan Yudi Latif, Pancasila yaitu perpaduan (sintesa)
dari keragaman keyakinan, paham, dan harapan yang berkembang di negara kita .
Situasi ini tercermin dalam sila pertama yang yaitu sintesa dari segala
aliran agama dan kepercayaan. Sila kedua; sintesa dari segala paham dan cita-
cita sosial kemanusiaan yang bersifat transnasional. Sila ketiga; rumusan sintesa
dari kebhinekaan (aspirasi-identitas) kesukuan ke dalam kesatuan bangsa. Sila
keempat; rumusan sintesa dari segala paham mengenai kedaulatan. Dan sila
kelima; rumusan sintesa dari segala paham keadilan sosial-ekonomi.32
Kelima rumusan ini ditopang oleh “trilogi ideologi”, yakni
ideologi berhaluan keagamaan dan ideologi berhaluan ketuhanan, kebangsaan
(nasionalisme), serta sosialisme. Ketiga haluan ideologi ini meski memiliki
titik berbeda, tapi menemukan titik temu dalam tiga prinsip dasar: Sosio-Religius;
Sosio-Nasionalisme; dan Sosio-Demokrasi.33 Kelima sila dalam Pancasila
yaitu pondasi hukum hak asasi manusia bagi bangsa negara kita , yaitu
pondasi religius atau ketuhanan, pondasi kemanusiaan, pondasi persatuan,
pondasi kerakyatan, dan pondasi keadilan.
Sila “Ketuhanan yang Maha Esa” menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
Sila ini mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk
agama dan kepercayaannya masing-masing. ini selaras dengan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan
32 Yudi Latif, Revolusi Pancasila, Penerbit Mizan, Bandung, 2015, hal. 106.
33 Ibid.
-- 5554 -
terhadap hak asasi manusia.34
Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menempatkan hak setiap
warga negara padakedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban
dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-
undang. Sila kedua ini, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum
dalam Pasal 7 Deklarasi UniversalHak Asasi Manusia yang melarang adanya
diskriminasi.35
Sila “Persatuan negara kita ” mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. ini
sesuai dengan Pasal 1 Prinsip Hak Asasi Manusia bahwa semua orang dilahirkan
merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”, dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan berwarga yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi warga .
Inti dari sila ini yaitu musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian
masalah dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, setiap orang tidak
dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu kebebasan
orang lain. ini sesuai pula dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.36
34 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di
dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kewarga an,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
35 Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.
36 Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
-- 5554 -
Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat negara kita ” mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada warga . Asas keadilan dalam hak asasi
manusia tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan
umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
C. SUMBER FORMIL HUKUM HAK ASASI MANUSIA
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights/UDHR) yaitu sebuah pernyataan yang bersifat anjuran, yang diadopsi
oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini terdiri atas
30 pasal yang berisikan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak
asasi manusiakepada semua orang. Meskipun dalam sejarahnya ada banyak
perdebatan dalam pembentukannya, namun akhirnya deklarasi ini dapat
diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.37 Pertimbangan
dibuat dan disahkannya deklarasi ini adalah:38
Pertama, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang
sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia yaitu
dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Kedua, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia
telah memicu perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat
manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita
yang tertinggi dari rakyat biasa.
Ketiga, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum,
susaha orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha
37 Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen hak
asasi manusia yang dianggap sebagai pendahulu UDHR, yaitu: Piagam PBB, Magna Charta (1215),
Bill of Rights (1689), Declaration of Independence, USA (1776), Bill of Rights, USA (1791), dan
Declaration of The Rights of Man and The Citizen , Prancis, (1789).
38 Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
-- 5756 -
terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
Keempat, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-
negara perlu ditingkatkan.
Kelima, bahwa bangsa-bangsa anggota PBB di dalam Piagam PBB telah
menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia,
akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari
laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan
sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Keenam, bahwa negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai
kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan yang asasi, dalam kerja sama dengan PBB.
Ketujuh, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-
sungguh dari janji ini .
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini , Majelis Umum PBB
memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar
umum bagi semua bangsa dan semua negara. Tujuannya agar setiap orang
dan setiap badan di dalam warga --dengan senantiasa mengingat deklarasi
ini-- akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberi pendidikan
guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini . ini bisa dilakukan dengan jalan tindakan-tindakan yang
progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan
dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah
yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi memuat tiga puluh (30) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.
-- 5756 -
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun,
seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kewarga an, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai
individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan
perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan
atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi
di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini,
dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional
yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-
wenang.
-- 5958 -
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil
dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan
hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut sebab disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum
dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana sebab
perbuatan atau kelalaian yang tidak yaitu suatu tindak pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional, saat perbuatan ini
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat
daripada hukum yang seharusnya dikenakan saat pelanggaran pidana itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang;
juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama
baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya
sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
-- 5958 -
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
sebab kejahatan- kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau
sebab perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
PBB.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya
atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan
untuk membentuk keluarga. Mereka memiliki hak yang sama dalam
soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga yaitu kesatuan yang alamiah dan fundamental dari warga
dan berhak mendapatkan perlindungan dari warga dan negara.
Pasal 17
(1)